Tugas Hukum & Penanaman Modal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM & PENANAMAN MODAL PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENANAMAN MODAL



Disusun Oleh : Nama



: Andi Revani Oktaviani Palloge



Stambuk



: 002302532020



Kelas



: MH-3



Dosen



: Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH., MH



PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR 2021



KATA PENGANTAR Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami membahas mengenai Perlindungan Hukum terhadap Penanaman Modal. Dalam penyusunannya, kami memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga semua ini bisa memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi. Meskipun kami berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebih baik lagi. Akhir kata kami berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.



Makassar, 25 Desember 2021



Penyusun



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL…………………………………………………………………… i KATA PENGANTAR................................................................................................... ii DAFTAR ISI................................................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah..................................................................................... 4 B. Rumusan Masalah.............................................................................................. 4 C. Tujuan Penulisan................................................................................................ 5 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Penanaman Modal............................................................................ 6 B. Perlindungan Hukum Bagi Penanam Modal di Indonesia.................................. 8 C. Bentuk Perlindungan Hukum............................................................................. 9 D. Perlindungan Hukum Bagi Investor Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal...................................................... 10 BAB III PENUTUP A. Keimpulan.........................................................................................................15 B. Saran..................................................................................................................16 DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................17



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Indonesia



adalah



negara



ekonomi



berkembang.



Untuk



membangun



perekonomian, diperlukan adanya modal atau investasi yang besar. Kegiatan investasi di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1967, yaitu sejak dikeluarkannya undang-undang Nomor 1 tahun 1967 Tentang Penanaman Modan Asing dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Keberadaan kedua dasar hukum tersebut diharapkan agara investor, baik investor asing maupun investor dalam negeri, dapat menanamkan modalnya dengan mudah di Indonesia. Perekonomian suatu negara tergantung pada banyaknya penanam modal pada negara tersebut. Semakin banyak para penanam modal aau pengussaha pada suatu negara, maka semakin kuat pertumbuhan perekonomian negara tersebut. Menurut hasil penelitian atau riset yang dilakukan oleh berita harian sindo menyatakan bahwa, suatu negara akan makmur jika warga negaranya minimal memiliki 2% pengusaha atau investor, sedangkan Indonesia hanya memiliki 0,2% pengusaha atau investor dari total warga negaranya. Kendala yang terjadi dalam penanaman modal di indonesia sejak reformasi adalah jumah investasi baik domestik maupun asing mengalami penurunan yang sangat drastis. Hal ini dapat terlihat pada data BKPM, bahwa para periode Januar hingga Oktober 2004, jumlah investasi asing sebanyak 8,5 miliar dollar AS, dengan jumlah proyek sebanyak 969 proyek, sedangkan sebelum reformasi yaitu pada tahun 1995, jumlah investasi asing yag ditanamkan di Indonesia sebanyak 39.891 miliar dollar AS, dengan jumlah proyek sebanyak 783 proyek. Sumber dari kekhawairan investor terletak pada kurangnya kepastian hukum bagi investor, terutama investor asing. Berdasarkan latar belakang diatas, maka makalah ini akan membahas mengenai perlindungan hukum bagi penanam modal dan menuangkan dalam bentuk makalah dengan judul perlindungan hukum bagi penanam modal. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa rumusan masalah dari makalah ini adalah: 1. Apa yang dimaksud penanam modal? 2. Bagaimana perlindungan hukum bagi penanam modal di indonesia?



4



C. Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan penulisan dari makalah ini adalah: 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud penanam modal. 2. Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penanaman modal di Indonesia.



5



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Penanaman Modal Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah-istilah yang dikenal, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundangundagan. Istilah investasi merupakan istilah yang lebih popular dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam bahasa perundang-undanga. Investasi berasal dari kata invest yang berarti menanam, menginvestasikan matau menanam uang. Istilah investasi atau penanaman modal merupakan istilah-istilah yang dikenal, baik dalam kegiatan bisnis sehari-hari maupun dalam bahasa perundang-undagan. Istilah investasi merupakan istilah yang lebih popular dalam dunia usaha, sedangkan istilah penanaman modal lebih banyak digunakan dalam bahasa perundang-undanga. Namun, pada dasarnya kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama sehingga kadangkadang digunakan secara interchangeable. Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan Penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Menurut Salim HS yang diaksud dengan investasi itu adalah penanaman modal yang diilakukan oleh investor, baik investor asing maupun domestic dalam berbagai bidang usaha yang terbuka untuk investasi, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Dari beberapa pengertian diatas, dapat ditarik unsur-unsur terpenting dari kegiatan investasi atau penanaman modal, yaitu: 1. .Adanya motif untuk meningkatkan atau setidak-tidaknya untuk mempertahankan modal. 2. Bahwa modal tersebut tidak hanya mencakup hal-hal yang bersifat kasat mata dan dapat diraba, tetapi juga mencakup sesuatu yang bersifat tidak kasat matadan tidak dapat diraba. 3. Investasi dibagi menjadi dua macam yaitu investasi asing dan investasi domestik. Investasi asing yang bersumber dari pembiayaan luar negeri, sedangkan investasi domestic adalah investasi yang bersumber dari pembiayaan dalam negeri. Setiap usaha penanaman modal harus diarahkan kepada kesejahteraan masyarakat. Artinya, dengan adanya investasi yang ditanamkan para investor dapat meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia.



