MAKALAH Hukum-Hukum Perkembangan - Kelompok 2 - A2 - 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK “HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN”



Dosen Pembimbing : Dr. Atiek Winarti M.Pd.,M.Sc Disusun Oleh : Kelompok 2 : 1. Aldi Hidayat



(1810120310014)



2. Rizky Ziddan



(1810120110004)



3. Aliya Khairunnisa Adzahra



(1810120220010)



4. Norlaila



(1810120120030)



5. Riska Ariana



(1810120320016)



6. Rismalia Meitiyanah



(1810120120008)



UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN IPA PENDIDIKAN KIMIA 2019 1



KATA PENGANTAR



Dengan menyebut nama Allah SWT yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami panjatkan



puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta



inayah-Nya kepada kami, sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HUKUMHUKUM PERKEMBANGAN” Adapun makalah HUKUM-HUKUM PERKEMBANGAN ini sudah kami usahakan pengerjaanya semaksimal mungkin, hal itu juga tidak lepas dari berbagai pihak, dengan bantuan mereka sehingga pengerjaan makalah ini berlangsung lancer. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini. Namun terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasanya maupun dari segi lainnya.Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami menerima kritik maupun saran yang di berikan, sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah Hukum-Hukum Perkembangan ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya.Sehingga dapat menjadi inspirasi terhadap pembaca.



Banjarmasin,29 Mei 2019



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ........................................................................................................



ii



DAFTAR ISI.......................................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................



4



1.1



Latar Belakang ............................................................................................



4



1.2



Rumusan Masalah .......................................................................................



5



1.3



Tujuan .........................................................................................................



5



1.4



Manfaat .......................................................................................................



5



BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................................



6



2.1



Pengertian Hukum Perkembangan ..............................................................



6



2.2



Macam-Macam Hukum Perkembangan .....................................................



6



BAB III PENUTUP ............................................................................................................



12



3.1



Kesimpulan .................................................................................................



12



3.2



Saran ...........................................................................................................



12



Daftar Pustaka .....................................................................................................................



13



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perkembangan yang terjadi pada anak meliputi segala aspek kehidupan yang mereka jalani, baik itu bersifat fisik maupun non fisik. Perkembangan bisa diartikan sebagai serangkaian perubahan progresif yang terjadi sebagai akibat dari proses kematangan dan pengalaman. Para ahli sepakat mengatakan pengertian perkembangan adalah suatu proses perubahan pasa seseorang kearah yang lebih maju dan lebih dewasa. Namun mereka berbeda pendapat tentang bagaimana proses perubahan itu terjadi dalam bentuk yang hakiki.(Bakar, 2008) Para ahli psikologi perkembangan menekankan tentang perkembangan



manusia dan



factor yang membentuk perilakunya sejak lahir sampai lanjut. Jika saja kita perhatikan, kehidupan manusia itu berasal dari sel sperma milik ayah dan sel telur miik ibu, bertemu dan terus bertumbuh dan berkembang menjadi berjuta-juta sel, lalu lengkap menjadi tubuh manusia dan kemudian lahir. Bayi yang bru dilahirkan masih tidak berdaya akhirnya tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berdaya, dengan menjalani suatu proses yang panjang yang terjadi selama bertahun-tahun. Dari manusia yang tidak mampu memindahkan tubuhnya, menjadi manusia yang mampu bergerak kesegala tempat, Nampak ada perkembangan motorik. Di dalam perkembangan selanjutnya, bayi menunjukkan perubahan dalam kemampuan kognitif , kemampuan berinteraksi terhadap stimulus dan lingkungan, kehidupan emosi yang lebih bervariasi, tidak hanya sekedar merasakan hal yang menyenangkan dan yang tidak menyenangkan, tetapi sudah mampu merasakan perasaan marah, iri hati, sedih, kecewa, sayang serta bentuk emosi lainnya. Kehidupan sosialnya pun bertambah luas. Seiring dengan bertambahnya usia, relasi yang dihasilkan dari orang-orang sekitar pun lebih bervariasi, mulai dari kedekatan, tujuan berelasi dan dengan siapa asaja mereka menjalin hubungan.(Santrock, W, 2010) Di dalam perkembangan terdapat suatu hukum-hukum perkembangan, yang mana hukum-hukum tersebut telah menunjukkan adanya hubungan yang continue serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik. Dengan demikian Hukum Perkembangan sangatlah penting untuk dipahami dan dipelajari. 4



1.2 Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Apa pengertian hukum perkembangan ? 2. Apa saja macam-macam hukum perkembangan ?



