Tugas 2 Hubungan Industrial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

-Muhammad Try Ryandy-042582637-T2-EKMA4367-61.



Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas Penulis Soal/Institusi Penelaah Soal//Institusi No 1.



2.



3.



4.



: : : : : :



TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER : 2021/22.1 Ekonomi Manajemen EKMA 4367/Hubungan Industrial 2 Faridah Iriani, SE.,M.M Andre Suadi Simbolon, S.Pd., M.M



Soal Skor Perjanjian kerja bersama berisikan aturan dan syarat-syarat kerja bagi pekerja , mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, dan juga menjadi pedoman perselisihan antara kedua pihak. Ada beberapa point penting yang perlu diketahui dari mempelajari perjanjian kerja bersama. Jelaskan apa yang anda ketahui dari ; a. Perjanjian kerja bersama menurut Undang-Undang No.13/2003 ; 40 b. Latar belakang pembuatan kerja bersama ; c. Alasan dan tujuan Penbentukan PKB ; d. Waktu berlakunya PKB yang perlu kita ketahui ; e. Manfaat PKB, dan ; f. Perbedaan perjanjian kerja bersama dan perjanjian kerja. Seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, ingin mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja. Karyawan tersebut masih mempunyai sisa kontrak diperusahaan selama 3 (tiga ) bulan lagi. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan, pasal 61, karyawan tersebut harus membayar ganti rugi, adapun 40 komponen gaji karyawan terdiri dari dua yaitu gaji pokok dan tunjangan. Jelaskan apa yang anda ketahui bunyi dari U U No. 13 tahun 2013 pasal 61 dan berikan kesimpulan apa yang dapat anda simpulkan dari kasus diatas! Jaminan pensiun dan jaminan hari tua merupakan pendapatan yang didapatkan setelah memasuki masa purnabakti. Jelaskan perbedaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua 20 yang diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan!. Upah merupakan hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan menurut suatu perjanjian. 10 Jelaskan hal – hal yang diperhatikan dalam menentukan upah!. Skor Total 100



*) coret yang tidak perlu



1. a. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003: perjanjian kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja atau beberapa serikat pekerja yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syaratsyarat kerja, dan kewajiban kedua belah pihak b. Latar belakang perjanjian kerja bersama adalah pengusaha yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah minimal sepuluh orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, peraturan ini diatur dalam Undang-Undang no.13/2003 pasal 108 mengharuskan Konvensi ILO no. 98 tentang berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama. Karena memang diperlukan untuk adanya kejelasan



-Muhammad Try Ryandy-042582637-T2-EKMA4367-61. mengenai tata tertib, mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja yang berada dalam suatu perusahaan. c. Jika bicara lebih lanjut maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) disusun bersama dengan peursahaan maupun pekerja dengan adanya perundingan. Sehingga dapat dikatakan ini merupakan komitmen antara kedua pihak yaitu karyawan dan perusahaan. Sedangkan tujuannya sendiri untuk menekankan kewajiban pekerja dan pengusaha, agar keduanya berbanding lurus. Hal ini perlu dilakukan agar semua pihak dapt menemui jalan tengah bersama. d. Masa berlakunya perjanjian ini berlaku sampai 2 tahun, namun dapat diperpanjang hingga 1 tahun tentunya dengan perjanjian tertulis. Perjanjian baru ini umumnya dimulai cepat 3 bulan sebelum masa perjanjian lama berakhir. Namun jika tidak ada kesepakatan maka perjanjian paling lama hanya 1 tahun. e. Terdapat 3 manfaat yaitu: • Bagi Perusahaan dan Pekerja Agar kedua belah pihak dapat memahami tentang hak dan kewajibannya masing-masing. Menghindari munculnya perselisihan yang akan muncul di masa mendatang. Hal ini juga membantu kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha. • Bagi Perusahaan Penilaian positif akan didapat perusahaan dari pemerintah, karena dianggap melakukan tindakan yang membuat hubungan semua pihak berjalan dengan lancar. Menciptakan hubungan yang kondusif antara perusahaan dan pekerja. Serta dapat melakukan anggaran biaya tenaga kerja sesuai dengan masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama. • Bagi Pekerja Menjadi motivasi bagi karyawan yang lebih produktif dan termotivasi karena adanya kesepakatan bersama. Adanya kepuasaan hak inilah membuat nilai positif terjadi. f. Kedua perjanjian ini berbeda dari cara berlakunya, serta pihak yang membuatnya. Jika PKB dibuat secara bersama-sama dan merupakan hasil perundingan antara perusahaan dan pekerja, dimana para pekerja bisa turut memberikan pendapatnya. Lalu PKB hanya satu yang berlaku dan mengikat pihak pembuatnya. Berbeda dengan perjanjian kerja yang mengikat pekerja secara individu dan pekerja tidak memiliki hak atau kesempatan untuk memberikan saran dalam pembuatan perjanjian kerja yang berisi syarat-syarat kerja, kewajiban, hak yang diberikan. 2. Pasal 61 (1) Perjanjian kerja berakhir apabila • pekerja meninggal dunia; • berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; • adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau • adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. (2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah. (3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak- hak pekerja/buruh.



