7 0 2 MB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
TUGAS, FUNGSI DAN TANGGUNG JAWAB KEPALA TEKNIK TAMBANG/PENANGGUNG JAWAB TEKNIK DAN LINGKUNGAN (KTT/PTL) DAN PERANAN PENANGGUNG JAWAB OPERASIONAL (PJO) pada Bimbingan Teknis dalam Forum KTT Kalimantan Timur (FKTT) Balikpapan, 7 Desember 2018
Sri Raharjo, M.Eng, M.Sc Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba/ Kepala Inspektur Tambang 1
“Pemerintah terus mengupayakan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan yang mendukung sektor usaha kegiatan pertambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik”
PENGELOLAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK Peraturan Perundangan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik Instansi Pengawas Lain (Irjen - BPKP – BPK - KPK)
Pemerintah • Kepala Inspektur Tambang (KAIT) • Inspektur Tambang (IT) • Buku Tambang
Perusahaan • Kepala Teknik Tambang/Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan • Organisasi dan Personil • Program Kerja • Anggaran & Biaya • Dokumen & Laporan 3
PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT ASPEK TEKNIK DAN LINGKUNGAN MINERAL DAN BATUBARA
UU No. 4 Tahun 2009
PP No. 55 Tahun 2010
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018
Kepmen ESDM No. 1806
Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik www.slideproject.com
Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan RKAB, srta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba
Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yan Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
Pengawasan
Teknis Pertambangan Keuangan
Konservasi Minerba
Pengelolaan Data
Psl 141 - UU No.4 Th 2009 Psl 16 & 17 Keselamatan dan Kesehatan Kerja PP 55 Th 2010
Pengembangan Tenaga Kerja Teknis
Pejabat yang Ditunjuk
Inspektur Tambang
Pemasaran
Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Keselamatan Operasi
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Reklamasi dan Pascatambang Penguasaan, Pengembangan Dan Penerapan Teknologi Pertambangan
PP 55 tahun 2010
Kegiatan lain Jumlah, Jenis Dan Mutu Hasil Usaha Pertambangan
Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi, dan Kemampuan Rekayasa Serta Rancang Bangun Dalam Negeri
9 BAB
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK
BAB III PELAKSANAAN TATA KELOLA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB IV PENGAWASAN PENYELENGGARAAN
PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN
Permen ESDM No 26 Tahun 2018 Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara
BAB V PENGAWASAN TERHADAP KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN LAINLAIN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Kepmen 1827 K/30/MEM/2018 Lampiran I
Lampiran II
Pedoman Permohonan,
Pedoman
Pedoman Pelaksanaan
Kepala Teknik Tambang,
Pengelolaan Teknis
Keselamatan
Penanggung Jawab Teknik dan
Pertambangan
Evaluasi dan/atau Pengesahan
Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, Pengawas
Lampiran III
Pertambangan dan
Lampiran IV
Pedoman Penerapan SMKP Minerba
Keselamatan Pengolahan dan/atau
Operasional, Pengawas Teknis,
Pemurnian Minerba
dan/atau Penanggung Jawab Operasional
Lampiran V
Lampiran VI
Lampiran VII
Lampiran VIII
Pedoman Pelaksanaan
Pedoman Pelaksanaan
Pedoman Kaidah
Pengelolaan Lingkungan
Reklamasi dan
Pedoman
Hidup Pertambangan
Pelaksanaan
Teknik Usaha Jasa
Pascatambang serta Pascaoperasi pada
Konservasi Mineral
Kegiatan Usaha
dan Batubara
Minerba
Pertambangan Mineral dan Batubara
Pertambangan dan
Evaluasi Kaidah Teknik Usaha Jasa Pertambangan
Kewajiban Penerapan untuk IUP
Pasal 3 ayat (1) Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi
dalam
setiap
tahapan
pertambangan yang baik.
kegiatan
Usaha
Pertambangan
wajib melaksanakan Kaidah
Kewajiban Penerapan untuk IUP Olah Murni
Pasal 4 ayat (1)
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam kegiatan
Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib melaksanakan Kaidah pertambangan yang baik.
