Surat Rekomendasi Pembelian BBM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ……………… ……………………………………….



…………………………………….



SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BBM JENIS TERTENTU Nomor: ……………………………….. Dasar Hukum : 1. Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 2. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 3. Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dengan ini memberikan rekomendasi kepada : Nama : ………………………………………………………………. Alamat Usaha : ………………………………………………………………. Konsumen Pengguna : Pertanian Jenis Usaha/Kegiatan : Pengairan / Bajak sawah 1. Berdasarkan hasil verifikasi, kebutuhan BBM digunakan untuk sarana sebagai berikut : BBM Kebutuhan Jam atau Konsumsi BBM jenis Jenis Fungsi No Jml. Alat jenis BBM jenis Hari tertentu liter per Alat Alat tertentu tertentu operasi (jam/hari/minggu/bln) 1 Mesin 2 Pertanian Solar Setiap ± 1.000 liter / bulan bajak hari Jumlah 2. Diberikan alokasi volume bensin (gasoline) RON 88 / Minyak solar (gas oil) :  Sejumlah : 1.000 liter per bulan  Tempat pengambilan : Lembaga Penyalur SPBU  No. Lembaga Penyalur : ……………………………………………………………….  Lokasi : ………………………………………………………………. 3. Masa berlaku surat rekomendasi sampai dengan ……………………………………… 4. Apabila penggunaan surat rekomendasi ini tidak sebagaimana mestinya, maka akan dicabut dan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Mengetahui, Kepala Desa ………………..



………., ….. April 2022 Pemilik Usaha



…………………………



…………………………



PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR KECAMATAN BAKUNG



KEPALA DESA KEDUNGBANTENG SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BBM JENIS TERTENTU Nomor: 471/496/409.39.3/2021 Dasar Hukum : 1. Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 2. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 3. Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dengan ini memberikan rekomendasi kepada : Nama : DARWANTI Alamat Usaha : Ds. Kedungbanteng RT 02 RW 03 Konsumen Pengguna : Pertanian Jenis Usaha/Kegiatan : Pengairan / Bajak sawah 1. Berdasarkan hasil verifikasi, kebutuhan BBM digunakan untuk sarana sebagai berikut : BBM Kebutuhan Jam atau Konsumsi BBM jenis Jenis Fungsi No Jml. Alat jenis BBM jenis Hari tertentu liter per Alat Alat tertentu tertentu operasi (jam/hari/minggu/bln) 1 Mesin 2 Pertanian Solar Setiap ± 1.000 liter / bulan bajak hari Jumlah 2. Diberikan alokasi volume bensin (gasoline) RON 88 / Minyak solar (gas oil) :  Sejumlah : 1.000 liter per bulan  Tempat pengambilan : Lembaga Penyalur SPBU  No. Lembaga Penyalur : 54.66.107  Lokasi : Jl. Cemara Karangsari 3. Masa berlaku surat rekomendasi sampai dengan 20 – 4 – 2022 s/d 20 – 4 – 2023 4. Apabila penggunaan surat rekomendasi ini tidak sebagaimana mestinya, maka akan dicabut dan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Mengetahui, Kepala Desa Kedungbanteng



Blitar, 20 April 2022 Pemilik Usaha



MARSAID, S.P.



DARWANTI



PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR KECAMATAN BAKUNG



KEPALA DESA KEDUNGBANTENG SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BBM JENIS TERTENTU Nomor: 472/496/409.39.3/2021 Dasar Hukum : 1. Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 2. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 3. Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dengan ini memberikan rekomendasi kepada : Nama : KARTI Alamat Usaha : Ds. Kedungbanteng RT 01 RW 03 Konsumen Pengguna : Pertanian Jenis Usaha/Kegiatan : Pengairan / Bajak sawah 1. Berdasarkan hasil verifikasi, kebutuhan BBM digunakan untuk sarana sebagai berikut : BBM Kebutuhan Jam atau Konsumsi BBM jenis Jenis Fungsi No Jml. Alat jenis BBM jenis Hari tertentu liter per Alat Alat tertentu tertentu operasi (jam/hari/minggu/bln) 1 Mesin 2 Pertanian Solar Setiap ± 1.000 liter / bulan bajak hari Jumlah 2. Diberikan alokasi volume bensin (gasoline) RON 88 / Minyak solar (gas oil) :  Sejumlah : 1.000 liter per bulan  Tempat pengambilan : Lembaga Penyalur SPBU  No. Lembaga Penyalur : 54.66.107  Lokasi : Jl. Cemara Karangsari 3. Masa berlaku surat rekomendasi sampai dengan 20 – 4 – 2022 s/d 20 – 4 – 2023 4. Apabila penggunaan surat rekomendasi ini tidak sebagaimana mestinya, maka akan dicabut dan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Mengetahui, Kepala Desa Kedungbanteng



Blitar, 20 April 2022 Pemilik Usaha



MARSAID, S.P.



KARTI



PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR KECAMATAN BAKUNG



KEPALA DESA KEDUNGBANTENG SURAT REKOMENDASI PEMBELIAN BBM JENIS TERTENTU Nomor: 473/496/409.39.3/2021 Dasar Hukum : 1. Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi 2. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah 3. Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dengan ini memberikan rekomendasi kepada : Nama : KATIJAN Alamat Usaha : Ds. Kedungbanteng RT 01 RW 03 Konsumen Pengguna : Pertanian Jenis Usaha/Kegiatan : Pengairan / Bajak sawah 1. Berdasarkan hasil verifikasi, kebutuhan BBM digunakan untuk sarana sebagai berikut : BBM Kebutuhan Jam atau Konsumsi BBM jenis Jenis Fungsi No Jml. Alat jenis BBM jenis Hari tertentu liter per Alat Alat tertentu tertentu operasi (jam/hari/minggu/bln) 1 Mesin 2 Pertanian Solar Setiap ± 1.000 liter / bulan bajak hari Jumlah 2. Diberikan alokasi volume bensin (gasoline) RON 88 / Minyak solar (gas oil) :  Sejumlah : 1.000 liter per bulan  Tempat pengambilan : Lembaga Penyalur SPBU  No. Lembaga Penyalur : 54.66.107  Lokasi : Jl. Cemara Karangsari 3. Masa berlaku surat rekomendasi sampai dengan 20 – 4 – 2022 s/d 20 – 4 – 2023 4. Apabila penggunaan surat rekomendasi ini tidak sebagaimana mestinya, maka akan dicabut dan ditindaklanjuti dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Mengetahui, Kepala Desa Kedungbanteng



Blitar, 20 April 2022 Pemilik Usaha



MARSAID, S.P.



KATIJAN