Tata Kelola Puskesmas Ngawen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN



PUSKESMAS TRUCUK II



Jl. Raya Wanglu, Trucuk, Cawas, Klaten email. [email protected]



STRUKTUR ORGANISASI Sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten No.22 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten, , Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yangdipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Puskesmas mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas pokok tsb puskesmas menyelenggarakan fungsi : 1. Penyusunan rencana teknis operasional bidang pelayanan kesehatan masyarakat. 2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pelayanan kesehatan masyarakat 3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan kesehatan masyarakat 4. Pengelolaan ketatausahaan 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Susunan organisasi Puskesmas terdiri dari : 1. Kepala 2. Kepala Sub bagian Tata Usaha 3. Kelompok Jabatan Fungsional.



Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas Ngawen 2016-2020



PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN



PUSKESMAS TRUCUK II



Jl. Raya Wanglu, Trucuk, cawas, Klaten email. [email protected]



BAGAN ORGANISASI PUSKESMAS TRUCUK II PERATURAN BUPATI KLATEN NOMOR 22 TAHUN 2008



KEPALA UPTD



KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



TUGAS DAN KEWAJIBAN 1. KEPALA PUSKESMAS a. Menyusun program kerja / rencana kegiatan UPTD Puskesmas b. Melaksanakan



pembinaan,bimbingan,pengawasan



dan



pengendalian



pelaksanaan tugas UPTD Puskesmas. c. Memberikan



pelayanan



kesehatan



secara



menyeluruh



dan



terpadu



(promotif,preventif,kuratif dan rehabilitatif) kepada masyarakat baik di dalam gedung mapun di luar gedung d. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat. e. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan puskesmas dan jaringannya. f.



Membimbing dan mengoordinasikan kegiatan UKS di wilayah kerjanya.



PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN



PUSKESMAS TRUCUK II



Jl. Raya Wanglu, Trucuk, cawas, Klaten email. [email protected]



g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan baik berkala maupun insidentil h. Melakukan hubungan kerja dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas. i.



Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas UPTD Puskesmas dan mencari alternatif pemecahan masalahnya.



j.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.



2. KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA a. Menghimpun,mempelajari peraturan perundang-undangan,kebijakan,pedoman dan



petunjuk



teknis



ketatausahaan,kepegawaian,keuangan,urusan



umum,perencanaan,evaluasi dan pelaporan. b. Menyusun



rencana



program



dan



ketatausahaan,kepegawaian,keuangan,rumah



melaksanakan



kegiatan



tangga,perlengkapan



dan



pemeliharaan c. Menyiapkan,melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan tata usaha,rumah



tangga,perlengkapan,material,inventaris



dan



aset,urusan



keuangan,kepegawaian,surat menyurat,kearsipan dan kegiatan administrasi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. d. Mengoordinasikan,membagi tugas dan memberi petunjuk kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. e. Menilai hasil kerja bawahan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi hasil kerja untuk bahan pengembangan karier. f.



Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.



g. Mengoordinasikan dan menyusun laporan kegiatan puskesmas h. Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan



dengan



ketatausahaan,kepegawaian,keuangan,rumah



pelaksanaan tangga,perlengkapan



tugas dan



pemeliharaan dan mencari alternatih pemecahan masalah. i.



Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.



PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN



PUSKESMAS TRUCUK II



Jl. Raya Wanglu, Trucuk, cawas, Klaten email. [email protected]



3. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL a. Melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku b. Dalam melaksanakan tugasnya kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh Kepala Puskesmas dan secara administratif dikoordinasikan olek Kepala Sub Bag Tata Usaha



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PUSKESMAS TRUCUK II KEPALA PUSKESMAS SUMARNI,S.Kep Ka. Sub. Bag. TU Drs. SUGENG



KEPEGAWAIAN, INVENTARIS ,OPERATOR KOMPUTER



KEUANGAN



SriLestari,Sri Hariyanti Danang Iswanto, Sumarsono



Bendahara Pengeluaran :Ely Suswati Bendahara Penerimaan : JKN :/ BOK : -



USAHA KESEHATAN PERORANGAN



USAHA KESEHATAN MASYARAKAT



Dr. Niken Ciptarini



S A R J O N O



BP Umum



Bp Gigi



dr.Niken Ciptarini



drg. Tri Barkah S.



KIA / KB



Laboratorium



Ambar Ernawati



Reni Handayani



Pengelola Obat Nur Safitri,Amd.Farm



Fisioterapi -



PKD



PUSTU



Jatipuro



Harisyanti,Am.Keb



Gaden



Amiyatun,Am.Kep



Wonosari



Idha Suparwati,Am Keb



Pundungsari



Edi Slamet



Sabranglor



Aranti Pancaningsi, Am. Keb



Wanglu



Nana Ristika , Am. Keb



Dwi Arifah Ernawati,Am.Keb



Promkes Edi Slamet



Kes.Lingkungan S a r j o n o



G I z i Rianti Kusuma



P 2 P



Lansia Edi Slamet



Denok Lestari U K S Edi Slamet



RT & PERLENGKAPAN Danang Iswanto Kus Sriyanto Deni Trikusnadi



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGELOLA BLUD 1. PEMIMPIN BLUD Kepala



Puskesmas



sebagai



Pemimpin



BLUD



mempunyai



fungsi



sebagaipenanggungjawab umum operasional dan keuangan BLUD, serta mempunyai tugasdan kewajiban sebagai berikut : a. Memimpin,



mengarahkan,



membina,



mengawasi,



mengendalikan,



dan



mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD. b. Menyusun rencana strategis bisnis BLUD. c. Menyusun



rencana kerja bidang



upaya pelayanan kesehatan dalam rangka



pelaksanaan tugas pokok Puskesmas. d. Menyiapkan Rencana Bisnis Anggaran. e. Merumuskan kebijakan operasional dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau bagi masyarakat, berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku dan kebijakan operasional dari Dinas Kesehatan Kabupaten. f.



Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan.



g. Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan. h. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD kepada kepala daerah. i.



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar tingkat pertama dan pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.



j.



Mengadakan koordinasi/kerjasama lintas sektor dan lembaga terkait lainnya, untuk kepentingan pelaksanaan tugas pembangunan kesehatan di wilayah kerja.



k. Melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan, bimbingan, motivasi, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pegawai. l.



Melakukan evaluasi kinerja upaya pelayanan kesehatan puskesmas berdasarkan rencana kerja.



m. Mempertanggungjawabkan tugas puskesmas secara administratif dan operasional kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten. n. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten 2. PEJABAT TEKNIS UPAYA KESEHATAN PERORANGAN Upaya Kesehatan Perorangan adalah upaya promotif,preventif,kuratif serta rehabilitatif yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan perorangan Pelayanan kesehatan perorangan ini meliputi kegiatan pelayanan kesehatan perorangan di Puskesmas dan jaringannya. Pelayanan kesehatan dasar perorangan yang dilaksanakan di puskesmas induk diselenggarakan di unit pelayanan pokok yaitu : 1) Poli Umum 2) Poli Gigi 3) Poli Lansia 4) Poli KIA Dan pelayanan penunjang yaitu : 5) Laboratorium 6) Kamar obat 7) Konsultasi kesehatan Pejabat Teknis UKP mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab teknis di bidang UKP, berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Tugas dan kewajiban pejabat teknis UKP : 1) Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang UKP 2) Melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA 3) Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya. 4) Mengkoordinir



penyusunan



rencana



kegiatan



di



bidang



upaya



kesehatan



perseorangan. 5) Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dibidang Upaya Kesehatan Perorangan. 6) Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang Upaya Kesehatan Perorangan. 7) Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada KepalaPuskesmas. 8) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten 2.1 Penanggung Jawab Poli Umum a. Menyusun rencana kegiatan b. Mengoordinasikan kegiatan pengobatan di setiap poli pengobatan rawat jalan seperti poli umum,poli gigi, poli KIA/KB dan poli lansia. c. Melaksanakan kegiatan pengobatan sesuai dengan standart mutu yang telah ditetapkan. d. Melaksanakan bimbingan dan pendendalian sistem rujukan. e. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengobatan dan upaya rujukan. f.



Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/ pertanggungjawaban kepada Koordinator.



g. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan. 2.2 Penanggung Jawab Poli Gigi a. Menyusun rencana kegiatan di bidang kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. b. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi dan mulut baik dengan lintas program maupun lintas sektoral. c. Melaksanakan kegiatan kesehatan gigi dan mulut baik di dalam maupun di luar gedung puskesmas sesuai standarta mutu yang telah ditetapkan. d. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi dan mulut. e. Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/ pertanggungjawaban kepada koordinator . f.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



2.3 Penanggungjawab Poli Lansia a. Menyusun rencana kegiatan di bidang kesehatan Usia Lanju (Usila) b. Melakukan pelayanan kepada pengunjung lansia sesuai standart mutu yang telah ditetapkan c. Melaksanakan kunjungan rumah terhadap usila resti d. Melakukan pencatatan dan pelaporan e. Mengevaluasi kegiatan f.



Melaporkan hasil kegiatan kepada koordinator



g. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten 2.4Penanggung jawab Poli KIA a. Menyusun rencana kegiatan KIA sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. b. Mengoordinasikan pelaksanaan kesehatan KIA baik lintas program maupun lintas sektoral c. Melaksanakan pelayanan KIA sesuai standart mutu yang telah ditetapkan. d. Melakukan pencatatan dan pelaporan e. Mengevaluasi kegiatan KIA f.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



2.5Penanggung Jawab Laboratorium a. Menyusun rencana kegiatan laboratorium sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. b. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan laboratorium, dengan lintas program sesuai dengan kebijakan yang berlaku. c. Melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium sesuai standar mutu yang telah ditetapkan d. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan laboratorium e. Melaporkan hasil kegiatan pelayanan kesehatan penunjang sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada Pejabat Teknis Pelayanan. f.



Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.



2.6Penanggung Jawab Obat ( kefarmasian ) a. Menyusun rencana kegiatan kefarmasian b. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan farmasi c. Melaksanakan kegiatan farmasi termasuk perbekalan kesehatan sesuai dengan standar. d. Melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengendalian kegiatan farmasi termasuk perbekalan kesehatan. e. Mengadakan



evaluasi



dan



penilaian



hasil



kegiatan



farmasi



termasuk



perbekalan kesehatan. f.



Melaporkan hasil kegiatan farmasi termasuk perbekalan kesehatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada Pejabat Teknis Pelayanan.



g. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten 3. PEJABAT TEKNIS UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Upaya Kesehatan Masyarakat adalah setiap kegiatan pemerintah, masyarakat, dan swasta,



untukmemelihara



dan meningkatkan



kesehatan serta



mencegah



dan



menanggulangi timbulnya masalah kesehatan di masyarakat. Upaya Kesehatan Masyarakat meliputi : 3.1.



Program Promosi kesehatan



3.2.



Program Kesehatan lingkungan



3.3.



Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( P2P )



3.4.



Program Perbaikan Gizi Masyarakat



3.5.



Program Kesehatan Lansia



3.6.