-Muhammad Try Ryandy-042582637-T2-EKMA4367-61. (4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri per-janjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh. (5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya se-suai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam pasal ini apabila terjadinya pengakhiran hubungan kerja sebelum jangka waktu atau berakhrinya hubungah kerja bukan karena ketentaun bagaimana dalam Pasal 61 a ini, pihak tersebut harus membayar sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Dan dalam hal ini juga perjanjian kerja wajtu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan bagi karyawan yang bersangkutan 3. Perbedaan Jaminan hari tua (JHT) dan Jaminan Pensiun • JHT dapat diambil sekaligus saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sedangkan Jaminan Pensiun dapat diterima setiap bulan saat pekerja masuk usia pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. • JHT harus mengakumulasikan iuran kemudian dijumlahkan dengan hasil pengembangan. Sedangkan tarif Jaminan Pensiun didasarkan atas gaji, masa kerja dan faktor manfaatnya. • Untuk jumlah iuran JHT adalah sebesar 5,7% dengan pembagian 3,7% dibayarkan oleh perusahaan, dan 2% dibayarkan oleh karyawan. Sedangkan jumlah iuran Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dengan pembagian 2% dibayarkan oleh perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh karyawan. Dalam melakukan pencairan dananya, kedua program tersebut pun berbeda. Walaupun Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dapat diambil ketika memasuki usia pensiun sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan, namun uang hasil tabungan peserta JHT boleh digunakan untuk persiapan pensiun (maksimal 10%), dan uang perumahan (maksimal 30%). Dengan syarat, sudah mengikuti program JHT minimal selama 10 tahun. Maka dengan demikian, pekerja dapat merencanakan masa pensiunnya dengan lebih baik. 4. Hal – hal yang diperhatikan dalam menentukan upah: • Pendidikan dan keterampilan Pendidikan dan keterampilan karyawan sangat berpengaruh pada penentuan upah yang akan diterimanya. Semakin tinggi tingkat Pendidikan dan/atau keterampilan karyawan, maka semakin mudah karyawan tersebut menyesuaikan diri dengan lingkungan kerjanya, sehingga produktivitasnya juga meningkat • Kondisi pasar Kondisi pasar kerja sangat memepengaruhi harga karyawan tersebut. Apabila gingkat permintaan akan tenaga kerja rendah padhal penawaran tenaga kerja tinggi, maka akan terjadi pengangguran • Biaya hidup Biaya hidup suatu daerah akan menentukan besarnya tingkat upah yang berlaku di daerah tersebut • Kemampuan perusahaan Kemampuan perusahaan dalam menentukan tingkat upah merupakan penentua utama besarnya upah yang diterima karyawan •



Kemampuan serikat pekerja



-Muhammad Try Ryandy-042582637-T2-EKMA4367-61. Fungsi utama serikat pekerja adalah membela kepentingan pekerja atau karyawan, penyalur aspirasi karyawan, dan meningkatkan kesejahteraan karyawan • Produktivitas kerja Kaitan antara produktivitas kerja dan pengupahan memnag perly dipahami oleh semua pihak. Kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan sangat tergantung dari tingkat produktivitas kerja • Kebijakan pemerintah Pemerintah sering sekali melakukan intervensi terhadap pengupahan dan tidak hanya menyerahkannya pada mekanisme pasar