Tata Tertib Kost Putrri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Mahasiswa / Kartu Pelajar yang masih berlaku dan menyerahkan fotocopy kartu tersebut 2 lembar kepada pemilik Kost.



2.



DILARANG membawa tamu laki-laki masuk kedalam Rumah



Kost. 3. DILARANG KERAS mengkonsumsi / memakai / menggunakan NARKOBA, MINUMAN KERAS serta barang-barang berbahaya lainnya. 4. DILARANG KERAS melakukan tindakan asusila. 5. Pastikan semua barang-barang berharga penghuni kost dijaga dengan baik oleh pemiliknya masing-masing, jika terjadi kehilangan bukan menjadi tanggung jawab pemilik Kost. 6. Tidak diperkenankan saling mengganggu sesama penghuni Kost dengan menyalakan / menghidupkan radio tape, televisi terlalu keras dan berbicara sangat keras (berteriak ). 7. Penghuni Kos wajib menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban serta kebersihan rumah Kost. 8. Bagi seluruh penghuni yang membawa teman harap memberitahukan kepada pemilik kost semata-mata untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban bersama. 9. Tamu penghuni kost yang menginap harap segera melaporkan kepada pemilik Kost. 10. Pintu pagar akan ditutup jam 22.00 wib dan apabila ada keperluan mendadak / mendesak harap segera memberitahukan kepada pemilik Kost. 11. DILARANG menggunakan kabel gulung. Demikian tata tertib ini dibuat dan untuk dilaksanankan sepenuhnya kepada seluruh penghuni kost. Apabila ada pelanggaran yang dianggap sangat f atal maka pihak pemilik Kost akan segera mengeluarkan penghuni Kost tanpa terkecuali. Terima kasih Kost Putri “ Ella”