Tugas 6 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT GUGATAN Kepada Yth: Ketua Pengadilan Negeri Makassar Jl. R.A Kartini No.18/23, Baru, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 9011 Perihal Lampiran



: Gugatan Warisan : Surat Kuasa



Dengan Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini, saya : Teresia Mei Vanta Br Barus adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Penasihat Hukum Kantor Advokat “TERESIA” Jalan Suka Maju 08 Makassar Berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 November 2021 dengan hak substitusi bertindak untuk dan atas nama : Nama Tempat Lahir Umur/Tempat lahir Kewarganegaraan Pekerjaan Tempat tinggal



: Bima : Makasar : 32 Tahun/02 Juli 1989 : Indonesia : Pegawai Swasta : Jalan Diponegoro No.09 Kendari



Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Dengan ini mengajukan gugatan terhadap : Nama Tempat Lahir Umur/Tempat lahir Kewarganegaraan Pekerjaan Tempat tinggal



: Firman : Makasar : 34 Tahun/ 22 Mei 1987 : Indonesia : Pengusaha : Jl. Cendrawasi No. 8, Balikpapan



Yang selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT.



A. POSITA Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai berikut : 1. Bahwa Parto seorang duda yang memiliki 3 orang anak bernama Firman, Bima dan Raras. 2. Bahwa Pada awal tahun 2020, Parto meninggal dunia  karena sakit. 3. Bahwa setelah almarhumah Parto meninggal dunia telah mempunyai harta peninggalan sebagai berikut : Sebidang tanah dan rumah sederhana di pinggiran kota Makassar seluas 5 Ha, Sertifikat Hak milik No. 212 Tanggal 5 Maret 2016. Surat ukur No. 854/Makassar/2015 Tanggal 3 Januari 2016 An. Parto terletak di Jalan Setia Budi Rt. 25 Rw. 06 Kelurahan Mojorejo Kecamatan Taman Kota Makassar. Dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Rumah Bapak Ruslan Selatan : Rumah Bapak Jaya Timur : Jalan Melati Barat : Tanah Bapak Dwi Saat ini tanah tersebut sepenuhnya ada di dalam kekuasaan Tergugat. 4. Bahwa setelah almarhu Parto meninggal dunia harta peninggalannya sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga) di atas telah dijual oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Bima dan Raras dengan harga Rp 700.000.000,- namun dibayar baru setengahnya dan akan dibayarkan kemudian di akhir tahun 2021.  5. Bahwa pembeli rumah adalah kolega Firman bernama Cahyo. 6. Bahwa Firman menyisihkan hasil penjualan rumah tahap pertama itu sebesar 100 juta, kemudian meminta, Wika pegawainya untuk mengirimkannya kepada Bima dan Raras tanpa mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan rumah mereka. Bima dan Raras pun menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi mereka. 7. Bahwa beberapa bulan kemudia Bima dan Raras baru mengetahui bahwa rumah ayah mereka telah dijual karena dikabari oleh pak Nandar, ketua RT dan Bu Jumi, tetangga almarhum ayah mereka di Makassar.



Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memberikan putusan sebagai berikut : B. PETITUM Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Makassae berkenan memutuskan: 1.  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.  Menetapkan harta peninggalan tersebut pada poin 3 (tiga) sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris; 3.   Menetapkan Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum Parto; 4.   Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris almarhum Parto menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku; 5.   Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian Penggugat dari hasil penjualan tanah tersebut dan diserahkan sesuai bagiannya masing-masing; 6.   Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. Jika pengadilan memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. Terimakasih. Hormat Kuasa Penggugat



TERESIA MEI VANTA BR BARUS