Tindakan Karantina Hewan Leyla [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TINDAKAN KARANTINA HEWAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE NEGARA NON TIONGKOK DI BALAI KARANTINAPERTANIAN KELAS I PALEMBANG SUMATERA SELATAN KARYA TULIS ILMIAH



OLEH : LEYLA NUR’AZIZAH NIM : E0F118012



PROGRAM STUDI DIPLOMA III KESEHATAN HEWAN FAKULTAS PETERNAKAN UNIVERSITAS JAMBI 2021



KATA PENGANTAR . Syukur Alhamduilillah, tiada kata yang dapat diucapkan atas kehadiran Allah SWT, serta shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya, sehingga penyusunan Karya Tulis Ilmiah yang berjudul “Tindakan Karantina Hewan Ekspor Sarang Burung Walet Ke Negara Non Tiongkok Di Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang” telah bisa diselesaikan. Karya tulis ilmiah ini disusun sebagai salah satu syarat untuk memperoleh gelar Ahli Madya Kesehatan Hewan (A.M.d. Vet) pada program studi Kesehatan Hewan Fakultas Peternakan Universitas Jambi. Namun tanpa adanya bantuan serta dorongan dan motivasi dari beberapa pihak, karya tulis ilmiah ini tidak akan bisa terselesaikan. Sehingga pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada : 1. Dekan dan Wakil Dekan , Fakultas Peternakan Universitas Jambi. 2. Dr. drh. Fahmida Manin, MP selaku Ketua Program Studi Diploma III Kesehatan Hewan Fakultas Peternakan Universitas Jambi. 3. Selaku Pembimbing Karya Tulis Ilmiah. 4. Kedua orang tuaku yang telah memberikan dorongan semangat dan doa. 5. Semua pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu persatu yang senantiasa selalu membantu dan memberikan dukungan. Penulis menyadari bahwa karya tulis ilmiah ini terdapat banyak kekurangan baik dari segi penulisan maupun isi materi. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membagun dari semua pihak demi penyempurnaannya. Akhir kata penulis ucapkan terima kasih.



Jambi, April 2021



ii



Leyla Nur’azizah DAFTAR ISI Halaman KATA PENGANTAR........................................................................................



i



DAFTAR ISI ......................................................................................................



ii



DAFTAR GAMBAR.......................................................................................... iii DAFTAR BAGAN.............................................................................................



iv



BAB I. PENDAHULUAN..................................................................................



1



1.1. Latar Belakang......................................................................................



1



1.2. Tujuan...................................................................................................



2



1.3. Manfaat.................................................................................................



2



BAB II. TINJAUAN PUSTAKA........................................................................



3



BAB III. METODE PENELITIAN.....................................................................



3



3.1. Waktu dan Tempat................................................................................



3



3.2. Prosedur kerja.......................................................................................



3



3.3. Analisis Data.........................................................................................



4



BAB III. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN...................................



5



BAB IV. PENUTUP........................................................................................... 17 5.1. Kesimpulan.......................................................................................... 17 5.2. Saran...................................................................................................... 17 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 18 LAMPIRAN........................................................................................................ 20



