10 0 39 KB
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SD NEGERI 2 WAISAI Alamat: Jl. Salawati Distrik Kota Waisai Kab. Raja Ampat
Waisai, 4 Desember 2018 Nomor Lampiran Perihal
: : : Surat Teguran
Kepada Yth. Bendahara Tim Pelaksana Rehabilitasi Ruang Kelas Baru SD Negeri 2 Waisai di tempat Dengan Hormat Menindaklanjuti hasil temuan Audit Dana Bansos Ditjen Dikdas Tahun Anggaran 2014 dengan Nomor surat tugas 1496/G.G3/WS/2015 tanggal pemeriksaan 20 Maret s.d. 29 Maret 2015, maka Saudara Oratmangun sebagai bendahara Tim Pelaksana Rehabilitasi ruang kelas baru dinyatakan telah melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara karena: 1. Tidak menyetor pajak (PPN dan PPH 22) senilai Rp 24.182.877,00 ke kas negara. 2. Kurang cermat dalam pengelolaan administrasi keuangan belum sepenuhnya tertib. Sehubungan dengan hal tersebut di atas,maka dengan ini kami perintahkan kepada saudara untuk: 1. Menyetor pajak senilai Rp 24.182.877,00 terdiri atas PPN senilai Rp 21.274.455,00 dan PPH 22 senilai Rp 3.108.423,00. 2. Segera melengkapi kekurangan bukti pertanggungjawaban keuangan tersebut. Demikian saya sampaikan atas perhatiannya dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih. Kepala Sekolah,
TOHARI, S. Pd. SD NIP. 197301011997111001