Tata Tertib Konferancab Ipnu Tegalwaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB KONFERENSI ANAK CABANG (KONFERANCAB) IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA IPNU KEC. TEGALWARU KABUPATEN PURWAKARTA MASA KHIDMAT ............./.............. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Konferancab dalam Tata Tertib adalah Konferensi III Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga IPNU Pasal 45, diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang IPNU pada tanggal ....... bulan ........................ Tahun ……….. bertempat di .................................. Pasal 2 Yang dimaksud dengan : 1. Panitia adalah Panitia Konferancab III IPNU yang dibentuk oleh PAC IPNU KEC. TEGALWARU. 2. Pimpinan Anak Cabang adalah Pimpinan Anak Cabang IPNU KEC. TEGALWARU. 3. Pimpinan Ranting adalah Pimpinan Ranting IPNU KEC. TEGALWARU. 4. Pimpinan Komisariat adalah Pimpinan Komisariat IPNU KEC. TEGALWARU. Pasal 3 1. Konfrancab dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah. 2. Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah ditetapkan dalam Surat Pengesahan Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Purwakarta. BAB II PESERTA Pasal 4 Peserta Konferancab terdiri atas : a. Peserta Penuh. b. Peserta Peninjau. c. Undangan. Pasal 5 1. Peserta Penuh Konferensi Konferancab terdiri atas: a. Utusan Pimpinan Ranting sah dengan Surat Pengesahan Pimpinan Cabang IPNU Kab. Purwakarta yang masih berlaku. b. Utusan Pimpinan Komisariat sah dengan Surat Pengesahan Pimpinan Cabang IPNU Kab. Purwakarta yang masih berlaku. 2. Jumlah utusan Pimpinan Ranting ditetapkan dan Pimpinan Komisariat ditetapkan oleh Pimpinan Anak Cabang, dengan Jumlah masing-masing 4 (empat) peserta penuh. 3. Pimpinan Cabang IPNU (Steering Committee) sebagai pengarah persidangan. Pasal 6 Peserta Peninjau Konferencab adalah Pimpinan Ranting IPNU dan Pimpinan Komisariat IPNU yang sudah habis masa berlaku Surat Pengesahannya. Pasal 7 Undangan terdiri dari Majlis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama, Badan Khusus dan Badan Otonom di lingkungan Nahdlatul Ulama, Alim Ulama, Pimpinan Pondok Pesantren, Kalangan Sekolah, Pemerintah, Pengamat dan Perorangan yang menurut pertimbangan layak menghadiri Konferancab.



Pasal 8 Setiap Peserta dinyatakan sah apabila memperoleh mandat dari Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat serta mendaftarkan diri kepada panitia.



BAB III HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 9 Setiap peserta penuh berhak : a. Mengajukan Pertanyaan. b. Memberikan Pendapat ataupun Mengajukan usul baik secara lisan ataupun tulisan yang disampaikan melalui pimpinan sidang. c. Memiliki hak suara pada saat pengambilan keputusan. d. Memilih dan dipilih. Setiap peserta penuh berkewajiban : a. Mentaati Tata tertib Konferancab dan ketentuan-ketentuan lain selama Konferancab. b. Mengahadiri sidang-sidang Konferancab tepat pada waktunya. c. Mengisi daftar hadir. d. Memelihara ketertiban, kelancaran dan keberhasilan Konferancab. e. Memakai kartu Identitas yang dibuat khusus oleh Panitia. Pasal 10 1. Setiap Peserta Penuh berhak mengemukakan usul, saran dan pendapat terhadap masalah yang berkembang dalam sidang dan mempunyai hak suara. 2. Setiap Peserta Peninjau dan Undangan dapat memberikan Usul, Saran dan Pendapat terhadap masalah yang berkembang dalam sidang dengan persetujuan Pimpinan Sidang dan tidak memiliki hak suara. Pasal 11 Panitia berhak menolak kehadiran peserta untuk masuk dalam persidangan apabila tidak memakai tanda pengenal atau tidak jelas identitasnya. BAB IV ACARA Pasal 12 1. Acara Konferancab terdiri dari acara persidangan dan acara non persidangan. 2. Acara persidangan terdiri dari : a. Sidang Pleno. b. Sidang Komisi. 3. Acara non persidangan dapat berupa ceramah, orasi atau diskusi panel dengan narasumber dari MWC-NU, PC IPNU, Para Ahli atau pemerintah yang diundang untuk maksud tersebut. BAB V PERSIDANGAN Pasal 13 Sidang Pleno Sidang Pleno dihadiri oleh seluruh Peserta Konferencab yang terdiri dari Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat. Pasal 14 Sidang Komisi 1. Sidang Komisi adalah sidang khusus untuk membahas masalah tertentu dan dihadiri oleh peserta yang telah terdaftar sebagai peserta sidang komisi tersebut; 2. Sidang komisi terdiri dari : a. Komisi A Untuk PD/PRT b. Komisi B Untuk GBPP c. Komisi C Untuk Prinsip Perjuangan d. Komisi D Untuk Rekomendasi Pasal 15 Sidang Pleno dan sidang Komisi dipimpin oleh Presidium sidang.



