Tugas 3 Hukum Pidana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATAKULIAH



TUGAS 3 NamaMahasiswa



: M. Ramsy



NomorIndukMahasiswa/NIM



: 042591826



Kode/NamaMataKuliah



: HKUM4203/Hukum Pidana



Kode/NamaUPBJJ



: 19/Bengkulu



MasaUjian



:2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Dalam hukum pidana ada beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada para pelaku atau terdakwa yang diajukan oleh pengadilan karna telah melakukan tindak pidana, alasan tersebut dinamakan alasan penghapusan menuntutan dan mempidanakan. Yang kemudian istilah tersebut dikenal dengan istilah alasan penghapusan pidana dan alasan penghapusan penuntutan. a. Buatlah perbandingan dari kedua istilah tersebut! Penghapusan penuntutan: 1) Tidak adanya pengaduan dalam hal delik aduan (Pasal 72-75 KUHP) 2) Tidak dua kali penuntutan atas orang dan perbuatan yang sama/Ne bis in idem (Pasal 76 KUHP) 3) Terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP) 4) Kedaluwarsa/ lewat waktu/ verjaring (Pasal 78 KUHP) 5) Penyelesaian di luar pengadilan/ afdoening buiten process (Pasal 82 6) KUHP) 7) Terdakwa berumur di bawah 18 tahun (undang-undang peradilan anak)



Penghapusan pidana 1) Terpidana Meninggal Dunia Dalam hal terpidana meninggal dunia ini diatur dalam Pasal 83 KUHP. Pasal 83 KUHP menentukan bahwa "kewenangan menjalankan pidana hapus jika terpidana meninggal dunia". 2) Daluwarsa Kewenangan Menjalankan PidanaTenggang waktu daluwarsanya diatur dalam Pasal 84 ayat (2), yaitu:



a. Untuk semua pelanggaran kedaluwarsanya 2 tahun. b) Untuk kejahatan percetakan : kedaluwarsanya 5 tahun. c) Untuk kejahatan lainnya kedaluwarsanya sama dengan kadaluwarsa penuntutan ditambah sepertiga.



b. Jelaskan apa kesimpulan Saudara dari perbandingan yang saudara buat! Alasan penghapusan penuntutan: 1) Undang



undang



melarang



sejak



awal



Jaksa



Penuntut



Umum



untuk



mengajukan/menuntut tersangka pelaku tindak pidana ke sidang pengadilan. 2) Dalam hal ini tidak diperlukan adanya pembuktian tentang kesalahan pelaku atau tentang terjadinya perbuatan pidana tersebut 3) Hakim tidak perlu memeriksa tentang pokokperkaranya, jika tetap diajukan, maka putusan adalah tidak dapat diterima ( Niet Ontvanteljk verklaard). Alasan penghapusan pemindanaan: 1) Diputuskan oleh hakim dengan menyatakan bahwa sifat melawan hukumnya perbuatan hapuS atau kesalahan pembuat hapus, karena adanya ketentuan undang-undang dan hukum yang membenarkan perbuatan atau yang memaafkan pembuat. 2) Hak melakukan penuntutan dari Jaksa tetap ada, tidak hilang, namun terdakwanya yang tidak dijatuhi pidana oleh hakim. 3) Dengan kata lain undang-undang tidak melarang Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tersangka pelaku tindak pidana ke sidang pengadilan dalam hal adanya alasan penghapus pidana.



4) Apabila hakim menemukan adanya alasan penghapus pidana, maka hakim menyatakan



terdakwa



lepas



dari



segala



tuntutan



(Onstlag



van



alle



rechtsvervolging). 2. Apakah Harley dapat dituntut Pidana? Berdasarkan Pasal 53 KUHP merumuskan percobaan sebagai 'mencoba melakukan kejahatan



dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri.' Dari rumusan tersebut diketahui bahwa untuk dapat dikatakan melakukan percobaan atas suatu tindak pidana (kejahatan) seorang pelaku harus memiliki niat, perbuatannya telah dapat dikategorikan sebagai permulaan pelaksanaan dan perbuatan tidak selesai bukan karena kehendak dari pelaku sendiri. Dalam perbuatan pencurian, seperti dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP, pencurian telah dinyatakan selesai bila pelaku telah selesai melakukan proses ‘mengambil benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum’. Dalam praktek, mengambil dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang menjadi unsur selesainya suatu delik pencurian, menjadi tidak terlalu jelas. Terutama bila pada saat telah memegang atau memindahkan barang milik orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, pelaku kemudian diketahui oleh khalayak ramai sehingga perbuatan memiliki secara melawan hukum belum dilanjutkan dengan cara memindahkan kepemilikan misalnya atau membawa pergi. Dalam kasus tersebut di atas, benda yang menjadi obyek pencurian adalah sepeda motor. Sepeda motor tersebut sudah dicoba untuk dirusak kuncinya, namun belum dikendarai pelaku dan dibawa pergi. Jadi, Harley dapat dituntut pidana berdasarkan Pasal 53 KUHP merumuskan percobaan sebagai 'mencoba melakukan



kejahatan dipidana,



3. Berdasarkan contoh soal di atas, jelaskanlah termasuk ke dalam perbuatan apakah yang dilakukan oleh pelaku? Kemukakan alasannya berdasarkan KUHP! Berdasarkan Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP, Mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana.



Berikan dasar hukum dan jelaskan maksimal ancaman pidana nya! Berdasarkan pada cerita tersebut, terdakwa dapat terjerat pasal 365 ayat (4) KUHP karena terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 365 ayat (4) KUHP yaitu unsur “korban luka berat atau meninggal”, unsur “pencurian didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,”, unsur “perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan”, Selain itu pelaku juga dapat dijerat pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Berdasarkan kedua pasal diatas, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara minimal 15 tahun.