Tugas 1 Hubungan Industrial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Anang Fauzi Nim : 018064826 Tugas 1 Hubungan Industrial Rangkuman Tutorial 1-3 Tutorial 1 Hubungan industrial merupakan bidang yang berada di persimpangan. Selama lebih dari sepuluh tahun paradigma baru dalam hubungan industrial ini telah diterima dan menjadi perhatian (Godard & Delaney, 2000). Pekerjaan baru dan praktik manajemen sumber daya manusia telah menggantikan serikat pekerja dan kesepakatan bersama sebagai kekuatan inovatif kunci dalam hubungan industrial dan berdampak positif pada kinerja. Kinerja yang positif merupakan bagian dari penciptaan hubungan manajemen dan karyawan yang lebih kooperatif sehingga mendorong karyawan bekerja lebih keras dan saling berbagi dengan pengusaha. Deery et al. (1998) membagi tiga pendekatan dalam studi hubungan industrial, yaitu unitary, pluralist, dan radical. 1. Pendekatan Keseragaman atau Kesatuan (Unitary Approach) Pendekatan keseragaman mengasumsikan bahwa setiap organisasi merupakan satu kesatuan yang terintegrasi dengan sasaran atau tujuan yang sama. Hubungan kerja didasarkan pada kerjasama (mutual co-operation) dan terdapat keserasian dalam keinginan antara pengusaha dan karyawan. 2. Pendekatan Keragaman (Pluralist Approach) Pendekatan keragaman memungkinkan terjadinya perbedaan kelompok peminatan dan berbagai bentuk loyalitas. Kerangka kerja keragaman menyatakan bahwa karyawan dalam organisasi yang berbeda dapat memiliki minat yang sama. Dengan menciptakan hubungan horizontal dengan kelompok di luar organisasi dapat mengembangkan loyalitas dan komitmen terhadap pemimpin daripada pengelolaan organisasinya. 3. Pandangan Radikal (Radical Approach) Pandangan ini mengenal konflik fundamental dan melekat pada konflik kepentingan antara karyawan dan pengusaha di tempat kerja. Tempat kerja merupakan suatu tempat terjadinya konflik dengan adanya konflik kepentingan yang radikal yang mendasari adanya hubungan industrial. Tidak seperti dalam pendekatan keragaman, pendekatan radikal



Nama : Anang Fauzi Nim : 018064826 Tugas 1 Hubungan Industrial



memandang hubungan industrial sebagai totalitas hubungan sosial dalam produksi. Pendekatan radikal memandang ketidakseimbangan kekuasaan dalam masyarakat dan di tempat kerja sebagai inti hubungan industrial Berbagai Disiplin Ilmu yang Berpengaruh Pada Konsep Hubungan Industrial Hubungan industrial dijelaskan sebagai studi perilaku dan interaksi antarindividu di tempat kerja. Prinsip ini berkaitan dengan karyawan yang diberi penghargaan, dimotivasi, dilatih, dan diatur secara bersama-sama dengan proses yang digunakan oleh institusi yaitu manajemen serikat pekerja dengan membuat keputusan yang menunjukkan hubungan antara karyawan dan pengusaha.



Tutorial 2 Serikat Pekerja/ Buruh adalah organisasi yg dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/ buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yg bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/ buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya. Serikat Pekerja/ Buruh itu sendiri dibentuk berdasarkan: 1.



Undang-undang Dasar Negara RI Th. 1945



2.



Piagam PBB tentang Hak2 azazi manusia Pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)



3.



UU No. 18 th. 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98 mengenai Hak



berorganisasi dan Berunding bersama 4.



KePres No. 23 th. 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO NO. 87 tentang kebabasan



berserikat dan perlindungan hak berorganisasi 5.



KeMenaker No. PER-201/MEN/1999 tentang Pendaftaran Serikat Pekerja



6.



KepMenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja



7.



UU No. 21 th. 2000 tentang Serikat Pekerja (SP)



8.



UU No. 13 th. 2003 tentang Ketenagakerjaan



Nama : Anang Fauzi Nim : 018064826 Tugas 1 Hubungan Industrial 9.



UU No. 2 th. 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)



10.



Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yg



bersangkutan



Masalah yang dihadapi pekerja dan Serikat Pekerja dapat berasal dari :



