TATA KERJA PWGT Tahun 2022 (OK) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



Kata Pengantar



Daftar Isi .....................................................................



i



Kata Pengantar ..........................................................



ii



Pasal 1 Nama Persekutuan .......................................



1



Pasal 2 Logo ...............................................................



1



Pasal 3 Hakikat dan Wujud ....................................



2



Pasal 4 Waktu dan Tempat Kedudukan .................



2



Pasal 5 Tujuan ............................................................



3



Pasal 6 Keanggotaan .................................................



3



Pasal 7 Persidangan ..................................................



3



Pasal 8 Struktur Organisasi ......................................



10



Pasal 9 Pengutusan ...................................................



14



Pasal 10 Rapat Pengurus ..........................................



15



Pasal 11 Keuangan ....................................................



17



Pasal 12 Atribut PWGT ...........................................



18



Pasal 13 Penutup .......................................................



19



Memori Penjelasan : 1) 2) 3) 4) 5)



Penempatan Logo Pada Kop Surat ............... Sruktur Organisasi ........................................... Kategori Klasis A – K ...................................... Mars PWGT ...................................................... Hymne PWGT ..................................................



27 28



Segala Puji dan Syukur patut kita panjatkan hanya kepada Dia, Tuhan Yesus Kristus – Kepala Gereja, karena penyertaanNya yang tetap setia menuntun perjalanan pelayanan Persekutuan Wanita Gereja Toraja. Salah satu penugasan Persidangan XIV PWGT, keputusan nomor: 11/KEP/SID-XIV/PWGT/VI/2022 tentang Revisi Tata Kerja yang pembahasannya dimandatkan pada Rapat Kerja I PWGT. Berdasarkan penugasan tersebut, Pengurus Pusat PWGT telah melaksanakan tugas dan rancangannya telah dibahas bersama dalam Rapat Kerja I PWGT pada tanggal 29-30 September 2022 di Tangmentoe. Selanjutnya hasil pembahasan Raker ini diserahkan kepada BPS Gereja Toraja untuk disahkan dan dimuat dalam buku Peraturan Khusus Gereja Toraja. Tata Kerja ini pada dasarnya merupakan pedoman bagi PWGT untuk menata pelayanan dalam seluruh lingkup pelayanan PWGT. Karena itu harapan kami kiranya setiap anggota dapat memiliki buku ini sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas pelayanan di setiap lingkup, dalam penyerahan diri kepada kuasa dan tuntunan Roh Kudus. Selamat melayani dalam semangat “Bertambah Teguh Dalam Iman dan Pelayanan Bagi Semua” (Kolose 2: 7). Rantepao, September 2022 Pengurus Pusat PWGT



TATA KERJA PERSEKUTUAN WANITA GEREJA TORAJA Pasal 1 Nama Persekutuan Nama Persekutuan ini adalah Persekutuan Wanita Gereja Toraja, disingkat PWGT. Pasal 2 Logo 1. Persekutuan Wanita Gereja Toraja mempunyai logo sebagai berikut:



2. Makna Logo : 2.1. Rumah Toraja melambangkan konteks budaya Toraja, tempat PWGT lahir dan bertumbuh. 2.2. Salib melambangkan kasih dan pengorbanan Tuhan Yesus Kristus yang menjadi dasar Persekutuan Wanita Gereja Toraja dibangun, berdiri dan bertumbuh (I Korintus 3: 11) 2.3. Alkitab, Firman Allah, melambangkan dasar persekutuan, pelayanan, dan kesaksian wanita Gereja Toraja. 2.4. Tiga susun gelombang melambangkan tri panggilan gereja yang diwujudnyatakan PWGT dalam dunia yang penuh tantangan dan peluang.



2.5. Lingkaran dalam melambangkan konteks Indonesia tempat di mana wanita Gereja Toraja mewujudnyatakan persekutuan, kesaksian dan pelayanannya. Lingkaran luar melambangkan konteks dunia di mana wanita Gereja Toraja menyatakan tugas panggilannya sebagai bagian dari gereja. Pasal 3 Hakikat dan Wujud 1. PWGT adalah wadah persekutuan dan pembinaan bagi wanita Gereja Toraja, melalui kelompok pelayanan kategorial yang merupakan bagian integral dari jemaat. 2. Sebagai bagian integral dari Gereja Toraja, maka Persekutuan Wanita Gereja Toraja mewujud dalam bentuk jemaat, klasis dan pusat (sinode). Pasal 4 Waktu dan Tempat Kedudukan 1. Persekutuan Wanita Gereja Toraja dibentuk pada tanggal 4 Desember 1966 dalam Persidangan I PWGT yang berlangsung pada tanggal 29 Nopember s/d 5 Desember 1966 di Tangmentoe, Rantepao, Tana Toraja. 2. Persekutuan Wanita Gereja Toraja berkedudukan di tempat dimana ada Gereja Toraja. 3. Persekutuan Wanita Gereja Toraja berkantor pusat di Rantepao – Toraja Utara.



