Tax Amnesty - Juwita Putri Oktaviana - 19808141078 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KEBIJAKAN TAX AMNESTY Disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Bisnis dan Ekonomi Indonesia



Oleh : Juwita Putri Oktaviana 19808141078



PRODI MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 2021



KEBIJAKAN TAX AMNESTY (AMNESTI PAJAK) 1. Latar Belakang Kebijakan Tax Amnesty Implementasi pembayaran pajak di Indonesia masih belum berjalan dengan lancar karena beberapa masalah, seperti kepatuhan wajib pajak warga Indonesia yang masih rendah, kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak yang masih besar sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam melayani hak-hak wajib pajak serta masih rendahnya kepercayaan warga Indonesia kepada aparat pajak dan peraturan pajak. Tax Amnesty merupakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi untuk melakukan penghapusan pajak yang seharusnya terutang dengan membayar tebusan dengan tujuan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat yang tidak patuh dalam membayar pajak dan tujuan untuk menambah penerimaan negara. Kebijakan Tax Amnesty atau amnesti pajak merupakan kebijakan ekonomi yang pertama kali digunakan di era pemerintahan Soekarno pada tahun 1964. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai Langkah untuk mengembalikan dana revolusi. Tetapi di era Soekarno, kebijakan ini tidak berjalan dengan baik dan akhirnya dicabut. Selang 20 tahun kemudian, yaitu pada tahun 1984 Tax Amnesty diberlakukan Kembali untuk memperoleh penerimaan pajak. Selain itu Tax Amnesty juga melatarbelakangi perubahan system perpajakan yang berlaku, dari Official Assessment System (perhitungan pajak oleh pemerintah) menjadi Self Assessment System (perhitungan pajak oleh wajib pajak sendiri). Pada tahun 1984 ini pun Tax Amnesty masih belum sempurna dikarenakan adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang mengakibatkan dicabutnya lagi Tax Amnesti. Lalu di era pemerintahan Joko Widodo, UU Tax Amnesty No. 11 tahun 2016 disahkan. Pada 2016 ini Tax Amnesty diperkenalkan sebagai kebijakan pengampunan pajak. Tax Amnesty era Joko Widodo diberlakukan kembali dengan alasan: 1. Banyak harta milik wajib pajak baik di dalam maupun luar yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan. 2. Untuk meningkatkan penerimaan negara serta kesadaran wajib pajak. 3. Kasus panama papers tentang praktik tersembunyinya harta kekayaan serta penghindaran pembayaran pajak. 2. Implementasi Kebijakan Tax Amnesty Kebijakan Tax Amnesti yang berlangsung dalam 3 periode dengan era pemerintahan yang berbeda-beda. Tetapi kebijakan tersebut belum dirasakan keberhasilannya walaupun



sudah dilakukan beberapa kali, terutama pada 2 periode awal kebijakan ini berlaku. Pada tahun 1984, kebijakan ini tidak berhasil karena wajib pajak kurang merespons adanya kebijakan ini dan tidak diikuti dengan reformasi system administrasi perpajakan secara terpadu dan menyeluruh. Selain itu, kegagalan Tax Amnesty juga disebabkan oleh kurangnya undang-undang atau paying hukum yang melandasi kebijakan ini. Tax Amnesti dijadikan agenda reformasi di bidang perpajakan dan ekonomi di Indonesia. 3. Faktor Pendorong dan Penghambat Factor pendorong kebijakan Tax Amnesti yang pertama, ancaman defisit anggaran yang semakin lebar. Berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, batas kumulatif maksimal defisit anggaran pemerintah (pusat dan daerah) sebesar 3% dari total pendapatan domestik bruto (PDB). Awalnya asumsi defisit anggaran pemerintah pada APBN 2016 tercatat hanya sebesar 2,1% terhadap PDB. Faktor pendrong yang kedua yaitu kebijakan ini akan menambah akumulasi modal yang berakibat pada meningkatnya basis pajak (tax base) di Indonesia. Alhasil, dalam jangka menengah-panjang kebijakan tersebut dapat menopang peningkatan penerimaan dan rasio pajak (tax ratio). Belajar dari kasus Panama Papers yang. Bocoran dokumen menunjukkan ribuan nama wajib pajak Indonesia yang terlibat, baik badan (perusahaan) atau pun perseorangan. Faktor penghambat pelaksanaan kebijakan ini disebabkan oleh pemerintah yang kurang mensosialisasikan kebijakan Tax Amnesti ini. Sehingga hambatan itu disebabkan oleh sector UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Para pelaku UMKM yang kurang memahami ap aitu Tax Amnesty sehinggan pelaku UMKM menjadi ketakutan dalam melaporkan wajib pajak mereka. Tax Amnesty bisa dikatakan sebagai kebijakan yang terburu-buru dalam pelaksanaannya karena DPR-RI Melaksanakan Rapat Paripurna pada tanggal 28 Juni 2016 dan peraturan tersebut disahkan pada tanggal 1 July oleh Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo dan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2016. Artinya jeda waktu yang diberikan sangat singkat dalam sosialisasi suatu kebijakan yang digagas oleh Pemerintah Pusat dalam skala Nasional.Karena minimnya waktu dalam sosialisasi tax amnesty tersebut menimbulkan kebingungan yang secara prinsip terdapat dalam regulasi tax amnesty itu sendiri.