Program Usaha Kesehatan Sekolah



Pejabat Teknis UKM mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab teknis di bidang UKM, berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pejabat teknis UKM, mempunyai tugas dan kewajiban: a



Menyusun perencanaan kegiatan teknis di bidang UKM



b



Melaksanakan kegiatan teknis sesuai RBA



c



Mempertanggungjawabkan kinerja operasional di bidangnya.



d



Mengkoordinir



penyusunan



rencana



kegiatan



di



bidang



upaya



kesehatan



masyarakat.. e



Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dibidang Upaya Kesehatan Masyarakat.



f



Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang Upaya Kesehatan Masyarakat.



g



Menilai hasil kerja kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat.



h



Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas.



i



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3.1 Penanggungjawab Program Promosi Kesehatan Menyusun rencana kegiatan Promosi Kegiatan a. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan baik lintas program maupun lintas sektoral b. Melaksanakan kegiatan promosi kesehatan sesuai standar. c. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan promosi kesehatan d. Melaporkan hasil kegiatan pelayanan kesehatan penunjang sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada koordinator



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten e. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan. 3.2 Penanggung Jawab Program Kesehatan Lingkungan a. Menyusun rencana dan evaluasi kegiatan di bidang Penyehatan Lingkungan sesuai dengan kebijakan di bidang kesehatan. b. Mengkoordinasikan dan berperan aktif terhadap kegiatan-kegiatan di bidang Penyehatan Lingkungan sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku secara lintas program dan lintas sektoral. c. Ikut secara aktif mencegah dan mengawasi terjadinya peningkatan kasus penyakit menular serta menindak lanjuti terjadinya KLB. d. Berperan aktif secara dini melakukan pengamatan terhadap penderita, kesehatan lingkungan, perilaku masyarakat dan perubahan kondisi. e. Melaksanakan analisis tentang KLB. f.



Melaksanakan penyuluhan kesehatan secara intensif.



g. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan. h. Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan di bidang Penyehatan Lingkungan. i.



Melaporkan hasil kegiatan kepadakoordinator kegiatan



j.



Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan



3.3 Penanggung Jawab P2P a. Menyusun rencana dan evaluasi kegiatan di bidang P2P sesuai dengan kebijakan di bidang kesehatan. b. Mengkoordinasikan dan berperan aktif terhadap kegiatan-kegiatan di bidang P2P sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku secara lintas program dan lintas sektoral. c. Ikut secara aktif mencegah dan mengawasi terjadinya peningkatan kasus penyakit menular serta menindak lanjuti terjadinya KLB. d. Melakukan penyelidikan epidemiologi kasus – kasus penyakit menular yang berbasis lingkungan e. Melaksanakan analisis apabila terjadi KLB. f.



Melaksanakan pencatatan dan pelaporan.



g. Mengevaluasi hasil kegiatan di bidang P2P.



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten h. Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/ pertanggungjawaban kepada Koordinator. i.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3.4 Penanggung Jawab Program Perbaikan Gizi Masyarakat Mempunyai Tugas : a. Menyusun rencana kegiatan program gizi sesuai dengan kebijakan di bidang kesehatan. b. Mengkoordinasikan dan berperan aktif terhadap kegiatan-kegiatan program gizi sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku secara lintas program dan lintas sektoral. c. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan status gizi masyarakat. d. Melaksanakan



penyuluhan



kesehatan



secara



intensif



terkait



dengan



peningkatan status gizi masyarakat e. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan. f.



Menilai dan mengevaluasi hasil kegiatan program gizi



g. Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/ pertanggungjawaban kepada penanggungjawab kegiatan h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan 3.5 Penanggung Jawab Program Kesehatan Lansia Mempunyai tugas : a. Menyusun rencana kegiatan di bidang Kesehatan lansia b. Melakukan pelayanan kesehatan lansia baik di dalam maupun di luar gedung c. Melaksanakan pembinaan kepada kelompok lansia d. Melakukan pencatatan dan pelaporan e. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan f. Melaporkan hasil kegiatan kepada koordinator kegiatan g. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.



3.6 Penanggungjawab Program UKS Mempunyai Tugas : a. Menyusun rencana kegiatan di bidang Upaya Kesehatan Sekolah (UKS) berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku. b. Mengkordinasikan pelaksanaan tugas secara lintas program dan lintas sektoral.



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten c. Melaksanakan kegiatan di bidang UKS seperti penjaringan anak sekolah di setiap jenjang pendidikan. d. Melaksanakan pembinaan dan pengendalian dokter kecil, PHBS di sekolah, Guru UKS, dan gizi anak sekolah. e. Pencatatan dan pelaporan kegiatan f.



Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan UKS.



g. Melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/ pertanggungjawaban kepada Koordinator. h. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan. 4. PEJABAT UMUM a. Menyusun rencana kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian yang mencakup kegiatan kerumahtanggaan, pengelolaan barang perlengkapan, surat menyurat, perpustakaan,



hukum



dan



humas,



kebutuhan



dan



pendayagunaan



serta



penempatan tenaga Puskesmas. b. Menyiapkan dan melengkapi persyaratan bagi petugas didalam melaksanakan tugasnya,



administrasi



perjalanan



dinas



pegawai



dan



mengajukan



usul



pengembangan pegawai termasuk proses kepangkatan. c. Menyiapkan



bahan



penyusunan



rancangan



peraturan,



surat



keputusan,



rekomendasi, dan surat perintah tugas. d. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peraturan kepegawaian, absensii pegawai, dan cuti pegawai. e. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan sub bagian umum dan kepegawaian serta melaporkan hasil kegiatan sebagai bahan informasi/pertanggungjawaban kepada Kepala Puskesmas. f.



Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan



Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola BLUD perlu dibentuk Dewan Pengawas (pasal 43 Permendagri 61 tahun 2007) dengan ketentuan apabila BLUD memiliki realisasi nilai omset tahunan menurut laporan operasional atau asset menurut neraca memenuhi syarat minimal sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten Karena puskesmas belum memenuhi syarat tersebut diatas maka belum perlu dibentuk Dewan Pengawas. Adapun pembinaan dan pengawasan dilakukan sebagai berikut : 1. Pembinaan Keuangan oleh DPPKA 2. Pembinaan Teknis oleh Dinas Kesehatan Kota 3. Pengawasan dan pengendalian internal BLUD dilakukan oleh Pengawas Internal, dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya dalam menyelenggarakan bisnis sehat.