6



Investasi dibagi menjadi dua macam, yaitu investasi asing (PMA) dan investasi domestik (PMDN). Investasi asing merupakan investasi yang bersumber dari pembiayaan luar negeri, sedangkan investasi domestik adalah investasi yng bersumber dari pembiayaan dalam negeri. Investasi ini digunakan untuk membangun usaha yang terbuka untuk investasi dan tujuannya untuk memperoleh keuntungan. Istilah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berasal dari bahasa inggris, yaitu domestic investment. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dapat ditemukan dalam pasal 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Penanaman Modal Dalam Negeri adalah penggunaan daripada kekayaan seperti terebut dalam pasal 1, baik secara langsung maupun tidak langsunguntuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang ini. Penggunaan kekayaan secara langsung adalah penggunaan modal yang digunakan secara langsung oleh investor domestic untuk pengembangan usahanya, sedangkan penggunaan secara tidak langsung merupakan penggunaan modal yang digunakan tidak dilakukan secara langsung untuk membangun usaha. Pelaksanaan penanaman modal itu berdasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku. Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanaman modal dalam negeri dengan menggunakan modala dalam negeri. Pihak yang dapat menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri adalah: 1.Orang-Perorangan warga Negara Indonesia, dan atau; 2.Badan Usaha Indonesia, dan atau; 3.Badan Hukum Indonesia Sedangkan Istilah Penanaman Modal Asing merupakan terjemahan dari bahasa inggris yaitu foreign investment. Pengertian Penanaman Modal Asing ditemukan dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Penanaman Modal Asing adalah hanya meliputi modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang dan digunakan untuk menjalankan usaha di Indonesia. Unsur-unsur Penanaman Modal Asing dalam definisi diatas dapat meliputi: 1.



Dilakukan secara langsung, artinya investor secara langsung menangggung semua resiko yang akan dialami dari penanaman modal tersebut.



7



2. Menurut Undang-undang, artinya bahwa modal asing yang di investasikan di Indonesia oleh investor asing harus didasarkan pada subtansi, prosedur, dan syarat-syarat yang telh ditentukan dalam peraaturan Perundang undangan yang berlakuk dan ditetapkan oleh pemerintahan Indonesia. 3. Digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, artinya mdal yang ditanamkan oleh investor asing digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia harus berstatus sebagai Badan Hukum Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanamkan modal untuk melakukan usaha diwilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanaman Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri. B. Perlindungan Hukum Bagi Penanam Modal di Indonesia Perlindungan hukum merupakan salah satu unsur untuk memperbaiki aspek penegakan hukum di suatu negara. Tentunya perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada masyarakatnya demi mewujudkan stabilitas dalam hal apapun, termasuk di dalamnya dalam hal ekonomi dan hukum. Menurut terminologi perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum dapat dipisahkan menjadi dua kata yaitu perlindungan dan hukum. Secara kebahasaan, kata perlindungan dalam bahasa Inggris disebut dengan protection. Istilah perlindungan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat disamakan dengan istilah proteksi, yang artinya adalah proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkan menurut Black’s Law Dictionary, protection adalah the act of protecting. Pengertian terminologi hukum dalam bahasa Indonesia menurut KBBI adalah 1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerintah, 2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, 3) patokan atau kaidah tentang peristiwa alam tertentu, 4) keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau vonis.