iii



DAFTAR GAMBAR



iv



DAFTAR BAGAN



v



TINDAKAN KARANTINA HEWAN EKSPOR SARANG BURUNG WALET KE NEGARA NON TIONGKOK DI BALAI KARANTINA PERTANIAN (BKP) KELAS I PALEMBANG Disajikan oleh : Leyla Nur’azizah, Di bawah bimbingan ---Program Studi Kesehatan Hewan Fakultas Peternakan Universitas Jambi Alamat Kontak : Jl. Jambi-Ma Bulian KM 15 Mendalo Darat Jambi 36361 Email :[email protected] RINGKASAN Sarang burung walet merupakan salah satu media pembawa jenis bahan asal hewan sehingga dalam pelalulintasannya di wilayah negara Republik Indonesia harus melalui Badan Karantina Pertanian. Tujuan penulisan tugas akhir ini untuk mengetahui tindakan karantina hewan ekspor sarang burung walet ke negara non Tiongkok di Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang. Materi yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang dilakukan di Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Palembang pada tanggal 15 Februari – 15 April 2021. Metode yang digunakan untuk pengiriman ekspor sarang burung walet di BKP Kelas I Palembang yaitu dilakukan beberapa tindakan karantina antara lain pemeriksaan dan pembebasan. BKP Kelas I Palembang dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. tindakan karantina hewan ekspor sarang burung walet ke negara non Tiongkok di BKP Kelas I Palembangyaitu pengisian PPK manual, penerbitan KH-1, penerbitan KH2, penerbitan KH-3, dan penerbitan KH-12, melakukan pembayaran dan sarang burung walet dibebaskan. Data pengiriman ekspor sarang burung walet putih sebanyak 1 pengiriman dengan berat total 139, 3 kg, yang terdiri dari 22 pengiriman tahun 2018 (43,2 kg), 22 pengiriman tahun 2019 (71,1 kg), 8 pengiriman tahun 2020 (21 kg), dan 1 pengiriman tahun 2020 (1 kg). Kata kunci : Ekspor, karantina, sarang burung walet.



vi



vii



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Sarang walet merupakan salah satu komoditi unggulan hasil dari sumber



daya alam Indonesia. Keuntungan dari sisi geografis membuat Indonesia menjadi produsen sarang walet terbesar di dunia. Kondisi geografis di Indonesia seperti ketinggian wilayah, suhu dan kelembaban udara, sumber air dan vegetasi sebagai penyedia pakan burung walet yang mendukung keberlangsungan hidup burung walet untuk dapat memproduksi sarang walet. Sarang Burung Walet adalah sarang burung yang sebagian besar berasal dari air liur burung walet (Collocalia sp.) berfungsi untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anaknya. Salah satu upaya pemerintah dalam melindungi kelestarian sumberdaya alam



hayati



hewan



dan



tumbuhan



adalah



melalui



“Penyelenggaraan



Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan” yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian. Karantina pertanian merupakan garda terdepan dalam perlindungan pertanian dan keragaman sumber daya hayati hewani yang dimiliki Indonesia sesuai tuntutan dan tanggung jawab yang telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang merupakan salah satu unit pelaksana teknis perkarantinaan di provinsi Sumatera Selatan. BKP Kelas I Palembang memegang peranan sangat penting dalam memfasilitasi, mengawasi pengeluaran dan pemasukan komoditas hewan dan tumbuhan di Provinsi Sumatera Selatan baik ekspor, impor maupun domestik antar area. Salah satu komoditas unggulan yang paling sering dibawa sebagai buah tangan melalui Palembang adalah ekspor sarang burung walet (SBW) ke beberapa negara diantaranya Singapura, Malaysia, Hongkong, Belanda, dan Taiwan. Karantina pertanian kelas I Palembang berperan penting dalam mengawasi dan melakukan tindakan karantina pada lalu lintas ekspor, impor maupun domestik antar area terhadap komoditas pertanian. Salah satu komoditas unggulan dan rutin



1



BKP Kelas I Semarang adalah ekspor komoditas sarang burung walet (SBW) ke beberapa negara non Tiongkok seperti Singapura, Malaysia, Hongkong, Belanda, dan Taiwan. Peran karantina khususnya karantina pertanian kelas I palembang sebagai institusi pemerintah adalah mendukung akselerasi ekspor. Bentuk dukungan



tersebut adalah dengan menjamin kesehatan produk SBW yang



diekspor bebas dari penyakit Avian Influenza (AI) maupun HPHK lainnya, bebas dari bahaya biologi dan kimia, melalui sistem ketelusuran yang jelas (Traceability), proses pemanasan dan residu nitrit sesuai Permentan nomor 41 tahun 2013.Sehingga produk sarang burung walet tersebut aman dikonsumsi oleh manusia. 1.2.



