Tugas 2 Arbitrase, Mediasi Dan Negosiasi-06 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



:



FRANS ANDHIKA PANTI



NIM



:



030389145



UPBJJ UT



:



Pontianak



Negara



:



Indonesia



Kota



:



Landak



Email



:



[email protected]



Pertanyaan: 1. Apabila dalam suatu kontrak tidak mencantumkan klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase, apakah para pihak dapat mengajukan penyelesaian melalui jalur arbitrase? Jelaskan! Pengertian Arbitrase Arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Para pihak adalah subyek hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik.1 1



Tugas 2 Arbitrase, Mediasi Dan Negosiasi-06



Adapun yang disebut dengan perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.2 UU 30/1999 mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa.3 Pasal 7 UU 30/1999 mengatur bahwa para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase. Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka. Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.4 1



Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 3 Pasal 2 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 4 Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 2



Page 1 of 5



Selain itu apabila disepakati penyelesaian sengketa melalui arbitrase terjadi dalam bentuk pertukaran surat, maka pengiriman teleks, telegram, faksimili, e-mail atau dalam bentuk sarana komunikasi lainnya, wajib disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak. 5 Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.6 Sedangkan sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian. 7 Menyelesaikan Sengketa dengan Perjanjian Arbitrase Menurut saya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan apabila selama ada perjanjian arbitrase sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase, baik itu berupa klausula suatu perjanjian sebelum timbul sengketa maupun perjanjian khusus arbitrase yang dibuat setelah ada sengketa. Menurut Husseyn Umar, dalam artikel Makin "Ngetrend", Ini 5 Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase, nyawa dari arbitrase adalah perjanjian arbitrase. Perjanjian arbitrase akan menentukan apakah suatu sengketa bisa diselesaikan melalui arbitrase, di mana diselesaikannya, hukum mana yang digunakan, dan lain-lain. Perjanjian arbitrase bisa berdiri sendiri atau terpisah dari perjanjian pokonya.8 2



Tugas 2 Arbitrase, Mediasi Dan Negosiasi-06



Proses Mediasi Dalam Praktek Penyelesaian Sengketa



2. Sengketa apa saja yang dapat diajukan penyelesaiannya melalui jalur arbitrase? Jelaskan disertai dengan contoh kasus! Arbitrase SUBEKTI. mengatakan bahwa: 9 "Arbitrase itu adalah penyelesaian suatu perselisihan (perkara) oleh seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) yang bersama-sama ditunjuk ()Leh para pihak yang berperkara dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan". Arbitrase di pakai untuk menjabarkan suatu bentuk tata cara bagaimana menyelesaikan sengketa yang timbul sehingga mencapai suatu hasil tertentu yang secara hukum final dan mengikat. Persyaratan utama bagi proses arbitrase ialah kewajiban pada para pihak membuat suatu 5



Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 7 Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 8 hukumonline.com, Dapatkah Menyelesaikan Sengketa Melalui Arbitrase jika Tidak Diperjanjikan Sebelumnya?, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ca46f65350e0/dapatkah-menyelesaikan-sengketa-melalui-arbitrase-jikatidak-diperjanjikan-sebelumnya, diakses pada 06 November 2020. 9 Modul 6 Arbitrase, Mediasi Dan Negosiasi, halaman 6.14. 6



