Tugas 1 ADPU4410 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 1 Pada saat terjadi bencana; misalnya banjir, tanah longsor, gempa bumi dan sebagainya, pemerintah baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan suatu tindakan; mulai dari merumuskan kebijakan, membuat program kegiatan, strategi pelaksanaan kegiatan serta melakukan evaluasi kegiatan? Tugas Anda untuk memberikan argumen tentang hal tersebut dengan menggunakan konsep pengertian dan ruang lingkup kebijakan publik, serta berikan contohnya. Penyelesaian : Menurut saya Kebijakan pemerintah dalam penanggulangan bencana sendiri tertuang dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Penanggulangan bencana yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut memuat aktivitas yaitu pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Semua aktivitas tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kerja holistik-berkesinambunga dengan kerangka menyukseskan pembangunan. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.Dalam definisi diatas tidak memasukkan kegiatan rekonstruksi. Namun pada prinsipnya upaya penanggulangan bencana mengacu pada siklus menejemen bencana yang memuat upaya mitigasi, emergensi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Kebijakan ini telah lama ditunggu-tunggu oleh sebagian masyarakat dan stakeholder yang berkepentingan dalam urusan kebencanaan, terkait Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang kebencanaan. Sangat riskan kiranya dilihat dengan mempertimbangkan kondisi geografi, geologi, dan demografi Indonesia yang rawan bencana, mulai dari bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, angin rebut, kebakaran hutan. Bahkan bencana sosial seperti konflik antar komunitas sebagai dampak negatif dari keberagaman adat, budaya, agama, disparitas pendapatan ekonomi, dan sebagainya. Kebijakan penanggulangan bencana ini termasuk dalam model kebijakan imperatif. Kebijakan imperatif adalah kebijakan sosial terpusat, yakni seluruh tujuan-tujuan sosial, jenis, sumber, dan jumlah pelayanan sosial, seluruhnya telah



ditentukan. Seringkali pemerintah di negara-negara berkembang memilih kebijakan imperatif dimana peran perencanaan pembangunan sebagian besar dilaksanakan oleh pemerintah. Berdasarkan kelanjutanya, kebijakan penanggulangan bencana termasuk dalam model residual. Menurut model residual, kebijakan sosial hanya diperlukan apabila lembaga-lembaga alamiah, yang karena suatu sebab (misalnya keluarga kehilangan pencari nafkah karena meninggal dunia) tidak dapat menjalankan peranannya. Pelayanan sosial yang diberikan biasanya bersifat temporer, dalam arti segera dihentikan manakala lembaga tersebut berfungsi kembali.Namun, dalam kebijakan tersebut memiliki variable institusional atau berkesinambungan. Hal tersebut terdapat dalam upaya mitigasi bencana yang menekankan pada kegiatan-kegiatan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, meliputi: a. Perencanaan penanggulangan bencana. b. Pengurangan risiko bencana. c. Pencegahan. d. Pemaduan dalam perencanaan pembangunan. e. Persyaratan analisis risiko bencana. f. Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang. g. Pendidikan dan pelatihan,dan h. Persyaratan standar teknis penanggulangan bencana Tahap ini di lanjutkan ketika terjadi pada tahap tanggap darurat ketika terjadi bencana meliputi pengerahan segala sumber daya untuk korban bencana. Dilanjutkan pada tahap setelah terjadinya bencana yaitu rehabilitasi dan rekonstruksi yang bersifat pemulihan dan pembangungan kembali fasilitas-fasilitas sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat. Jika tahap setelah terjadi bencana, kegiatan yang diharapkan terus dilakukan adalah dengan meningkatkan kesiapsiagaan dan pencegahan dampak/risiko bencana. Melalui pelatihan dan simulasi tindakan ketika terjadi bencana pada lembaga-lembaga pendidikan, perusahaan, pemerintahan, dan sebagainya. Aktivitas tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk mengetahui tentang kebencanaan (awernes) dan pengorganisasian masyarakat dalam kerangka advokasi. Memang kebijakan ini disiapkan untuk menangani bencana dengan segala perangkatnya secara holistik dan berkesinambungan. Dalam UU No. 24 Tahun 2007, tujuan yang dirumuskan adalah:



a. Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. b. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada. c. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. d. Menghargai budaya lokal. e. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta. f. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan,dan kedermawanan,dan g. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dilakukan dalam tahap-tahap mitigasi dan kesiapsiagaan bencana untuk mengurangi risiko bencana. Aktivitas yang dilakukan antara lain pengkajian dan risiko dan kerentanan, penanggulangan dampak risiko bencana, pendidikan dan pelatihan kesiapsiagaan bencana. Upaya ini termasuk dalam kebijakan pencegahan terhadap risiko bencana. Menyelaraskan kebijakan atau peraturan perundangundangan yang ada adalah menyempurnakan kebijakan sosial kebencanaan yang sebelumnya ada, kebijakan sebelumnya tersebut masih bersifat parsial. Kemampuan Indonesia untuk menanggulangi bencana dapat dilihat dari beberapa dimensi, yaitu dimensi filsafat dan paradigma, kebijakan, struktur, mekanisme, program dan kegiatan. Dari segi filsafat dan paradigma, penanggulangan bencana di Indonesia pada masa lalu lebih banyak diwarnai oleh paradigma fatalistik-responsif. Bencana dianggap sebagai suatu kutukan dari Tuhan dan tidak terlalu banyak yang dapat dilakukan oleh rakyat kecuali melakukan tanggapan darurat terhadap peristiwa dan dampak bencana yang baru saja terjadi. Regulasi sebelum UU No.24 Tahun 2007 hanyalah setingkat keputusan presiden, antara lain Keppres No. 3 Tahun 2001 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi, Keppres No. 111 tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres RI No. 3 tahun 2001, dan Pedoman Umum Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Bakornas PBP No. 2 tahun 2001. Keputusan Presiden No. 28 tahun 1979 Tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (BAKORNAS PBA). Pada tahun 1990, melalui Keppres No. 43 tahun 1990, Badan tersebut disempurnakan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (BAKORNAS PB) yang tidak hanya berfokus pada bencana alam belaka, namun juga berfokus pada bencana



oleh ulah manusia (man-made disaster) (Sekretariat Bakornas PBP, 2001). Selanjutnya, Keppres ini disempurnakan lagi dengan Keppres Nomor 106 tahun 1999 yang memberikan tugas tambahan kepada Bakornas PBP untuk juga menangani dampak kerusuhan sosial dan pengungsi. Namun usia Keppres No. 106 tahun 1999–pun tidak bertahan lama. Sebabnya antara lain pembubaran Departemen Sosial pada era tersebut yang menyebabkan Bakornas PBP kehilangan salah satu organnya. Menyadari kejadian tersebut, Pemerintah kemudian menerbitkan Keppres No. 3 tahun 2001 tentang Bakornas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang diketuai oleh Wakil Presiden dan Sekretaris Wakil Presiden secara ex officio menjadi Sekretaris Bakornas PBP. Sedangkan Jepang yang memiliki kerentanan hampir sama dengan Indonesia telah mempunyi regulasi tentang kebencanaan sejak 1880 yaitu Provision and Saving Act for Natural Disaster. Dan pada tahun 1961 melahirkan Disaster Countermeasures Basic Act (1961) yang mengatur dan memiliki sejumlah elemen antara lain : a. Pendirian Dewan Penanggulangan Bencana (Disaster Management Council) di tingkat nasional, prefektur, kota/ municipality berkoordinasi dengan organisasi-organisasi multi sektoral. b. Pemantapan Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan) di tingkat nasional, prefektur, dan kota/ municipality. c. Pemantapan markas pusat yang bersifat ad hoc dan kerjasama multisektoral untuk respon gawat darurat. d. Regulasi terakhir mengenai penanggulangan bencana bertujuan menagani bencana secara integral, koodinatif, holistik, dan terencana. Mainstream yang digunakan adalah menyukseskan pembangunansebab ketika terjadi banyaknya kerugian infrastruktur seperti jembatan, bangunan perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit tentunya menghambat pembangunan. Kongkritnya anggaran yang dapat dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat dikurangi atau paling tidak dialihkan pada pembangunan kembali infrastruktur yang rusak. Dari dimensi pembangunan manusia, bencana menghambat pengembangan kualitas manusia pada tersendatnya penyelenggaraan pendidikan, ekonomi, sosial, dan kesehatan yang lambat laun akan menurunkan kualitas pembangunan manusia. Angka kemiskinan sudah barang tentu akan meningkat ketika masyarakat kehilangan harta benda dan akses sosial.



