Tugas 3 Pledoi Aditiya Alamsyah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA PEMBELAAN No. Reg Perkara : AAH-24/BDG/lp.2/2021 Atas Nama Terdakwa WIDODO bin EPUL



Kepada Yth. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara A Quo



Yang bertanda tangan dibawah ini, Aditiya Alamsyah, S.H., berdasarkan surat kuasa nomor 010/PKL/SK/SS/IV/2021 bertindak sebagai Penasihat Hukum untuk dan atas nama Terdakwa, dengan ini menyatakan pembelaan atas surat tuntutan Jaksa Umum No.Reg.Perkara : AAH-24/BDG/lp.2/2021



TERDAKWA Nama



: WIDODO bin EPUL



Tempat Lahir



: Bandung



Umur/Tanggar Lahir : 23/ 10 Oktober 1997 Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Jl.Ancol Rt. 04 Rw. 12 Kel. Melong Kec. Regol Kota Bandung



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Buruh Pabrik



Pendidikan



: SMK



Dengan ini kami selaku tim Penasehat Hukum Terdakwa meyampaikan nota pembelaan sebagai berikut : I.



PENDAHULUAN Majelis Hakim Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati Pertama-tama kami tim penasehat hukum terdakwa megucapkan terima kasih yang setinggitingginya kepada Mejlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini.



Bahwa keadilan adalah salah satu kebutuhan yang terbesar bagi kehidupan manusia disamping adanya kepastian didalam proses penegakan hukum sehingga tanpa adanya rasa keadilan maka nilai-nilai kemanusiaan akan menjadi hilang. Kami merasa bahwa Majelis Hakim yang telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidangan ini, karena kami telah diberi kesempatan yang sama, baik kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaan hingga kepada sebuah tuntutan, maupun kepada Terdakwa dan penasehat hukum yang menyanggah apa-apa yang didakwakan oleh penuntut umum sampai kepada nota pembelaan, kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki di Indonesia dan sangat berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana.



II.



Tentang Dakwaan dan Tuntutan Hukum a. Dakwaan Penuntut Umum



Bahwa dalam perkara ini, Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 285 KUHP.



b. Dalam Tuntutan 1. Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak



pidana “Pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana selama 15 (lima belas) tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; 3. Menyatakan barang bukti berupa:



    



Kayu warna coklat kehitaman dengan panjang 1 meter; Kain Tali sepanjang 3 meter; Baju berwarna biru milik Terdakwa; Baju korban berwarna pink bergambarkan hello kitty Celana dalam korban berwarna pink



4. Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,(dua ribu lima ratus rupiah)



III.



Tentang Fakta yang terungkap dipersidangan A. Keterangan Saksi-Saksi



1) Keterangan saksi Bagus Lanang,SE, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan: -



Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan. Bahwa benar saksi tidak mempunyai hubungan darah, keluarga, maupun semenda dengan terdakwa. Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa sebelumnya. Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan.



-



Bahwa saksi membenarkan melihat terdakwa WIDODO berpapasan dengan korban A di Jalan. Ancol Kel. Melong Kec. Regol Kota Bandung. Bahwa saksi membenarkan melihat terdakwa WIDODO kemudian mendekati korban a dan kemudian berbincang. Bahwa saksi membenarkan setelah melihat terdakwa WIDODO dan korban A berbincang saksi Bagus pergi meninggalkan TKP Keterangan saksi ini dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa.



