Tugas 2 ISIP4130Pengantar Ilmu Hukum PTHI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



: Ilham



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 042989362



Kode/Nama Mata Kuliah



: ISIP4130/Pengantar Ilmu Hukum/PTHI



Kode/Nama UPBJJ



: 47/Pontianak



Masa Ujian



: 2020/21.1(2020.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1.



Menurut pandangan saya yaitu :  Aliran hukum positif lahir sebagai sebuah antitesa dari teori hukum alam. Aliran hukum positif memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral (antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya, das Sein dan das Sollen). Dalam kacamata positivis, tiada hukum lain kecuali perintah penguasa (law is a command of the lawgivers). Bahkan bagian dari Aliran Hukum Positif yang dikenal dengan nama Legisme, berpendapat lebih tegas bahwa hukum itu identik dengan undang-undang. Positivisme adalah suatu aliran filsafat yang menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktifitas yang berkenaan dengan metafisik. Tidak mengenal adanya spekulasi, semua didasarkan pada data empiris. Sesungguhnya aliran ini menolak adanya spekulasi teoritis sebagai suatu sarana untuk memperoleh pengetahuan (seperti yang diusung oleh kaum idealisme khususnya idealisme Jerman Klasik). Positivisme merupakan empirisme, yang dalam segi-segi tertentu sampai kepada kesimpulan logis ekstrim karena pengetahuan apa saja merupakan pengetahuan empiris dalam satu atau lain bentuk, maka tidak ada spekulasi dapat menjadi pengetahuan. Ciri-ciri Positivisme Hukum Menurut HLA Hart : a.       Hukum Merupakan perintah dari manusia (Command of human being) b.      Tidak ada hubungan mutlak/penting antara hukum di satu sisi dengan moral di pihak lain, atau antara hukum yang berlaku dengan hukum yang sesungguhnya. c.       Analisis terhadap konsepsi hukum dinilai penting untuk dilakukan dan harus dibedakan dari studi yang historis maupun sosiologis, dan harus dibefakan pula dari penilaian yang bersifat kritis.



2.



Menurut saya KUHP peninggalan penjajah Belanda sudah terlalu tua dan tidak relevan dengan zaman sekarang sehingga harus direvisi Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari dengan masa percobaan 3 bulan. Warga Banyumas, Jawa Tengah itu diadili dengan KUHP peninggalan penjajah Belanda. Nenek Minah diadili dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian: Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.



1



Hans Kelsen mendefinisikan hukum tidak lain merupakan suatu kaidah ketertiban yang menghendaki orang menaatinya sebagaimana seharusnya. Berikan pendapat saudara mengenai pernyataan di atas dihubungkan dengan kasus nenek Minah ! Menurut saya KUHP peninggalan penjajah Belanda sudah terlalu tua dan tidak relevan dengan zaman sekarang sehingga harus direvisi d.      Pengertian bahwa sistem hukum merupakan sistem yang logis dan bersifat tertutup, dan didalamnya keputusan-keputusan hukum yang tepat/benar biasanya dapat diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditentukan sebelumnya tanpa memperhatikan tujuan-tujuan sosial, politik, dan ukuran-ukuran moral. e.       Bahwa pertimbangan-pertimbangan moral tidak dapat dibuat atau dipertahankan sebagai pernyataan kenyataan yang harus dibuktikan dengan argumentasi rasional, pembuktian atau percobaan.   Positivisme hukum dapat dibedakan dalam dua corak, yaitu Aliran hukum positif analitis (Analytical jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin  3.



Hukum progressif yang dikonstruk Satjipto Rahardjo mengandung makna bahwa hukum pada hakikatnya dilahirkan untuk mengabdi kepada kepentingan manusia, bukan sebaliknya, manusia yang harus menghambakan diri kepada hukum. Oleh karenanya, hukum menurutnya tidak pernah mencapai batas akhir yang pasti, tetapi selalu gelisah mencari kebenaran dari kebenaran yang satu ke kebenaran selanjuta hingga para penstudi hukum menjadi punah. Berdasarkan gagasan-gagasan hukum progresif tersebut, penulis menawarkan alternatif pilihan dalam menimbang penegakan hukum progresif Satjipto Rahardjo sebagai berikut; apabila dalam undang-undang telah terkandung substansi keadilan sebagaimana diharapkan masyarakat dan bangsa, maka undang-undang itulah yang harus didahulukan penegakannya. Bahwa apabila dalam undang-undang tidak terkandung substansi keadilan sebagaimana diharapkan



masyarakat



dan



bangsa,



maka



segeralah



beranjak



lebih



realistis



mempertimbangkan keadilan yang hidup di dalam jiwa masyarakat dan bangsa. Bahwa apabila keduanya samar-samar, maka segeralah berupaya mengkonstruksi konsep pemikiran hukum yang lebih bermanfaat kepada keadilan masyarakat dan bangsa.



2