Rumusan Masalah



Rumusan masalah pada Karya Tulis Ilmiah ini adalah 1. Bagaimana alur ekspor di BKP Kelas I Palembang? 2. Bagaimana prosedur tindakan karantina hewan ekspor sarang burung walet ke Negara Non Tiongkok di BKP Kelas I Palembang? 1.3. Tujuan Tujuan untuk mengetahui tindakan karantina hewan ekspor sarang burung walet yang dilakukan di Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang. Tindakan karantina hewan bertujuan untuk menjaga keamanan 1.4. Manfaat Melalui kegiatan ini dapat memberikan Manfaat dengan dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan di Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang yaitu : 1. Menambah pengetahuan serta wawasan tentang tindakan karantina hewan ekspor sarang burung walet dengan benar sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019. 2. Mampu memahami tindakan karantina hewan ekspor sarang burung walet yang benar sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2019. 3. Memperoleh pengalaman kerja secara langsung dan ilmu yang bermanfaat serta menambah relasi di lingkungan yang profesional



2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Karantina Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No 21 Tahun 2019) Dasar Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan b. Peraturan Pemerintah N0 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan c. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 26 Tahun 2020 PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG BURUNG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA d. PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/PERMENTAN/KR.120/5/2017 TENTANG DOKUMEN KARANTINA HEWAN e. KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN NOMOR : 374/Kpts/KH.210/L/5/2010



TENTANG



PETUNJUK



TEKNIS



3



PENANGANAN DAN PEMERIKSAAN SARANG BURUNG WALET DAN SRITI Media Pembawa Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK. Media Pembawa yang dimaksud adalah Sarang Burung Walet yaitu media pembawa HPHK golongan II Bahan Asal Hewan (BAH) klasifikasi BAH pangan. Persyaratan Karantina Dokumen Persyaratan : 1. Sertifikat sanitasi dari dokter hewan yang berwenang di daerah asal pada saat melapor ke petugas karantina hewan di tempat pengeluaran 2. Dokumen persyaratan teknis sesuai persyaratan Negara tujuan. Persyaratan Umum : 1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan oleh Menteri Pertanian 2. Sarang walet harus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina hewan di tempat pengeluaran, sekurang-kurangnya 1 hari sebelum keberangkatan 3. Memiliki bangunan yang telah ditetapkan menjadi instalasi karantina produk hewan (IKPH) untuk sarang walet apabila pelaksanaan tindakan karantina hewan tidak dapat dikeluarkan di tempat pengeluaran/dipersyaratkan oleh negara tujuan/tidak dapat dilakukan di IKPH milik pemerintah.



HPHK Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak,



mengganggu



kehidupan,



atau



menyebabkan



kematian



hewan, 4



membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia. Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia. Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia Tindakan Karantina 8 P 1. Pemeriksaan 2. Pengasingan 3. Pengamatan 4. Perlakuan 5. Penahanan 6. Penolakan 7. Pemusnahan 8. Pembebasan



Instalasi Hewan Karantina . Instalasi karantina hewan disebut instalasi karantina adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.



5



Dokumen Karantina Dokumen Karantina adalah semua formulir yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina hewan.Jenis dan bentuk Dokumen Karantina antara lain KH-1, KH-2, KH-3, KH-4 KH-5 (Terlampir) Sarang Burung Walet Burung



Walet



(Collocalia



fuciphaga)