Pelayanan sosial dan atau perlindungan sosial penanggulangan bencana yang secara menyeluruh dikaitkan dengan siklus menejemen bencana, yaitu tahap pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, peringatan dini, tanggap darurat (emergensi/relief), rehabilitasi, dan rekonstruksi. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan dan/atau mengurangi ancaman bencana. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna. Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. Tahap taggap darurat adalah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan menyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah paska bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah paska bencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah paska bencana. Kebutuhan dasar dalam kerangka pengembangan manusia (human development) untuk peningkatan kapasitas dan keberfungsian individu pada saat bencana harus terpenuhi, pasalnya komunitas tidak berdaya dan tidak mampu mengatasi persoalan tanpa bantuan orang lain. Kebutuhan dasar yang harus terpenuhi yaitu, nutrisi, pelayanan kesehatan, pedidikan, dan perumahan. Partisipasi dapat diartikan sebagai keikutsertaan dan proses memberikan wewenang lebih luas kepada komunitas untuk secara bersama-sama memecahkan berbagai persoalan, menyediakan kesempaan untuk ikut bagian dan memiliki kewenangan dalam proses pegambilan



keputusan dan alokasi sumber daya dalam kegiatan menejemen bencana. Tujuannya adalah memecahkan persoalan dengan lebih baik dengan mempertimbangkan kontribusi dan peran komunitas. Partisipasi komunitas bertujuan untuk mencari jawaban atas masalah dengan cara kebih baik, dengan memberikan kontribusi sehingga implementsi kegiatan berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Partisipasi komunitas dilakukan mulai dari tahapan kegiatan pembuatan konsep, konstruksi, operasional-pemeliharaan, serta evaluasi dan pengawasan. Secara sederhana pengelompokan stakeholder dikelompokan menjadi aktor dalam dan aktor dalam. Aktor dalam merujuk pada para individu, organisasi, dan pemangku kepentingan yang berada dalam komunitas, seperti karangtaruna dan seluruh anggota komunitas yang tercakup di dalam organisasi komunitas untuk pengelolaan bencana (Community Based Disaster Management). Aktor luar merujuk pada sector-sektor dan lembaga-lembaga yang terletak di luar komunitas dan ingin mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola bencana, seperti departemen dan lembaga pemerintah, LSM, PBB, sektor swasta dan lembaga luar lainnya Tujuan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesungguhnya mengantisipasi dampak bencana sosial. Bencana sosial dapat diartikan sebagai bencana yang ditimbulkan oleh faktor manusia. Seperti konflik bersenjata, penggusuran, terorisme, dan lain sebagainya. Disebut becana sosial karea disebabkan oleh perilaku atau ulah manusia, baik dalam pengelolaan lingkungan, perebuatan sumber daya, permasalahan ras dan kepentingan lainnya yang dapat menimbulkan ketidakharmonisan dan ketidaksesuaian. Menurut Edi Suharto yang mengutip Spicker:1995 dan Thompson:2005 menerangkan bahwa tradisi kebijakan sosial pemerintah di Negara-negara maju mencakup ketetapan atau regulasi mengenai lima bidang pelayanan sosial, yaitu, jaminan sosial, pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan dan pelayanan atau perawatan personal.[13] Pemerintah Republik Indonesia melalui UU No. 24 Tahun 2007 sebagai wujud kewajiban negara (state obligation) dalam memenuhi hak-hak sosial warganya. Perwujudan pemenuhan hak sosial tersebut terdapat dalam pemenuhan kebutuhan dasar warga negara dalam keadaan paska bencana. Selain itu guna melindungi warga negara dari ancaman dampak bencana alam ataupun bencana sosial melalui upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.