Page 2 of 5



kesepakatan tertulis atau perjanjian arbitrase (arbitration clause/agreement) dan kemudian menyepakati hukum dan tata cara bagaimana mereka akan mengakhiri penyelesaiannya. 10 Sengketa Yang Dapat Diajukan Penyelesaiannya Melalui Jalur Arbitrase Arbitrase biasa dilakukan oleh para pelaku usaha dalam Sengketa Bisnis (nasional maupun internasional) sebagai suatu cara perdamaian memecahkan ketidaksepahaman terhadap transaksi pihak-pihak dibidang kegiatan komersial. Dalam hal ini yang diartikan dengan komersial ialah seperti dicantumkan di dalam The United Nations Commision on International Trade Law (UNICITRAL) tanggal 28 April 1976 (UNICITRAL Arbitration Rules), sebagai berikut: "The term commercial should de given a wide interpretation so as to cover matters arising from all relationships of a commercial in nature, whether contractual or not. Relationships of a commercial nature include, but are not limited to, the following transactions: any trade transaction for the supply or exchange goods or services; distribution agreement; commercial representation or agency; factoring; licensing; investment; financing; banking; insurance; exploitation agreement or concession; joint venture and other forms of industrial or business co-operation; carriage of goods or passenger by air, sea, rail, or road". 11 Beberapa Yang Dapat Diajukan Penyelesaiannya Melalui Jalur Arbitrase Sengketa Bisnis Sengketa bisnis adalah istilah yang umum dan merujuk pada berbagai sengketa dalam dunia bisnis. Sering kali, sengketa ini disebut juga dengan sengketa perdagangan, perniagaan, atau komersial. Berikut adalah macam sengketa yang sering terjadi.12 3



a. Sengketa penanaman modal



Tugas 2 Arbitrase, Mediasi Dan Negosiasi-06



Penanaman modal atau investasi selalu menjadi hal penting dalam bisnis karena bisa meningkatkan nilai suatu usaha. Perselisihan bisa terjadi antara pemberi dan penerima modal. Misalnya, investor merasa penerima investasi tidak membagi keuntungan sesuai dengan perjanjian. Jika tidak segera diatasi, perselisihan ini bisa menjadi konflik yang besar. b. Sengketa perbankan Seperti namanya, sengketa perbankan terjadi dalam dunia perbankan, baik konvensional maupun syariah. Sengketa bisa terjadi antara bank dengan perusahaan yang bekerja sama dengannya ataupun dengan nasabah. c. Sengketa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai hak yang dilindungi, adalah wajar HKI harus dihormati. Namun, ada banyak contoh sengketa bisnis yang melibatkan HKI ini. Misalnya, sengketa tentang hak paten, nama merek dagang, dan hak cipta. Pihak yang bersengketa bisa merupakan mitra kerja sama sebelumnya, tetapi bisa juga dua pihak yang tidak saling kenal dan memiliki klaim kepemilikan akan hal yang sama. d. Sengketa perniagaan lainnya



10



Modul 6 Arbitrase, Mediasi Dan Negosiasi, halaman 6.22. Ibid. 12 arsiphukumbisnis.weebly.com, Contoh Sengketa Bisnis dan Penyelesaiannya Melalui Arbitrase, https://arsiphukumbisnis.weebly.com/blog/contoh-sengketa-bisnis-dan-penyelesaiannya-melalui-arbitrase, diakses pada 06 November 2020. 11



Page 3 of 5



Sengketa bisnis juga meliputi perselisihan apa pun yang terjadi dalam dunia perniagaan. Jadi, konflik yang tidak bisa digolongkan ke dalam tiga kategori di atas masih dapat digolongkan sebagai sengketa bisnis selama konflik tersebut berhubungan dengan aktivitas perniagaan. Itulah sengketa-sengketa bisnis yang pernah dan kemungkinan besar akan terjadi lagi di Indonesia, terutama sejak diberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di mana kerja sama dengan pihak asing kini lebih mudah diwujudkan.