Pasal 5 Tujuan PWGT bertujuan memperlengkapi dan mendampingi wanita Gereja Toraja agar bertumbuh menuju kedewasaan iman, sehingga mampu berperan aktif dalam melakukan tugas panggilan gereja, yakni mewujudkan damai sejahtera Allah di tengah-tengah keluarga, gereja dan masyarakat. Pasal 6 Keanggotaan 1. Anggota PWGT adalah wanita Gereja Toraja yang berumur sekurang-kurangnya 35 tahun atau yang sudah menikah. 2. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembangunan Tubuh Kristus.



Pasal 7 Persidangan Untuk mewujudkan kebersamaan dalam bersekutu, bersaksi dan melayani, PWGT melaksanakan persidangan gerejawi melalui: 1. Persidangan PWGT Jemaat: 1.1. Persidangan PWGT Jemaat dilaksanakan sekali dalam tiga tahun. 1.2. Persidangan dihadiri oleh: a. Semua anggota PWGT jemaat setempat. Bagi jemaat yang anggotanya di atas tiga ratus orang teknik persidangannya diatur oleh Pengurus PWGT Jemaat.



b. Pimpinan Majelis Gereja dan Komisi OIG, perwakilan Pengurus SMGT, PPGT, PKBGT lingkup jemaat masingmasing maksimal 3 orang, atas undangan Pengurus PWGT Jemaat c. Pengurus PWGT Klasis, atas undangan Pengurus PWGT Jemaat. 1.3.Persidangan dipimpin oleh tiga orang yang dipilih dari dan oleh anggota yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan sekretaris. 1.4.Dengan memperhatikan keputusan persidangan Majelis Gereja, dan keputusan persidangan yang lebih luas. persidangan membahas dan menetapkan: a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus PWGT Jemaat. b. Usul-usul dari anggota PWGT yang berhubungan dengan pelayanan PWGT. c. Masukan-masukan selama persidangan. d. Garis Besar Program Pelayanan (GBPP) PWGT jemaat untuk masa kerja tiga tahun, yang dipersiapkan oleh Pengurus PWGT Jemaat, bersama Pimpinan Majelis Gereja dan Komisi OIG dan atau Panitia Pengarah (sesuai kebutuhan). e. Memilih pengurus PWGT jemaat masa kerja tiga tahun. 1.5.Dalam hal-hal yang luar biasa, persidangan PWGT jemaat dipimpin oleh Pimpinan Majelis Gereja. 2. Persidangan PWGT Klasis 2.6. Persidangan PWGT Klasis dilaksanakan satu kali dalam lima tahun.



2.7. Persidangan dihadiri oleh: a. Utusan dari setiap jemaat terdiri dari lima sampai tujuh orang yang dinyatakan dalam Surat Kredensi, dan diketahui oleh Pimpinan Majelis Gereja. b. Badan Pekerja Klasis, Badan Verifikasi Klasis, perwakilan Pengurus SMGT, PPGT, PKBGT lingkup klasis, maksimal tiga orang, atas undangan Pengurus PWGT Klasis. c. Pengurus Pusat PWGT atas undangan Pengurus PWGT Klasis. 2.8. Pimpinan persidangan terdiri dari tiga orang yang dipilih dari dan oleh utusan, yakni ketua, wakil ketua dan sekretaris. 2.9. Dengan memperhatikan Keputusan Persidangan Klasis dan Keputusan Persidangan yang lebih luas, maka persidangan membahas dan menetapkan: a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus PWGT Klasis. b. Usul-usul dari PWGT Jemaat yang telah diolah sebelumnya oleh Panitia Pengarah. c. Masukan-masukan selama persidangan. d. Garis Besar Program Pelayanan (GBPP) PWGT klasis untuk masa kerja lima tahun, yang dipersiapkan oleh Panitia Pengarah yang terdiri dari unsur Pengurus PWGT Klasis, BPK dan personil yang dianggap kompeten. e. Memilih pengurus PWGT klasis untuk masa kerja lima tahun. 2.10. Keputusan persidangan PWGT klasis wajib diterima dan ditaati oleh PWGT jemaat dalam klasis yang bersangkutan, menjadi rujukan dalam penyusunan Garis



