Tatib Sidang Triwulan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SYIAH KUALA FAKULTAS KEPERAWATAN



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA Darussalam, Banda Aceh Telp. +6285358751565 Email: [email protected]



TATA TERTIB SIDANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TRIWULAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM) FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA TAHUN 2019



BAB I UMUM Pasal 1 Nama Kegiatan Kegiatan ini bernama Sidang Laporan Pertanggungjawaban Triwulan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala Tahun 2019 selanjutnya disingkat Sidang LPJ Triwulan BEM FKep Unsyiah tahun 2019 Pasal 2 Tempat dan Waktu Sidang LPJ Triwulan BEM FKep Unsyiah tahun 2019 dilaksanakan di Aula Fakultas Keperawatan Unsyiah pada tanggal 7-8 September 2019. Pasal 3 Agenda Sidang LPJ Triwulan BEM FKep Unsyiah tahun 2019 terdiri atas : 1. Pembahasan dan penetapan Tatib 2. Pembahasan laporan pertanggungjawaban triwulan BEM BAB II PESERTA



Pasal 4 KriteriaPeserta Peserta Sidang LPJ Triwulan BEM FKep Unsyiah tahun 2019 terdiri dari: 1. Peserta penuh, terdiri dari pengurus DPM Fkep Unsyiah 2. Peserta peninjau terdiri dari Presidium BEM FKep Unsyiah Periode 2019-2020



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SYIAH KUALA FAKULTAS KEPERAWATAN



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA Darussalam, Banda Aceh Telp. +6285358751565 Email: [email protected]



Pasal 5 Kewajiban Peserta 1. Mengikuti seluruh jalannya Sidang LPJ Triwulan BEM FKep Unsyiah tahun 2019 2. Menaati tata tertib dan menjaga kelancaran jalannya sidang 3. Memakai pakaian sesuai dengan Performance Kampus dan memakai jas almamater 4. Jika poin 3 belum bisa dipenuhi maka peserta sidang tidak dibenarkan masuk sampai melengkapi poin 3 dengan dispensasi waktu selama 1x15 menit 5. Mengemukakan pendapat dengan bahasa Indonesia yang baik, sopan dan bisa dimengerti selama persidangan 6. Menghormati dan menghargai pendapat orang lain 7. Meminta izin pimpinan sidang saat masuk dan akan meninggalkan ruangan



Pasal 6 Hak Peserta 1. Mengikuti seluruh jalannya Sidang LPJ Triwulan BEM FKep Unsyiah tahun 2019 2. Peserta penuh memilliki hak bicara, memilih dan dipilih 3. Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara



BAB III MEKANISME PERSIDANGAN Pasal 7 BentukPersidangan Persidangan berbentuk diskusi, terpimpin dan terarah



Pasal 8 Sidang Sidang bersifat tertutup membahas tentang agenda sidang



Pasal 9 Quorum



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SYIAH KUALA FAKULTAS KEPERAWATAN



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA Darussalam, Banda Aceh Telp. +6285358751565 Email: [email protected]



1. Sidang dimulai jika ½ + 1 dari seluruh peserta Sidang LPJ Triwulan BEM FKep Unsyiah tahun 2019 2. Jika ketentuan poin pertama tidak terpenuhi maka sidang diskorsing selama 2 X 5 menit. 3. Jika poin 2 tidak terpenuhi maka sidang dinyatakan sah.



Pasal 10 Penundaan Persidangan Penundaan persidangan terjadi untuk hal-hal sebagai berikut: 1. Skorsing: Ketentuan: maksimal 2 x 15 menit 2. Pending Ketentuan: Disepakati oleh peserta sidang



Pasal 11 Mekanisme Interupsi 1. Interupsi dilakukan dengan cara mengangkat tangan dan mengucapkan“interupsi”kemudian diikuti dengan jenis interupsinya. 2. Jenis-jenis interupsi dengan urutan paling rendah ke urutan paling tinggi : a. Point of order



: Memberikan pendapat atau opini pribadi



b. Pointof information



: Menyatakan suatu informasi



c. Point of justification : Menguatkan pendapat atau opini d. Point of clarification : Menyatakan klarifikasi e. Point of preveledge



