Tugas 1 Isip4212 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA : LUSIANI MAHARTI PRATOMO NIM : 043351286



Tugas 1 Aksi demonstrasi merupakan hak warga negara yang telah diakomodir dalam UUD 1945. Pada bulan Oktober 2020, terjadi serangkaian aksi demonstrasi terkait UU Omnibus Law. Dampak dari serangkaian demonstrasi tersebut diantaranya kerusakan fasilitas publik, di antaranya 25 halte Trans-Jakarta. Kerugian demonstrasi di Jakarta tersebut diperkirakan mencapai Rp 65 miliar



Pertanyaan: Aksi demonstrasi yang merusak fasilitas umum tersebut tentu melanggar undang-undang (UU) yang mengatur tentang demonstrasi.. a. Telusuri secara online peraturan perUUan tersebut. Sebutkan UU tersebut dan pasalnya serta jelaskan isi dari UU yang mengatur mengenai demonstrasi tersebut? b. Urutkan peraturan perUUan tersebut dari peraturan yang tertinggi (UUD 1945) sampai dengan peraturan pelaksananya? c. Beri kesimpulan (argumentasi Anda)! JAWABAN : a. Terdapat beberapa Pasal KUHP yang dapat dikenakan terhadap pelaku perusakan fasilitas publik, yaitu: Pasal 170, 192, 193, 197, 200 -



Pasal 170 ayat (1) yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”



-



Pasal 192 KUHP yang berbunyi “barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membuat tak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan, itu diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun”



-



 Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yaitu: “Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.”



-



Pasal 197 ayat (1) sendiri menyatakan surat putusan pemidanaan harus memuat antara lain mengenai perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Sedangkan ayat (2) KUHAP menentukan jika tidak dipenuhi ketentuan tersebut maka mengakibatkan putusan batal demi hukum.



-



Pasal 200 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam: 1.    dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang; 2.    dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3.    dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”



  b. Pasal 170, 192, 193, 197, 200 c. Pendapat saya tentang aksi demontrasi yang merusak fasilitas sebaiknya demo yang merusak fasilitas umum tidak dilakukan karena dapat merugikan negara dan masyarakat lainya. Dan kerugianya tidak sedikit seperti yang dikatakan artikel di atas kerugianya mencapai 65 milyar. Karena fasilitas umum itu dimanfaatkan, digunakan bukan malah dirusak