Kelima pelayanan sosial yang dicakup oleh undang-undang tersebut serentak dilakukan ketika terjadi bencana, tujuannya adalah masyarakat yang terkena dampak bencana dapat cepat pulih dari kondisi terpuruk kepada kondisi normal bahkan lebih baik dari sebelumnya. Program bantuan sosial (social assistance) diberikan kepada keluarga dan individu yang mengalai kerugian fisik, kehilangan pekerjaan, kehilangan anggota keluarga. Misalnya jatah hidup (living cost) pada keluarga korban gempa bumi Yogyakarta tahun lalu yang besarnya Rp. 90.000 selama tiga bulan. Pada keyataannya tidak terbukti secara pasti, hanya diberikan satu kali dan itupun pembagiannya belum merata, di sebagian wilayah Bantul besaran yang diterima warga ada yang mencapai angka 260 ribu perkepala keluarga sementara dibagian wilayah yang lain rata-rata hanya menerima 90 ribu rupiah, adapula mereka yang sama sekali tidak mendapatkannya. Pelayanan perumahan pada masa tanggap darurat disediakan dalam bentuk posko-posko pengungsian dalam bentuk tenda atau gedung yang dianggap aman. Pada tahap rehabilitasi disediakan tempat tinggal sementara (temporary shelter) dari bahan bambu dan terpal plastik. Pada tahap rekonstruksi, pemerintah menyediakan dana rekonstruksi (dakon) bagi korban dengan tiga kriteria; rumah roboh atau rusak berat sebesar Rp.15.000.000,-, rumah rusak sedang Rp. 4.000.000,-, dan rumah rusak ringan Rp.1.000.000,- melalui skema kelompok masyarakat (pokmas), penggantian lahan tempat tinggal dan usaha bagi korban luapan lumpur (Lapindo) di Sidoarjo. Pelayanan kesehatan gratis untuk korban luka-luka dijamin selama masa rehabilitasi dan penyembuhan. Begitu pula dengan pendidikan gratis bagi anak korban bencana gempa bumi di Yogyakarta selama satu semester. Pelayanan perseorangan terutama penderita gangguan fisik dan mental juga disediakan beberapa bulan paska gempa maupun perlindungan pada kelompok rentan; perempuan, anak, manula, dan kaum difable. Sasaran kebijakan (target group) dari kebijakan ini adalah seluruh warga negara yang terkena dampak bencana, baik bencana alam maupun bencana sosial. Tanpa memperhitungkan kontribusi pada negara, mereka berhak mendapat pelayanan sosial dalam kondisi ketidakberdayaan dan ketidakberfungsian individu dan institusi. Kebijakan ini termasuk dalam kategori instrument wajib (compulsory Instrumen) atau instrument instruksi atau tindakan langsung ke sasaran baik individu maupun perusahaan. Instrument intruksi yang ada berbentuk regulasi yang dimaksudkan membatasi perilaku individu, masyarakat, dan perusahaan baik



perusahaan swasta maupun perusahaan publik. Regulasi juga dapat berbentuk penentan standar, prosedur perijinan, larangan perilaku tertentu, dan perintah untuk melakukan tindakan.Regulasi penanggulangan bencana kiranya tepat dikategorikan sebagai perintah untuk melakukan tindakan. Dari segi anggaran, perubahan radikal yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut adalah merubah anggaran bencana dari dana tak tersangka yang aksesnya sangat terbatas menjadi masuk dalam salah satu item pos anggaran baik APBN dan APBD. Hal ini dirasakan penting berlandaskan paradigma bahwa bencana dapat menghambat proses pembangunan, tentunya apabila tidak diantisipasi akan lebih banyak anggaran untuk membiayai kerugaian yang dialami pemerintah dan masyarakat. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, ada empat stakeholder yang terlibat dalam penanggulangan bencana yang terdapat di dalam UU No.24 Tahun 2007. yaitu Pemerintah dalam hal ini Badan Nasional Penaggulangan Bencana, Pemerintah daerah dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah, lembaga usaha, dan lembaga internasional da lembaga asing nonpemerintah. Dua pemangku kepentingan pertama merupakan bentuk tanggungjawab/kewajiban pemerintah dalam melindungi dan menyediakan layanan pada warganya, sedangkan dua pemangku kepentingan terakhir adalah wujud partisipasi dan kemitraan yang digalang oleh pemerintah untuk menanggulangi bencana. Namun pemerintah pusat tetap mempunyai wewenang dan tanggungjawab besar dalam memutuskan dan melaksanakan undang-undang ini, seperti memutuskan tidakan yang dilakukan waktu bencana terjadi, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah, penentuan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan negara lain, badan-badan, atau pihak-pihak internasional lain, dan sebagainya. Pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana yang baru ditetapkan pada 26 April 2007 memang masih belum terlihat secara nyata dari segi hasil dan capaian-capaiannya. Sebagai kebijakan yang menyelaaskan dan menyempurnakan kebijakan sebelumnya yang bersifat ad hoc. Pelaksanaan penanggulangan bencana masih terlihat pada upaya tanggap darurat ketika terjadi bencana, seperti di Bengkulu dan Dompu. Upaya mitigasi dan kesiapsiagaan terjadi ketika Gunung Kelud meletus di Kediri dan Blitar, Jawa Timur dengan memindahkan penduduk di kawasan rawan bencana 1 an 2 ke tempat pengungsian yang lebih aman.



