Ta'limatul Hajj, Katering, Pemondokan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERATURAN PERHAJIAN KERAJAAN ARAB SAUDI Oleh. Maksum Kanwil Kemenag Prov. Jateng



1.



2.



3.



WIZAROTUL HAJJ Kementerian Haji (memiliki cabang di Mekah, Madinah, Jeddah, Riyadh, Masyair dan pintu-pintu gerbang kedatangan dan pemulangan). MUASSASAH ATTHAWWAFAH Lembaga swasta yang resmi ditunjuk pemerintah untuk melayani jamaah yang datang dari luar negeri selama berada di mekah. MUASSASAH ADILLA’ Lembaga swasta yang resmi ditunjuk pemerintah untuk melayani jamaah yang datang dari luar negeri selama berada di madinah.



4.



5.



6.



MAKTAB WUKALA MUWAHHAD Lembaga swasta yang resmi ditunjuk pemerintah untuk menyambut kedatangan dan melepas kepulangan jamaah haji dari luar negeri di pintupintu gerbang kedatangan dan kepulangan. Jml.6 MAKTAB ZAMAZIMAH Instansi yang berwenang menyediakan air zam-zam kepada jamaah haji di pintu-pintu kedatangan, di pemondokan dan pusat pemberangkatan jamaah haji. NAQABAH AMMAH LISSAYYARAT Assosiasi yang mengawasi perusahaan angkutan yang mengangkut jamaah haji antarkota perhajian dan masyair.



LAJNAH AL ‘ULYA MENDAGRI



LAJNAH ALMARKAZIYAH GUB MAKKAH LAJNAH TANFIDZIYAH MENTERI HAJI MAKTAB WUKALA MUWAHHAD



MUASSASAH THAWWAFAH Jml. 6 MAKTAB-MAKTAB 1.Mkt.3-4 ribu jmh



MUASSASAH ADILLA



MAKTAB ZAMAZIMAH



NAQABAH AMMAH LISSAYARAT



 











BATAS WAKTU KEDATANGAN kedatangan jamaah haji dimulai tanggal 1 dzulqa’dah dan berakhir tanggal 4 dzulhijjah (cloosing date). bagi yang menggunakan penerbangan Saudia diberikan waktu cloosing date tanggal 6 dzulhijjah. MASA BERLAKU VISA HAJI DAN BATAS KEPULANGAN Masa berlaku visa haji sampai dengan 15 Muharram tidak dapat diperpanjang dan tidak diizinkan memasuki selain kota jedah, mekah dan madinah.



PELAYANAN MUASSASAH Pelayanan di Bandara Jedah, Mekah, Madinah, dan Maktab Zamazimah SR. 294  PELAYANAN KEMAH ARMINA Sewa tenda, air, listrik, kebersihan, keamanan, karpet, kipas angin dan ac SR. 300  TRANSPORTASI Transportasi antar kota (jedah, madinah, mekah dan masya’ir) SR. 435 SR.1029 



 A. -



-



-



MAKTAB WUKALA Menyambut kedatangan jamaah haji di pintu-pintu masuk baik melalui darat, laut maupun udara Menerima dan memeriksa paspor jamaah haji Mengangkut barang-barang jamaah Berkoordinasi dengan misi-misi haji dan muassasah thawwafah untuk memberangkatkan jamaah



-



-



-



Berkoordinasi dengan Naqabah dalam penyiapan kendaraan Memungut biaya pelayanan sesuai dengan yg ditetapkan (utk jamaah furada/pribadi dibayar langsung di pintu-pintu kedatangan) Mengusahakan agar dlm 1 bus tidak bercampur lebih dari 1 warganegara Mengusahakan agar barang-barang jamaah berangkat bersama jamaah Memproses pengurusan jamaah wafat Memantau kondisi jamaah



-



-



Menyambut kedatangan jamaah dan memberikan informasi dan pengarahan di pintu-pintu masuk kota Mekah Menyediakan pembimbing pada setiap bus menuju pemondokan yang telah ditentukan Menempatkan jamaah pada pemondokannya masing-masing Bekerjasama dengan misi haji dan instansi terkait lainnya dalam mengurus jamaah Memeriksa dan menyimpan paspor jamaah Memproses pengurusan jamaah wafat Memantau kondisi jamaah



a. Mesir b. Al-Jazair c. Tunisia d. Syiria e. Libanon f. Sudan g. Lybia h. Irak 2.



i. Somalia j. Yaman k. Jibouti l. Yordania m.Maroko n. Palestina o. Mauritania



Muassasah Jamaah haji Negara-Negara Asia tenggara a. Malysia i. Korea Utara b. Indonesia j. Korea Selatan c. Thailand k. Guam d. Philipina l. Mongolia e. Singapura m. Jepang f. Brunei n. Hongkong g. Kamboja o. Macao h. Vietnam p. Cina



a. Pakistan



i. Nepal



b. India



j. Tibet



c. Banglades



k. Butan



d. Burma



l. Maladewa



e. Fiji f. Afghanistan h. Srilangka 4.