1.3 Tujuan Adapun tujuan dari dibuatnya makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk memahami pengertian hukum perkembangan 2. Untuk mengetahui macam-macam hukum perkembangan



1.4 Manfaat Manfaat yang dapat diberikan dari makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Sebagai sumber informasi kepada pembaca tentang pengertian hukum perkembangan yang benar. 2. Sebagai sumber informasi kepada pembaca tentang macam-macam hukum perkembangan. 3. Menambah wawasan pembaca tentang pengertian dan hukum-hukum perkembangan.



5



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Hukum Perkembangan



Perkembangan



adalah



perubahan



yang



progesif



dan



kontinyu



(berkesimnambungan) dalam diri individu mulai lahir sampai mati. Pengertian lainnya yaitu : Perubahan-perubahan yang dialami individu atau organisme menuju tingkat kedewasaannya



yang berlangsung secara sistematis, progesif, dan



berkesinambungan baik menyangkut fisik maupun psikis.(Semiawan, Havighaurst, Hurlock, & Lemer, 1998) Setiap perkembangan manusia selalu beraturan, berkesinambungan, dan ada kalanya cepat ataupun lambat. Dalam proses perkembangan ini, disetiap tahapannya memiliki kaidahnya masing-masing yang telah ditentukan oleh para ahli psikologi melalui eksperimen terdahulu. Sehingga bisa dijadikan patokan dalam melihat perkembangan manusia.(Bakar, 2008) Apabila diamati perbedaan pertumbuhan dan perkembangan setiap manusia, baik pada faktor jasmaniah maupun faktor rohaniyah dalam waktu yang sama, maka akan melahirkan prinsip-prinsip perkembangan, kemudian prinsip ini mengikuti hukumhukum perkembangan. Hukum perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan menunjukkan adanya hubungan yang tetap (continue) serta dapat diramalkan sebagai hukum perkembangan.



2.2 Macam-Macam Hukum Perkembangan Hukum perkembangan adalah prinsip-prinsip yang mendasari perkembangan fisik maupun psikis individu.Hukum perkembangan yaitu kaidah mendasar yang menunjuk wujud nyata kehidupan anak, yang menjadi kesatuan dimana berdasarkan penilaian dengan penelitian yang cermat.



6



Hukum-hukum perkembangan tersebut antara lain : 1. Hukum Tempo Perkembangan Bahwa perkembangan jiwa tiap-tiap anak itu berlainan, menurut temponya masing-masing perkembangan anak yang ada. Ada yang cepat (tempo singkat) adapula yang lambat. Suatu saat ditemukan seorang anak yang cepat sekali menguasai keterampilan berjalan, berbicara,tetapi pada saat yang lain ditemukan seorang anak yang keterampilan lambat sekali menguasai berjalan dan berbicaranya. Tidak lain semuanya ini menyangkut tempo perkembangan dan ini telah menjadi hukum yang pasti bahwa setiap individu mempunyai kecepatan (tempo) perkembangan yang berbeda-beda menurut individunya sendirisendiri.(Nurjanah, 2015)



2. Hukum Irama Perkembangan Hukum ini mengungkapkan bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan anak, akan tetapi tentang irama atau rythme perkembangan. Jadi perkembangan anak tersebut mengalami gelombang “pasang surut”. Mulai lahir hingga dewasa, kadangkala anak tersebut mengalami kemajuan kadangkala juga mengalami kemunduran dalam suatu bidang tertentu.(Jannah, 2017)Misalnya , akan mudah sekali diperhatikan jika mengamati perkembangan pada anak-anak menjelang remaja. Ada anak yang menampakkan kegoncangan yang hebat, tetapi adapula anak yang melewati masa tersebut dengan tenang tanpa menunjukkan gejala-gejalayangserius. Pada umur tiga sampai lima tahun seorang anak biasanya mengalami irama goncangan sehingga sukar diatur, suka membangkang, tetapi setelah itu anak bisa tenang kembali. 3. Hukum Konvergensi Perkembangan Pandangan lama yang disebut aliran nativisme yang dipelopori Schopen Hauer yang berpendapat bahwa manusia adalah hasil bentukan dari pembawaannya.Menurut pandangan pendidikan tradisional di masa lalu ini hasil pendidikan yang dicapai anak selalu dihubungkan dengan status pendidikan orang tuanya.Pada kenyataan yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat yang lama itu tidak sesuai lagi dengan keadaan pada zaman sekarang.Pandangan lama lainnya yang disebut aliran empirisme yang dikembangkan oleh John Locke (1632‐1704) dengan istilah teori tabularasa.Menurut pandangan ini perkembangan anak tergantung lingkungan di mana ia berada dan potensi bawaan tidak berpengaruh 7



