Tugas 1 Hukum Perusahaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 1 HUKUM PERUSAHAAN Nama : I WAYAN WIDYANA NIM : 030570661 PRODI HUKUM Kasus CV. Garuda Persada Otokindo merupakan suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang jual beli otomotif. Beberapa tahun sejak didirikan, CV. Garuda Persada Otokindo mengalami perkembangan usaha yang cukup besar. Terbukti dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, laju penjualan terus meningkat dan mendirikan cabang di beberapa kota dan provinsi. Dengan makin majunya usaha yang didirikan, Bapak Widodo Ali selaku pemegang saham berkeinginan untuk meningkatkan bentuk perusahaannya dari Comanditaire Vennootschap (CV) menjadi Perseroan Terbatas (PT), dengan tetap bergerak pada bidang usaha yang sama tanpa membuat bentuk usaha baru. Pertanyaan: 1. Dari uraian diatas, jelaskanlah perbedaan Garuda Persada Otokindo sebagai CV dan Garuda Persada Otokindo apabila beralih menjadi PT!  



Jawaban Adapun perbedaan Garuda Persada Otokindo sebagai CV dan Garuda Persada Otokindo apabila beralih menjadi PT adalah Garuda Persada Otokindo sebagai CV merupakan badan usaha yang bukan berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya dan jika Garuda Persada Otokindo apabila beralih menjadi PT maka badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan jika Dalam CV Garuda Persada Otokindo pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal dan Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi. 2.



Uraikanlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Garuda Persada Otokindo untuk beralih menjadi PT!



Jawaban: Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Garuda Persada Otokindo untuk beralih menjadi PT berdasarkan badan usaha yang berbadan hukum, CV tersebut harus disesuaikan/memenuhi persyaratan pendirian PT sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas



2 Maka hal-hal yang harus diperhatikan oleh Garuda Persada Otokindo menjadi PT adalah a. Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga; b. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar PT, yakni minimal Rp. 50.000.000 (lihat Pasal 32 ayat [1] UUPT), dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (lihat Pasal 33 ayat [1] UUPT). Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut. Dan setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (lihat Pasal 7 ayat [2] UUPT); c. Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (lihat Pasal 7 ayat [1] jo. Pasal 8 ayat [1] UUPT); d. Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (lihat Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 ayat [1] UUPT); e. Setelah dilakukan pengesahan, Menteri akan melakukan pendaftaran PT (lihat Pasal 29 ayat [1] UUPT); f. Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI oleh Menteri (lihat Pasal 30 ayat [1] UUPT). g. Dalam hal para pendiri hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha tersebut masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan, sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya (lihat Pasal 13 ayat [1] UUPT). 3.



Analisislah bagaimana pertanggungjawaban Bapak Widodo dan Pemegang Saham lain pada Garuda Persada apabila melakukan kesalahan dalam menjalankan perusahaan berdasarkan prinsip Piercing the corporate veil, Jelaskan!



Jawaban: Asas Piercing The Corporate Veil adalah doktrin common law yang mengajarkan tentang penembusan tabir perseroan (corporate veil) yang menutupi direksi dan organ lainnya yang dalam menjalankan perseroan yang tidak sesuai atau telah melanggar prinsip fiduciary duty (itikad baik) sesuai maksud dan tujuan perseroan. Bahwa akibat hukum prinsip Piercing the corporate veild maka pertanggung jawaban Bapak Widodo dan Pemegang Saham lain pada Garuda Persada



3 apabila melakukan kesalahan dalam menjalankan perusahaan menyebabkan tanggung jawab perseroan yang tadinya terbatas menjadi unlimited liability (tanggung jawab tidak terbatas) hingga sampai harta pribadi dari pemegang saham, dari itu tanggung jawab hukum tidak terbatas ini dapat dibebankan kepada organ perseroan lainnya, seperti komisaris atau direksi apabila terlibat dalam pelanggaran prinsip piercing the corporate veil. Dengan penerapan tanggung jawab pribadi berdasarkan prinsip piercing the corporate veil maka menjadi kewajiban hukum dari organ perseroan dalam hal ini Bapak Widodo dan pemegang saham yang menyalahgunakan wewenang untuk bertanggung jawab sampai pada harta kekayaan pribadi serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi stakeholders (para pemangku kepentingan) yang dirugikan atas kegiatan usaha yang dijalankan para organ.