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten



PROSEDUR KERJA Prosedur Kerja atau standart operating orocedure ( SOP ) merupakan acuan bagi seluruh



karyawanan dalam



melaksanakan



pekerjaan.



Acuanpelaksanaan



pekerjaan



merupakan bagian penting dalam pengelolaan puskesmas dan diharapkan merupakan suatu standar baku dalam proses bisnis puskesmassehingga pelayanan kepada seluruh pengguna dapat mencapai standar yang diinginkan. Prosedur



kerja



puskesmas dalam



rangka



memberikan



pelayanan



kepada



masyarakat, baik pelayanan manajemen, pelayanan medis, maupun pelayanan non medis telah ditetapkan oleh Tim Peningkatan Mutu Puskesmas. Prosedur kerja ini telah didokumentasikan, disosialisasikan, dan diimplementasikan di setiap unit pelayanan. Dengan adanya prosedur kerja ini diharapkan pelaksanaan atau proses kinerja dan layanan pada setiap unit



dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan



standart mutu yang telah ditetapkan dan dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap setiap proses pelayanan yang dilakukan. Prosedur kerja yang telah ditetapkan secara ringkas diuraikan sbb: A. Pelayanan Manajemen 1. Prosedur Pelayanan Administrasi Umum Adalah dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan penanggungjawab kegiatan. Sebagai suatu aturan, regulasi, dan kebijakan yang secara terus menerus menjamin perilaku yang benar bagi seluruh pegawai instansi pemerintah maka SOP sangat tepat diterapkan pada aktivitas administrasi perkantoran yang relatif bersifat rutin, berulang serta menghendaki adanya keputusan yang terprogram guna melayani pelanggannya. Prosedur kerja dalam pelayanan administrasi umum yaitu : a. No.PK/Admen/024/09 Tentang Lokakarya Mini b. No.PK/Admen/025/09 Tentang Pengelolaan Surat Keluar c. No.PK/Admen/026/09 Tentang Pengelolaan Surat Masuk d. No.PK/Admen/027/09 Tentang Rapat



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten Surat Ketetapan Kepala Puskesmas yang mengatur tentang Pelayanan Administrasi umum yaitu : a. No.440/191.2/VI/2009 Tentang Sistem Kearsipan Puskesmas b. No.440/01.3/I/2011 Tentang Jadwal Retensi Arsip 2. Prosedur Pengeloaan Keuangan a. Prosedur Penatausahaan dan Akuntansi Pendapatan BLUD Puskesmas. b. ProsedurPenatausahaan keuangan Akuntansi c. Belanja BLUD Puskesmas bersumber dari : 1)



Jasa Layanan



2)



Hibah



3)



Hasil kerjasama sama dengan lain



4)



APBD



5)



APBN



6)



Lain-lain pendapatan BLUD yang sah



Prosedur kerja yang mengatur tentang pengelolaan keuangan puskesmas adalah No.PK/Admen/028/12 Tentang Pengelolaan Keuangan 3. Prosedur Pengelolaan Sumber Daya a. Pengelolaan sumber daya manusia Prosedur Kerja dan Surat Ketetapan Kepala Puskesmas yang mengatur tentang sumber daya manusia adalah : Prosedur Kerja : 1) No PK/Admen/16/09 Tentang Pelatihan SDM 2) No PK/Admen/20/09 Tentang Ijin Meninggalkan Tugas 3) No PK/Admen/21/09 Tentang Orientasi Pegawai Baru 4) No PK/Admen/22/09 Tentang Cuti PNS 5) No PK/Admen/029/13 Tentang Kenaikan Pangkat PNS 6) No PK/Admen/030/14 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Dengan SKP Surat Ketetapan Kepala Puskesmas : 1) No.440/152.1/VI/2009 Tentang Hak dan Kewajiban Karyawan 2) No No.440./152.4/VI/2009 Tentang Tata Tertib Kerja 3) No.440/152.5/VI/2009 Tentang Kesepakatan Bersama



PEMERINTAHAN KABUPATEN KLATEN DINAS KESEHATAN KABUPATEN KLATEN PUSKESMAS TRUCUK II Alamat: Telukan, Wanglu, Trucuk, Klaten 4) No.440/152.12/VI/2009 Tentang Sumber Daya Manusia 5) No.440/155.16/VI/2009 Tentang Kompetensi Dasar dan Tambahan Bagi Tenaga Medis dan Paramedis 6) No.440/155.32/VI/2009 Tentang Orientasi Pegawai Baru b. Pengelolaan sumber daya obat-obatan Prosedur kerja yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya obat-obatan selengkapnya dapat dilihat pada lampiran. c. Pengelolaan sumber daya waktu Prosedur Kerja yang mengatur tentang sumber daya waktu adalah Nomor PK/Admen/12/09 Tentang Pembuatan Rencana Kegiatan B. Pelayanan Medis 1. Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan Rawat Jalan terdiri dari Poli Umum,Poli Lansia,Poli Gigi,Poli KIA. Prosedur



pelayanan



rawat



jalan



menguraikan



langkah-langkah



pemberian



pelayanan kepada pasien rawat jalan mulai dari pasien datang sampai dengan pasien meninggalkan puskesmas. Surat Ketetapan Kepala Puskesmas yang mengatur pelayanan rawat jalan adalah : a. No. 440/132.1/VI/2009 Tentang Syarat-syarat Pendaftaran b. No.440/152.2/VI/2009 Tentang Alur Pelayanan Rawat Jalan c. No.440/152.3/VI/2009 Tentang Hak dan Kewajiban Pengunjung Puskesmas d. No.440/155.1/VI/2009 Tentang Standart Mutu di Unit Pelayanan e. No.440/155.4/VI/2009 Tentang Formulir Pelayanan Rawat Jalan f.