Besar Program Pelayanan (GBPP) PWGT jemaat sesuai konteks masing-masing. 2.11. Dalam hal-hal yang luar biasa, Persidangan PWGT Klasis dipimpin oleh Badan Pekerja Klasis. 3. Persidangan PWGT 3.1. Persidangan Persekutuan Wanita Gereja Toraja dilaksanakan sekali dalam lima tahun. 3.2. Persidangan dihadiri oleh: a. Utusan dari setiap klasis terdiri dari tiga sampai sepuluh orang yang dipilih dan ditetapkan melalui persidangan PWGT klasis, dinyatakan dalam Surat Kredensi dan diketahui oleh Badan Pekerja Klasis. b. Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja, BVGT, MPGT atas undangan Pengurus Pusat PWGT. c. Perwakilan Pengurus Pusat SMGT, PPGT, PKBGT, maksimal tiga orang, atas undangan Pengurus Pusat PWGT. 3.3. Persidangan dipimpin oleh lima orang yang dipilih dari dan oleh utusan yang terdiri atas satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris dan satu orang wakil sekretaris. 3.4. Dengan memperhatikan Keputusan Persidangan PWGT, Keputusan Sidang Sinode Am Gereja Toraja dan Rapat Kerja Gereja Toraja, maka persidangan membahas dan menetapkan: a. Laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat PWGT. b. Usul-usul dari PWGT klasis yang telah diolah sebelumnya oleh Panitia Pengarah. c. Masukan-masukan selama persidangan.



d. Garis Besar Program Pelayanan (GBPP) PWGT untuk masa kerja lima tahun yang dipersiapkan oleh Panitia Pengarah. e. Memilih Pengurus Pusat PWGT untuk masa kerja lima tahun. 3.5. Keputusan Persidangan PWGT wajib diterima dan ditaati oleh semua anggota PWGT, menjadi rujukan bagi pengurus PWGT klasis dan jemaat dalam menyusun Garis Besar Program Pelayanan (GBPP) PWGT klasis dan jemaat, sesuai dengan konteks masing-masing. 3.6. Dalam hal-hal yang luar biasa, Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja memimpin persidangan PWGT. 4. Hal-hal yang berhubungan dengan persidangan 4.1. Persidangan PWGT pada lingkup pelayanan klasis dan sinodal menetapkan tempat persidangan berikutnya. 4.2. Untuk mempersiapkan persidangan pada semua lingkup pelayanan, perlu diatur hal-hal sebagai berikut: a. Untuk persidangan PWGT jemaat, Pengurus PWGT Jemaat dapat membentuk panitia yang diutus oleh Majelis Gereja, atau pengurus langsung menangani persiapan dan penyelenggaraan persidangan PWGT jemaat. b. Untuk persidangan PWGT klasis, jemaat penghimpun dalam kerja sama dengan Pengurus PWGT Klasis membentuk panitia penyelenggara, yang diutus oleh Badan Pekerja Klasis. c. Untuk persidangan PWGT, jemaat penghimpun dan klasis yang bersangkutan dalam kerjasama dengan



Pengurus Pusat PWGT membentuk panitia penyelenggara yang diutus oleh Badan Pekerja Sinode. 4.3. Susunan Panitia Persidangan PWGT Klasis dan Persidangan PWGT, dilengkapi dengan Panitia Pengarah yang terdiri dari tiga sampai lima orang, dengan tugas sebagai berikut: a. Mengumpulkan dan mengklasifikasikan usul-usul dari setiap Jemaat untuk lingkup Klasis dan usul-usul dari Klasis untuk lingkup sinodal. b. Mempersiapkan rancangan keputusan persidangan PWGT. c. Mempersiapkan rancangan Garis Besar Program Pelayanan (GBPP) PWGT pada lingkup pelayanan klasis dan sinodal. d. Mendampingi jalannya proses persidangan pada lingkup pelayanan yang bersangkutan. 4.4. Persidangan PWGT pada setiap lingkup pelayanan menetapkan Tata Tertib dan Acara Persidangan yang konsepnya dipersiapkan oleh Panitia Pengarah dalam kerjasama dengan pengurus PWGT pada lingkup pelayanan yang bersangkutan, dengan berpedoman pada Tata Tertib dan Acara Persidangan yang lalu. 4.5. Panitia persidangan. pada lingkup klasis dan sinodal atas nama Jemaat Penghimpun mengundang utusan ke persidangan. 4.6. Undangan lainnya diatur oleh Panitia dalam koordinasi dengan Pengurus PWGT pada lingkup yang bersangkutan.



