16 0 63 KB
TIME TABLE POKJA KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAFF (KKS) RSK PARU TAHUN 2019 NO
EP
1
KEGIATAN Rapat Internal Pokja KKS
Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS)
2
3
KKS 1
Menetapkan perencanaan kebutuhan staf rumah sakit
Menetapkan jumlah,jenis, kualifikasi yang meliputi KKS pendidikan, kompetensi, pelatihan, dan pengalaman yang 2,KKS2.1, dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundangKKS 2.3, undangan. KKS 2.4
4
KKS 3
Menetapkan dan melaksanakan proses rekrutmen, evaluasi, penempatan staf dan prosedur lain
5
KKS 4
Menetapkan proses seleksi untuk menjamin bahwa pengetahuan dan ketrampilan staf klinis sesuai dengan kebutuhan pasien
6
KK5
7
KKS 6
8
KKS 7
Menetapkan proses seleksi untuk menjamin bahwa pengetahuan dan ketrampilan staf non klinis sesuai persyaratan yang ditetapkan. Menyediakan dan memelihara file kepegawaian untuk setiap staf rumah sakit dan selalu diperbaharui Semua staf klinis dan non klinis diberi orientasi di rumah sakit dan unit kerja tempat staf akan bekerja dan tanggung jawab spesifik pada saat diterima bekerja
I
JULI II III
IV
I
AGUSTUS II III IV
SEPTEMBER I II III IV
I
OKTOBER II III IV
V
NOVEMBER I II II IV
NO
EP
KEGIATAN
9
Setiap staf mengikuti pendidikan dan pelatihan di dalam KKS 8, atau di luar rumah sakit, termasuk pendidikan profesi KKS 8,1, berkelanjutan untuk mempertahankan atau meningkatkan KKS 8.2
10
KKS 9, Menyelenggarakan pengumpulan dokumen kredensial KKS 9.1, dari anggota staf medis yang diberi izin memberikan KKS 9.2 asuhan kepada pasien secara mandiri.
11
KKS 10
Menetapkan proses yang seragam, obyektif, berdasar bukti (evidense based) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk menerima, menangani, memberikan layanan klinis kepada pasien sesuai kualifikasinya
12
KKS 11
Melaksanakan proses yang seragam untuk melaksanakan evaluasi mutu dan keselamatan asuhan pasien yang diberikan oleh setiaap anggota staf medis
I
JULI II III
IV
I
AGUSTUS II III IV
SEPTEMBER I II III IV
I
OKTOBER II III IV
V
NOVEMBER I II II IV
NO
13
14
EP
KKS 12
KKS 13
KEGIATAN Menetapkan proses penetapan ulang staf medis dan pembaharuan kewenangan klinis paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun, untuk penetapan kewenangan klinis dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi kewenangan klinis, sesuai hasil monitoring dan evaluasi berkelanjutan setiap anggota staff medis Mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (pendidikan, registrasi,izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman)
15
KKS 14
Melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan kredensial staf perawat sesuai peraturan perundang undangan
16
KKS 15
Melakukan evaluasi kinerja staf keperawatan berdasarkan partisipasidalam kegiatan peningkatan mutu rumah sakit
KKS 16
Mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan dan pengalaman)
KKS 17
Melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya sesuai peraturan perundang undangan
KKS 18
Melaksanakan identifikasi tanggung jawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasarkan kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai peraturan perundang undangan
17
18
19
I
JULI II III
IV
I
AGUSTUS II III IV
SEPTEMBER I II III IV
I
OKTOBER II III IV
V
NOVEMBER I II II IV