8



Menurut Hans Kelsen, hukum adalah ilmu pengetahuan normatif dan bukan ilmu alam. Lebih lanjut Hans Kelsen menjelaskan bahwa hukum merupakan teknik sosial untuk mengatur perilaku mutual masyarakat. Pengertian tentang hukum berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat sekitarnya. Hal ini bisa dilihat pada kaidah-kaidah hukum yang ada pada kelompok keluarga hukum Eropa Kontinental yang sangat dipengaruhi oleh Hukum Romawi, sedangkan keluarga hukum Common Law sangat dipengaruhi Hukum Anglo Saxon. C. Bentuk Perlindungan Hukum Menurut R. La Porta dalam Journal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian dan lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya. Hal ini sejalan dengan pengertian hukum Menurut Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian beragam dalam masyarakat dan salah satu yang paling nyata dari pengertian tentang hukum adalah adanya institusi-institusi penegak hukum. Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan aspek keadilan. Menurut pendapat Soediman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan adanya hukum adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu medium untuk menegakkan keadilan salah satunya penegakkan keadilan di bidang ekonomi khususnya pasar modal. Penegakan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi bisnis khususnya pasar modal tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan khususnya mengenai perseroan terbatas, karena perlindungan hukum dalam pasar modal melibatkan para pihak pelaku pasar modal terutama pihak emiten, investor dan lembagalembaga penunjang kegiatan pasar modal yang mana para pihak tersebut didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Subjek hukum dalam hukum perdata terdapat dua subjek hukum, yaitu subjek hukum orang pribadi dan subjek hukum berupa badan hukum. Subjek hukum orang pribadi atau natuurlijkepersoon adalah orang atau manusia yang telah dianggap cakap menurut hukum. Orang sebagai subjek hukum merupakan pendukung atau pembawa hak sejak ia dilahirkan hidup sampai ia mati walaupun ada pengecualian bahwa bayi yang masih dalam kandungan ibunya dianggap telah menjadi sebagai subjek hukum sepanjang kepentingannya mendukung untuk itu.



9



Selanjutnya, subjek hukum dalam hukum perdata adalah badan hukum atau rechtspersoon. Badan hukum merupakan kumpulan manusia pribadi atau pula dapat merupakan kumpulan dari badan hukum. Pembagian badan hukum ada dua bentuk, yaitu badan hukum publik atau Publiek Rechtspersoon dan badan hukum privat atau Privaat Rechtspersoon. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya secara terukur. Kepentingan merupakan sasaran dari hak karena hak mengandung unsur perlindungan dan pengakuan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atau legal protection merupakan kegiatan untuk menjaga atau memelihara masyarakat demi mencapai keadilan. Kemudian perlindungan hukum dikonstruksikan sebagai; a) Bentuk pelayanan, pelayanan ini diberikan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan, b) Subjek yang dilindungi. D. Perlindungan Hukum Bagi Investor Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasar Modal dinyatakan bahwa “Pembinaan, pengaturan, pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.” Rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM) menentukan dan mengatur bahwa otoritas yang berwenang atas pasar modal adalah Bapepam-LK. Otoritas ini berada dibawah Kementerian Keuangan untuk membina, mengatur, dan mengawasi pasar modal. Dalam kegiatannya, Bapepam-LK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Bapepam-LK lah yang memiliki wewenang untuk melaksanakan perlindungan hukum pasar modal yang bersifat preventif dan represif. Dalam rezim UUPM, Bapepam-LK merupakan pengejawantahan institusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pasar yang mengalami depresi sejak munculnya krisis keuangan di sejumlah negara Asia. Pada akhirnya pun kiris keuangan inilah yang turut menjadi salah satu faktor pembentukan OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan di Indonesia. Dalam menjalankan fungsinya, Bapepam-LK memiliki wewenang berupa:



10



a) Memberi izin usaha kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, dan Biro Administrasi Efek; memberi izin kepada orang perseorangan bagi Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Wakil Manajer Investasi; dan memberi persetujuan bagi Bank Kustodian; b) mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat; c) Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sampai dengan dipilihnya komisaris dan atau direktur yang baru; d) Menetapkan persyaratan dan tata cara Pernyataan Pendaftaran serta menyatakan, menunda, atau membatalkan efektifnya Pernyataan Pendaftaran; e) Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap undang- undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; f) Mewajibkan setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi yang berhubungan dengan kegiatan di Pasar Modal; atau mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi akibat yang timbul dari iklan atau promosi yang dimaksud; g) Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Emiten atau Perusahaan Publik yang telah atau diwajibkan menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam; atau Pihak yang dipersyaratkan memiliki izin usaha, izin orang perseorangan, persetujuan, pendaftaran profesi berdasarkan undang-undang ini; h) Menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan tertentu dalam rangka pelaksanaan wewenang Bapepam sebagaimana dimaksud dalam huruf g; i)



Mengumumkan hasil pemeriksaan;



j)



Membekukan atau membatalkan pencatatan suatu Efek pada Bursa Efek atau menghentikan Transaksi Bursa atas Efek tertentu untuk jangka waktu tertentu guna melindungi kepentingan pemodal;



k) Menghentikan kegiatan perdagangan Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu dalam hal keadaan darurat; l)