4.7. Panitia atas nama PWGT jemaat/klasis penghimpun, memimpin Persidangan sampai terpilihnya Pimpinan Sidang. 4.8. Materi persidangan pada lingkup klasis dan sinodal dipersiapkan oleh Panitia Pengarah dalam koordinasi dengan Pengurus PWGT dan Panitia Persidangan pada lingkup yang bersangkutan. 4.9. Panitia Persidangan pada setiap lingkup pelayanan merampungkan tugasnya dan menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada pengurus PWGT yang memberi tugas, dalam rapat pengurus, paling lambat satu bulan sesudah persidangan berlangsung. 4.10. Keputusan persidangan di setiap lingkup pelayanan hanya dapat diubah oleh pengurus pada lingkup yang bersangkutan karena situasi khusus. Perubahan tersebut diadakan dalam rapat koordinasi. 4.11. Pengurus PWGT di setiap lingkup berkewajiban menyampaikan keputusan persidangannya, kepada pengurus PWGT setingkat di atasnya. 4.12. Utusan yang menghadiri persidangan PWGT lingkup klasis dan sinodal, berkewajiban melaporkan hasil keputusan persidangan yang dihadirinya kepada pengurus PWGT yang mengutusnya, untuk selanjutnya disosialisasikan ke jemaatjemaat. 4.13. Utusan PWGT lingkup jemaat, klasis, dan sinodal yang menghadiri persidangan-persidangan gerejawi maupun kegiatan-kegiatan lainnya, seperti lokakarya, pelatihan, dsb. berkewajiban menyampaikan laporannya kepada pengurus PWGT yang mengutusnya, paling lambat satu bulan setelah kegiatan tersebut berlangsung.



Pasal 8 Struktur Organisasi 1. Struktur Organisasi PWGT disesuaikan dengan Struktur Gereja Toraja. 1.1. Pengurus PWGT di lingkup jemaat bertanggung jawab kepada Majelis Gereja dan kepada Persidangan PWGT Jemaat. 1.2. Pengurus PWGT Jemaat berkewajiban menyampaikan program kerja dan anggaran (PKA) kepada Majelis Gereja jemaat. 1.3. Pengurus PWGT Klasis bertanggung jawab kepada Badan Pekerja Klasis dan Persidangan PWGT Klasis. 1.4. Pengurus PWGT Klasis berkewajiban menyampaikan program kerjanya kepada Badan Pekerja Klasis. 1.5. Pengurus Pusat PWGT bertanggung jawab kepada Badan Pekerja Sinode dan kepada Persidangan PWGT. 1.6. Pengurus Pusat PWGT berkewajiban menyampaikan program kerja dan anggaran (PKA) kepada Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja. 2. Komposisi Kepengurusan 2.1. Pengurus PWGT lingkup jemaat terdiri dari: a. Penasihat: - Ketua Pimpinan Majelis Gereja - Ketua Komisi OIG. - Ibu-ibu yang dipilih dalam Persidangan PWGT maksimal lima orang



b. Pengurus Inti: - Ketua : - Wakil Ketua 1: Bidang Pengembangan Spiritualitas, Pekabaran Injil dan Sosial Budaya. - Wakil Ketua 2: Bidang Partisipasi Gereja dalam Masyarakat. - Wakil Ketua 3: Bidang Pengembangan Keugaharian dan Budaya Damai. - Sekretaris : - Wakil Sekretaris : - Bendahara : - Wakil Bendahara : c. Anggota setiap bidang: sesuai kebutuhan d. Anggota ex - offisio: Koordinator Kelompok 2.2. Pengurus PWGT Klasis terdiri atas: a. Penasihat : - Ketua Badan Pekerja Klasis - Ketua bidang OIG. - Ibu-ibu yang dipilih dalam persidangan PWGT maksimal lima orang b. Pengurus Inti: - Ketua : - Wakil Ketua 1: Bidang Pengembangan Spiritualitas, Pekabaran Injil dan Sosial Budaya. - Wakil Ketua 2: Bidang Partisipasi Gereja dalam Masyarakat.