Kewajiban Penerapan untuk IUJP Pasal 5
(1) Pemegang IUJP wajib melaksanakan kaidah pertambangan yang baik sesuai dengan bidang usahanya
(2) Kaidah Pertambangan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kaidah teknik usaha jasa pertambangan yang baik, dan b. Tata Kelola Pengusahaan Jasa Pertambangan
RESUME ASPEK PELAKSANAAN PENERAPAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Ekplorasi dan IUPK Operasi Produksi
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
1. teknis pertambangan; 2. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara; 3. keselamatan dan kesehatan kerja Pertambangan; 4. keselamatan operasi Pertambangan; 5. pengelolaan lingkungan hidup pertambangan, reklamasi, dan pascatambang serta pascaoperasi; dan 6. pemanfaatan teknologi, kemampuan rekayasa, rancang bangun, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan
1. teknis kegiatan Pengolahan 1. upaya pengelolaan lingkungan dan/atau Pemurnian; hidup, keselamatan 2. keselamatan Pengolahan pertambangan, konservasi dan/atau Pemurnian; Mineral dan Batubara, dan teknis 3. pengelolaan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dan pascaoperasi; dan bidang usahanya; dan 4. konservasi Mineral dan Batubara 2. kewajiban untuk mengangkat penanggung jawab operasional sebagai pemimpin tertinggi di lapangan.
IUJP
BAB II BAGIAN KESATU UMUM Dalam
pelaksanaan
kaidah
teknik
Dalam
hal
pemegang
pertambangan yang baik, Pemegang
Operasi
Produksi
IUP wajib
Operasi
Produksi
•
Mengangkat KTT sebagai pemimpin
Penambangan dengan metode
tertinggi
Penambangan
•
di
lapangan
untuk
atau
IUP Dalam pelaksanaan kaidah teknik IUPK
melakukan
bawah
tanah,
mendapatkan pengesahan dari KaIT
Pemegang IUP Operasi Produksi
Memiliki
atau
tenaga
teknis
IUPK
Operasi
pertambangan yang berkompeten
wajib
sesuai
Tambang Bawah Tanah (KTBT)
dengan
perundang-undangan (Pasal 7 ayat 1)
ketentuan
menunjuk
Produksi Kepala
pengolahan dan./atau pemurnian, Pemegang IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian wajib • Mengangkat PTL sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari KaIT • Memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan perundangundangan
untuk mendapatkan pengesahan (Pasal 8 ayat 1) dari KaIT
IUJP wajib Mengangkat PJO
PJO dan Tenaga teknis harus
Memiliki tenaga teknis yang
memiliki kompetensi teknis
kompeten sesuai ketentuan
Sesuai bidang usaha IUJP
peraturan per-UU-an
USAHA JASA? PASAL 9
RESUME PEMIMPIN TERTINGGI DI LAPANGAN PENERAPAN KAIDAH TEKNIK PERTAMBANGAN YANG BAIK IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Ekplorasi dan IUPK Operasi Produksi
Kepala Teknik Tambang (KTT)
Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang melakukan penambangan bawah tanah
Pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian
IUJP
Kepala Tambang Bawah Tanah Penanggung Jawab Teknik Penanggung Jawab (KTBT) yang bertanggung dan Lingkungan (PTL) Operasional lapangan jawab kepada KTT
Mendapat Pengesahan dari Mendapat Pengesahan dari Mendapat Pengesahan Kepala Inspektur Tambang Kepala Inspektur Tambang dari Kepala Inspektur Mendapat Pengesahan (KaIT) (KaIT) Tambang (KaIT) dari Kepala Teknik Tambang (KTT)
“Komitmen dari para Kepala Teknik Tambang atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, beserta para Penanggung Jawab Operasional tidak lepas juga dari peran Pemerintah, yang dalam hal ini adalah peran pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah sesuai dengan kewenangannya” www.slideproject.com
15
“Prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam mengembangkan strategi sebagai upaya menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik”
www.slideproject.com
16
Terima Kasih &
Follow Kami
17