26 0 81 KB
Cibadak, 29 Agustus 2017 Kepada Yth. : Nomor : ...............................
Ketua Majelis Jemaat Gereja
Lamp
Gereja Kristen Indonesia (GKI)
:
Cibadak Perihal : Permohonan MoU Pelayanan Kerohanian
Di Tempat
Dalam rangka meningkatkan pelayanan RSUD Sekarwangi terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi yang heterogen dengan berbagai macam agama dan kepercayaan, maka dari itu dipandang perlu membuat suatu kerjasama di Bidang Kerohanian sesuai dengan agama dan kepercayaan pasien serta terjaminnya Hak Pasien sesuai dengan Undang Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami mengajukan permohonan kerja sama (MoU) pelayanan Kerohanian untuk pasien rawat inap yang beragama Kristen Protestan sesuai dengan permintaan pasien/keluarga pasien. Demikian
surat
permohonan
ini
kami
sampaikan
atas
perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Direktur
Dr. Hj. W. MARWIAH ABUBAKAR, MARS NIP : 19640825 198911 2 001
Cibadak, 29 Agustus 2017 Kepada Yth. : Nomor
:
Ketua Majelis Jemaat Gereja
Lamp
:
Gereja
Perihal
: Permohonan MOU Pelayanan Kerohanian
Kristen Indonesia (GKI)
Cibadak Di Tempat
Dalam rangka meningkatkan pelayanan RSUD Sekarwangi terhadap masyarakat Kabupaten Sukabumi yang heterogen dengan berbagai macam agama dan kepercayaan, maka dari itu dipandang perlu membuat suatu kerjasama di Bidang Kerohanian sesuai dengan agama dan kepercayaan pasien serta terjaminnya Hak Pasien sesuai dengan Undang Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami mengajukan permohonan kerja sama (MoU) pelayanan Kerohanian untuk pasien rawat inap yang beragama Kristen Protestan sesuai dengan permintaan pasien/keluarga pasien. Demikian
surat
permohonan
ini
kami
sampaikan
atas
perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Direktur
Dr. Hj. W. MARWIAH ABUBAKAR, MARS NIP : 19640825 198911 2 0