Syarat Mengurus IMB PKBM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Syarat Mengurus IMB Sebelum mengurus IMB, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebagai syarat administrasi. Namun, perlu kamu ketahui, tidak semua tanah dapat diurus IMB-nya. Agar dapat mengurus IMB, setidaknya terdapat tiga hal yang harus dipenuhi. Pertama, rumah memiliki luas tanah kurang dari 1.000 meter persegi. Kedua, tidak kosong, dan terakhir jumlah lantai maksimal hanya 3 lantai saja. Nah, jika syarat-syarat diatas sudah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah menyiapkan sejumlah dokumen yang akan digunakan dalam mengurus IMB. Untuk lebih jelasnya, yuk simak syarat dokumen untuk mengurus IMB berikut ini: 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 4. Bukti Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan 5. Fotokopi Sertifikat Hak Milik 6. Surat kuasa (bila dikuasakan) 7. Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah 8. Gambar arsitektur untuk bangunan rumah tinggal dengan rincian: o Dicetak 3 set dalam kertas minimal A3 o Terdiri atas gambar situasi, pagar, instalasi air, serta hal-hal detail tentang keadaan rumah o Gambar berskala 1:100 atau 1:200  o Diberi kop gambar dengan tanda tangan pemohon, nama pemohon, lokasi, jenis bangunan.



Cara Mengurus IMB Sumber gambar: pexels Sebagian besar orang malas untuk mengurus IMB karena menganggap prosesnya rumit. Namun, pengurusan IMB sebenarnya sangat mudah bila kamu tahu mekanismenya. Jika kamu sudah melengkapi dokumen-dokumen di atas, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan. 1. Hal pertama yang mesti kamu lakukan adalah datang ke Dinas Pekerjaan Umum Setempat, 2. Datang ke loket dan mengambil formulir untuk mencari IMB, 3. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6000 oleh pemohon, 4. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan di mana bangunan akan didirikan, 5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU, 6. Kemudian, petugas akan melakukan pengecekan awal kelengkapan persyaratan, 7. Setelah itu akan ada pengecekan lanjutan oleh tim penilai teknis IMB,



8. Bila semuanya sudah lengkap, maka dokumen-dokumenmu akan dinilai, 9. Selanjutnya, pemohon IMB akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan-nya disetujui atau tidak, 10. Biasanya, IMB akan selesai dalam 2-3 minggu hari kerja.  Nah, itulah cara mengurus IMB yang benar. Tidak sulit kan, Toppers? Namun, selain butuh proses, kamu juga harus menyiapkan sejumlah biaya. Berikut ini adalah rinciannya:



Biaya Mengurus IMB Untuk persoalan biaya, selain biaya IMB kamu juga perlu memperhitungkan biaya Notaris, Toppers. Agar lebih jelas lagi, berikut ulasan yang harus kamu tahu:



IMB Bangunan Baru Untuk IMB Bangunan baru, biaya yang dibutuhkan adalah sekitar Rp3,5 juta. Namun, pengurusan IMB biasanya sudah disiapkan oleh developer sehingga kamu tidak perlu repot-repot mengurus dan membayarnya.



IMB Renovasi Kalau kamu mengubah bentuk rumah secara drastis hingga ukuran rumah berbeda dari awalnya, maka IMB yang diperlukan adalah IMB Renovasi. Biasanya akan memakan biaya senilai Rp4 hingga Rp4,5 juta. 



IMB Bangunan Lama Kalau kamu membeli rumah bekas yang sebelumnya tidak memiliki IMB, maka biayanya yang harus kamu keluarkan akan jauh lebih besar daripada saat mengurus IMB Bangunan baru dan Renovasi. Saat mengurus, kamu harus bayar denda terlebih dahulu dengan kisaran Rp 2 hingga Rp3 juta tergantung persentase NJOP dan pembuatan IMB Bangunan lama. Jadi, totalnya bisa mencapai Rp7 hingga Rp8 juta. 



Biaya Notaris  1. Biaya cek sertifikat senilai Rp 100.000. 2. Biaya SK 59 senilai Rp 100.000. 3. Biaya validasi pajak senilai Rp 200.000. 4. Biaya Akte Jual Beli (AJB) senilai Rp 2.400.000. 5. Biaya Balik Nama (BBN) senilai Rp 750.000. 6. SKHMT senilai Rp 250.000. 7. APHT senilai Rp 1.200.000. Jadi, total biaya yang harus kamu keluarkan untuk notaris adalah Rp5.000.000.



BERKAS PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL PKBM BUNGA TANJUNG



DISUSUN OLEH PKBM BUNGA TANJUNG TAHUN 2021



PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU CHECK LIST : IZIN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL (PNF) 1.SURAT PERMOHONAN DIATAS MATRAI 2. LATAR BELAKANG,TUJUAN VISI DAN MISI JADWAL BELAJAR ,KURIKULUM 3. REKOMENDASI KEPALA DESA 4. REKOMENDASI PENILIK DIKMAS KECAMATAN 5. REKOMENDASI KORWIL DIKPORA KECAMATAN 6. REKOMENDASI CAMAT 7. REKOMENDASI KETUA HIPKI / FORUM PKBM 8. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMBIAYAI OPERASIONAL LEMBAGA 9. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYEDIAKAN TENAGAN PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN 10. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MENYEDIAKAN SARANA DAN PRASARANA YANG DIBUTUHKAN OLEH LEMBAGA PKBM 11. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN MEMBUAT LAPORAN BULANAN SECARA BERKALA DAN LAPORAN LAIN YANG DI PERLUKAN 12. SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN UNTUK MENUTUP LEMBAGAN PKBM APABILA TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN YANG TELAH DITENTUKAN 13. DATA PENDIDIK DAN TENAGA PENDIDIK 14. DATA PESERTA DIDIK 15. FHTO COPY IDENTITAS PENDIDIRI / POENGELOLA 16. STRUKTUR ORGANISASI 17. GAMBAR /DENAH LOKASI 18. AKTA NOTARIS 19. DOKUMEN HAK MILIK,SEWA ATAU PINJAM PAKAI ATAS NAMA DAN BANGUNAN 20.FHOTO BANGUNAN 22. NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) DARI OSS 23. IZIN LOKASI TANPA KOMITMEN DARI OSS 24. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN