Syirkah Abdan Dan Wujuh [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEMANGAT THUR !  Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masingmasing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa memberikan kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) maupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal. Contoh Syirkah ‘abdan : Udin dan Imam sama-sama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: Udin mendapatkan sebesar 60% dan Imam sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian antara keduanya, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan yang halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram. Pembagian keuntungan dalam syirkah ini adalah berdasarkan kesepakatan semua pihak yang beraliansi, dengan cara disamaratakan atau ada pihak yang dilebihkan. Karena yang berusahalah yang berhak mendapatkan keuntungan. Sementara perbedaan usaha dalam syirkah ini dibolehkan. Maka juga dibolehkan juga adanya per-bedaan jumlah keuntungan. Berdasarkan hal ini, kalau mereka pempersyaratkan usaha dibagi dua (1-1) dan keuntungannya 1-2, boleh-boleh saja. Karena modal itu adalah usaha dan keuntungan adalah modal. Usaha bisa dihargai dengan penilaian kualias, sehingga bisa diperkirakan harganya dengan prediksi kualitasnya, dan itu tidak diharamkan.



Syirkah wujuh merupakan kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan adanya pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).



Contoh Syirkah wujuh : Andri dan Rangga adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu Andri dan Rangga bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. Andri dan Rangga bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujuh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan. Cara pembagian keuntungannya pun serupa dengan syirkah lainnya.



Sumber: http://kisahimuslim.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-rukun-syaratdan-macam-macam.html https://nonkshe.wordpress.com/tag/maca-macam-syirkah/ gambar daeri hasil pencarian google



TAMBAHAN: (Thur, misalnya yang di bawah ini udah ada/terkirim dari yang lain, gak usah dipakai...) Syirkah ‘inan Syarat-syarat dalam pembagian keuntungan: 1. Harus diketahui jumlahnya. 2. Harus merupakan sejumlah keuntungan dengan persentase tertentu. 3. Boleh saja terdapat perbedaan keuntungan antara sesama mitra usaha. Tidak disyaratkan bahwa keuntungan harus sesuai dengan jumlah modal. Karena keuntungan selain juga ditentukan oleh modal, juga ditentukan oleh usaha. Terkadang salah seorang di antara mereka memiliki keahlian yang lebih dari yang lain, sehingga tidak rela bila disamaratakan keuntungan mereka. Itu adalah pendapat yang dipilih oleh Hanafiyah dan Hambaliyah



MENGAKHIRI SYIRKAH/HAL-HAL YANG MEMBATALKAN Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut: 1. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain sebab syirkah adalah akad yang terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak yang tidak ada kemestian untuk dilaksanakan



2. 3.



4.



5.



6.



apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi. Hal ini menunjukan pencabutan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak. Salah satu pihak kehilangan kemampuan untuk bertasharuf (kehilangan mengelola harta), baik karena gila maupun alasan lainnya. Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah anggota yang meninggal saja. Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup. Apabila ahli waris anggota yang meninggal menghendaki turut serta dalam syirkah tersebut, maka dilakukan perjanjian baru bagi ahli waris yang bersangkutan. Salah satu pihak ditaruh di bawah pengampunan, baik karena boros yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab yang lainnya. Salah satu pihak jatuh bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi atas harta yang menjadi saham syirkah. Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab Maliki, Syafi’I, dan Hambali. Hanafi berpendapat bahwa keadaan bangkrut itu tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Modal para anggota lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah. Bila modal tersebut lenyap sebelum terjadi percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila harta lenyap setelah terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, menjadi resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila harta lenyap apabila terjadi percampuran yang tidak bisa dipisah-pisahkan lagi, menjadi resiko bersama. Kerusakan yang terjadi setelah dibelanjakan, menjadi resiko bersama. Apabila masih ada sisa harta, syirkah masih dapat berlangsung dengan kekayaan yang masih ada.



Makasih banyak Thur :D