-



Wakil Ketua 3: Bidang Pengembangan Keugaharian dan Budaya Damai. - Sekretaris : - Wakil Sekretaris : - Bendahara : - Wakil Bendahara : c. Anggota setiap bidang maksimal tiga orang d. Anggota ex- offisio: Ketua-ketua PWGT Jemaat 2.3. Pengurus Pusat PWGT (lingkup sinodal) terdiri atas: a. . Penasihat : - Ketua Umum Badan Pekerja Sinode - Ketua V Badan Pekerja Sinode - Ketua MPGT - Ibu-ibu yang dipilih dalam Persidangan PWGT maksimal lima orang b. Pengurus Inti: - Ketua Umum : Ketua 1: Bidang Pengembangan Spiritualitas, ,Pekabaran Injil dan Sosial Budaya. - Ketua 2: Bidang Partisipasi Gereja dalam Masyarakat. - Ketua 3: Bidang Pengembangan Keugaharian dan Budaya Damai. - Sekretaris Umum : - Wakil Sekretaris Umum : - Bendahara Umum : - Wakil Bendahara Umum :



c. Kordinator Wilayah :  Koordinator Wilayah I Tana Luwu  Koordinator Wilayah II Rantepao  Koordinator Wilayah III Makale  Koordinator Wilayah IV Makassar dan Pulau Jawa  Koordinator Wilayah V Kalimantan  Koordinator Wilayah VI Sul Teng-Tim-Bar d. Anggota setiap bidang maksimal empat orang 3. Periode Kepengurusan 3.1. Periode Kepengurusan PWGT pada lingkup jemaat, klasis, dan sinodal berpedoman kepada keputusan Sidang Sinode Am Gereja Toraja dan Tata Gereja Toraja, yakni: 1) Pengurus PWGT lingkup jemaat: tiga tahun 2) Pengurus PWGT lingkup klasis : lima tahun 3) Pengurus PWGT lingkup sinodal: lima tahun 3.2. Pengurus PWGT pada semua lingkup pelayanan hanya dapat menduduki jabatan yang sama selama dua periode berturut-turut. 3.3. Jika terjadi kekosongan dalam kepengurusan karena yang bersangkutan berhalangan tetap, maka penggantinya ditetapkan dalam Rapat Koordinasi pengurus PWGT di setiap lingkup pelayanan. 3.4. Pengurus Inti pada semua lingkup pelayanan, tidak dapat memegang jabatan yang sama pada lingkup pelayanan yang berbeda, atau OIG lainnya, kecuali yang bersangkutan bersedia meletakkan jabatan sebelumnya.



Namun jika disuatu jemaat atau klasis yang SDMnya tidak memungkinkan, maka pengaturannya diserahkan ke masing-masing jemaat atau klasis yang bersangkutan. Pasal 9 Pengutusan Pelaksanaan pengutusan Pengurus PWGT diatur sebagai berikut: 1. Pengurus PWGT lingkup jemaat diutus oleh Majelis Gereja, dalam suatu ibadah Jemaat. 2. Pengurus PWGT lingkup klasis diutus oleh Badan Pekerja Klasis, dalam suatu ibadah jemaat. 3. Pengurus PWGT lingkup sinodal (Pengurus Pusat PWGT) diutus oleh Badan Pekerja Sinode, dalam suatu ibadah jemaat. Pasal 10 Rapat Pengurus Rapat Pengurus PWGT di semua lingkup terdiri dari: 1. Rapat Pengurus Inti adalah: Rapat yang dihadiri pengurus inti, dilaksanakan minimal sekali dalam tiga bulan, atau sesuai kebutuhan, untuk membicarakan kegiatan dan hal-hal mendesak yang muncul. 2. Rapat Koordinasi adalah: Rapat yang dihadiri oleh penasihat, pengurus inti, anggota masing-masing bidang dan unit pelayanan PWGT; dilaksanakan sesuai kebutuhan untuk mengkoordinasi program dan kegiatan PWGT, mempersiapkan materi rapat kerja agar dapat berjalan baik, serta jika ada hal-hal mendesak yang muncul yang memerlukan keputusan segera.