2) Keterangan Saksi Andika Pratama S,S.Pd, Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan: -



Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan. - Bahwa benar saksi tidak mempunyai hubungan darah, keluarga, maupun semenda dengan terdakwa. - Bahwa benar saksi tidak mengenal terdakwa sebelumnya. - Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ia berikan di hadapan penyidik sehubungan Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan. - Bahwa saksi membenarkan pada saat saksi melewati rumah kosong di Jalan Ancol kel. Melong Kec. Regol saksi melihat seperti ada orang yang baru masuk ke rumah kosong tersebut. - Bahwa benar saksi ketika mendekati melihat ke dalam rumah kosong tersebut untuk mengetahui apa yang terjadi didalam rumah kosong tersebut. - Bahwa benar setelah mendekati Rumah kosong tersebut, saksi melihat Terdakwa dengan kasarnya sedang menyetubuhi dan kemudia membunuh Korban A. - Bahwa benar saksi sempat mengedor dan mencoba masuk ke dalam rumah kosong . Hanya saja, karena sulit masuk, saksi kemudian pergi ke warga lain untuk meminta pertolongan. - Bahwa benar saksi bersama Angga bersama 5 orang lain mendobrak pintu dan menemukan Korban A dalam keadaan tidak berdaya / sudah tidak Bernafas. - Bahwa saksi membenarkan barang bukti. - Keterangan saksi ini dibenarkan seluruhnya oleh terdakwa. 3) Keterangan Terdakwa Widodo Bin Epul Dibawah sumpah menerangkan: - Bahwa terdakwa menyapa dan berbicara kepada korban dengan cara baik, namun korban membalasnya dengan cara yang tidak mengenakan sehingga terdakwa merasa kesal dan emosi; - Bahwa pada saat itu setelah korban pingsan dan kemudian dibawa ke dalam rumah kosong tersebut, korban kemudia terbangun, lalu korban memberikan perlawanan kepada terdakwa dengan cara menendang dan mencakar terdakwa sehingga terjadilah penyekikan dengan tali hingga tewas tersebut; - Bahwa terdakwa meraa menyesal atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi.



B.      IV.



BARANG BUKTI Kayu warna coklat kehitaman dengan panjang 1 meter; Kain Tali sepanjang 3 meter; Baju berwarna biru milik Terdakwa; Baju korban berwarna pink bergambarkan hello kitty Celana dalam korban berwarna pink



ANALISA FAKTA Majelis Hukum Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum Yang kami Hormati Dari fakta-fakta yang terungkap di Persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang terungkap di persidangan maka kami tim penasihat hukum Terdakwa tidak akan menganalisa lagi tentang unsur-unsur tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya No. Reg Perkara : AAH-24/BDG/lp.2/2021 sehingga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Pembunuhan, kami Penasihat hukum Terdakwa merasa keberatan dan tidak sependapat dengan beratnya pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada Terdakwa yaitu dengan hukuman 15 (lima belas) tahun penjara tersebut cukup berat dan lama dijalani oleh Terdakwa. Memang secara nyata perbuatan Terdakwa dapat dipandang sebagai tindak Pidana Pembunuhan akan tetapi efek jera atau hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa harus sesuai dengan kesalahan yang terdakwa perbuat dan kerugian yang ditimbulkan oleh Terdakwa terhadap Ani (korban) dimana awalnya terjadi peristiwa tersebut adanya kesalahpahaman anatara korban dan terdakwa yang menimbulkan bergejolaknya emosi satu sama lain.



V.



PENUTUP Majelis Hukum Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum Yang kami Hormati Dari uraian-uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dihukum selama 15 (lima belas) tahun pidana penjara, karena tuntutan penuntut umum terhadap Terdakwa dirasa sangat begitu berat, sehingga kami tim penasehat hukum Terdakwa mengetuk hati nurani Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan seringan-ringannya/ seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh Terdakwa sehingga bilamana Terdakwa telah selesai melaksanakan tanggungjawab pidananya nanti dapat melanjutkan kehidupanmnya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya. Pepatah mengatakan “tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan”.



Sebelumnya kami Tim Panasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal-hal yang meringankan bagi diri Terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut: 1. Terdakwa masih muda; 2. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya; 3. Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya; 4. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; 5. Terdakwa telah ada itikad baik untuk melakukan perdamaian walapun akhirnya tidak tercapai; 6. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Demikian Nota Pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami ucapkan terimakasih.



Hormat Kami, Penasihat Hukum Terdakwa



Aditiya Alamsyah,S.H