No.44//155/7/VI/2009 Tentang Pemantauan dan Pengukuran Proses Pelayanan Rawat Jalan



P E N D A F TA R A N



ALUR PELAYANAN PASIEN Puskesmas Trucuk II



BP UMUM BP GIGI



RUJUKAN



TINDAKAN



BP KIA



INTERNAL KESLING PROMKES GIZI P2P



EKSTERNAL RS



L A B O R AT O R I U M



OBAT



KASIR TATA USAHA



KAMAR OBAT



PULANG



TANPA OBAT



C. Pelayanan Penunjang Medis D. 1. Laboratorium E.



Prosedur penunjang medis menguraikan pemberian layanan berupa layanan



laboratorium, kepada pasien sesuai surat pengantar dari Poli umum,Poli Lansia,Poli Gigi dan Poli KIA. F.



Prosedur pelayanan laboratorium selengkapnya dapat dilihat pada lampiran .



G. 2. Obat - obatan H.



Prosedur layanan obat menguraikan pemberian pelayanan penyediaan obat-



obatan kepada pasien sesuai resep dari unit pelayanan dan pelayanan di luar gedung seperti kegiatan puskesmas keliling, perkesmas, dan posyandu (balita dan lansia). I.



Surat Ketetapan Kepala Puskesmas yang mengatur pelayanan di kamar obat



yaitu ; a. No.440/155.17/VI/2009 Tentang Aturan Umum Pemakaian Obat b. No.440/155.24/VI/2009 Tentang Pemakaian obat secara rasional c. No.440/155.27/VI/2009 Tentang Penggunaan Obat Generik J.



Prosedur layanan obat di



kamar obat selengkapnya dapat dilihat pada



lampiran . K. L. Pelayanan Non Medis 1. Prosedur Pelayanan Gizidan Klinik Laktasi M.



Prosedur pelayanan gizi menguraikan pemberian layanan gizi berupa



penyuluhan N.



PUGS, konseling laktasi, klinik gizi untuk terapi diet. O.



Prosedur kerja pelayanan gizi dan klinik laktasi selengkapnya dapat dilihat



pada P.



Lampiran.



2. Prosedur Pelayanan konsultasi kesehatan lingkungan dan klinik sanitasi Q.



Pelayanankonsultasi kesehatan lingkungan dan klinik sanitasi meliputi



konsultasi R.



atau penyelidikan epidemiologi terhadap penyakit-penyakit yang berbasis



pada S.



lingkungan’



T.



Prosedur kerja pelayanan konsultasi kesehatan lingkungan dan klinik sanitasi



U.



selengkapnya dapat dilihat pada lampiran



3. Prosedur Pengelolaan Limbah V.



Limbah infeksius dan non infeksius dikelola sesuai dengan standart mutu



yang telah ditetapkan, agar tidak mencemari lingkungan. W.



Untuk pengelolaan limbah non infeksius Puskesmas Trucuk II bekerja sama



dengan Unit Pengelola Sampah dan Limbah Pemerintah Kabupaten Klaten berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja No.602.1/084/2014 . X.



Sedangkan untuk pengelolaan limbah medis bekerjasama dengan PT.Raja



Amat



Nusantara,



berdasarkan



surat



perjanjian



kerjasama



Nomor



001/LB3/PuskesmasNgawen-RAN/XII/2014 Y.



Secara internal pengelolaan limbah puskesmas diatur dalam Surat Ketetapan



Kepala Z.



Puskesmas yaitu :



a. Nomor 440/155.34/VI/2009 Tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya b. No.440/191.3/V/2010 Tentang Pembuangan dahak bagi penderita TB Paru 4. Prosedur Pelayanan Promosi Kesehatan AA.



Promosi kesehatan dalam bentuk penyuluhan yang dilakukan terhadap



pengunjung AB.



puskesmas maupun terhadap sekelompok masyarakat



AC.



Prosedurkerja pelayanan promosi kesehatan selengkapnya dapat dilihat pada



AD.



lampiran



5. Prosedur Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AE.



Prosedurkerja pelayanan P2P selengkapnya dapat dilihat pada lampiran



6. Prosedur Pemeliharaan Sarana Prasarana dan lingkungan kerja AF.



Prosedur pemeliharaan sarana dan prasarana menguraikan tindakan



pemeliharaan AG.



atau perbaikan terhadap sarana dan prasarana kesehatan sesuai



AH.



jadwal yang telah ditetapkan atau berdasarkan laporan dari unit pelayanan.



AI.



Surat Ketetapan Kepala Puskesmas yang mengatur tentang pemeliharaan



sarana AJ.



prasarana dan lingkungan kerja adalah



a.



No.440/155.8/VI/2009 Tentang Kalibrasi Alat Ukur.



b.



No.440/155.10/VI/2009 Tentang Lingkungan Kerja



c. No.440/155.11/VI/2009 Tentang Sarana Keraj di Unit-unit Pelayanan AK.



Prosedur kerja yang mengatur pemeliharaan sarana prasarana adalah AL.



Prosedur Kerja No.PK/Admen/17/09 Tentang Kalibrasi Alat Ukur.



7. ProsedurPengelolaan Rekam Medik AM.



Prosedur pengelolaan rekam medik menguraikan proses pengisian dan



AN.



penyimpanan rekam medik pasien.



AO.



Pengelolaan rekam medik diatur dengan Surat Ketetapan Kepala Puskesmas AP.



