Tugas 2 - PAJA3211 - DASAR-DASAR PERPAJAKAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 2 PAJA3211 DASAR-DASAR PERPAJAKAN 044821061 FATIMAH DWI PRAMESTI



Ibu Sundoro berencana untuk membuka usaha catering. Dia berencana untuk menjadi wajib pajak yang baik dengan mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP dan menjadi PKP. Anda sebagai konsultan pajak, saran apa yang diberikan kepada Ibu Sundoro? Syarat pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan JKP menjadi PKP adalah memiliki omset lebih dari 4,8 Miliar rupiah dalam satu tahun buku. Namun Ibu Sundoro tidak mempunyai omzet mencapai 4,8 Miliar, tetap dapat dikukuhkan sebagai PKP apabila telah memenuhi persyaratan objektif dan subyektif. Yaitu dengan memenuhi dokumen pesyaratan sesuai BAB IV Administrasi Pengukuhan PKP PER-04/PJ/2022, dengan kondisi Ibu Sundoro adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Formulir pengajuan PKP Fotokopi KTP Ibu Sundoro Fotokopi NPWP Ibu Sundoro Fotokopi Surat Ijin Usaha Surat kuasa bermaterai jika pengurusan diwakilkan Laporan kauangan bulan terakhir Foto tempat kegiatan usaha Denah lokasi kegiatan usaha



Selain memenuhi dokumen yang menjadi persyaratan, Ibu Sundoro juga wajib memenuhi kewajiban perpajakan terlebih dahulu, yaitu telah melaporkan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya dan tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Setelah mengajukan PKP, maka dari KPP akan dilakukan penelitian lapangan berupa pengecekan langsung ke lokasi usaha,dari pihak KPP perlu mencocokan data yang disampaikan Ibu Sundoro dengan kondisi aseli usahanya. Ibu Sundoro kemudian akan menunggu penerbitan keputusan hasil penelitian apangan tersebut apakah ditolak atau diterima dlam waktu 10 hari kerja setelah pengajuan permohonan dan Ibu Sundoro telah menerima BPS (Bukti Penerimaan Surat) Permintaan Aktivasi Akun PKP. Selain mengajukan permohonan PKP (apabila permohonan berhasi), Ibu Sundoro juga dihimbau untuk mengajukan Permintaan Aktivasi Akun PKP dan Sertifikat Elektronik. Jika usaha Ibu Sundoro sudah ditetapkan sebagai PKP tapi tidak mengajukan permohonan Sertifikat elektronik, maka tidak dapat menggunakan aplikasi e-faktur dimana aplikasi e-faktur digunakan untuk melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam pelaporan PPN. Pengajuan permintaan ini paling lama tiga bulan setelah status Usaha Ibu Sundoro ditetapkan sebagai PKP. Ibu Sundoro juga perlu memperhatikan kewajiban dan hak nya sebelum dikukuhkan menjadi PKP.



Beberapa kewajibannya yakni wajib memungut PPN dan PPnBM yang terutang saat melakukan transaksijual beli barang/jasa modal (BKP/JKP) dengan lawan transaksi baik orang pribadi atau badan. Selain itu juga wajib menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Selanjutnya Ibu Sundoro kemudian juga wajib melaporkan SPT Masa PPN baik ada atau tidaknya transaksi penyerahan BKP/JKP. Batas pelaporannya adalah akhir bulan bulan berikutnya setelah akhir masa pajak. Jika terlambat lapor akan dikenai denda sebesar 50.000 rupiah. Selanjutnya Ibu Sundoro juga wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BKP atau JKP. Sedangka hak Usaha milik Ibu Sundoro setelah dikukuhkan sebagai PKP adalah dapat mengkreditkan pajak masukan saat membeli BKP atau JKPyang tertera pada faktur pajak masukan dari lawan transaksinya. Sebagai pandangan pribadi saya apabila saya selaku konsultan pajak, saya akan memberikan saran kepada Ibu Sundoro untuk tidak terburu-buru untuk mengajukan permohonan untuk usahanya dikukuhkan sebagai PKP. Karena beban dan tanggung jawab akan lebih besar dan dipastikan ke depannya harus selalu didampingi oleh konsultan keuangan yang ahli di bidang perpajakan yang mana ini cukup mengeluarkan dana yang besar. Selain itu, Ibu Sundoro juga harus memperhatikan waktu, yakni jangan sampai terlambat dalam penyetoran dan pelaporan PPN serta tidak boleh lupa untuk membuat faktur pajak seitap transaksi BKP atau JKP.