merupakan



ternak



unggas



yang



dibudidayakan dengan sarang sebagai produksi utama. Ciri khas dari burung walet diantaranya hampir segala aktivitasnya dilakukan di udara seperti makan dan bereproduksi serta menghasilkan sarang yang bernilai jual tinggi. Sarang Burung Walet merupakan media pembawa golongan 2 Produk hewan kelompok Bahan Asal Hewan (BAH). Sarang walet merupakan salah satu komoditi unggulan hasil dari sumber daya alam Indonesia. Keuntungan dari sisi geografis membuat Indonesia menjadi produsen sarang walet terbesar di dunia. Kondisi geografis di Indonesia seperti ketinggian wilayah, suhu dan kelembaban udara, sumber air dan vegetasi sebagai penyedia pakan burung walet yang mendukung keberlangsungan hidup burung walet untuk dapat memproduksi sarang walet. Sarang Burung Walet adalah sarang burung yang sebagian besar berasal dari air liur burung walet (Collocalia sp.) berfungsi untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anaknya. Sarang burung walet memiliki beberapa bentuk yaitu mangkok, oval/pipih, sudut /segitiga, patahan, kaki serabut dan hancuran. Jenis Sarang Burung Sarang burung walet yang dihasilkan oleh burung walet sangat beragam tergantung pada jenis burung walet, bentuk, ukuran dan warna. Hanya 4 jenis walet yang sarangnya bisa dikonsumsi dan laku dijual yaitu Sarang Putih (Edible-nest Swiftlet, Yen-ou), Sarang Hitam (Black-nest Swiftlet, Mo-yen), Sarang Rumput (White bellied swiftlet), Sarang merah (Red nest, Siek Yen). Sarang burung walet



ditemukan memiliki potensi mikogenik dan



membuktikan adanya epidermal growth factor (EGF). Efek mitogenik dari sarang burung walet karena adanya sialic acid dan glycosaminoglycan yang mirip dengan 6



matriks ekstraseluler. Sialic acid dapat meningkatkan proses pertumbuhan sel dan glycosaminoglycan



dapat



mengurangi



pembentukan



jaringan



parut



dan



mempercepat penyembuhan luka. Pemeriksaan HPHK SBW HPHK SBW Tindakan Karantina Hewan Terhadap Media PembawaEks-Impor Yang Diantar Areakan a. Produk hewan eks-impor dapat dilakukan pengeluaran dan pemasukan antar area b. Sertifikat pelepasan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di tempat pemasukan untuk keperluan pembebasan produk hewan impor, dipergunakan sebagai pertimbangan dalam melakukan tindakan karantina hewan. c. Tindakan karantina hewan terhadap produk hewan di tempat pengeluaran dan di tempat pemasukan selanjutnya adalah berupa pemeriksaan dokumen dan fisik produk hewan.



7



BAB III MATERI DAN METODE 3.1 Lokasi dan Waktu Kegiatan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dimulai pada tanggal 15 Februari - 15 April 2021 pada pukul 08.00 sampai pukul 15.30 WIB yang bertempat di Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera selatan. 3.2 Materi Materi dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini adalah Sarang Burung Walet yang akan di ekspor ke negara non Tiongkok melalui BKP Kelas I Palembangsebanyak 1 kg. Alat dan bahan yang digunakan untuk pelaksanaan tindakan karantina hewan ekspor terhadap sarang burung walet yaitu Sarang Burung walet , Sampel, Sarung tangan lateks, pena, buku, lakban,Timbangan. 3.3 Metode Kegiatan Pelaksanaan tindakan karantina hewan ekspor terhadap sarang burung walet a.



Pengguna jasa atau kuasanya datang ke BKP Kelas I Palembang kemudian menuju counter untuk melaporkan rencana pengeluaran sarang burung walet dengan mengisi Form permohonan pemeriksaan melalui PPK online/manual (KH-1)



b.



Berdasarkan Form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen



8



c.



Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya a. apabila dokumen lengkap, benar dan sah maka dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik; b. apabila dokumen tidak lengkap, tidak benar dan tidak sah maka dikembalikan kepada pemilik untuk dilengkapi



d.



Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan sanitasi sarang burung walet dengan pemeriksaan fisik/organoleptic dan pemeriksaan laboratorium. a. apabila dinyatakan sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, tidak membahayakan kesehatan manusia dan layak sebagai bahan konsumsi maka diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12). b. apabila dinyatakan sanitasinya tidak baik atau kemasannya tidak utuh atau terjadi perubahan sifat dan dianggap membahayakan kesehatan manusia serta tidak layak untuk bahan konsumsi maka dikembalikan ke pemilik



9



BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1. Profil Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang Sejarah BKP Kelas I Palembang Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Pertanian



Nomor:



43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pertanian terdapat Badan Karantina Pertanian sebagai Unit Eselon I di Kementerian Pertanian. Pelaksanaan tugas dan fungsi Balai KArantina Pertanian di Provinsi Sumatera Selatan dilakukan oleh Balai KArantina Pertanian Kelas I Palembang. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian. Visi dan Misi Visi Menjadi Instansi yang Tangguh dan Terpercaya dalam Perlindungan Kelestarian Sumberdaya Hayati Hewani dan Tumbuhan, Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati serta Keamanan Pangan di Propinsi Sumatera Selatan Misi a. Melindungi Kelestarian Sumber daya alam hewan dan tumbuhan dari serangan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di Propinsi Sumatera Selatan b. Mendukung terwujudnya keamanan pangan di Propinsi Sumatera Selatan c. Memfasilitasi



perdagangan



dalam



rangka



mempertahankan



dan



meningkatkan akses pasar komoditas pertanian di wilayah Sumatera Selatan d. Meningkatkan citra dan kualitas layanan publik dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.



10



Tugas BKP KLS I Palembang Melaksanakan kegiatan operasional perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati hewan dan nabati di wilayah Propinsi Sumatera Selatan. Fungsi BKP KLS I Palembang a.



Penyusunan rencana, evaluasi dan pelaporan



b.



Pelaksanaan



pemeriksaan,



pengasingan,



pengamatan,



perlakuan,



penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan media pembawa HPHK dan OPTK. c.



Pelaksanaan pemantauan daerah sebar HPHK dan OPTK.



d.



Pelaksanaan pembuatan koleksi HPHK dan OPTK.



e.



Pelaksanaan pengawasan keamanan hayati hewani dan nabati.



f.



Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional karantina hewan dan tumbuhan.



g.



Pelaksanaan pemberian pelayanan operasional pengawasan keamanan hayati nabati dan hewani.



h.



Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan tumbuhan.



i.



Pelaksanaan



pengawasan



dan



penindakan



pelanggaran



peraturan



perundang-undangan di bidang karantina hewan, karantina tumbuhan dan keamanan hayati hewani dan nabati. j.



Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.



Lokasi Pusat kegiatan Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang terletak pada -2.9481032783160406ºLS dan 104.73101935486785ºBT di Jl. Kol. H. Burlian No.78, Srijaya, Kec. Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30153 lokasi ± 100 m dari jalan raya. Luas area keseluruhan BPTU-HPT Sembawa kurang lebih 3.611 m3.



11



Susunan Organisasi Berdasarkan Keputusan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang Nomor : 0026/Kpts/OT.050/K.23.B/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 Tentang Bagan organisasi standar pelayanan publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang Tahun 2021. Bagan Organisasi Standar Pelayanan Publik Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang Tahun 2021



Ka. BKP Kelas I Palembang Ir. Hafni Zahara, M. Sc



Ka. Subbag Tata Usaha



Subkoordinator Substansi



Subkoordinator Substansi KT



M. Sahrul, SP



KH



Syafriandi, SP



Wasdak Drh. Wirokartiko Satyawardana, M. Sc



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



12



4.2. Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Burung walet dan MP HPHK lain dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Palembang) ke Luar Negeri. Kegiatan operasional karantina hewan terhadap pengeluaran media pembawa HPHK di BKP Kelas I Palembang, salah satunya pengawasan eksportasi sarang burung walet ke beberapa negara seperti Tiongkok, Hongkong dan Australia. Tindakan karantina hewan 8P yang dilakukan terhadap SBW meliputi pemeriksaan, pengamatan dan pembebasan. Prosedur



Alur Ekspor Di Balai Pertanian Kelas I Palembang



1. Pengguna Jasa/kuasa Media pembawa



2. Permohonan pemeriksaan PPK online/manual



3. Pemeriksaan kelengkapan, kesesuaian dan keabsahan dokumen



PEMBEBASAN DAN PENERBITAN SERTIFIKAT SANITASI KH-12



Dokumen lengkap, sesuai dan sah



Dinyatakan sehat, aman dan baik



4. Pemeriksaan Fisik Media Pembawa di IKPH/cargo 13



Pelaksanaan tindakan karantina hewan ekspor terhadap sarang burung walet a.