: Menyatakan pernyataan



Pasal 12 Pengambilan Keputusan 1. Pengambilan keputusan ditentukan berdasarkan asas musyawarah mufakat 2. Jika tidak terpenuhi dengan mufakat, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan lobiying selama waktu yang disepakati oleh forum 3. Jika tidak terpenuhi dengan lobi maka keputusan diambil melalui suara terbanyak atau voting



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SYIAH KUALA FAKULTAS KEPERAWATAN



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA Darussalam, Banda Aceh Telp. +6285358751565 Email: [email protected]



4. Voting dilakukan dengan menggunakan hak memilih pesertapenuh 5. Keputusan voting dianggap sah jika disetujui minimal 1/2 + 1 dari jumlah peserta voting. 6. Jika poin 5 tidak terpenuhi maka keputusan dikembalikan ke pimpinan sidang.



Pasal 13 Mekanisme Peninjauan Kembali 1. Peninjauan Kembali disingkat PK dapat diusulkan peserta Sidang LPJ Triwulan BEM FKep Unsyiah tahun 2019



baik lisan maupun tulisan kepada pimpinan sidang setelah



selesaipembahasan 2. Persyaratan untuk PK sekurang-kurangnya memenuhi salah satu syarat di bawah ini: a. Terdapat pengetahuan baru yang berhubungan dengan isi pasal yang akan di-PK b. Terdapat kontradiksi dengan pasal-pasal yang sebelumnya telah disahkan c. Terdapat multi interpretasi



BAB IV PIMPINAN SIDANG Pasal 14 Presidium Sidang 1. Presidium sidang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara DPM Fkep Unsyiah 2. Jika salah satu presidium sidang berhalangan atau ada satu lain hal yang tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang maka presidium sidang dimandatkan kepada anggota DPM FKep yang lain Pasal 15 Kriteria Pimpinan Sidang 1. Pimpinan sidang adalah ketua DPM Fkep Unsyiah 2. Jika ketua berhalangan atau ada satu lain hal yang tidak memungkinkan untuk mengikuti sidang maka dimandatkan kepada presidium sidang yang lain



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SYIAH KUALA FAKULTAS KEPERAWATAN



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA Darussalam, Banda Aceh Telp. +6285358751565 Email: [email protected]



Pasal 16 Hak dan Kewajiban Pimpinan Sidang 1. Mengatur jalannya persidangan 2. Memberi izin pada peserta untuk bicara 3. Mengarahkan atau menghentikan pembicaraan yang menyimpang dari tujuan dan materi sidang 4. Bertindak secara objektif 5. Bertanggung jawab atas keputusan sidang



BAB V PELANGGARAN DAN SANKSI Pasal 17 Pelanggaran 1. Pelanggaran berlaku untuk peserta Sidang LPJ Triwulan BEM FKep Unsyiah tahun 2019 2. Pelanggaran terdiri dari pelanggaran ringan dan pelanggaran berat 3. Pelanggaran ringan adalah pelanggaran terhadap kewajiban peserta seperti yang tercantum pada pasal 5 4. Pelanggaran berat adalah: a. Jika melakukan pelanggaran ringan sebanyak tiga kali b. Melakukan kekerasan fisik terhadap peserta lainnya c. Merusak properti d. Menghina, mencaci maki, dan merendahkan peserta lainnya dan pimpinan sidang



Pasal 18 Sanksi 1. Sanksi untuk pelanggaran ringan adalah peringatan dalam bentuk lisan maupun tulisan dari pimpinan sidang 2. Sanksi untuk pelanggaran berat adalah dikeluarkan dari siding selama satu sesi



KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS SYIAH KUALA FAKULTAS KEPERAWATAN



DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA Darussalam, Banda Aceh Telp. +6285358751565 Email: [email protected]



BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan atas kesepakatan bersama



Pasal 20 Tata tertib ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkannya



PIMPINAN SIDANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TRIWULAN BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA (BEM)FAKULTAS KEPERAWATAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA TAHUN 2019 Ditetapkan di : Darussalam, Banda Aceh Pada tanggal : Sabtu, 7 September 2019 Pukul : WIB ------------------------------------------------Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Keperawatan Universitas Syiah Kuala Ketua,



Ulil Amri NIM. 1612101010020