Surat Permohonan Eksekusi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makassar, Nopember 2019 Kepada Yth : Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung Di – PN. Lubuk Basung



Dengan hormat mempermaklumkan.-------------------------------------------------------------------------



SYUSVIDA LASTRI, SH



: ADVOKAT / PENGACARA ;---------------------------------



Berkantor pada Kantor Advokat/Pengacara dan Bantuan Hukum Syusvida Lastri, SH dan Associates, Jl. Syeh Abdul Arif No. 14 Kota Pariaman. Berdasarkan kekuatan surat kuasa (terlampir), adalah kuasa dari Pemohon Eksekusi dari :---------1.



KARTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.



2.



YARTINI, bertempat tinggal di Padang Sibalungkiang Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.



3.



NURTINI, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.



Ketiganya adalah beradik kakak kandung. Dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama maupun untuk diri sendiri. ------------------------------------------------------------------------------------Dahulu dalam perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2015/PN.LBB adalah selaku Penggugat, atas perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Lubuk Basung, pada tanggal 11 November 2015 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). Selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON EKSEKUSI ;-------------------------------------------------------------------------------------Mohon mengajukan Permohonan Eksekusi terhadap ;----------------------------------------------------A.



ALI BUZAR, bertempat tinggal di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI A ;-------------------------------------------



B.



1.DESRIATI, bertempat tinggal di Bancah Tungka, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI B.1 ;----------------------------------2.HENDRIO, bertempat tinggal di Bancah Tungka, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Selanjutnya mohon disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI B.2 ;------------------------------------------



C.



SI PEN, bertempat tinggal di Bancah Tungka, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Selanjutnya mohon



disebut sebagai TERMOHON EKSEKUSI C ;-------------------------------------------------



Adapun duduk permohonan eksekusi tersebut adalah sebagai berikut ;--------------------------------1. Bahwa Pemohon Eksekusi, melalui kami selaku kuasanya telah menggugat Para Termohon Eksekusi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tercatat sebagai perkara Perdata No. 10/Pdt.G/2015/PN.LBB bahwa atas perkara Perdata aquo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada tanggal 11 November 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------Mengadili ;--------------------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ; 2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah perumahan yang terletak di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, dengan ukuran ± 40 X 30 M² dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatas dengan tanah si Ris / Jalani ; - Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah perumahan Nurena ; - Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Raya Manggopoh – Pasaman ; - Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Martini / Linar ; Adalah milik Para Penggugat ;----------------------------------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat A menyilih rugikan sebidang tanah perumahan yang terletak di Koto Batung, Jorong Lubuk Alung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, dengan ukuran ± 40 X 30 M² dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : berbatas dengan tanah si Ris / Jalani ; - Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah perumahan Nurena ; - Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Raya Manggopoh – Pasaman ; - Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Martini / Linar ; Kepada Tergugat B.1, Tergugat B.2, dan Tergugat C adalah tidak sah dan batal demi hukum ;-------------------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat B.1, Tergugat B.2, dan Tergugat C untuk mengosongkan dan menyerahkannya objek perkara kepada Para Penggugat ;---------------------------------------5. Menghukum Para Tergugat B untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.626.000,- (dua juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;--6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; ---------------------------------------------



2. Bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung a quo, Termohon Eksekusi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang, tercatat sebagai perkara Perdata No. 34/PDT/2016/PT.PDG, bahwa atas perkara Perdata aquo tersebut, telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Padang pada tanggal 31 Mei 2016, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------------------Mengadili ;---------------------------------------------------------------------------------------------------



Menerima pernyataan permohonan banding dari kuasa Para Tergugat/ Pembanding ; Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 10/Pdt.G/2015/PN.LBB, tanggal 11 November 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; Menghukum Para Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dikedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;



3.



Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Padang tersebut, Termohon Eksekusi tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Perdata No. 10/Pdt.G/2015/PN.LBB Jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 34/PDT/2016/PT.PDG dengan kesimpulan Pemohon Eksekusi berada pada pihak yang dimenangkan dalam perkara ini, dan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde). ;



---------------------------------------------- MAKA OLEH SEBAB ITU -----------------------------------Berasarkan uraian-uraian tersebut diatas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan segala kerendahan hati, kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk dapat kiranya mengeksekusi langsung objek perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku, dan segala aturan yang berkenaan dengan hal tersebut akan kami penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku Demikian permohonan eksekusi ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Bapak /Ibu kami aturkan terima kasih.



Hormat kami Pemohon Eksekusi Kuasanya



( SYUSVIDA LASTRI, SH )



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang. 2. Ibu Kartini, dkk selaku klien. 3. Arsip.-