BAB VI KOURUM



1. 2. 3. 4.



Pasal 16 Persidangan dalam Konferancab dinyatakan kourum apabila dihadiri oleh separuh (½) lebih satu dari jumlah peserta konferancab yang terdaftar; Pada setiap persidangan pleno dan komisi, presidium sidang berkewajiban mengumumkan bahwa kourum telah terpenuhi; Apabila Persidangan belum memenuhi kourum, maka presidium sidang dapat menskrosing sidang paling lama 10 (sepuluh) menit; Apabila waktu skorsing sidang telah lewat dan kourum belum juga terpenuhi, maka presidium sidang dapat meneruskan sidang dengan persetujuan peserta hadir dan dinyatakan sah tanpa memperhatikan kourum; BAB VII PRESIDIUM SIDANG



1. 2. 3. 4.



Pasal 17 Presidium Sidang Pleno dipilih dan ditetapkan oleh dan dari peserta penuh Konferancab; Presidium Sidang Komisi ditetapkan oleh dan dari peserta sidang komisi; Presidium Sidang Pleno dan sidang komisi, masing-masing berjumlah 3 (tiga) orang, yang terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota; Presidium Sidang Komisi terdiri dari 3 (tiga) orang, 2 (dua) orang dari Peserta Penuh dan 1 (satu) orang dari perwakilan SC Konferancab.



Pasal 18 1. Pemilihan Presidium sidang pleno dilakukan satu tahap dan satu paket; 2. 3 (tiga) orang yang mendapatkan suara terbanyak dinyaatakan terpilih sebagai presidium sidang; 3. Apabila terjadi perimbangan suara maka akan dilakukan lobi antar peserta; Pasal 19 1. Pemilihan Ketua Presidium sidang komisi dilakukan sesuai dengan kesepakatan peserta sidang komisi tersebut; Pasal 20 Presidium Sidang berkewajiban : 1. Memimpin Sidang dan menjaga ketertiban sidang. 2. Menjaga agar tata tertib Konferancab ditaati dengan seksama oleh setiap peserta. 3. Memberi izin berbicara dan menjaga agar pembicaraan dapat mengemukakan pendapatnya dan tidak menyimpang dari acara yang ditetapkan. 4. Menyimpulkan pembicaraan dan pembahasan serta pengambilan keputusan. Pasal 21 Presidium Sidang berkewajiban : a. Mengatur aturan pembicara. b. Mengatur waktu bagi Pembicara. c. Menegur dan memberhentikan pembicara setelah diperingatkan terlebih dahulu. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN



1. 2. 3. 4.



Pasal 22 Keputusan - keputusan Konferacab diambil atas dasar musyawarah mufakat. Apabila keputusan atas dasar musyawarah mufakat tidak tercapai, maka sidang discorsing untuk dilakukan lobi; Apabila lobi tidak tercapai sebagaimana ayat 2, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara; Pemungutan suara mengenai semua masalah diambil secara terbuka, sedangkan pemungutan suara untuk pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang serta pemilihan formatur dilakukan secara tertutup.