3. Rapat Kerja 3.1. Rapat yang dihadiri oleh semua pengurus PWGT pada setiap lingkup pelayanan (jemaat, klasis, sinodal), dimaksudkan untuk mengevaluasi program kerja dan anggaran (PKA) tahun berjalan serta mempersiapkan program kerja dan anggaran (PKA) tahun berikutnya. 3.2. Rapat Kerja PWGT pada lingkup pelayanan jemaat dan klasis diadakan sekali setahun. Biayanya termasuk dalam anggaran PWGT klasis atau jemaat yang bersangkutan. 3.3. Rapat Kerja PWGT lingkup sinodal: a. Dilaksanakan satu kali dalam satu tahun. b. Dihadiri oleh dua orang utusan dari setiap klasis, Pengurus Pusat PWGT dan satu orang wakil dari setiap Unit kerja PWGT. c. Biaya penyelenggaraan Rapat Kerja ini dianggarkan dalam Anggaran Pengurus Pusat PWGT dan Pengurus Klasis. Pasal 11 Keuangan 1. Pengelolaan keuangan disesuaikan dengan pedoman pengelolaan keuangan Gereja Toraja. 2. Sumber Keuangan PWGT: 2.1. Persembahan dari Anggota 2.2. Usaha pengurus 2.3. Persembahan lainnya. 3. Keuangan dan asset PWGT dikelola oleh Pengurus PWGT pada setiap lingkup pelayanan. 4. Laporan keuangan dan aset PWGT:



4.1. Laporan keuangan PWGT pada lingkup jemaat disampaikan kepada Majelis Gereja dan Komisi Verifikasi Jemaat. 4.2. Laporan keuangan PWGT pada lingkup klasis disampaikan kepada Badan Pekerja Klasis dan Badan Verifikasi Klasis. 4.3. Laporan keuangan PWGT pada lingkup sinodal disampaikan kepada Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja dan Badan Verifikasi Gereja Toraja. 4.4. PWGT pada setiap lingkup pelayanan diwajibkan menyusun Program Kerja dan Anggaran (PKA) setiap tahun berpedoman pada Garis Besar Program Pelayanan (GBPP) PWGT masing-masing. Pasal 12 Atribut PWGT 1.



Mars PWGT dinyanyikan pada acara pembukaan persidangan PWGT di semua lingkup pelayanan, dan kegiatan PWGT lainnya. 2. Hymne PWGT dinyanyikan pada acara pembukaan persidangan PWGT di semua lingkup pelayanan, dan kegiatan PWGT lainnya. 3. Bentuk Lencana PWGT sama dengan Logo PWGT, dipasangkan hanya pada Baju Seragam Resmi PWGT (hijau toska) dan Baju Kerja PWGT (orange). 4. Baju seragam PWGT a. Baju seragam PWGT (baju Toraja warna hijau toska) dipakai pada ibadah pembukaan persidangan PWGT, Acara HUT PWGT, Ibadah Natal PWGT, Paskah PWGT,



Pengutusan Pengurus PWGT di setiap lingkup, menghadiri undangan pemerintah dan organisasi lainnya atas nama PWGT. Dipasangkan dengan selendang PWGT dan lencana. b. Baju Kerja PWGT warna orange digunakan pada persidangan PWGT, kegiatan pembinaan, rapat kerja, perkunjungan dan kegiatan PWGT lainnya. 5.



Bendera PWGT a. Berwarna hijau toska dengan logo PWGT di tengahnya. b. Ukurannya: panjang 100 cm dan lebar 80 cm. Tinggi tiangnya disesuaikan dengan situasi dimana bendera tersebut digunakan. c. Bendera PWGT digunakan pada acara persidangan PWGT dan kegiatan PWGT sejenis lainnya disemua lingkup pelayanan. Juga dapat digunakan sebagai panji PWGT, misalnya pada acara parade. Pasal 13 Penutup



Tata Kerja PWGT ini disusun berdasarkan Pengakuan Gereja Toraja,Tata GerejaToraja, Keputusan Sidang Sinode Am XXV Gereja Toraja, Keputusan Persidangan XIV PWGT tahun 2022 dan Keputusan Rapat Kerja I PWGT tahun 2022.



Pengurus Pusat Persekutuan Wanita Gereja Toraja Periode 2022 – 2027 Ketua



Dice Kondorura, S.Sos., MH



Sekretaris



Sisilia Malla’ Rengke’, SPd.



Mengetahui Badan Pekerja Sinode Gereja Toraja



Pdt. Dr. Alfred Y.R. Anggui, M.Th.



Memori Penjelasan \



Pasal 1 (cukup jelas) Pasal 2 (cukup jelas) Penempatan logo pada kop surat PWGT diletakkan di sebelah kiri atas. Logo berwarna hitam dan putih. Contoh Kop surat lingkup klasis PERSEKUTUAN WANITA GEREJA TORAJA Klasis ................... Wilayah………… Alamat: Jln. .....No. .............Telp.............



