Tugas 3 Hukum Adat [PDF]

  • Author / Uploaded
  • alfia
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 3



Nama Mahasiswa



: ASWAR HAMSAH



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM : 023026091



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4204/Hukum Adat



Kode/Nama UPBJJ



: FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Menurut saya biaya tebusan gadai tanah adat yang harus dibayarkan Anton Kepada



Alex Yakni sebesar nilai uang yang diterimahnya pada saat menerima gadai tanah dari Alex pada tahun 2013 yaitu senilai Rp 55.000.000,00, Karena gadai dapat diartikan menyerahkan tanah dari penggadai (pemilik tanah) kepada pemegang gadai untuk menerima pembayaran sejumlah uang secara tunai dari pemegang gadai, dengan ketentuan penggadai tetap berhak atas pegembalian tanahnya denan jalan menebusnya Kembali dari pemegang gadai. Pada dasarnya besar tebusan uang adalah sama dengan uang yang diserahkan pemegang gadai pada awal transaksi gadai kepada penjual gadai, tidak ada perbedaan Jumlah nominal uang . 2. Langkah-langkah yang harus diambil Anton jika ingin menebus gadai tanahnya namun tidak bisa menebusnya karena belum memliki biaya yaitu :







Anton dapat mengambil Langkah pertama Anton bisa menunggu sampai memiliki uang untung menebus gadai tanahnya karena meskipun masa tenggang waktu penebusan Kembali tanah yang dijadikan sebagai Objek gadai telah berakhir Anton sebagai pemilik tanah atau pemberi gadai sewaktu – waktu dapat saja menggunakan hak tebusnya meskipun masa perjanjian telah lama berakhir, hak tebus ini tidak akan hilang karena kadaluarsa atau (Verjaring) atu dengan kata lain akan tetap ada.







Selanjutnya apabila Alex (penerima gadai) dalam keadaan sangat memerlukan uang, namun Anton belum memiliki uang untuk menebus gadai tanahnya, Alex sebagai penerima gadai dapat menggadaikan Kembali (mengalih gadaikan) tanah tersebut kepada pihak lain dengan atau tanpa sepengetahuan Anton.



 Alternatif berikutnya yaitu dengan menjual tanah tersebut kepada penerima gadai atau kepada pihak lain yang uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk menebus uang gadai kepada Alex dan sisahnya diambil oleh Anton .