pada perkembangan,pengalaman yang dialami anak bersama lingkungannya itulah yang kemudian menstimulinya untuk berkembang. Bagaimanapun kuatnya alasan kedua aliran di atas namun keduanya kurang realitas. Suatu kenyataan, bahwa potensi hereditas yang baik saja, tanpa pengaruh lingkungan (pendidikan) yang positif tidak akan membina kepribadian ideal, tanpa potensi hereditas yang baik. Berdasarkan teori yang dikemukakan oleh seorang tokoh berkebangsaan Jerman bernama William Stern (1871-1938), dan dikenal sebagai “teori Konvergensi”.Menurut teori ini perkembangan pribadi, sesungguhnya adalah hasil proses kerja sama kedua faktor, baik internal (potensi hereditas) maupun faktor eksternal (lingkungan pendidikan).Aliran konvergensi dengan tegas mengakui bahwa manusia pada dasarnya mempunyai pembawaan dasar baik, atau sebaliknya. Maka tugas pendidikan adalah adalah mengarahkan dan membimbing sifat-sifat yang baik itu supaya dapat berkembang secara wajar dan optimal. Dan sebaliknya tugas-tugas pendidikan adalah menekan sifat-sifat yang buruk itu, agar sifat-sifat tersebut tidak dapat berkembang. (Ertyastuti, Andayani, & Priyatama, 2012) Contoh: Seorang siswa yang pengaruh antara lingkungan dan pembawaan sama besarnya atau seimbang, maka hasil dari pembelajaran juga akan seimbang, karena semua bawaan sang siswa bermanfaat dalam proses pembelajaran. Misal, seorang siswa yang hasil dari bawaan dan lingkungan seimbang adalah seorang anak yang berbakat dalam berhitung tetap dapat mengusai pelajaran lainnya tanpa mengalami kesulitan. Seorang siswa yang faktor lingkungan lebih dominan maka hasil dari suatu pembelajaran lebih condong sesuai dengan lingkungan yang ada disekelilingnya sehingga bakat menja disia-sia. Misalnya, anak yang berbakat menggambar tetapi guru memaksa untuk pandai berhitung dengan alasan tertentu dipelopori oleh seorang maka kemudian anak tersebut akan pandai berhitung tetapi bakat aslinya terabaikan sia-sia, meskipun Nampak berhasil tetapi hanya dirasakan sepihak saja. Seorang siswa yang faktor bawaan lebih dominan dalam proses pembelajran maka seorang siswa hanya biasa dalam bakatnya saja. Misalnya, seorang anak laki-laki yang lebih menyukai sepak bola tanpa memperhatikan tugasnya sebagai pelajar maka hasilnya siswa tersebut akan ketinggalan pelajaran yang seharunya dia peroleh. 8



4. Hukum Kesatuan Organ Tiap-tiap anak itu terdiri dari organ-organ tubuh , yang merupakan satu kesatuan diantara organ-organ tersebut antara fungsi dan bentuknya, tidak dapat dipisahkan berdiri integral. Yang dimaksud dengan hukum kesatuan organis disini juga adalah bahwa berkembangnya fungsi fisik maupun mental psikologis pada diri manusia itu tidak berkembang lepas satu sama lainnya tetapi merupakan suatu kesatuan. Perkembangan fungsi-fungsi pada diri manusia seperti panca indera, berbicara, perasaan, fikiran, dan sebagainya tidak berkembang sendirisendiri, tetapi merupakan satu kesatuan. Satu sama lainnya saling bersangkut paut, saling mempengaruhi dan merupakan suatu keseluruhan.(Sari & Astuti, 2015) Contoh : perkembangan kaki yang semakin besar dan panjang , mesti diiringi oleh perkembangan otak, kepala, tangan dan lain-lainnya. 5. Hukum Masa Peka Istilah peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli biologi dari Belanda bernama Hugo de Vries (1848-1935), kemudian istilah tersebut dibawa kedalam dunia pendidikan, khussusnya psikologi oleh Maria Montessori (Italia 18701952).Masa peka ialah suatu masa yang paling tepat untuk berkembang suatu fungsi kejiwaan atau fisik seorang anak. Masa peka merupakan masa pertumbuhan ketika suatu fungsi jiwa mudah sekali dipengaruhi dan dikembangkan. Usia 3-5 tahun merupakan masa peka, pada masa ini adalah masa yang