Pasal 6 (cukup jelas) Pasal 7 : (tentang Persidangan) Poin 1.1. (cukup jelas) Poin 1..2. : Wakil pengurus setiap OIG maksimal 3 orang yang ditentukan oleh masing-masing pengurus OIG. Pembatasan jumlah wakil OIG dimaksudkan untuk menunjang kelancaran persidangan. Poin 2.2.b : Wakil pengurus setiap OIG maksimal 3 orang yang ditentukan oleh masing-masing pengurus OIG. Pembatasan jumlah wakil OIG dimaksudkan untuk menunjang kelancaran persidangan. Poin 2.5.



Contoh Kop surat lingkup jemaat PERSEKUTUAN WANITA GEREJA TORAJA Jemaat ................... Klasis …………….. Wilayah…………… Alamat: Jln. .....No. .............Telp............. Pasal 3 (cukup jelas) Pasal 4 (cukup jelas) Pasal 5 (cukup jelas)



: dalam penyusunan GBPP PWGT jemaat, perlu dipertimbangkan konteks jemaat setempat agar program-programnya relevan dan menjawab kebutuhan jemaat yang bersangkutan. Poin 3.2..c : Wakil pengurus setiap OIG maksimal 3 orang yang ditentukan oleh masing-masing pengurus OIG. Pembatasan jumlah wakil OIG dimaksudkan untuk menunjang kelancaran persidangan. Poin 3.5. Keputusan Persidangan PWGT wajib diterima dan ditaati oleh semua lingkup pelayanan PWGT sebagai bentuk komitmen terhadap keputusan bersama pada lingkup sinodal. Namun, konteks masing-masing klasis dan jemaat perlu dipertimbangkan dalam menyusun GBPP PWGT di klasis dan jemaat agar programnya relevan, sesuai kebutuhan jemaat dan klasis yang bersangkutan.



Pasal 8 (Sturktur Organisasi) Poin 3.4. Penguus Inti pada semua lingkup pelayanan, tidak dapat memegang jabatan yang sama pada lingkup yang berbeda, hal ini dimaksudkan agar pengurus pada semua lingkup pelayanan fokus pada tugasnya. Juga hal ini dapat menunjang pegembangan SDM pada semua lingkup pelayanan Gereja Toraja. Bagan Struktur Organisasi PWGT Persidangan PWGT



PP.PWGT



Persidagan PWGT



Pengurus PWGT Klasis



Persidangan PWGT



Pengurus PWGT Jemaat



Keterangan: = Garis Pengawasan = Garis Koordinasi = Garis Tanggung Jawab



BPS



BPK



Majelis Gereja



Pasal 9 (tentang Pengutusan) Pengutusan Pengurus PWGT lingkup jemaat, klasis, dan sinodal dilaksanakan dalam suatu ibadah jemaat (ayat 1,2, dan 3) yang



dimaksud ibadah jemaat adalah ibadah hari Minggu di gedung Gereja. Pasal 10 (cukup jelas) Pasal 11 (tentang Keuangan) Sumber keuangan/dana PWGT jemaat untuk mendukung program dan pelayanan PP-PWGT sebagai berikut: 1. Dana Pelayanan Wanita:  Jemaat pedesaan Rp. 10.000,-/Bulan/Jemaat  Jemaat Semi Kota: Rp. 15.000,-/Bulan/Jemaat  Jemaat Kota Rp. 25.000,--100.000,-/Bulan/Jemaat 2. Persembahan Syukur Bulanan (PSB)  Untuk PWGT Jemaat..............50%  Untuk PWGT Klasis................30%  Untuk PP-PWGT.....................20% 3. Persembahan Minggu I setiap bulan 4. Persembahan kebaktian Paskah, HUT PWGT, dan Natal diatur sebagai berikut:  Pundi I untuk PP-PWGT  Pundi lainnya dan lelang tinggal di Jemaat  Aksi Rp. 5.000,-/anggota PWGT dilaksanakan pada bulan Maret – April (Paskah) untuk pelayanan Bintranita dan Aksi Rp. 10.000,-/anggota pada bulan Desember (Natal/ HUT) untuk pelayanan RBM.