Pengguna jasa atau kuasanya datang ke BKP Kelas I Palembang kemudian menuju counter untuk melaporkan rencana pengeluaran sarang burung walet dengan mengisi Form permohonan pemeriksaan melalui PPK online/manual (KH-1)



b.



Berdasarkan Form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Selanjutnya, pejabat yang ditunjuk menerbitkan Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen



c.



Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan dokumen meliputi kelengkapan, kebenaran dan keabsahannya a. apabila dokumen lengkap, benar dan sah maka dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik; b. apabila dokumen tidak lengkap, tidak benar dan tidak sah maka dikembalikan kepada pemilik untuk dilengkapi



d.



Petugas karantina hewan melakukan pemeriksaan sanitasi sarang burung walet dengan pemeriksaan fisik/organoleptic dan pemeriksaan laboratorium. a) apabila dinyatakan sanitasinya baik, kemasannya utuh, tidak terjadi perubahan sifat, tidak terkontaminasi, tidak membahayakan kesehatan manusia dan layak sebagai bahan konsumsi maka diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12). b) apabila dinyatakan sanitasinya tidak baik atau kemasannya tidak utuh atau terjadi perubahan sifat dan dianggap membahayakan kesehatan manusia serta tidak layak untuk bahan konsumsi maka dikembalikan ke pemilik



14



Peran karantina khususnya karantina pertanian kelas I palembang sebagai institusi pemerintah adalah mendukung akselerasi ekspor. Bentuk dukungan tersebut adalah dengan menjamin kesehatan produk SBW yang diekspor bebas dari penyakit Avian Influenza (AI) maupun HPHK lainnya, bebas dari bahaya biologi dan kimia, melalui sistem ketelusuran yang jelas (Traceability), proses pemanasan dan residu nitrit sesuai Permentan No 26 tahun 2020. Sehingga produk sarang burung walet tersebut aman dikonsumsi oleh manusia.



Biaya



Data Ekspor Sarang Burung Walet melalui Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang pada Tahun 2018, 2019, 2020, dan 2021 No



Negara Tujuan



Frekuensi 2019 2020 1 1



2021 1



2018 6



Total Volume (Kg) 2019 2020 2021 2 3 1



1



Malaysia



2018 5



2



Singapore



16



15



7



-



35,2



52



18



-



3



Taiwan



1



1



-



-



2



0,1



-



-



4



Belanda



-



1



-



-



-



1



-



-



5



Hongkong



-



4



-



-



-



16



-



-



15



Total



22



22



8



1



43,2



71,1



21



1



Data Ekspor Sarang Burung Walet Tahun 2018 No 1 2 3



Negara Tujuan Malaysia Singapore Taiwan Total



Frekuensi 5 16 1 23



Total Volume (Kg) 6 35,2 2 46,2



Data Ekspor Sarang Burung Walet Tahun 2019 No 1 2 3 4 5



Negara Tujuan Belanda Hongkong Malaysia Singapore Taiwan Total



Frekuensi 1 4 1 15 1 22



Total Volume (Kg) 1 16 2 52 0,1 71,1



Data Ekspor Sarang Burung Walet Tahun 2020 No Negara Tujuan 1 Malaysia 2 Singapore Total



Frekuensi 1 7



Total Volume (Kg) 3 18



8



21



Data Ekspor Sarang Burung Walet Tahun 2021 No Negara Tujuan 1 Malaysia Total



Frekuensi 1



Total Volume (Kg) 1



1



1



16



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN



5.1. Kesimpulan Kegiatan tindakan karantina hewan terhadap ekspor komoditas Sarang Burung Walet oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Palembang telah sesuai dengan UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PP No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Permentan No. 26 tahun 2020 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet Ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. 5.2. Saran



DAFTAR PUSTAKA



17



LAMPIRAN DOKUMEN KARANTINA



1