baik



sekali



untuk



mempelajari



bahasa



ibu



dan



bahasa



di



daerahnya.(Nurjanah, 2015) Contohnya, anak yang peka terhadap bahasa, sebut saja caca yang berumur 4 tahun. Caca dibesarkan di Solo sehingga ia dapat dapat berbahasa Jawa dengan baik. Karena ayahnya dimutasikan ke Banjarmasin, dan seluruh keluarganya ikut kesana. Baru satu tahun di sana Caca sudah bisa berbahasa Banjar, sedangkan ayah dan ibunya belum bisa berbahasa Banjar. Oleh karena itu,sebaiknya orang tua mengarahkan potensi yang di miliki anak, agar dapat berkembang dengan baik terlebih pada masa peka anak, yang mana masa peka ini merupakan suatu masa dimana anak dapat dengan mudah untuk menangkap rangsangan atau stimulus yang datang. Jika pada masa peka ini tidak dapat di kembangkan dengan baik, dikhawatirkan akan mengalami kelainan yang



9



akan mengganggu perkembangan anak karena ia peka tidak mendapatkan pendidikan dan pelayanan yang maksimal.



6. Hukum Mempertahankan dan Mengembangkan Diri Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri. Dorongan mempertahankan diri terwujud misalnya dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri. (Batubara, 2016)Contoh:* Anak menyatakan perasaan lapar, haus , sakit dalam bentuk menangis maka tangisan itu dianggap sebagai dorongan mempertahankan diri. Dari usaha untuk memepertahankan diri berlanjut menjadi usaha untuk mengembangkan diri. Pada anak-anak biasanya terlihat rasa ingin tahunya itu besar sekali, sehingga ank-anak tidak hentin-hentinya bertanya mengenai suatu hal dan dirinya akan merasa senang apabila dunianya diisi dengan berbagai pengalaman dan pengetahuan yang didapat dari sekelilingnya. Melalui kegiatan bermain, berkumpul dengan teman, bercerita dan sebagainya itu dapat dianggap sebagai dorongan untuk mengembangkan diri.(Herlina, 2013) 7. Hukum Rekapitulasi Perkembangan jiwa anak adalah ulangan kembali secara singkat dari perkembangan manusia di dunia dari masa berburu hingga masa industri. (Yuliani Rohmah, 2010)Teori ini berlangsung dengan lambat secara berabad-abad. Jika pengertian rekapitulasi ini ditransfer ke psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembangan jiwa anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. Rekapitulasi berasal dari kata dari kata rekap. Teori rekapitulasi mengatakan bahwa perkembangan yang dialami seorang anak merupakan ulangan (secara cepat) sejarah kehidupan suatu bangsa yang berlangsung dengan lambat selama berabad-abad. Jika pengertian rekapitulasi ini dialihkan (ditransfer) ke psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembangan jiwa anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia. Mereka membagi-bagi kehidupan anak sebagai berikut: masa memburu dan menyamun, masa menggembala, masa bercocok tanam, dan masa berdagang.