Muassasah Jamaah Haji Turki, Negara-negara Eropa, Amerika dan Australia a. Turki b. Ummat Islam Benua Eropa c. Ummat Islam Benua Amerika d. Ummat Islam Benua Australia



a. Uganda b. Kongo c. Afrika Tengah d. Ethiopia e. Gabon f. Kamerun g. Benin h. Yenegal i. Niger j. Angola k. Pantai Gading l. Burundi m. Tanzania 6.



n. Yiremoni o. Gunine p. Yeralion q. Madagaskar r. Liberia s. Burkinafaso t. Lesoto u. Ghana v. Mauritius w. Chad x. Comoros y. Mali z. Afsel



Muassasah Jamaah haji Iran a. Iran b. Beberapa Negara Asia



ab. Kena ac. Rwanda ad. Gambia ae. Namibia af. Nigeria ag. Bostwana



 MUASSASAH -



THAWWAFAH DI MASYA’IR Menyiapkan kemah bagi jamaah haji Berkoordinasi dengan Naqabah dalam penyiapan angkutan Menyediakan pembimbing bus menuju masya’ir Menyediakan litrik,air, kebersihan dan kebutuhan lainnya Membuat papan-papan petunjuk Memproses pengurusan jamaah wafat Memantau kondisi jamaah



-



-



-



Berkoordinasi dengan misi-misi haji untuk menentukan dan mendistribusikan jamaah pada majmuah ke pemondokan sesuai dengan jadwal Menyambut kedatangan jamaah dan memberikan informasi dan pengarahan di pos-pos masuk kota Madinah Mengurus keamanan dan kenyamanan jamaah Berkoordinasi dengan Naqabah untuk penyediaan angkutan Memeriksa dan menyimpan paspor jamaah Memproses pengurusan jamaah wafat Memantau kondisi jamaah



-



-



Memberikan air zamzam kepada jamaah haji di pos-pos penyambutan sebanyak 1 kemasan 0,65 liter saat kedatangan, 1 kemasan 1,5 liter saat keberangkatan menuju tanah air dan 1 liter untuk setiap orang setiap hari selama di pemondokan Mekah Menyiapkan air zamzam di masya’ir Memantau dan mengawasi pendistribusian air zamzam.



-



-



-



Menyediakan sarana angkutan jamaah dan sarana penunjang lainnya Menegaskan kepada perusahaan angkutan agar menyediakan kendaraan dalam jumlah yang cukup dan memenuhi standar keamanan Mengawasi perusahaan agar tidak membebani pengemudi dengan pekerjaan yang melebihi kemampuannya Mewajibkan perusahaan menanggung ganti rugi koper yang hilang Mengawasi kedisiplinan perusahaan angkutan



Penyelenggara haji khusus harus memiliki izin  Jumlah jamaah minimal 50 orang  Pengajuan visa dilengkapi dengan barcode sebagai bukti telah melakukan kontrak pemondokan jamaah, kontrak pelayanan masya’ir, kontrak transportasi dan membawa surat pengantar dari Kementerian Haji bahwa perusahaan tsb telah memenuhi persyaratan  Petugas yg menandatangani kontrak harus datang bersama jamaah  Perusahaan harus disiplin terhadap kontrak  Perusahaan dilarang mmberangkatkan jamaah apabila belum memiliki kontrak yang masih berlaku 



 Kementerian



Haji wajib memantau pergerakan jamaah haji  Kementerian Haji wajib memeriksa kendaraan pengangkut jamaah haji  Kementerian Haji wajib mengambil tindakan yang diperlukan dalam upaya menertibkan penyelenggaraan ibadah haji  Perusahaan pariwisata hanya diperbolehkan melakukan kontrak dengan jamaah asal negaranya  Seluruh KBSA agar menyebarluaskan peraturan ini



 Jamaah



haji dilarang membawa dan menyebarkan buku-buku, gambar dan sejenisnya yang bermuatan politik dan propaganda yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah  Jamaah haji dilarang membawa dan mengedarkan barang-barang terlarang  Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab terhadap keamanan setiap tamu yang berkunjung ke Baitullah.