Memeriksa keberatan yang diajukan oleh Pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, atau Lembaga Penyimpanan dan



11



Penyelesaian serta memberikan keputusan membatalkan atau menguatkan pengenaan sanksi dimaksud; m) Menetapkan biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pemeriksaan, dan penelitian serta biaya lain dalam rangka kegiatan Pasar Modal; n) Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagia akibat pelanggaran atas ketentuan di bidang kegiatan Pasar Modal; o) Memberikan penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis atas undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya; p) Menetapkan instrumen lain sebagai efek, selain yang telah ditentukan dalam Pasal 1 angka 5; dan q) Melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan undang-undang ini. Untuk melindungi investor maka pihak emiten yang akan menjual efek dalam Penawaran Umum harus memberikan kesempatan kepada investor untuk membaca prospektus berkenaan dengan efek yang diterbitkan, sebelum pemesanan ataupun pada saat pemesanan dilakukan. Pada akhirnya setelah Bapepam-LK memperhatikan kelengkapan dan kejelasan dokumen emiten untuk melakukan Penawaran Umum demi memenuhi prinsip keterbukaan pasar modal. Hal ini penting mengingat prospektus atas efek merupakan pintu awal dan waktu untuk mempertimbangkan bagi investor apakah akan memutuskan membeli atau tidak atas suatu efek. Tindakan pencegahan selanjutnya yang dilakukan oleh Bapepam-LK adalah mengatur bahwa prospektus efek dilarang memuat konten menyesatkan atau keterangan yang tidak benar tentang Fakta Material 19 atau menyajikan informasi tentang kelebihan dan kekurangan efek yang ditawarkan. Dalam praktiknya Bapepam-LK membuat standar penyusunan prospektus atas efek yang akan ditawarkan. Tindakan perlindungan ini dimulai pada saat Bapepam-LK memberikan izin terhadap SRO, Reksadana, perusahaan efek, maupun profesi-profesi penunjang untuk berkegiatan di pasar modal. Selain tindakan pencegahan, Bapepam-LK juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan. Hal ini merupakan konsekuensi dari fungsi pengawasan yang diberikan undang-undang terhadap Bapepam-LK. Kegiatan pemeriksaan dilakukan terhadap semua pihak yang diduga telah, sedang, atau mencoba melakukan atau menyuruh, turut serta, membujuk, atau membantu melakukan pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksananya. Dalam menjalankan pemeriksaan, Bapepam-LK memiliki wewenang untuk:



12



a) Meminta keterangan dan atau konfirmasi dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya atau pihak lain apabila dianggap perlu; b) Mewajibkan pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu; c) emeriksa dan atau membuat salinan terhadap catatan, pembukuan, dan atau dokumen lain, baik milik Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksananya maupun pihak lain apabila dianggap perlu; dan atau d) menetapkan syarat dan atau mengizinkan Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran terhadap undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk melakukan tindakan tertentu yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kerugian yang timbul. Jika Bapepam-LK berpendapat bahwa pelanggaran terhadap undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksananya mengakibatkan kerugian di industri jasa pasar modal serta membahayakan kepentingan hak-hak investor, maka Bapepam-LK menetapkan dimulainya tindakan penyidikan. Penyidikan ini dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapepam-LK dan diberi wewenang untuk; a) menerima laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang Pasar Modal; b) melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Pasar Modal; c) melakukan penelitian terhadap Pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; d) memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan dan barang bukti dari setiap Pihak yang disangka melakukan, atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang pasar modal; e) melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pasar modal; f) melakukan pemeriksaan di setiap tempat tertentu yang diduga terdapat setiap barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang yang dapat dijadikan bahan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Pasar Modal;



13



g) memblokir rekening pada bank atau lembaga keuangan lain dari pihak yang diduga melakukan atau terlibat dalam tindak pidana di bidang Pasar Modal; h) meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pasar Modal; i)



menyatakan saat dimulai dan dihentikannya penyidikan. Tindakan Bapepam-LK berupa pemeriksaan dan penyidikan merupakan proses



kegiatan pengawasan yang bertujuan memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi kalangan investor. Dalam hal memberikan perlindungan hukum bersifat represif, menurut UUPM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrative berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Selain itu, UUPM juga memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran dan atau kejahatan di bidang jasa pasar



modal.