Pasal 23 Dalam setiap pemungutan suara Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat yang sah sebagaimana pasal 5 Ayat 1 Tata Tertib Konferencab ini, masing - masing mempunyai hak 1 (satu) suara. BAB IX PEMILIHAN KETUA DAN FORMATUR Pasal 24 Pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang dilakukan dalam sidang Pleno yang diadakan khusus untuk itu dan mekanismenya diatur dalam Tata Tertib Pemilihan Ketua. Pasal 25 1. Pemilihan tim formatur dilaksanakan setelah pemilihan Ketua; 2. Tim Formatur berjumlah 9 (Sembilan) orang anggota, terdiri dari ketua terpilih merangkap ketua tim formatur, ketua Demisioner, ditambah 7 (Tujuh) orang anggota yang disepakati oleh peserta penuh dan mewakili zona wilayah. Pasal 26 Sebelum acara pemilihan ketua dilakukan, Presidium sidang terlebih dahulu meminta kepada Pimpinan Anak Cabang untuk menyatakan demisioner, kemudian meneliti jumlah Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat sah yang hadir, untuk menentukan kuorum serta jumlah suara yang dibutuhkan bagi sahnya hasil pemungutan suara setiap tahap. BAB X PENUTUP Pasal 27 Hal - hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur lebih lanjut oleh Presedium sidang dengan persetujuan peserta sidang. Ditetapkan di : ……………………….. Pada Tanggal : ……………………….. PRESIDIUM SIDANG KONFERENSI ANAK CABANG III IPNU KEC. TEGALWARU. Ketua Sekretaris Anggota



.................................................



.................................................



.................................................



KEPUTUSAN KONFERANCAB III IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA MASA KHIDMAT ............. / ................ KEC. TEGALWARU Nomor : 001/Konferancab III/IPNU/2020 Tentang TATA TERTIB KONFERANCAB III IPNU 2020 KEC. TEGALWARU



Bismillahirrahmanirrahim Konferancab III Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kecamatan Tegalwaru, tanggal ......... bulan .................... Tahun…….. di .........................................., setelah : Menimbang



: 1. Bahwa Konferancab III IPNU sebagai forum tertinggi organisasi harus berjalan secara tertib dan lancar; 2. Bahwa untuk menjamin terlaksanya Konferancab dengan lancar dan tertib, maka perlu diatur dengan tata tertib.



Mengingat



: 1. Peraturan Dasar (PD) IPNU; 2. Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU;



Memperhatika : Pembahasan dan saran serta pendapat peserta sidang pleno I; n Maka dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah dan ridlo Allah SWT; MEMUTUSKAN Menetapkan : 1. Tata tertib Konferancab III IPNU di ........................................., sebagaimana terlampir; 2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya Konferancab. Wallahul Muwaffiq Illa Aqwamit tharieq Ditetapkan di : ……………………….. Pada Tanggal : ……………………….. KONFERANCAB III KONFERENSI ANAK CABANG III IPNU KEC. TEGALWARU Presidium Sidang Ketua



Sekretaris



Anggota



.................................................



.................................................



.................................................



TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA PIMPINAN ANAK CABANG DAN FORMATUR KONFERANCAB III IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA (IPNU) BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Pemilihan Ketua yang dimaksud dalam tata tertib ini, adalah Pemilihan Ketua PAC IPNU Masa Khidmat 2018 2020; 2. Pemilihan Formatur yang dimaksud dalam tata tertib Ini, adalah Pemilihan Formatur Konferancab III; BAB II TAHAPAN PEMILIHAN KETUA Pasal 2 Pemilihan Ketua PAC IPNU Terdiri dari 3 (Tiga) Tahap yaitu; 1. Tahap Seleksi administratif; 2. Tahap Pencalonan; 3. Tahap pemilihan; Pasal 3 1. Pada tahap seleksi administratif, setiap bakal calon diwajibkan mendaftarkan diri kepada panitia dan menyerahkan persyaratan sebagaimana diatur dalam PRT IPNU bab IX Pasal 21 ayat (4), setelah seleksi pengesahan Tatib; 2. Pada tahap pencalonan, setiap calon dianggap sah apabila: a. Mendapatkan rekomendasi dari sekurang-kurangnya 5 Ranting dan atau Komisariat serta dinyatakan lolos seleksi administratif sebagaimana diatur dalam ayat 1 (satu) dan ditetapkan sebagai calon; b. Rekomendasi sebagimana point a adalah 1 (satu) Pimpinan Ranting atau Pimpinan Komisariat tidak bisa mengeluarkan angka 2 (dua) Rekomendasi sekaligus pada calon yang berbeda; c. Seorang calon dinyatakan sah apabila di dukung sekurang-kurannya 7 (tujuh) suara dan telah memenuhi kriteria calon ketua; d. Seorang calon sah diharuskan menyatakn kesedian dicalonkan sebagai ketua dan menyampaikan visi dan misi strategis di depan peserta Konferancab; e. Apabila seorang calon mendapatkan suara 50% lebih 1 (satu) dari total suara sah, maka pimpinan sidang menetapkan calon tersebut secara bulat (aklamasi) sebagai ketua. f. Apabila jumlah calon yang sah hanya 1 (tunggal), maka dilakukan tahap aklamasi; 3. Tahap pemilihan : a. Pemilihan calon ketua bisa dilakukan dalam 2 (dua) tahapan; b. Pemilihan tahap ke 1 (satu), dilakukan apabila terdapat minimal 2 (dua) calon atau lebih ketua yang sah; c. Apabila terdapat hanya 1 (satu) orang calon yang sah maka di sahkan sebagai ketua terpilih; d. Pemilihan tahap ke 2 (dua), dilakukan apabila terdapat 2 (dua) calon atau lebih yang mendapatkan dukungan sedikitnya 7 (tujuh) suara; e. Apabila calon ketua yang mendapatkan dukungan sedikitnya 7 (tujuh) suara hanya 1 (satu) calon, maka ditetapkan sebagai ketua terpilih; f. Apabila pada tahapan pemilihan ketua terdapat suara terbanyak yang sama, maka dilakukan pemilihan ulang hanya pada calon-calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama; g. Apabila dalam pemilihan ulang terdapat suara yang sama, maka dialakukan lobi yang difasilitasi oleh Presidium sidang Konferancab.



BAB III



KRITERIA KETUA Pasal 4 Kriteria Ketua Pimpinan Anak Cabang IPNU: 1. Sesuai dengan ketetapan Peraturan Dasar BAB X Pasal 24 Ayat a dan Peraturan Rumah Tangga BAB X Pasal 22 Ayat 4; 2. Menyatakan kesediaannya, sanggup melaksanakan amanat Konferancab dan bersedia tinggal di daerah Kecamatan Campaka; 3. Pendidikan serendah - rendahnya SLTP atau yang sederajat; 4. Menguasai BTQ dan mampu membaca Al-Qu’an dan Kitab Kuning; 5. Pengalaman organisasi :  Sekurang - kurangnya 2 ( Dua ) tahun aktif sebagai anggota IPNU.  Pernah mengikuti Masa Kesetiaan Anggota (MAKESTA) sebagai salah satu jenjang pengkaderan formal yang ada di IPNU.



1. 2. 1. 2.



BAB IV KARTU SUARA DAN KEABSAHAN Pasal 5 Kartu suara untuk pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang IPNU disediakan oleh Panitia Konferancab; Kartu suara kosong dan berstempel panita. Pasal 6 Suara dinyatakan sah apabila menulis nama salah satu calon pada kartu suara; Suara dinyatakan tidak sah apabila terdapat kerusakan kartu suara dan tertulis dua atau lebih nama calon;



BAB V FORMATUR Pasal 7 1. Formatur berjumlah 9 (Sembilan) orang anggota, terdiri dari ketua terpilih, ketua Demisioner, ditambah 7 (Tujuh) orang dari peserta Konferancab. Pasal 8 1. Pemilihan anggota formatur dilakukan satu tahap dalam satu paket. 2. 7 (Tujuh) orang perwakilan tiap peserta yang mendapat suara terbanyak, sah terpilih menjadi anggota formatur. 3. Selanjutnya 7 (Tujuh) orang perwakilan masing-masing peserta yang terpilih sebagai anggota formatur berhak mengajukan nama - nama calon pengurus Pimpinan Anak Cabang IPNU. Pasal 9 1. Ketua terpilih selaku ketua formatur, dibantu oleh anggota formatur menyusun dan menetapkan personalia pengurus harian Pimpinan Anak Cabang IPNU Masa Khidmat 2018-2020; 2. Penyusunan dan Penetapan personalia Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah berakhirnya Konferncab III IPNU.



1. 2. 3. 4.