NO



INSTANSI



KOTA



TELPON



1



Walikota Makkah Mukarramah



Makkah, Jeddah



5749582 6648888, 6530000



2



KANTOR kementerian Haji



Jeddah



6655043, 6655077



3



Panitian Pengaduan Haji Bandara



Jeddah



6858212, 6858271



4



Kementerian Haji Cabang Jeddah



Jeddah



6740055, 647455



5



Kementerian haji Cabang Makkah



Makkah



5571714



6



Kementerian Haji Cabang Madinah



Madinah



8263131



7



Deputi Kementerian Haji



Makkah



5571714



8



Panitia Pengaduan haji di Makkah



Makkah



5571714



9



Panitia Pengaduan Haji di Arofah



Arofah



5562226



10



Panitia Pengaduan haji di Mina



Mina



5566305



11



Kementerian haji Cabang Arofah



Arofah



5562226



12



Kementerian Haji Cabang Mina



Mina



557



1.



Meningkatkan Pelayanan Katering di Madinah . Sedangkan di Arafah dan Mina dengan penyajian Box



2.



Penyedia Katering di armina tetap dilakukan oleh muttaahidin dan muassasah



3.



Meningkatkan kualitas menu dan menggunakan bumbu masak dari Indonesia



4.



Perusahaan katering wajib memberdayakan juru masak Indonesia



5.



Mengupayakan pengawas



penguatan



petugas



     



a. Embarkasi b. Pesawat c. Jeddah d. Madinah e. Armina f. Jeddah



: Makan 3 kali Snak 2 Kali : Makan + Snak (Penerbangan) : Makan (Kedatangan) : Makan 18 Kali + Telur : Makan 16 Kali ( Box) : Makan 3 Kali ( dari Madinah)







11



3



21



4



Pengumuman Pendaftaran Di Media Masa



Pendaftaran



Verifikasi Administrasi



Tenis Urusan Haji Jeddah



Pemilik Rumah /Penyewa



Tim Penyewaan dan Pendukung



10 Konfigurasi Maktab , Sektor Pemasangan Laoha, Peta Rumah & Stiker Kamar Tim Penyewaan dan Pendukung



5



Pemeriksaan Rumah (Kasyfiah)



6 Rapat Penentuan Harga



Tamtir & Taksir



Tim Penyewaan Tim Penyewaan dan Pendukung dan Pendukung



Tim Penyewaan



9



8



7



Pembayaran Tahap I (50%)



Akad Mabda’i



Negosiasi Harga Dengan Pemilik / Penyewa



Bendahara Sektor Luar Negeri



Staf TUH (Konsul Haji)



Tim Penyewaan



Persyaratan Administrasi : 1. Surat Penawaran 2. Tasrih 1431 H Dilampiri Dengan Mudzakiroh Hisabiyah 1431 H 3. KTP/Kartu Identitas Pemilik/Penyewa 4. Foto Rumah/Gedung 5. Dalam Hal : A. Rumah Sewaan Dilengkapi Dengan Kontrak Sewa B. Rumah Warisan Dilengkapi Dengan Surat Keterangan Ahli Waris



   



   



 



PP ARSB. No:568/8/1410 H. Rumah yang disewakan harus memenuhi ketentuan yang dikeluarkan Baladiyah Penyewaan dilakukan oleh pemiliknya atau yang mewakili dengan jamaah haji atau yang mewakili Kontrak dilakukan secara langsung tanpa perantara Muassasah tidak boleh melakukan penyewaan Muassasah tidak boleh mengambil keuntungan dari penyewaan rumah Harga berdasarkan kesepakatan sesuai hasil tawar menawar Pemilik rumah wajib memenuhi seluruh fasilitas pelayanan, apabila pemilik tidak memenuhi kewajibannya, misi haji dapat melakukan pemenuhan atas tanggung jawab pemilik Agar pemilik dan penyewa disiplin melaksanakan kontrak Kementerian Haji melakukan pengawasan terhadap penempatan dan pemenuhan point-point kontrak



 Madinah



► Markaziah► Maks. 500 M



 Makkah



No.



Jarak



1



< 2000 M



2



Jml Rmh



Kpst



Presen



132



129.713



64,3 %



> 2001 M



87



68.331



33,8 %



Total



219



198.044



98,1%