1. Pekerja dan Serikat Pekerja a. Dari pekerja antara lain, banyak dikalangan pekerja belum memahami dan menyadari betapa penting arti Serikat Pekerja untuk melindungi, membela serta meningkatkan kesejahteraan. Masih banyak pekerja menyerahkan seluruh masalah pada Pengurus Serikat Pekerja b. Serikat Pekerja sebagai lembaga perwakilan anggota, belum bekerja optimal. Kinerja organisasi masih lemah, karena lemahnya sumber daya manusia yang dimilikinya dalam kepengurusan. Masih ada anggapan kuat bahwa sosial status penting, sehingga tugas organisasi hanya menjadi “jembatan” untuk memperoleh sesuatu. c. Di-era demokrasi dewasa ini dan pengaruh dari gerakan reformasi 1998, telah melahirkan ratusan Serikat Pekerja dalam bentuk Serikat Pekerja Lokal dan Serikat Pekerja Independen. Dalam catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdapat 91 Serikat Pekerja yang tergabung dalam,KSPSI, KSPI, KSBSI,Non-Konfederasi. 2. Dari Pihak Perusahaan Adalah universal bahwa pada dasarnya pengusaha tidak atau belum ikhlas mengakui keberadaan Serikat Pekerja. Pengusaha belum yakin benar kalau Serikat Pekerja betul-betul dapat dijadikan mitra diperusahaan. Akibatnya sarana Hubungan Industrial tidak berjalan dengan baik. Kalau ada, lebih banyak karena “terpaksa” dan



Nama : Anang Fauzi Nim : 018064826 Tugas 1 Hubungan Industrial



dibentuknya sarana Hubungan Industrial sekedar formalitas dan hasilnya tentu tidak berkwalitas. 3. Kebijakan Ketenagakerjaan UU



No.



13/2003



memberi



harapan



yang



baik.



Namun



dengan



diperkenalkannya “flexible labor market” mendorong dan membolehkan perusahaan untuk merubah status hubungan kerja baik dalam bentuk PKWT, penyerahan pekerjaan pada pihak ketiga (outsourcing), telah melahirkan kekhawatiran pekerja akan tiadanya kepastian dan keamanan kerja. 4. Kondisi Tenaga Kerja Besarnya jumlah pengangguran, datangnya pencari kerja baru yang besar, pertumbuhan ekonomi yang kecil, terdapatnya orang miskin sekitar 40 juta orang, semuanya merupakan tantangan berat bagi pekerja dan peningkatan kesejahteraan. Hukum penawaran dan permintaan akan berlaku. 5. Pengaruh Kebijakan Ekonomi Global Diperkenalkannya beberapa kebijakan seperti : Flexible Labor Market, mendorong pengusaha hanya mempekerjakan pekerja yang kompetensi kerja dan keterampilan kerjanya baik bahkan tinggi, dan bagi yang terlalu pas-pasan apalagi yang rendah akan mudah diganti dengan yang lebih baik. Ekonomi pasar (Ekonomi Liberal) yang mendorong terjadinya persaingan bebas, persaingan mutu, modal, penguasaan pasar. Dalam persaingan ini keberhasilan sangat ditentukan oleh sumber daya manusia yang bermutu, tidak jarang diadakan kebijakan “re-strukturisasi” manajemen perusahaan. Diperkenalkannya Corporate Social Responsibility (CSR) oleh Word Bank yang mencakup diantaranya : Proteksi lingkungan hidup, Community Involmentkerjasama dengan masyarakat, Bantuan kemanusiaan dan lain lain mempunyai dampak domino. Bagi perusahaan CSR tersebut adalah “biaya”.



Nama : Anang Fauzi Nim : 018064826 Tugas 1 Hubungan Industrial Tutorial 3



Dalam aktifitas bekerja di perusahaan seringkali muncul permasalahan perselisihan antara karyawan (pekerja) dengan pimpinan (pengusaha). Misalnya: permasalahan lembur, absensi (ketidakhadiran), kenaikan pangkat (promosi), mutasi dan rotasi kerja, pesangon, kenaikan upah (gaji), pemberhentian (PHK) dan sebagainya. Berbagai masalah tersebut mungkin saja tidak bisa diselesaikan tuntas apabila belum ada pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai kewajiban dan hak antara karyawan dan pengusaha. Hal demikian dapat mempengaruhi kinerja karyawan maupun perusahaan



yang



berdampak



pada



produktivitas



perusahaan



dan



kesejahteraan para karyawan beserta keluarganya. Dalam UU No.13/2003, dinyatakan bahwa dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut. PKB dibuat oleh serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja dengan pengusaha atau beberapa pengusaha dan penyusunannya dilaksanakan secara musyawarah, harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Jika PKB tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka PKB harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Dalam perundangan ini dinyatakan bahwa masa berlakunya PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja. Perundingan pembuatan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan tidak mencapai kesepakatan maka PKB yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun



Nama : Anang Fauzi Nim : 018064826 Tugas 1 Hubungan Industrial



PKB mulai berlaku pada hari penandatanganan kecuali ditentukan lain



dalam PKB tersebut. PKB yang ditandatangani oleh pihak yang membuat PKB selanjutnya didaftarkan oleh pengusaha pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Dalam hal terjadi pembubaran serikat pekerja atau pengalihan kepemilikan perusahaan maka PKB tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu PKB. Dalam hal terjadi penggabungan perusahaan (merger) dan masing-masing perusahaan mempunyai PKB maka PKB yang berlaku adalah PKB yang lebih menguntungkan pekerja.