14



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pasal 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menyebutkan bahwa Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan Penanaman modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Perlindungan hukum merupakan salah satu unsur untuk memperbaiki aspek penegakan hukum di suatu negara. Tentunya perlindungan hukum diberikan oleh negara kepada masyarakatnya demi mewujudkan stabilitas dalam hal apapun, termasuk di dalamnya dalam hal ekonomi dan hukum. Menurut terminologi perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum dapat dipisahkan menjadi dua kata yaitu perlindungan dan hukum. Menurut R. La Porta dalam Journal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction). Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian dan lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) lainnya. Hal ini sejalan dengan pengertian hukum Menurut Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian beragam dalam masyarakat dan salah satu yang paling nyata dari pengertian tentang hukum adalah adanya institusi-institusi penegak hukum. Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan aspek keadilan. Menurut pendapat Soediman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan adanya hukum adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu medium untuk menegakkan keadilan salah satunya penegakkan keadilan di bidang ekonomi khususnya pasar modal. Rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut UUPM) menentukan dan mengatur bahwa otoritas yang berwenang atas pasar modal adalah Bapepam-LK. Otoritas ini berada dibawah Kementerian Keuangan untuk membina, mengatur, dan mengawasi pasar modal. Dalam kegiatannya, Bapepam-LK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Bapepam-LK lah yang memiliki wewenang untuk melaksanakan perlindungan hukum pasar modal yang bersifat preventif dan represif.



15



Bagi investor apakah akan memutuskan membeli atau tidak atas suatu efek. Tindakan Bapepam-LK berupa pemeriksaan dan penyidikan merupakan proses kegiatan pengawasan yang bertujuan memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi kalangan investor. Dalam hal memberikan perlindungan hukum bersifat represif, menurut UUPM memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrative berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Selain itu, UUPM juga memberikan sanksi pidana terhadap pelaku pelanggaran dan atau kejahatan di bidang jasa pasar modal. B. Saran Berdasarkan kesimpulan yang merupakan hasil penelitian dalam skripsi ini dibawah ini dapat diberikan saran-saran sebagai berikut: 1. Disarankan dengan dikeluarkannya Undang - Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, pelaksanaan kegiatan penanaman modal dapat diterapkan sesuai dengan prinsip perlakuan sama baik bagi penanam modal dalam negeri maupun bagi penanam modal asing dan pemerintah Indonesia perlu untuk mempertahankan kebijakan tersebut dalam perlingungan hukum terhadap penanaman modal. 2. Guna menciptakan mekanisme nasionalisasi yang lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan, baik bagi negara dan rakyat Republik Indonesia maupun investor asing, ketentuan nasionalisasi dalam UUPM hendaknya dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan yang lebih operasional, misalnya peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Instrumen hukum ini hendaknya mengatur secara rinci yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap penanaman modal. 3. Disarankan masalah penyelesaian sengketa penanaman modal asing di Indonesia perlu mendapat perhatian yang serius bukan hanya di kalangan pemerintah saja, akan tetapi dari semua kalangan yang turut merasa berkepentingan dengan adanya perlindungan



hukum terhadap penanaman modal guna mencari cara



penyelesaian sengketa yang terbaik dengan penanganan yang cermat, teliti, dan akurat.



16



DAFTAR PUSTAKA Andreas Halim, Kamus Lengkap 1 Milyar Inggris-Indonesia, (Surabaya; SulitaJaya,2003), h.166. Ida Bagus Rahmadi Supanca, Kerangka Hukum dan Kebijakan Investasi Langsung di Indonesia, (Bogor; Ghalia Indonesia, 2006), h.1. HS, Salim dan Budi Sutrisno, Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta : Penerbit Rajawali Pers, 2008 Harjono, Dhaniswara K.,Hukum Penanaman Modal: Tinjauan terhadap Pemberlakuan Grafindo Persada, 2007 Kairupan, David, Aspek Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia, Jakarta : Penerbit Kencana, 2013 Ilmar, Aminuddin, Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Jakarta : Penerbit Kencana, 2017 Muhammad, Abdulkadir,Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2002 Noor, Henry Faizal,Investasi : Pengelolaan Keuangan Bisnis dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat, (Jakarta : PT Indeks, 2009 Panjaitan, Hulman, Hukum Penanaman Modal Asing, Jakarta : Ind-Hill, 2003 Rakhmawati, N. Rosyidah,Hukum Penanaman Modal di Indonesia Dalam Menghadapi Era Global, Malang: Bayumedia Publishing, 2003 Rajagukguk, Erman,Hukum Investasi di Indonesia, Jakarta: UI Press, 2005 Rokhmatussa’dya, Ana dan Suratman, Hukum Investasi & Pasar Modal, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2015



Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Pasal 2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing ( Pasal 1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ( Pasal 1 Ayat 3 )



17