Arbitrase: Pilihan Penyelesaian Sengketa Efektifitas Lembaga Arbitrase dalam memeriksa maupun menyelesaikan sengketa bisnis dapat lebih cepat dan lebih murah disebabkan oleh berbagai faktor. Di Indonesia disebutkan Pasal 48 UU No.30 Tahun 1999 yang memberi waktu penyelesaian sidang 6 (enam) bulan untuk sampai pada putusan final dan mengikat. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memberi 3 (tiga) bulan dengan kesempatan perpanjangan sampai 3 (tiga) bulan tambahan. Sedangkan peradilan biasa memakan waktu sampai puluhan tahun., oleh karena itu Arbitrase dikenal sebagai suatu cara penyelesaian melalui fast track dan standard track (sedangkan pengadilan dikenal sebagai complicated track).13 Arbitrase: Sarana Akses Privatisasi Sengketa Arbitrase karena bersifat memberikan akses kepada Para Pihak yang bersengketa terhadap penyelesaian sengketanya (privatisasi penyelesaian sengketa) dan ditujukan kepada posisi penyelesaian sengketa bukan kepada apa yang biasa terjadi di pengadilan yang mempertaruhkan "win-lose". Adakalanya arbitrase menjamin tidak adanya publisitas karena sifat yang tertutup dan tidak konfrontatif dan berlangsung secara koorperatif — damai. 14 4



Tugas 2 Arbitrase, Mediasi Dan Negosiasi-06



Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase a. Churchill Mining Plc, Planet Mining, dan Pemerintah Indonesia Tepat pada 6 Desember 2016, Pemerintah Indonesia berhasil menang atas gugatan dua perusahaan tambang batubara asing. Keputusan lembaga arbitrase internasional, International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID) yang berbasis di Washington DC, menolak gugatan kedua perusahaan tersebut. Gugatan bermula dari pencabutan izin usaha kedua perusahaan oleh Pemerintah Kutai Timur pada tahun 2010. Churchill Mining Plc dari Inggris pernah mengantungi izin tambang seluas 350 km2 di Busang, Telen, Muara Wahau, dan Muara Ancalong dengan mengakuisisi 75% saham PT Ridlatama Group. Sementara, Planet Mining asal Australia merupakan anak perusahaan Churchill. Sebelumnya, Churchill telah mengajukan gugatan hukum pada PTUN Samarinda. Namun, hasilnya sama, pencabutan izin usaha oleh bupati tersebut sudah sesuai prosedur. Proses banding berlanjut hingga ke MA dan hasilnya tetap sama, hingga Churchill membawa kasus ini ke arbitrase internasional. Atas putusan ICSID tersebut, Indonesia berhak memperoleh gugatan senilai US$1,31 miliar atau sekitar Rp17 triliun.15



13



Ibid, halaman 6.17. Ibid, halaman 6.21. 15 blog.bplawyers.co.id, Berikut Beberapa Contoh Kasus Arbitrase Internasional, https://blog.bplawyers.co.id/contoh-kasusarbitrase-internasional, diakses pada 06 November 2020. 14



Page 4 of 5



b. Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI dan Avanti Communications Ltd. Pada 6 Juni 2018, pengadilan arbitrase di bawah lembaga London Court of International Arbitration (LCIA) memutuskan Avanti berhasil memenangkan perkara melawan Kemenhan RI. Proses arbitrasi ini terkait dengan pembayaran sewa satelit ARTEMIS Avanti oleh Indonesia. Kasus ini bermula saat Avanti memosisikan Satelit Artemis di Slot Orbit 123° BT sejak 12 November 2016 untuk mengantisipasi kehilangan hak spektrum L-band. Indonesia lebih dulu mengisi slot tersebut lewat Satelit Garuda-1 selama 15 tahun sampai berhenti mengorbit pada 2015. Menurut informasi, Indonesia sudah berkomitmen membayar US$30 juta ke pihak Avanti sebagai biaya sewa dan relokasi satelit. Namun, Indonesia berhenti melakukan pembayaran setelah Avanti menerima US$13,2 juta. Akhirnya, Agustus 2017 Avanti menggugat Indonesia melalui jalur arbitrase dan resmi mematikan ARTEMIS pada November 2017. Atas gugatan tersebut, Indonesia melalui Kemenhan RI wajib membayar kerugian yang dialami Avanti sebesar US$20,075 juta selambatnya 31 Juli 2018.16



5



Tugas 2 Arbitrase, Mediasi Dan Negosiasi-06



16



Ibid. Page 5 of 5