No.440/155.3/VI/2009.Tentang Rekam Medis.



AQ. AR. 8. Sistem Informasi Manajemen Puskesmas ( SIMPUS ) AS.



SIMPUS merupakan istilah untuk sistem pencatatan dan pelaporan yang



dilakukan i Puskesmas. Sistem ini mempunyai fungsi sebagai : a. Sumber data / bahan evaluasi kinerja puskesmas b. sumber data untuk penyusunan profil puskesmas AT.



Surat Ketetapan Kepala Puskesmas yang mengatur tentang penggunaan



SIMPUS adalah no.440/155.31/VI/2009 Tentang SIMPUS. 9. Prosedur Pengelolaan Terhadap Pelanggan AU.



Pelayanan yang dilaksanakan di Puskesmas Trucuk II berorientasi pada



kebutuhan dan harapan pelanggan, dengan menerapkan aturan-aturan dasar pelayanan prima kepada pelanggan AV.



Dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan terhadap pelanggan



yaitu : a. Surat



Keputusan



Kepala



Puskesmas



No.440/149/VI/2009



Tentang



Tim



Penanganan Keluhan b. Surat Keputusan Kepala Puskesmas No.440/151/VI/2009 Tentang Tim Survey c. Surat Ketetapan Kepala Puskesmas No.440/152.3/VI/2009 Tentang Hak dan Kewajiban Pengunjung Puskesmas d. Surat Ketetapan Kepala Puskesmas No.440/55/III/2010 Tentang Layanan Costumer Servis Via SMS. e. Prosedur Kerja No.PK/Admen/04/09 Tentang Survey Kepuasan Pelanggan f.



Prosedur Kerja No.PK/Admen/18/09 Tentang Penyusunan Profil Pelanggan



g. Prosedur Kerja No.PK/Admen/023/11 Tentang Penanganan Keluhan Pelanggan AW. AX. AY. AZ. BA. BB. BC. BD. BE.



BF. BG. BH.



BI.



PENGELOMPOKAN FUNGSI YANG LOGIS



BJ. BK.



Pengelompokan fungsi yang logis menggambarkan pembagian yang



jelas dan rasional antara fungsi pelayanan dan fungsi pendukung yang sesuai dengan prinsip pengendalian intern dalam rangka efektifitas pencapaian organisasi. BL. Seperti yang tergambar dalam struktur organisasi Puskesmas Trucuk II, fungsi-fungsi yang ada dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu : BM. 1. Fungsi Pelayanan BN.



Yang



termasuk



dalam



fungsi



pelayanan



adalah



upaya



kesehatan



perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan jejaring pelayanan. a. Upaya Kesehatan Perseorangan BO. Upaya kesehatan perseorangan yaitu : 1) Upaya Pengobatan, meliputi : a) Rawat Jalan Umum b) Rawat Jalan Gigi. b. Upaya Kesehatan Masyarakat BP.



Upaya Kesehatan Masyarakat, yaitu :



1) Promosi Kesehatan, dengan sub upaya meliputi : a Penyuluhan Kesehatan Masyarakat. b UKBM c Peran serta masyarakat 2) Kesehatan Lingkungan, dengan sub upaya meliputi : a Pengawasan kualitas air dan lingkungan pemukiman. b Pengawasan tempat umum dan pengolahan makanan/Minuman. c Klinik Sanitasi. d Pengelolaan Limbah Puskesmas 3) KIA dan KB, dengan sub upaya meliputi : a Kesehatan Ibu. b Kesehatan Anak c Keluarga Berencana. d Kesehatan Reproduksi Remaja e Kesehatan lanjut usia BQ. 4) Gizi Masyarakat, dengan sub upaya meliputi : a Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat. b Klinik Gizi. c Klinik laktasi 5) Pencegahan dan pengendalian penyakit dengan sub upaya meliputi : a Imunisasi. b Pemberantasan Penyakit Menular



c d



Surveilans dan Epidemiologi Pencegahan Penyakit Tidak Menular.



BR. 2. Fungsi Pendukung BS.



Sebagai fungsi pendukung (supporting) untuk menunjang fungsi pelayanan



dalam rangka efektifitas adalah sebagai berikut : a. Upaya Kesehatan Penunjang BT.



Upaya Kesehatan Penunjang, yang meliputi :



1) Upaya Sistem Informasi Puskesmas (SIMPUS) 2) Upaya Pelayanan Farmasi 3) Upaya Pelayanan Laboratorium Sederhana. 4) Puskesmas Keliling ( puskesling ) b. Upaya Pelayanan Administrasi BU.



Upaya Pelayanan Administrasi, yang meliputi :



1) Administrasi Keuangan 2) Administrasi aset / inventaris 3) Administrasi Umum dan Kepegawaian



BV. PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BW. BX.



Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan pengambilan



kebijakan yang jelas, terarah dan berkesinambungan mengenai sumber daya manusia pada suatu organisasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya baik pada jumlah maupun kualitas yang paling menguntungkan sehingga organisasi dapat mencapai tujuan secara efisien, efektif, dan ekonomis. Organisasi modern menempatkan pegawai pada posisi terhormat yaitu sebagai aset berharga (brainware) sehingga perlu dikelola sebagaimana mestinya baik saat penerimaan, selama aktif bekerja maupun setelah purna tugas. BY. 1. Pegawai Negeri Sipil pada Puskesmas Induk dan Puskesmas Pembantu merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah. 2. Pengelolaan kepegawaian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepegawaian negara. 3. Dalam pelaksanaan pengelolaan kepegawaian Puskesmas Induk dan Puskesmas Pembantu mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah melalui BKD berkoordinasi kepegawaian Dinas Kesehatan. 4. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dapat mempunyai pegawai non Pegawai Negeri Sipil. 5. Pengelolaan pegawai non Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BZ. A. Perkembangan Jumlah SDM CA.



