Tugas 3 - Asep Saepudin [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Asep Saepudin NPM



: 51621220060



Tugas : Management Perpajakan Kelas : A-2



TUGAS 3 : Pertanyaan : Jika suatu perusahaan dalam tahun 2021 menghasilkan laba sebelum pajak sebesar Rp.400 milyar, mana yang lebih menguntungkan apakah (a) perusahaan membagi seluruh laba setelah pajak kepada semua pemegang sahamnya yang kebetulan Wajib Pajak Orang Pribadi atau (b) menggunakan seluruh sisa dananya setelah pajak untuk pengembangan perusahaan dengan asumsi tahun berikutnya akan memperoleh pengembalian modal sebesar 20% dari adanya investasi tersebut. Kemudian sahamnya dijual seluruhnya dengan asumsi nilai nominal saham sama dengan nilai pasar saham. Jelaskan jawaban saudara beserta ilustrasi perhitungan pajaknya dan dasar hukumnya! Jawab : 1.



Perusahaan membagi seluruh laba setelah pajak kepada pemegang saham Keterangan Laba Sebelum Pajak Pajak penghasilan badan berdasarkan Ketentuan ini berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 berdasarkan aturan terbaru sebesar 22% ( 400M X 22%) Laba setelah pajak Pajak Final atas Deviden WP OP berdasarkan pasal 4 ayat 2 (PPh Final) sebesar 10 % Deviden yang Dibagikan Setelah Pajak



Nominal 400 M ( 88 M )



312 M (31,2M) 280, 8 M



2.



Perusahaan menjadikan laba setelah pajak menjadi laba ditahan Keterangan Laba Sebelum Pajak Pajak penghasilan badan berdasarkan Ketentuan ini berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 berdasarkan aturan sebesar 22% ( 400M X 22%) Laba setelah pajak yang dijadikan laba ditahan/deviden yang tidak dibagikan. Kenaikan nilai investasi 20% dari laba ditahan (300 M X 20%) Deviden dari laba ditahan bukan termasuk objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh Pajak atas penjualan saham berdasarkan aturan pajak KMK No. 282/KMK.04/1997 besarnya tarif dari penjualan saham yaitu sebesar 0,1% dari bruto keseluruhan pada nilai transaksi penjualan. (360 M X 0,1%) Pendapatan Bersih WP OP atas penjualan saham



Nominal 400 M ( 88 M) 312 M 374,4 M



(374,4 Jt)



374,02M



Kesimpulan : 3.



Berdasarkan kedua perhitungan di atas dapat disimpulkan bahwa yang menguntungkan adalah dengan menggunakan perhitungan Perusahaan menjadikan laba setelah pajak menjadi laba ditahan dengan keuntungan setelah pajak adalah sebesar Rp 374,02 dibandingkan dengan perhitungan dengan membagi seluruh laba setelah pajak kepada pemegang saham dengan laba sebesar Rp280,8M.