TOR Rabies [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TERM OF REFERENCES (TOR) A. Nama Kegiatan: “ Penyuluhan mengenai: “Bahaya Penyakit Anjing Gila (Rabies) “ B. Latar Belakang / Rasional: Berdasarkan studi retrospektif, wabah rabies di Indonesia dimulai pada tahun 1884 di Jawa Barat; tahun 1953 di Jawa Tengah; Jawa Timur; Sumatera Barat, kemudian tahun 1956 di Sumatera Utara. Selanjutnya Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun 1958; Sumatera Selatan tahun 1959; Lampung tahun 1969; Aceh tahun 1970; Jambi; DI Yogyakarta tahun 1971; DKI Jakarta; Bengkulu dan Sulawesi Tengah tahun 1972; Kalimantan



Timur



tahun



1974;



Riau



tahun



1975;



Kalimantan



Tengah tahun 1978 dan Kalimantan Selatan tahun 1981 Rabies adalah penyakit yang disebabkan oleh virus RNA beramplop yang mengandung lemak. Karena itu virus rabies mudah rusak bila terpapar bahan pelarut lemak (alkohol, ether, chloroform), dan pada kasus gigitan, dianjurkan untuk mencuci luka dengan alkohol 70%. Rabies bersifat zoonosis yang sangat mematikan yaitu case fatality rate (CFR) nya 100%, dapat ditularkan juga melalui jilatan pada luka atau selaput lendir dan melalui udara (aerogen). Tindakan pencegahan pada hewan dilakukan melalui vaksinasi dengan vaksin inaktif (killed) secara intramusculer atau intradermal dan vaksin aktif (live virus) secara injeksi atau peroral. Hewan yang divaksinasi dan kebal (titer antibodi > 0,5 IU/ml) tidak mengandung virus walaupun berasal dari daerah endemik.



Kelompok masyarakat beresiko tinggi yaitu dokter hewan dan paramedis di laboratorium virologi serta petugas karantina di daerah endemik, sebaiknya divaksinasi dan menggunakan masker penutup hidung dan kacamata sewaktu bertugas. Di daerah endemik, terdapat hewan (anjing, kucing, carnivora liar) yang bertindak sebagai carrier tanpa menunjukkan gejala klinis, terutama hewan-hewan yang dibiarkan tidak terpelihara dengan baik dan tidak divaksinasi. Hewan carrier tersebut harus dicegah masuk ke daerah bebas melalui peraturan perkarantinaan, yang diatur di dalam petunjuk teknis ini. berdasarkan hasil survei lapangan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKNPK) Unhas, didtemukan banyaknya jumlah anjing di Desa Rompe Gading yang dibiarkan lepas dan juga ada ditemukan kasus rabies di Desa Rompe Gading, sehingga kami melihat pentingnya memberikan penyuluhan tentang penyakit rabies supaya warga Desa Rompe Gading dapat mengennali dan mencegah penyakit Rabies. C. Tujuan Kegiatan: 1. Tujuan Umum: Memberikan pengetahuan pada masyarakat tentang bahayanya penyakit yang ditularkan oleh anjing gila atau anjing yang terjangkit virus rabies 2. Tujuan Khusus: Masyarakat dapat mengenali dan mencegah penyakit rabies D. Sasaran: Masyakarat Desa Rompe Gading, Kecamatan Cenrana E. Waktu dan Tempat Kegiatan Hari, Tanggal : Senin, 13 Juli 2014 Waktu



: 16.00 WITA – selesai



Tempat: Masjid Babburahman , Dusun Bululohe , Desa Rompegading , Kecamatan Cenrana F. Penanggung Jawab Satria Bayu Pratama G. Mekanisme dan Rancangan Kegiatan 1. Melaksanakan pre-test 2.



Memberikan penyuluhan kepada masyarakat di Masjid Baburrahman , Dusun Bululohe , Desa Rompegading , Kecamatan Cenrana



3.



Melaksanakan post tes



H. Sumber dana Dana Mahasiswa KKNPK Angkatan 47 Desa Rompe Gading, Kecamatan Cenrana I. Penutup Diharapakan kegiatan ini agar terlaksana dengan baik , bermanfaar dan berguna bagi masyarakat sehingga masyarakat yang berada di Desa Rompe Gading menjadi semakin sehat dan mencegah terinfeksi virus rabies akibat gigitan anjing gila atau anjing yang terinfeksi virus rabies Mengetahui, Koordinator Desa/Kelurahan



Penanggung Jawab



(Imanuel Lorens Kanan) NIM K111 11 117



(Satria Bayu Pratama) NIM C111 11 142