Tugas 6 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NASKAH TUGAS LAB PPH II UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.1 Fakultas Program Studi Kode / Nama MK Nama / NIM No 1.



: : : :



Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik D-III Perpajakan PAJA3353 / Lab Pajak Penghasilan II Istaqsa Kuskar / 042022032



Soal PT Aman Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Mebel. Pada tahun 2019 memperoleh Penghasilan Netto sbb: 1. Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp 2.500.000.000 2. Penghasilan dari Malaysia Rp 1.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% 3. Penghasilan dari Hongkong Rp.950.000.000 dengan tarif pajak sebesar 30% Instruksi : Hitunglah PPh Pasal 24 atau Kredit Pajak Luar Negeri maksimum yang diperkenankan Tahun 2019! Gunakan tarif (pasal 17 ) dalam penghitungan pajak terutang. Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp 2.500.000.000 Penghasilan dari Malaysia Rp 1.000.000.000 Penghasilan dari Hongkong Rp 950.000.000 #Jumlah Penghasilan Netto adalah Rp 4.450.000.000 Berdasarkan perhitungan PPh Pasal 24 dimana disebutkan apabila penghasilan luar negeri dari beberapa negara, maka perhitungan batas maksimum kredit pajak dilakukan untuk masing-masing negara. #Batas maksimum kredit pajak diambil terendah dari 3 unsut perhitungan berikut dengan penghasilan luar negeri dari Malaysia 1. PPh terutang = 20% x Rp 1.000.000.000 = Rp 200.000.000 2. PPh terutang (Pasal 17) = Rp 4.450.000.000 x 25% = Rp 1.112.500.000 3. (Rp 1.000.000.000 / Rp 4.450.000.000) x Rp 1.112.500.000 = Rp 250.000.000 #Batas maksimum kredit pajak diambil terendah dari 3 unsut perhitungan berikut dengan penghasilan luar negeri dari Hongkong 1. PPh terutang = 30% x Rp 950.000.000 = Rp 285.000.000 2. PPh terutang (Pasal 17) = Rp 4.450.000.000 x 25% = Rp 1.112.500.000 3. (Rp 950.000.000 / Rp 4.450.000.000) x Rp 1.112.500.000 = Rp 237.500.000 Dengan demikian kredit pajak yang dikenakan untuk penghasilan dari Malaysia adalah Poin 1 sebesar Rp 200.000.000 dan untuk penghasilan dari Hongkong yaitu Poin 3 sebesar Rp 237.500.000. Jadi PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebesar Rp 437.500.000.



2.



PT Maju Selangkah merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Industri Sepatu. Pada tahun 2019 memperoleh Penghasilan Netto sbb: 1. Penghasilan Netto Dalam Negeri (Rp.500.000.000) 2. Penghasilan dari Thailand Rp.800.000.000 dengan tarif pajak sebesar 25% 3. Penghasilan dari Hongkong Rp.750.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20%



Instruksi : Hitunglah PPh Pasal 24 atau Kredit Pajak Luar Negeri maksimum yang diperkenankan Tahun 2019! Gunakan tarif (pasal 17 ) dalam penghitungan pajak terutang. #Penghasilan Netto Dalam Negeri Rugi Rp.500.000.000 #Penghasilan dari Thailand Rp.800.000.000 tarif 25% #Penghasilan dari Hongkong Rp.750.000.000 tarif 20% Penghasilan Netto sebesar = Rp 800.000.000 + Rp 750.000.000 – Rp 500.000.000 = Rp 1.050.000.000 #Batas maksimum kredit pajak diambil terendah dari Thailand 1. PPh terutang = 25% x Rp 800.000.000 = Rp 200.000.000 2. PPh terutang (Pasal 17) = Rp 1.050.000.000 x 25% = Rp 262.500.000 3. (Rp 800.000.000 / Rp 1.050.000.000) x Rp 262.500.000 = Rp 200.000.000 #Batas maksimum kredit pajak diambil terendah dari Hongkong 1. PPh terutang = 20% x Rp 750.000.000 = Rp 150.000.000 2. PPh terutang (Pasal 17) = Rp 1.050.000.000 x 25% = Rp 262.500.000 3. (Rp 750.000.000 / Rp 1.050.000.000) x Rp 262.500.000 = Rp 187.500.000 Dengan demikian kredit pajak yang dikenakan untuk penghasilan dari Thailand adalah Poin 1 dan 3 sebesar Rp 200.000.000 dan untuk penghasilan dari Hongkong yaitu Poin 1 sebesar Rp 150.000.000. Jadi PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebesar Rp 350.000.000.