TOR Kalibrasi 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) DAK NON FISIK TA.2021* Provinsi/Kabupaten/Kota



: Jawa Tengah / Kota Magelang



Jenis DAK Non Fisik



: Reguler



Bidang DAK Non Fisik



: Bidang Kesehatan



Subbidang DAK (jika ada)



: BOK KABUPATEN/KOTA



Menu Kegiatan



: Pengujian kalibrasi alat kesehatan Puskesmas



Instansi Pelaksana



: Dinas Kesehatan Kota Magelang



A. LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum : 1)



UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



2)



UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah



3)



Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal



4)



Peraturan Presiden No. 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional



5)



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan



6)



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan



b. Gambaran Umum Salah satu faktor yang sangat menunjang pelayanan kesehatan di Puskesmas yaitu ketersediaan Alat Kesehatan. Untuk menjamin tersedianya alat kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat, keselamatan, dan laik pakai, perlu dilakukan pengujian dan/atau kalibrasi untuk setiap alat kesehatan yang akan digunakan dalam fasilitas pelayanan Kesehatan Khususnya alat alat yang menggunakan parameter parameter pengukuran agar tidak terjadi kesalahan pengukuran yang dapat berakibat pada kesalahan diagnose maupun terapi pada pasien. Dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan menyatakan bahwa Setiap Alat Kesehatan yang digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya harus dilakukan uji dan/atau kalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.



B. Penerima Manfaat



Puskesmas; C. Menu dan Rincian Kegiatan Menu dan rincian kegiatan dalam bentuk rencana anggaran belanja (RAB).



D. Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Kegiatan Kalibrasi Alat dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan DAK Non Fisik sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Dilaksanakan satu tahun anggaran.



E. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran Pencapaian Keluaran selama satu tahun berjalan.



F. Biaya Yang Diperlukan Untuk Tahun 2021 Dinas Kesehatan Kota Magelang mengajukan usulan Pengujian kalibrasi alat kesehatan Puskesmas Rp. 99,100,000,- (Sembilan puluh sembilan juta seratus ribu rupiah), dengan rincian menu kegiatan sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5.



Puskesmas Magelang Tengah Puskesmas Kerkopan Puskesmas Magelang Utara Puskesmas Magelang Selatan Puskesmas Jurangombo



: : : : :



Rp Rp. Rp. Rp. Rp.



3,690,000,31,400,000,12,830,000,25,350,000,25,830,000,-



20 November 2020 Plt. Kepala Dinas Kesehatan



dr. Majid Rohmawanto NIP. 19730311 200604 1 002