5 0 350 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMP NEGERI 1 JAWILAN
Jl. Raya Cikande-Rangkasbitung Km. 10 Harendong Jawilan (0254) 480 302 Serang 42177
Nomor
: 853.2/129/TU
Lampiran
:
Perihal
: Permohonan Persetujuan Pemusnahan/Pembongkaran Gedung
Kepada Yth. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Serang Cq. Kasubag Aset di Tempat
Disampaikan dengan hormat, dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa perhapusan barang milik daerah dapat dilaksanakan berdasarkan pertimbangan Nilai Ekonomis. Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan usulan dan permohonan Persetujuan Pemusnahan/Pembongkaran Gedung pengahapusan aset tetap berupa 3 Ruang Kelas. Demikian disampaikan sebagai bahan lebih lanjut, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jawilan, 19 Agustus 2019 Kepala sekolah,
H. MAIL ISMAIL,S.Pd MM.Pd NIP. 19650516 198412 1 005