Tugas 6 Lab PPN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS LAB PPN dan PPnBM UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.1 Fakultas Program Studi Kode/Nama MK Tugas Nama NIM



No 1.



2.



3.



: Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : D-III Perpajakan : PAJA3355/Lab PPN dan PPnBM : 6 : Abel Manuah : 041725484



Soal Skor Pada tanggal 10 Maret 2019, Ahmad memulai pelaksanaan pendirian sebuah bangunan untuk usaha di atas tanah seluas 300 m2 yang terletak di Jalan. Melati Nomor 10 Bandung dengan luas bangunan 250 m2 . Pelaksanaan bangunan tersebut dilakukan dan diawasi sendiri. Catatan yang berkaitan dengan pengeluaran untuk pembelian bahan bangunan dan lain-lain dalam rangka pembangunan gedung tersebut adalah sebagai berikut. 40  April 2019 Rp.100.000.000,00  Mei 2019 Rp.127.000.000,00  Juni 2019 Rp.373.000.000,00  Juli 2019 Rp.258.000.000,00 Bangunan selesai bulan Juli 2019 dan digunakan sebagai tempat usaha bengkel. Hitung PPN yang harus dibayar dan kapan batas penyetorannya!  PT Bangun Jaya pengusaha kena pajak bergerak dalam bidang developer real estate pada bulan Desember 2019 membangun sendiri sebuah gedung yang digunakan untuk kantor pemasaran. Dalam bulan Desember 2015 dikeluarkan biaya sebesar Rp165.000.000,-.  PT Serasi adalah PKP industri garmen. Dalam bulan Mei 2019 sedang 30 membangun sendiri sebuah gedung untuk outlet seluas 480m2. Dalam bulan Mei 2019 dikeluarkan biaya sebesar Rp180.000.000,- termasuk PPN atas pembelian bahan bangunan sebesar Rp26.000.000 Apakah transaksi berikut terutang PPN? Jelaskan justifikasi Saudara disertai dasar hukum dan penghitungannya! Percetakan Tulisanku adalah PKP yang bergerak di bidang percetakan buku-buku dan majalah olahraga terkenal di Ibu Kota Jakarta. Pada tahun 2019 ini berencana menjual mesin cetak yang selama ini digunakan sebagai alat produksinya sebesar Rp500.000.000,00. Mesin ini menurut UU PPN adalah barang produksi yang pajak masukannya ketika membeli tahun 2010 sebesar Rp70.000.000,00 dapat dikreditkan dan sudah dikreditkan pada saat pembelian, yaitu bulan September tahun 2010. Disamping mesin, juga akan dijual TV dan kulkas seharga masing-masing Rp.1.000.000,00 dan Rp.700.000,00. Hitunglah PPN terutang yang harus dibayar oleh Percetakan Tulisanku dan jelaskan Analisa anda terkait transaksi diatas!



30



1. PPN KMS = Tarif x 20% x DPP April 2019 Rp. 100.000.000,00 PPN atas KMS = 10% x 20% x 100.000.000 = Rp 2.000.000 -Mei 2019 PPN atas KMS = 10% x 20% x 127.000.000 = Rp. 2.540.000 Juni 2019 PPN atas KMS = 10% x 20% x 373.000.000 = Rp. 7.460.000 Juli 2019 PPN atas KMS = 10% x 20% x 258.000.000 = Rp. 5.160.000 Untuk batas penyetoran PPN KMS adalah Tanggal 15 bulan berikutnya PPN atas KMS April 2019 disetor paling lambat 15 Mei 2019 PPN atas KMS Mei 2019 disetor paling lambat 15 Juni 2019 PPN atas KMS Juni 2019 disetor paling lambat 15 Juli 2019 PPN atas KMS Juli 2019 disetor paling lambat 15 Agustus 2019 2. Asumsi “Dalam bulan Desember 2015 dikeluarkan biaya sebesar Rp165.000.000,-.” Adalah kesalahan ketik, seharusnya “Dalam bulan Desember 2019 dikeluarkan biaya sebesar Rp165.000.000,-.” a. Berdasarkan PMK 163/PMK.03/2012 Pasal 2 yaitu : Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan c. luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi). Penjelasan dari poin B yaitu, Untuk tempat tinggal/usaha pribadi adalah bangunan berstatus kena pajak jika digunakan sebagai hunian maupun tempat usaha pribadi, misalnya, membuka warung, toko, bisnis jasa, dan lain sebagainya. Dasar Pengenaan Pajak atas kriteria diatas adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk



harga perolehan tanah. Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. PPN KMS = Tarif x 20% x DPP = 10 % x 20% x Rp. 165.000.000 = Rp 3.300.000 b. Berdasarkan PMK 163/PMK.03/2012 Pasal 10 Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. PPN KMS = Tarif x 20% x DPP = 10 % x 20% x Rp. 180.000.000 = Rp. 3.600.000 3. PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual belikan (Pasal 16D) Penjualan Mesin Produksi sebesar Rp. 500.000.000, dikenakan PPN 16 D karena : 1. yang melakukan penyerahan atau pemindahtanganan adalah Pengusaha Kena Pajak; 2. perolehan aktiva tersebut bukan untuk diperjualbelikan atau sebagai barang dagangan. 3. perolehan aktiva tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan bukan jenis kendaraan sedan dan station wagon. PPN 16 D = 10% x Rp. 500.000.000 = Rp. 50.000.000 Untuk transaksi TV dan kulkas seharga masing-masing Rp.1.000.000,00 dan Rp.700.000,00. Menurut saya tidak dikenakan PPN 16D karena menurut Penjelasan UU PPN pasal 9 ayat (8) huruf b “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”