Tata Tertib Persidangan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Jurusan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tata Tertib Persidangan Musyawarah Besar Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan (MUBES HMJ SEP) BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT Pasal 1 Nama Kegiatan ini bernama Musyawarah Besar I Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan yang kemudian disingkat menjadi MUBES HMJ SEP Pasal 2 Tanggal/Waktu : Selasa 12 September 2017 / 13.00-selesai Tempat : Ruang Cheilinus FIKP, Senggarang Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 September 2017 di kampus UMRAH Senggarang , Tanjungpinang, Kepulauan Riau BAB II KEDUDUKAN Pasal 3 MUBES IV HMJ SEP adalah pengambilan keputusan tertinggi di Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosial Ekonomi Perikanan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Maritim Raja Ali Haji



BAB III PENANGGUNG JAWAB Pasal 4 Penanggung jawab MUBES III HMJ SEP adalah pengurus HMJ SEP dan panitia pelaksana



BAB IV TUGAS DAN WEWENANG Pasal 5 MUBES IV HMJ SEP bertugas dan berwewenang : 1. Membahas dan membentuk AD/ART HMJ SEP 2. Memilih dan menetapkan ketua umum HMJ SEP periode 2017/2018 BAB V PESERTA Pasal 6 Peserta MUBES I HMJ SEP adalah seluruh mahasiswa SEP FIKP UMRAH yang bersedia



hadir dan para undangan Pasal 7 Peserta MUBES I HMJ SEP terdiri dari atas peserta penuh dan peserta peninjau : 1. Peserta penuh adalah seluruh mahasiswa SEP FIKP UMRAH 2. Peserta peninjau adalah para undangan dan simpatisan



BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 8 Hak Peserta 1. Peserta penuh memiliki hak suara dan hak bicara 2. Peserta peninjau memiliki hak bicara 3. Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh peserta penuh untuk di perhitungkan suaranya jika sidang menempuh jalan voting 4. Hak bicara adalah hak yang dimiliki oleh peserta untuk menyampaikan saran, sanggahan, kritikan dan pendapat Pasal 9 Kewajiban Peserta Seluruh peserta MUBES I HMJ SEP berkewajiban : 1. Mengikuti seluruh rangkaian kegiatan MUBES HMJ SEP 2. Menjaga ketertiban dan kelancaran MUBES HMJ SEP 3. Hadir 5 menit sebelum sidang dimulai 4. Meminta izin secara lisan atau tertulis kepada pimpinan sidang jika ingin meninggalkan persidangan, dengan ketentuan : a. Izin dibawah 15 menit disampaikan secara lisan b. Izin diatas 15 menit disampaikan secara tertulis 5. Mengisi daftar hadir Pasal 10 Sanksi 1. Peserta yang tidak memenuhi kewajibnnya serta melanggar tata tertib dan dapat menyebabkan gangguan persidangan diberikan peringatan/teguran oleh pimpinan sidang baik secara lisan dan tulisan 2. Peserta yang telah mendapatkan teguran sebanyak 3 kali dan tidak dapat diindahkan maka pimpinan sidang berhak mengeluarkannya dari forum dan untuk peserta hak suaranya dinyatakan hilang



BAB VII PERSIDANGAN Pasal 11 Jenis-jenis persidangan 1. Sidang pendahuluan erupakan sidang yang dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yang membahas tentang agenda sidang, tata tertib dan menetapkan pimpinan sidang tetap 2. Sidang pleno merupakan sidang yang bertujuan untuk membahas dan menetapkan AD/ART HMJ SEP, Ketua HMJ SEP Periode 2017/2018 3. Sidang penutup adalah sidang yang akan menutup serangkaian acara MUBES I HMJ SEP Pasal 12 Quorum 1. Sidang dinyatakan quorum jika dihadiri oleh minimal 2/3 dari peserta MUBES IV HMJ SEP 2. Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka sidang ditunda 2 x 5 menit selanjutnya diadakan quorum BAB VIII KEPUTUSAN Pasal 13 1. Keputusan diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka keputusan akan diambil berdasarkan suara terbanyak atau voting 3. Apabila terjadi suara berimbang maka diadakan mekanisme lobi selanjutnya diadakan voting 4. Keputusan tetap berlaku hingga ada keputusannya berikutnya BAB IX PENUTUP Pasal 14 1. MUBES HMJ SEP ini dilaksanakan sesuai dengan jenis persidangan dan jadwal acara yang telah ditetapkan 2. Peserta yang tidak hadir dalam MUBES I HMJ SEP dianggap menerima semua keputusan dan ketetapan musyawarah 3. Tata tertib ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan MUBES HMJ SEP 4. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib akan diatur oleh pimpinan sidang dengan persetujuan peserta