Tugas 1 Ilmu Perundang-Undangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Febrian Laodini NIM : 049723887 Tugas 1 Pertanyaan: 1. Berikan analisis anda bahwa Pancasila sebagai rechtsidee atau cita hukum bangsa Indonesia? 2. Apa yang menjadi ciri dari Pancasila sebagai norma hukum dasar. Jawaban: 1. Pancasila disepakati sebagai sumber dari segala sumber hukum, tentunya akan menciptakan sebuah asumsi bahwa pancasila merupakan sumber hukum yang sempurna yang mampu menjangkau berbagai aspek. Hal tersebut mengartikan bahwa kualitas akan produk hukum kita ditentukan oleh seberapa jauh bangsa Indonesia mampu memaknai atau memahami sumber dasarnya itu sendiri. Pancasila dilihat sebagai cita hukum (rechtsidee) merupakan bintang pemandu. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum positif. Sebagai norma dasar (grundnorm). Makna Pancasila bagi negara hukum Indonesia menempatkan asas keseimbangan dalam seluruh aspek penyelenggaraan negara antara lain; pertama, keseimbangan lahir dan batin seperti terlihat dalam sila ketuhanan dan sila keadilan kesejahteraan dalam makna kemajuan ekonomi,kedua keseimbangan antara internasionalitas (kosmopoliteisme) dan kebangsaan (nasionalisme) seperti dalam sila kemanusiaan dan sila persatuan. Pembangunan hukum dimulai dari pondasinya dan jiwa paradigma bangsa Indonesia, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum (Staatsfundamentalnorm), yang dipertegas dalam UU No 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan terutama Pasal 2 yang menyatakan Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi kehidupan hukum di Indonesia, maka hal tersebut dapat diartikan bahwa “Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa. Pancasila sebagai norma dasar grundnorm merupakan landasan atau dasar dari semua pengembangan hukum baik secara teoritikal maupun praktikal, Sebagai Grundnorm, pancasila senantiasa menjadi penerang dan pengarah dari setiap bentuk aktifitas pengembanan sistem hukum yang terus berproses untuk mendekati cita hukum. 2. Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Nilai - nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan - peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.



Pancasila Sebagai Sumber Hukum di Indonesia Pancasila sebagai hukum tertinggi dalam hierarki dan berada di atas UUD 1945, dengan hierarki yang ada. Hierarki sendiri adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari definisi tersebut, jika dilihat secara hierarki, UUD 1945 berada pada tingkatan tertinggi. Menurut Rizky Argama, Direktur Riset dan Inovasi di Pusat Studi Hukum dan Kajian Indonesia (PSHK), dalam teori norma Hans Nawiasky yang dikenal dengan die Stuferordnung der Recht Normen, terdapat jenis dan tingkatan suatu aturan yakni: 1. Staatsfundamentalnorm (Norma fundamental negara/abstrak/sumber hukum, contoh: Pancasila); 2. Staatsgrundgesetz (Aturan dasar/aturan pokok negara/konstitusi/UUD); 3. Formell gesetz (Undang-Undang); 4. Verordnung & Autonome Satzung (Aturan pelaksana Peraturan Pemerintah-Peraturan Daerah). Sejalan dengan pendapat tersebut, UUD 1945 berada pada tataran staatsgrundgesetz atau sebagai konstitusi suatu negara. Bagaimana dengan Pancasila sebagai sumber hukum? Ketentuan Pasal 2 UU 12/2011 menerangkan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara. Jika kembali ke teori Hans Nawiasky, berarti letak Pancasila ada pada tataran staatsfundamentalnorm. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Menjawab pertanyaan Anda, posisi Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila tidak ada dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena nilai-nilai Pancasila telah terkandung dalam suatu norma di UUD 1945. Hal ini sesuai bunyi Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Maksudnya “hukum dasar” adalah norma dasar bagi pembentukan peraturan perundangundangan yang merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945. Kedudukan Pancasila berdasarkan teori Hans Nawiasky ada di atas UUD 1945 (pancasila sebagai sumber hukum), namun bukan merupakan dasar hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan karena dasar hukum tertinggi dalam hierarki ialah UUD 1945 sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011. Sehingga dapat dipahami bahwa Pancasila bukan dasar hukum, melainkan Pancasila sebagai sumber hukum tertinggi atau sumber segala sumber hukum negara. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.