Walaupun demikian, penanggulangan bencana di kawasan Kelud, yaitu Kabupaten Kediri dan Blitar belum memadai. Selain tidak fokus, program-program yang dibuat setiap tahun lebih banyak berbentuk respon daripada pengurangan risiko. Misalnya, kegiatan monitoring daerah rawan bencana. Selain itu, program daerah baru sebatas penguatan institusi penanggulangan bencana. Anggaran yang dialokasikan hanya Rp 270.706.600. Jumlah itu jauh lebih kecil daripada pembiayaan pembangunan jaringan listrik dan prasarana objek wisata Kelud. Anggarannya sembilan kali lipat lebih besar atau senilai Rp 2.496.374.200. Pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah seringkali tidak diiringi dengan pengalihan tanggung jawab pelayanan dan perlindungan kepada rakyat. Akibatnya pada saat bahaya terjadi, tanggapan pemerintah daerah cenderung lambat dan seringkali mengharapkan tanggapan langsung dari pemerintah pusat. Di lain pihak, pada saat bencana, kurangnya koordinasi antar tataran pemerintahan menghambat pemberian tanggapan yang cepat, optimal, dan efektif. Sebelum ditetapkannya UU No.24 Tahun 2007 Tentang Penaggulangan Bencana, pemerintah melalui Bappenas telah menyusun dokumen Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Becana. Tujuan penyusunan rencana aksi ini adalah untuk mendukung perumusan kebijakan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko bencana, sehingga sasaran dokumen ini lebih pada pengendalian kegiatan yang berkelanjutan, terarah dan terpadu. Saat ini, di beberapa daerah sedang giat untuk menyusun rencana aksi daerah pengurangan risiko bencana. Sejauh ini belum terdapat aturan atau regulasi pendukung untuk pelaksanaan yang lebih bersifat teknis. Misalnya Kepres pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kepres yang mengatur keterlibatan lembaga internasioal dan lembaga asing non-pemerintah yang diamanatkan undang-undang. Jika aturan pendukung tersebut tidak segera dibentuk, maka kemungkinan besar pelaksanaan di lapangan akan terhambat, tidak terkoordinasi dengan baik, dan kendala teknis lainnya akan muncul. Sebagai negara rawan bencana, Indonesia sangat terlambat dalam mengantisipasi dan menangani dampak bencana. Hal ini dapat dibuktikan dengan keterlambatan pemerintah mengeluarkan regulasi berbentuk undang-undang yang mengatur penanggulangan bencana



secara berkelanjutan atau berkesinambungan. Sebelumnya, regulasi hanya bersifat ad hoc sehingga penanganan bencana dijalankan parsial dan tidak terkoordininasi dengan baik sesuai siklus menejemen bencana. Namun, dengan hadirnya undang-undang bencana dapat mengobati rasa haus masyarakat sipil yang menambakan penanganan bencana secara integratif. Pasalnya, telah terjadi beberapa perubahan paradigma dalam penanggulangan bencana, diantaranya paradigma linear ke siklus, dari responsif ke pengelolaan, dari karikatif ke pemberdayaan, dan dari mengelola dampak ke mereduksi risiko.