10



Berdasarkan hukum rekapitulasi tersebut, perkembangan individu dapat digolongkan kedalam beberapa fase atau masa yang dalam bentuk realnya dapat dilihat dari permainan mereka. Adapun fase-fase perkembangan tersebut adalah: a) Masa berburu dan menyamun ( sampai dengan 8 tahun) Ciri-ciri yang menonjol dari masa ini adalah bahwa anak-anak dalam permainannya menunjukkan kesenangan menangkap binatang, bermain dengan panah-panahan, membuat rumah-rumahan, saling mengintai, saling memata-matai, saling menyelinap untuk menangkap musuh, dan sebagainya. b) Masa beternak (8-10 tahun) Masa ini juga disebut dengan masa menggembala. Cara yang menonjol pada masa ini adalah anak senang sekali memelihara binatang. Misalnya, memelihara ayam, merpati, perkutut, kucing, hamster, atau kambing. c) Masa bertani atau bercocok tanam (10-12 tahun) Ciri yang menonjol pada masa ini adalah anak gemar memelihara tanaman. Misalnya, tanaman bunga, tanaman pot bunga, atau tanaman dihalaman rumah. Biasanya anak ingin mempunyai kebun sendiri meskipun dalam ukuran mini. d) Masa berdagang (12-14 tahun) Ciri yang menonjol pada masa ini adalah perhatian anak terutama tertuju kepada hal-hal yang mirip dengan perdagangan. Misalnya, bermain jual beli dengan uang dari kertas atau daun, tukar menukar perangko bekas, pengumpulan bungkus rokok, karcis bekas, dan sebagainya. e) Masa industri (15 tahun ke atas) Ciri yang menonjol pada masa ini adalah anak gemar membuat permainannya sendiri dengan bahan-bahan yang ada disekelilingnya. Misalnya, membuat layang-layang, membuat seruling bambu, katapel, gasing, dan sebagainya.



11



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan Berdasarkan masalah, kajian literatur, dan pembahasan di atas, maka dapat dirumuskan simpulan berikut: 1) Hukum perkembangan merupakan suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif, dan menunjukkan adanya hubungan yang tetap (continue) serta dapat diramalkan sebagai hukum perkembangan. Hukum perkembangan adalah prinsipprinsip yang mendasari perkembangan fisik maupun psikis individu 2) Macam-macam hukum perkembangan antara lain,sebagai berikut : a. Hukum Tempo Perkembangan b. Hukum Irama Perkembangan c. Hukum Konvergensi Perkembangan d. Hukum Kesatuan Organ e. Hukum Masa Peka f. Hukum Mempertahankan dan Mengembangkan Diri g. Hukum Rekapitulasi



3.2



Saran Dari pemaparan makalah diatas tentang hukum perkembangan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya penyusun makalah ini serta menambah pengetahuan kita tentang macam-macam hukum perkembangan. Kami tentu menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan (jauh dari sempurna)oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari teman-teman semua terutama dosen pengampu mata kuliah psikologi perkembangan guna kepentingan penyusunan makalah dimasa yang mendatang agar bias lebih baik lagi.



12



DAFTAR PUSTAKA



Bakar, Z. A. (2008). Teori-teori perkembangan. In Psikologi Pendidikan. Batubara, J. R. (2016). Adolescent Development (Perkembangan Remaja). Sari Pediatri. https://doi.org/10.14238/sp12.1.2010.21-9 Ertyastuti, A. J., Andayani, T. R., & Priyatama, A. N. (2012). Pengaruh Pelatihan Berpikir Positif Terhadap Remaja Panti Asuhan. Jurnal Psikologi. Herlina. (2013). PERKEMBANGAN MASA REMAJA (Usia 11/12 – 18 tahun). Mengatasi Masalah Anak Dan Remaja. https://doi.org/https://doi.org/10.1016/j.jvoice.2013.08.014 Jannah, M. (2017). REMAJA DAN TUGAS-TUGAS PERKEMBANGANNYA DALAM ISLAM. Psikoislamedia : Jurnal Psikologi. https://doi.org/10.22373/psikoislamedia.v1i1.1493 Nurjanah, N. (2015). Pengaruh penkes stimulasi perkembangan anak terhadap pengetahuan dan sikap orangtua di rumah bintang islamic pre school. Jurnal Ilmu Keperawatan. Santrock, W, J. (2010). Adolescent: Perkembangan Remaja. Sari Pediatri. Sari, A. N., & Astuti, A. W. (2015). Pertumbuhan Fisik Remaja. Jurnal Edukasi. Semiawan, R. C., Havighaurst, R. I., Hurlock, E. B. L. H. C., & Lemer, R. M. (1998). PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK (2 sks) KD 301 MATERI PERKULIAHAN PERKEMBANGAN PESERTA DIDIK. New York. Developmental PsychologyInc. NANDANG BUDIMAN Jakarta: Dikti. SANTROK.J.Human Development. Yuliani Rohmah, E. (2010). Perkembangan Psikologis Anak Mi/Sd: Studi Atas Dampak Kepergian Ibu Sebagai Tkw Ke Luar Negeri. Penelitian Keagamaan Dan Sosial-Budaya.



13