20 0 108 KB
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS UKM PSM MELODI SASTRA 1. Ketua Umum Tugas: a. Bertanggung Jawab atas semua kegiatan UKM Paduan Suara Mahasiswa Melodi Sastra. b. Bersama dengan pengurus yang terpilih, ketua umum bertugas menyusun, menetapkan, dan melaksanakan program kerja selama 1 periode kepengurusan. c. Mengkoordinir dan mengatur pembagian tugas (job description) pengurus sesuai dengan bidangnya. d. Memantau kinerja pengurus dan panitia. e. Memimpin rapat serta pelaksanaan kebijaksanaan pengurus. f. Membangun koordinasi berkala dan membantu komunikasi yang lancar dengan semua pengurus. g. Menjaga keutuhan dan keseimbangan organisasi. Wewenang: a. Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan. b. Menyampaikan pendapat dalam setiap kesempatan yang ada. c. Melakukan kerjasama dengan Badan, Lembaga maupun organisasi lain yang mendukung pengembangan organisasi. d. Memberikan persetujuan keputusan rapat dan menandatangin surat organisasi bersama sekretaris I e. Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada wakil ketua umum atau salah seorang pengurus apabila berhalangan.
2. Wakil Ketua Umum I Tugas: a. Bertanggung jawab kepada Ketum. b. Membantu tugas Ketua Umum (selanjutnya disebut Ketum) PSM Melodi Sastra dalam kepengurusan selama satu periode. c. Mendampingi Ketum PSM Melodi Sastra dalam hal membantu setiap bidang dalam tugasnya selama satu periode. d. Membantu mengkoordinir setiap bidang ketika Ketum sedang berhalangan. e. Memback-up bidang 1 dan 2 dalam segala kegiatan yang dilakukan selama satu periode. Wewenang: a. Bersama ketum dan demisioner memberikan ide, saran dan pertimbangan atas keputusan yang akan diambil. b. Mengawasi kinerja bidang 1 dan 2 dalam pelaksanaan kegiatan. 3. Wakil Ketua Umum II Tugas: a. Bertanggung jawab kepada Ketum. b. Membantu tugas Ketua Umum (selanjutnya disebut Ketum) PSM Melodi Sastra dalam kepengurusan selama satu periode. c. Mendampingi Ketum PSM Melodi Sastra dalam hal membantu setiap bidang dalam tugasnya selama satu periode. d. Membantu mengkoordinir setiap bidang ketika Ketum sedang berhalangan. e. Memback-up bidang 3 dalam segala kegiatan yang dilakukan selama satu periode. Wewenang: a. Bersama ketum dan demisioner memberikan ide, saran dan pertimbangan atas keputusan yang akan diambil. b. Mengawasi kinerja bidang 3 dalam pelaksanaan kegiatan. 4. Sekretaris Umum 1 a. Bertanggungjawab terhadap Ketum b. Bertanggungjawab pada tugas kesekretariatan: 1) Surat menyurat Mengelola surat masuk dan surat keluar Bertanggungjawab terhadap nomor surat keluar Bertanggungjawab terhadap stempel pengurus 2) Pengarsipan
Surat masuk dan surat keluar Proposal Laporan pertanggungjawaban Sertifikat c. Mengurus Rapat Pengurus Undangan Tempat rapat Membuka dan menutup rapat 5. Sekretaris Umum 2 a. Bertanggungjawab terhadap Ketum b. Bertanggungjawab pada tugas kesekretariatan: 1) Mencetak dan mengelola program kerja dan kalender kegiatan pengurus 2) Mengelola data anggota, pengurus dan alumni Biodata Nomor Induk Anggota (NIA) Kontak anggota (Nomor HP/Telephone, dsb) c. Mengurus Rapat Pengurus Absensi rapat Notulen rapat Menyebarkan hasil rapat kepada seluruh pengurus 6. Bendahara 1 a. Bersama pengurus merumuskan rencana anggaran besar kepengurusan untuk keperluan selama 1 tahun b. Mengontrol alur keuangan kepengurusan (uang masuk dan uang keluar) c. Membuat laporan anggaran bulanan dan tahunan 7. Bendahara 2 a. Bersama pengurus merumuskan rencana anggaran besar kepengurusan untuk keperluan selama 1 tahun b. Pengarsipan laporang anggaran kegiatan dari kepanitiaan c. Bertanggungjawab terhadap pengumpulan iuran pokok dan iuran wajib anggota. 8. Bidang Pembinaan dan Latihan a. Pembinaan dan pengembangan olah vokal dan musikalitas anggota. b. Mewadahi kreatifitas anggota dalam bidang olah vokal dan tarik suara. c. Bertanggung jawab terhadap jalannya latihan. 9. Bidang Pengembangan Jaringan dan Kaderisasi. a. Membina kerjasama antar anggota dan sebagai mediator sehingga tercipta rasa kekekluargaan dalam berorganisasi.
b. Menjalin
kerjasama
dengan
pihak-pihak
lain
yang
berhubungan
dengan
pengembangan kegiatan organisasi. c. Menjalin komunikasi yang efektif dan kontinu dengan alumni. 10. Bidang Perlengkapan dan Inventaris. a. Mendata anggota organisasi secara berkala sebagai kontrol terhadap dinamika kegiatan organisasi. b. Mendata setiap barang inventaris organisasi (partitur/kostum/berkas-berkas). c. Bertanggungjawab terhadap penyediaan sarana prasarana dalam kegiatan-kegiatan di bawah kepengurusan (keyboard/piano/ruangan).