5. Persembahan kebaktian Oikumene: HDS, ACWC (HPPGA), Permut, disetor ke Biro Perempuan dan Anak PGI melalui PPPWGT (dana kontra Pos) 6. Dana Pekabaran Injil, sesuai anggaran masing-masing PWGT Jemaat. 7. Dana Mandiri dikumpulkan melalui aksi selembar uang Rp.100.000., Rp.50.000,- Rp.20.000,-Rp. 10.000,- Rp. 5.000,Rp.1.000,- dan atau selembar cheque/valuta asing. Penggalangan Dana ini dilakukan satu kali dalam satu periode. 8. Dana Koordinator Wilayah ditanggung masing-masing Klasis dalam wilayah pelayanannya diatur sebagai berikut:  Kategori K, minimal Rp.50.000/Tahun, 11 Klasis yaitu: 1) Seko Lemo 7) Seko Embona Tana 2) Seko Padang 8) Malangke’ 3) Bastem 9) Rantebua 4) Sa’dan Ulusalu 10) Maranpa’ 5) ABBA 11) Simbuang 6) Mappak  Kategori C, minimal Rp. 125.000,-/Tahun, 18 Klasis yaitu: 1) Sukamaju 10) Rosaba 2) Baebunta Selatan 11) Awan 3) Kurra Denpiku 12) Dende’ Denpiku 4) Piongan Denpiku 13) Parandangan 5) Sa’dan Matallo 14) Bokin PP 6) Baruppu’ 15) Sangalla’ Selatan 7) Masanda 16) Bituang Se’seng 8) Bittuang 17) Buakayu, 9) Rano



 Kategori B, minimal Rp. 175.000,-/Tahun, 32 Klasis yaitu: 1) Sangbua Lambe’ 17) Lamasi, 2) Malili 18) Wotu, 3) Bone-bone, 19) Masamba, 4) Walenrang, 20) Walenrang Timur, 5) Madandan, 21) Balusu, 6) Buntao’, 22) Kesu’ La’bo’, 7) Kesu’ Tallulolo 23) Sasi, 8) Nanggala Karre 24) Tondon, 9) Sesean, 25) Kapala Pitu, 10) Pangala’ Utara, 26) Tikala, 11) Rantepao Barat, 27) Sangalla’ Barat, 12) Makale Selatan, 28) Sillanan, 13) Mengkendek Timur, 29) Tapparan Rantetayo, 14) Gandang batu, 30) Nonongan Salu, 15) Rembon Sado’ko’, 31) Bone, 16) Sultengtim, 32) Mengkendek  Kategori A, minimal Rp. 200.000,-/Tahun, 35 Klasis yaitu: 1) Kota Palopo 19) Palopo 2) Luwu’ 20) Kalaena 3) Seriti 21) Rantepao, 4) Tallunglipu, 21) Sasi Utara, 5) Sa’dan, 22) Pangala’, 6) Kesu’ Malenong, 23) Makale, 7) Makale Utara, 24) Makale Tengah, 8) Rembon, 25) Sangalla’, 9) Ulusalu, 26) Pulau Jawa, 10) Makassar, 27) Makassar Timur, 11) Makassar Tengah, 28) Pare-pare,



12) Sulbar, 13) Sigilore, 14) Kaltara, 15) Kaltim Tengah, 16) Bontang Kutai Kaltim 17). Malimbong 18) Tarakan



29) 30) 31) 32) 33) 34)



Sulteng, Kaltim Balikpapan, Kaltara Berau, Kutai Kaltim,. Mengkendek Utara Samarinda Kutai Mahakam 35) Makale Kota



Pasal 12 (tentang Atribut)  Ayat 1 dan 2 tetapi tidak berlaku pada ayat 4 huruf b, kegiatan PWGT lainnya yaitu kegiatan yang berkaitan dengan PWGT misalnya: Natal PWGT, Paskah PWGT, HUT PWGT, dan Raker PWGT.  Sedangkan pada ayat 4 huruf b, kata kegiatan PWGT lainnya yaitu: PWGT memimpin ibadah, menghadiri undangan rapat organisasi lain, pemerintahan atas nama PWGT.  Ayat 3 huruf b yang dimaksud dikenakan pada dada sebelah kiri.  Ayat 4 huruf a, baju seragam resmi PWGT yaitu warna hijau toska.  Pada saat memakai stola maka selendang PWGT dilepas.  Ayat 4 huruf b, baju kerja PWGT yaitu warna orange.  Ayat 4 huruf a dan b baju seragam resmi PWGT dan baju kerja PWGT yang dimaksud yaitu diperuntukkan bagi semua anggota PWGT (bukan hanya pengurus PWGT).  Ayat 5 (tentang bendera PWGT) ukuran yang dimaksud yaitu perbandingan panjang 10 dan lebar 8 (10:8). Bendera yang dimaksud juga berfungsi sebagai panji-panji







(bendera kebesaran) tetapi tidak diperbolehkan menambah kata-kata atau gambar pada bendera PWGT. Tinggi tiang bendera dalam ruangan 3 meter dan jika acara dilaksanakan di luar ruangan maka tinggi tiang untuk bendera merah putih lebih tinggi dari bendera PWGT.