Peningkatan SDM dalam jumlah yang cukup memadai merupakan salah satu



kebijakan manajemen untuk mewujudkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah kerja puskesmas Ngawen dan sekitarnya.Jumlah SDM disesuaikan dengan tugas, fungsi dan beban kerja yang ada sehingga operasionalpuskesmas dapat berjalan sesuai yang diharapkan. CB. B. Pengembangan Sumber Daya Manusia CC.



Dari gambaran kondisi sumber daya manusia tersebut di atas, maka program



pengembangan sumber daya manusia Puskesmas Trucuk II lima tahun ke depan diarahkan pada pemenuhan jumlah SDM agar berada pada rasio yang ideal, hal ini juga terkait dengan kelengkapan sarana medis, kecukupan dana, kesiapan gedung, fasilitas pendukung, dan lain-lain. Selain itu, pengembangan sumber daya manusia juga



diarahkan agar memenuhi kualifikasi SDM sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku agar pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. CD.



Program Pengembangan



CE.



Program pengembangan SDM dijabarkan sebagai berikut: .



a. Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan kemampuan SDM baik tenaga medis, paramedis maupun administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah, diskusi panel, seminar, simposium, lokakarya, penulisan buku, studi banding, dll. b. Meningkatkan standar pendidikan tenaga administratif yang potensial 1. Pola Rekruitmen CF.



Dokter, tenaga fungsional dan tenaga administrasi dapat terdiri dari Pegawai



Negeri Sipil maupun tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kebutuhan puskesmas. CG. Pola rekrutmen SDM baik tenaga medis, paramedis maupun non medis adalah sebagai berikut: a. SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) 1) Pola rekrutmen SDM yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Puskesmas dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Pengadaan



Calon



Pegawai



Negeri



Sipil



di



Lingkungan



Pemerintah Daerah , dengan tahapan sebagai berikut: 2) Persiapan Pengadaan Calon PNS 3) Pendaftaran 4) Pelaksanaan Ujian 5) Penentuan kelulusan 6) Pengangkatan 7) Pengendalian dan Pengawasan 8) Ketentuan Lain. CH. CI. CJ. CK. CL. b. SDM yang berasal dari Tenaga Profesional Non-PNS 1) Pola rekrutmen SDM yang berasal dari tenaga profesional non-PNS dilaksanakan sebagai berikut:



2) Rekrutmen SDM dimaksudkan untuk mengisi formasi yang lowong atau adanya perluasan organisasi dan perubahan pada bidang-bidang yangsangat mendesak yang proses pengadaannya tidak dapat dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. 3) Tujuan rekrutmen SDM adalah untuk menjaring SDM yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral, memiliki kompetensi sesuai dengan tugas yang akan diduduki sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan serta mencegah terjadinya unsur KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) dalam rekrutmen SDM. CM. CN. CO. CP. CQ.



DATA KETENAGAAN CR.



CS. CT. N



CU. CV. Jenis tenaga



CW. DB. DC.



DD. P DE. C



NS



DJ. 1. DQ. 2. DX. 3. EE. 4. EL. 5. ES. 6. EZ. 7. FG. 8. FN. 9. FU. 10



Status Tenaga



DF. DG. P



PNS



TT



DH.



T ena ga kont rak



CX. CY. Jml DI.



DK. Kepala Puskesmas DR. Ka sub bag TU



DL. 1



DM.



DN.



DO.



DP. 1



DS. 1



DT.



DU.



DV.



DW. 1



DY. Dokter umum



DZ. 1



EA.



EB.



EC.



ED. 1



EF. Dokter Gigi



EG. 1



EH.



EI.



EJ.



EK. 1



EM. Perawat



EN. 3



EO.



EP.



EQ.



ER. 3



ET. Perawat Gigi



EU. 2



EV.



EW.



EX.



EY. 2



FA. Bidan



FB. 9



FC.



FD. 2



FE.



FF. 11



FH. Asisten Apoteker FO. Analis Kesehatan FV. Nutrisionis



FI. 1



FJ.



FK.



FL.



FM. 1



FP. 1



FQ.



FR.



FS.



FT. 1



FW. 1



FX.



FY.



FZ.



GA. 1



GB. GC. PKL 12



GD. 2



GE.



GF.



GG.



GH. 2



GI. 13



GK. 3



GL.



GM.



GN. 1



GO. 4



GJ. Administrasi



GP. 14



GQ. Penjaga



GW. GX. Kebersihan 15 HD. HE. Jumlah



GR.



GS.



GT.



GU. 2



GV. 2



GY.



GZ.



HA.



HB. 1



HC. 1



HG.



HH.2



HI. 4



HJ. 32



HF. 26



HK. HL. HM. 2. Disiplin Pegawai HN. SDM yang berasal dari PNS HO. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalm peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin. Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka bila terdapat pelanggaran disiplin atau indisipliner, pegawai negeri sipil yang bersangkutan akan di jatuhi hukuman disiplin sesuai dengan tingkat hukuman disiplin yang terdiri dari : hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. HP.



Adapun jenis hukuman disiplin sesuai dengan tingkatannya dapat dijelaskan



sebagai berikut : 1) Jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas : 



teguran lisan







teguran tertulis







pernyataan tidak puas secara tertulis.



2) Jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas : 



penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun







penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun







penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.



3) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam PP no 53 tahun 2010 adalah sebagai berikut : 



penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun







pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah







pembebasan dari jabatan







pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS







pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.



HQ. HR. SDM Yang Bukan berasal dari PNS HS.