4. Kontribusi dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Dibalik kegagalan yang terus menerus, kebijakan Tax Amnesty memiliki kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan cara: a. Mampu menaikkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,3% ditahun 2016 dan 5,1% ditahun 2017. b. Mendorong dana masuk ke negara Indonesia yang berakibat meningkatkan cadangan devisa serta memperkuat nilai tukar rupiah. Data BI mencatat september 2016 sebesar US$ 115,7 milyar, lebih tinggi dibandingkan dengan posisi agustus sebesar US$ 113,5 milyar. c. Berdampak positif terhadap BEI. BEI menyatakan bahwa terdapat belasan perusahaan yang melakukan go public. Banyaknya dana yang masuk dari tax amnesty, mendorong BEI untuk mengajak para pelaku pasar memanfaatkan peluang dan mendorong BUMN dan BUMD untuk go public. d. Berdampak positif terhadap bisnis manufaktur, properti dan investasi. e. BPS mencatat september 2016 terjadi inflasi 0,22% sehingga inflasi januari hingga september mencapai 1,97% dan tingkat inflasi dari tahun ke tahun 3,07%. 5. Kesimpulan Kebijakan Tax Amnesty memiliki berbagai tujuan yang baik, terutama untuk menambah penerimaan negara serta menyadarkan wajib pajak bagi Warga Negara Indonesia. Tetapi kebijakan ini belum dikatakan benar-benar berhasil setelah diterapkan sebanyak 3 kali di era pemerintahan Soekarno, Soeharto dan terakhir Joko Widodo. Hal ini dikarenakan kurangnya paying hukum yang menaungi Tax Amnesti serta kurangnya sosialisasi pemerintah kepada Warga Negara Indonesia mengenai Tax Amnesti sehingga masyarakat masih tabu dengan kebijakan ini. Tax Amnesti memiliki tolak ukur keberhasilan berupa: mampu menaikkan penerimaan negara, mampu menarik dana repatriasi modal, mampu menggerakkan sector ekonomi dan memperkuat basis data untuk menguji wajib pajak di masa yang akan datang serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak Warga Negara Indonesia



DAFTAR PUSTAKA Pravasanti, Yuwita Ariessa. (2018). Dampak Kebijakan dan Keberhasilan Tax Amnesty Bagi Perekonomian Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi, XVI(1), 84-94. Nurlisna, Dinda Hawa., Indrayono Yohanes., & Fadillah Haqi. (2019). Program Tax Amnesty dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. JIAFE (Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi), Vol 4(2), 267-284. Koran Sindo. (2016). Menimbang Ulang Wacana Tax Amnesty. Diakses pada 17 September 2021, dari http://nasional.sindonews.com/read/1103811/18/menimbang-ulang-wacana-taxamnesty-1461567204 Aulia, Kahfi. (2017). DAMPAK KEBIJAKANTAX AMNESTY TERHADAP PENGUSAHA KECIL, MIKRO, DANMENENGAH DI KOTA MEDAN. STUDI KASUS: TAX AMNESTY PERIODE I (JUNI - SEPTEMBER 2016). (Universitas Sumatera Utara, 2017)