BAB VI PERIMBANGAN SUARA Pasal 10 Apabila dalam pemilihan ketua Pimpinan Anak Cabang IPNU terjadi jumlah suara yang berimbang (sama), maka diadakan pemilihan ulang. Pengulangan sebagaimana dalam pasal 10 ayat 1 hanya dilakukan untuk calon yang mendapatkan suara berimbang. Setelah dua kali pengulangan hasilnya berimbang, diadakan lobi diantara mereka yang mendapat suara berimbang, paling lama 1 x 15 menit. Apabila lobi juga tidak menghasilkan keputusan, maka keputusan diserahkan kepada presidium sidang dengan memperhatikan usulan–usulan peserta sidang.



BAB VII



PENUTUP Pasal 11 Hal - hal yang belum diatur dalam tata tertib, akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan peserta kongres. Ditetapkan di : ……………………….. Pada Tanggal : ……………………….. KONFERANCAB III KONFERENSI ANAK CABANG III IPNU KEC. TEGALWARU Presidium Sidang Ketua



Sekretaris



Anggota



.................................................



.................................................



.................................................



KEPUTUSAN KONFERANCAB III



IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KEC. TEGALWARU Nomor : 002/Konferancab III/IPNU/2020 Tentang PENGESAHAN PENETAPAN KETUA PAC IPNU KEC. TEGALWARU MASA KHIDMAT 2018-2020



Bismillahirrahmanirrahim Konferancab III Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kecamatan Tegalwaru, tanggal ......... bulan...................... tahun ………………… di ...................................................., setelah : Menimbang



: 1. Bahwa untuk melaksanakan amanat Konferancab III IPNU perlu ditetapkan Ketua PAC masa Khidmat 2018-2020, 2. Bahwa untuk memberikan mandat Konferancab perlu ditetapkan dalam keputusan .



Mengingat



:



1. Peraturan Dasar (PD) IPNU; 2. Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU;



Memperhatika : Permusyawaratan dan Pemilihan secara demokratis serta pendapat para peserta n Konferancab III pada pleno pemelihan Ketua PAC IPNU. Maka dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah dan ridlo Allah SWT; MEMUTUSKAN Menetapkan : Memberikan mandat kepada rekan ........................................... sebagai ketua Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PAC IPNU Ke. Tegalwaru) Masa Khidmat 2018-2020 dengan harapan semoga mampu mengembang amanat Konferancab dengan sebaik-baiknya. Wallahul Muwaffiq Illa Aqwamit tharieq Ditetapkan di : ……………………….. Pada Tanggal : ……………………….. KONFERANCAB III KONFERENSI ANAK CABANG III IPNU KEC. TEGALWARU Presidium Sidang Ketua



Sekretaris



Anggota



.................................................



.................................................



.................................................



KEPUTUSAN KONFERANCAB III IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA



KEC. TEGALWARU Nomor : 003/Konferancab III/IPNU/2020 Tentang PENETAPAN TIM FORMATUR KONFERANCAB III IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA



Bismillahirrahmanirrahim Konferancab III Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kecamatan Tegalwaru, tanggal ......... bulan...................... tahun ………………… di ...................................................., setelah : Menimbang



: Bahwa untuk menyusun dan menetapkan struktur Pengurus Harian PAC IPNU KEC. TEGALWARU Masa Khidmat 2018-2020 diperlukan Tim Formatur;



Mengingat



: 1. Peraturan Dasar (PD) IPNU; 2. Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU;



Memperhatika : Permusyawaratan dan pendapat para peserta konferancab secara demokratis pada n pemilihan Tim Formatur Konferancab III IPNU; Dengan senantiasa memohon taufiq, hidayah dan ridlo Allah SWT, MEMUTUSKAN Menetapkan : Memberikan Mandat kepada Tim Formatur sebagaimana terlampir; untuk menyusun dan menetapkan Struktur Pengurus Harian PAC IPNU KEC. TEGALWARU Masa Khidmat 2018-2020; Wallahul Muwaffiq Illa Aqwamit tharieq Ditetapkan di : ……………………….. Pada Tanggal : ……………………….. KONFERANCAB III KONFERENSI ANAK CABANG III IPNU KEC. TEGALWARU Presidium Sidang Ketua



Sekretaris



Anggota



.................................................



.................................................



.................................................