6 0 30 KB
Nama
: Titik Nurhayati
Nim
: 042622368
Matkul
: Arbitrase, Mediasi dan Negoisasi
Soal : Proses mediasi dalam sidang lanjutan kasus gugatan Fara Luwia selaku pendiri PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) terhadap dua anak usaha Wilmar Group, belum mencapai titik temu. Pasalnya, perwakilan dari pihak tergugat tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan terkait dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan Fara Luwia sebesar Rp939miliar. Fara Luwia selaku penggugat, tampak hadir langsung dalam mediasi. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Erick Tjia, selaku Direktur PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) serta Saronto Soebagio selaku Direktur PT LPI. Dalam mediasi yang berlangsung tertutup tersebut, Erick Tjia maupun Saronto Soebagyo belum dapat mengambil keputusan apapun terkait dengan tuntutan Fara Luwia karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara yang menjadi pokok sengketa. Dari cerita di atas, jelaskan beberapa hal sbb: 1. Jenis Mediasi apakah yang dilakukan pada cerita di atas? Jawaban : 2. Jika “Mediasi dalam Pengadilan” tidak tercapai, apakah para pihak pada perkara di atas masih bisa melakukan perdamaian?