Jika terdapat pelanggaran disiplin atau indisipliner untuk SDM yag berasal



dari non PNS, maka tindakan atau sanksi yang diberikan sesuai dengan kebijakan dari Pimpinan BLUD selaku Pimpinan di Unit kerja yang bersangkutan, dengan petunjuk dan bimbingan dari Kepala Dinas Kesehatan . HT.



HU. SISTEM AKUNTABILITAS BERBASIS KINERJA HV. HW. kelola



Akuntabilitas merupakan salah satu dari empat prinsip dalam tata



BLUD,



disamping



transparansi,



responsibilitas,



dan



independensi.



Akuntabilitas merupakan kejelasan fungsi, struktur, dan system yang dipercayakan pada BLUD agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan kinerja menggambarkan pencapaian hasil kegiatan. HX.



Dalam upaya mewujudkan akuntabilitas berbasis kinerja, maka



dibuatlah Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD yang mencakup pernyataan visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja, rencana pencapaian lima tahunan dan proyeksi keuangan lima tahunan BLUD. Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD dipergunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan evaluasi kerja. HY.



Rencana strategis bisnis UPTD Puskesmas Ngawen mengacu pada



Renstra Dinas Kesehatan



Tahun 2010 – 2015 yang menjabarkan visi, misi dan



program Kepala Daerah di bidang kesehatan yang tertuang dalam RPJMD Kab.Klaten dalam rencana pembangunan lima tahun yang bersifat indikatif. HZ.



Untuk mencapai hasil kegiatan (kinerja) sesuai standar pelayanan



minimal (SPM), ada sekitar 20 upaya/program dan kegiatan pokok yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas Trucuk II IA.



sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan



A. Upaya Kesehatan Ibu Anak (KIA) dan Keluarga Berencana (KB) 1. Kegiatan Pokok a. Pendataan Bumil, bayi, balita, WUS, dan PUS b. ANC dan pemberian buku KIA c. Pencatatan kohort ibu ,bayi, balita, dan Register KB d. Deteksi bumil resti/komplikasi e. Pertolongan persalinan f.



Pemantauan pasca`persalinan dan MTBM, pelayanan kunjungan neonatus di dalam dan diluar gedung, pelayanan rujukan neonatus, audit kesakitan dan kematian neonatus.



g. Pembuatan PWS KIA h. Peningkatan kompetensi petugas, MTBS, DDTK, kunjungan bayi di dalam dan diluar gedung. IB. i.



Pelayanan kunjungan anak balita, prasekolah, sekolah (SD, SMP, SMA)



j.



Pelayanan KB yang berkualitas. IC.



2. Indikator Kinerja a. Cakupan kunjungan ibu hamil K4 b. Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani c. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi kebidanan d. Cakupan pelayanan nifas e. Cakupan kunjungan neonatus (dengan komplikasi) f.



Cakupan kunjungan bayi



g. Cakupan kunjungan lansia h. Cakupan pelayanan anak balita i.



Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat



j.



Cakupan pelayanan kesehatan remaja



k.



Pelayanan Keluarga Berencana (KB) : Cakupan peserta Keluarga Berencana (KB) aktif. ID.



B. Imunisasi IE.



Kegiatan Pokok



1. Penyediaan dan penyimpanan vaksin yang baik dan benar 2. Pelayanan imunisasi yang berkualitas sesuai dengan SOP meliputi Imunisasi Dasar Lengkap,BIAS Campak,DT TD, WUS. 3. Pendataan jumlah murid kelas I ,II DAN III SD. 4. Peningkatan kompetensi petugas kesehatan, penyelidikan epidemiologi. 5. Pencatatan dan pelaporan serta Pembuatan PWS Imunisasi. 6. Penanganan kasus sesuai SOP apabila ada kasus KIPI IF. IG.



Indikator Kinerja Cakupan desaUniversal Child Immunization (UCI)



IH. II. IJ. IK. IL. IM. C. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat. IN.



Kegiatan Pokok



1. Penimbangan bayi dan balita di posyandu.



2. Pemantauan status Gizi , dan KIE 3. Distribusi vitamin A dosis tinggi untuk bayi 6-12 bln ,balita dan bufas 4.



Pelaksanaan Kadarzi.



5. Perencanaan dan distribusi tablet Fe kepada bumil 6. penatalaksanaan bumil KEK dan Balita Gizi kurang / buruk dengan intervensi PMT Pemulihan 7. Pemberian PMT AS 8. Monitoring GAKI IO. IP.



Indikator Kinerja



1. Cakupan Balita yang naik berat badannya 2. Persentase balita gizi buruk 3. Balita mendapat kapsul vitamin A 2 (dua) kali per tahun 4. Cakupan ibu hamil mendapat 90 tablet Fe 5. Pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 sampai dengan 24 bulan pada keluarga miskin 6. Balita gizi buruk mendapat perawatan 7. Desa Bebas rawan gizi D. Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Penyakit Menular IQ.



Kegiatan Pokok



1. Pemastian KLB, investigasi, penanggulangan, pemutusan mata rantai, dan pengamatan pasca KLB. 2. Sosialisasi AFP, pencarian kasus, dan kunjungan ulang. 3. Penemuan kasus, diagnosa, pengobatan Tb paru, dan kontak survey (kunjungan rumah) 4. Penemuan dan pengobatan ISPA Pneumonia dan Diare 5. Diagnosis dan tatalaksana penyakit menular dan potencial wabah 6. Penyelidikan Epidemiologi Penyakit Menular 7. Diagnosis dan tatalaksana kusta, serta kontak serumah. 8. Diagnosis dan tatalaksana IMS serta PMTCT, 9. Pencegahan dan pemberantasan Vektor penyebab penyakit 10. Sosialisasi rabiesdan tatalaksanagigitan HPR. IR. IS.



Indikator Kinerja



1. Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Polio 2. Penemuan penderita Acute Flacid Paralysis (AFP) rate per 100.000 penduduk