Theori Hukum 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kelas MIH Jkt-2018 Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, SH., LL.M.



TEORI HUKUM Sesi I



Faculty of Law



PENDAHULUAN Teori Hukum berbeda dengan hukum positif  tugas teori hukum adalah membuat jelas nilai oleh postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi (Radbruch).



Teori Hukum mempermasalahkan:        



Bagaimana seharusnya hukum itu dipahami? Mengapa hukum berlaku? Apa dasar kekuatan mengikatnya? Apa yang menjadi tujuan hukum? Apa hubungannya dengan individu dan masyarakat? Apa yang seharusnya dilakukan oleh hukum? Apakah keadilan itu? Bagaimana hukum yang adil?



Hukum Positif Raison d’etre Pengertian Fungsi



Bentuk HUKUM



Sifat



Tujuan



Isi Nomenklatur Tugas & Tanggungjawab Kewenangan Hak & Kewajiban Process/mekanisme Prosedur Sanksi



Law enforcement



Raison d’etre Konflik kepentingan (conflict of interests) Mengapa dibuat peraturan ?



Untuk apa dibuat peraturan ?



supremasi hukum



 Hk di atas sgl kehidupan berneg & bermasy bdsr “the rule of law”.  Neg & masy diatur & diperintah oleh hk, dan bkn oleh manusia.  Upaya paksa dilakukan dg hk.



 Penyelesaian sengketa hrs sesuai dg proses yg ditentukan hk (due process of law): o equal treatment before the law atau equal dealing.



o equal protection of the law.



Pengertian Fungsi



Bentuk HUKUM



Tujuan menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan



Sifat



Isi larangan, perintah, dan perkenan imperatif dan fakultatif



memelihara kepentingan umum, menjaga hak-hak, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama



tertulis dan tidak tertulis.



- Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama. - a system of norms that regulates the behavior of men. - a rule laid down for the guidance of an intelligent being by an intelligent being having power over him.



Nomenklatur Kewenangan Hak & Kewajiban Sanksi



Tugas & Tanggungjawab Process/mekanisme Prosedur



Nomenklatur 



Semua nomenklatur harus dirumuskan dengan jelas.







Perumusannya dilakukan dengan secara seksama dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip ilmu pengetahuan tentang persoalan ybs.







disesuaikan dengan target pencapaian dan atau kemampuan untuk kebutuhan enforcement-nya.







Rumusannya harus dapat menjangkau berbagai kemungkinan dalam ruang lingkup dan selama kurun waktu atau sampai dengan habisnya masa berlaku peraturan ybs.







Nomenklatur yang dirumuskan seadanya akan mengakibatkan tertinggalnya peraturan ybs dengan kebutuhan penyesuaian terhadap perkembangan yang terjadi, dan sebaliknya jika dirumuskan secara ideal teoretik akan menghadapi kesulitan dalam enforcement-nya.



Environment  Ps. 1 UU No. 32/2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 



Thailand, B.E. 2535 (1992), s. 4: 'Environment' means various things of a physical and biological nature surrounding human beings and created naturally and man-made objects.







British Env’l Protection Act 1990, s. 1: The env’t consists of all, or any, of the following media, namely the air, water and land, and the medium of air includes the air within buildings and the air within other natural or man-made structures above or below ground.



UU No. 4/1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ps. 1 butir 7) Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya; UU No. 32/2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (Ps. 1 butir 14): Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.



Kewenangan



Hak & Kewajiban



(authority: jurisdiction; power)  a right to exercise power; to command or to act.  to implement & enforce laws, to command; to judge.  the right and power of public officers to require obedience to their orders lawfully issued in the scope of their public duties.



Hak (right)  kepentingan yang dilindungi hukum.  capacity residing in one man of controlling, with the assent and assistance of the state, the actions of others.  a power, privilege, or immunity guaranteed under constitutions, statutes, or decisional laws, or claimed as a result of long usage. Kewajiban (obligation)  suatu beban yg bersifat kontraktual.  one which gives no alternative to the obligor, but requires fulfillment according to the engagement.  One which is not suspended by any condition, whether it has been contracted without any condition, or, when thus contracted, the condition has been accomplished.



Sanksi



akibat suatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak lain atas sesuatu perbuatan.



Tugas (Duty)  a human action which is exactly conformable to the laws which require us to obey them;  Legal or moral obligation;  An obligation that one has by law or contract;  Obligation to conform to legal standard of reasonable conduct inlight of apparent risk.



Tugas & Tanggungjawab



Tanggung jawab (responsibility): the state of being answerable for an obligation, and includes judgement, skill, ability & capacity.











Pertanggung jawaban (liability): (primary) a liability for which a person is directly responsible; (secondary) a liability in the nature of contingent claim.



a series of action, motions, or occurrences. the mode of proceeding by which a legal right is enforced, as distinguished from the substantive law which gives or defines the rights, and which, by means of the proceeding, the court is to administer.



Process/mekanisme Prosedur



hukum harus dilaksanakan (dapat berlangsung dalam keadaan normal, damai, ataupun karena pelanggaran hukum) Tiga unsur dalam penegakan hukum: kepastian, kemanfaatan, dan keadilan



 



Law enforcement



the act of putting something such as law into effect; the carrying out of a mandate or command.



PENAFSIRAN Pengertian Penafsiran  menguraikan dan menjelaskan pengertian ketentuan peraturan perundang-undangan.  the art or process of discovering and ascertaining the meaning of a statute, will, contract, or other written document.  the discovery and representation of the true meaning of any signs used to convey ideas.



Cara Penafsiran Cara penafsiran ditentukan oleh: 



materi peraturan perundangan ybs







tempat perkara diajukan







menurut zamannya



Macam-macam cara penafsiran:







Penafsiran gramatikal & menurut kehendak pihak yang berjanji







Penafsiran mnrt sejarah







Penafsiran sistematik







Penafsiran sosiologis atau penafsiran teleologis







Penafsiran otentik/resmi







Penafsiran interdisipliner







Penafsiran mutidisipliner



Penafsiran gramatikal & menurut kehendak pihak yang berjanji: 



menetapkan pengertian suatu ketentuan secara harafiah dari kata-kata atau kalimatnya (plain & natural meaning)







tujuannya untuk mengetahui kehendak pembuat undang-undang atau pihak yang berjanji.







tidak digunakan jika tidak cocok dengan maksud pihak berjanji atau dengan pengertian bagian lain



Penafsiran mnrt sejarah: 



meneliti terjadinya pasal undang-undang







sumber dari mana pebentuk undang-undang mengambilnya



Penafsiran sistematik:  hukum atau peraturan peundang-undangan mrpk kesatuan, shg tdk sebuahpun dari peraturan tsb dpt ditafsirkan seolah-olah berdiri sendiri. 



penafsiran meluaskan & penafsiran menyempitkan.



Penafsiran sosiologis atau penafsiran teleologis: 



setelah menafsirkan secara gramatikal, diikuti dengan penafsiran sosiologis.







dapat menyelesaikan perbedaan atau kesenjangan antara sifat positif hukum (rechtspositiviteit) dan kenyataan hukum (rechtswerkelijkheid).



Penafsiran otentik/resmi: 



dibuat sendiri oleh pembuat undang-undang



Penafsiran interdisipliner: 



menyangkut berbagai disiplin ilmu hukum



Penafsiran mutidisipliner: 



menyangkut beberapa disiplin ilmu lain di luar ilmu hukum