Tugas III Learning Journal - Shofi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEARNING JOURNAL PROGRAM PELATIHAN ANGKATAN NAMA MATA PELAJARAN NAMA PESERTA NOMOR DAFTAR HADIR LEMBAGA PENYEDIA PELATIHAN



: : : : : :



PELATIHAN DASAR CPNS 2 AGENDA 3 SHOFIYUDDIN S.Kep.Ners 10 BPSDM PROVINSI JAWA BARAT



A. Pokok Pikiran 1. Manajemen ASN Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan. Untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, pengelolaan ASN diatur dalam Manajemen ASN. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk mendapatkan profil pegawai yang produktif, efektif dan efisien diperlukan sebuah sistem pengelolaan SDM yang mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi individu yang bekerja didalamnya, yang saat ini dkenal sebagai Sistem Merit. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Ruang lingkup Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan hari tua, dan perlindungan. 2. Pelayanan Publik Pelayanan publik atau public service adalah perihal kemudahan yang diberikan sehubungan barang dan jasa kepada khalayak umum. Dalam prakteknya di pemerintahan, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. . Terdapat 3 unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu unsur pertama, adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik, unsur kedua, adalah penerima layanan (pelanggan), dan unsur ketiga, adalah kepuasan yang diberikan dan atau diterima. Menurut beberapa literature administrasi publik, terdapat beberapa prinsip-prinsip pelayanan publik, yaitu: 1) Partisipatif, 2) Transparan, 3) Responsif, 4) Tidak Diskriminatif, 5) Mudah dan Murah, 6) Efektif dan Efisien, 7) Aksesibel, 8) Akuntabel dan, 9) Berkeadilan. Sedangkan menurut KepMenPAN Nomor 63 Tahun 2003, yang termasuk prinsip-prinsip pelayanan publik adalah sebagai berikut: kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi,



keamanan, tanggung jawab, kelengkapan sarpras, kemudahan akses, kedisiplinan, kesopanan dan keramahan dan, kenyamanan. 3. Whole of Government (WoG) Whole of Government (WoG) dapat dipahami sebagai “suatu model pendekatan integratif fungsional satu atap” yang digunakan untuk mengatasi wicked problems yang sulit dipecahkan dan diatasi karena berbagai karakteristik atau keadaan yang melekat antara lain: tidak jelas sebabnya, multi dimensi, menyangkut perubahan perilaku. Terdapat beberapa cara pendekatan WoG yang dapat dilakukan, baik dari sisi penataan institusi formal maupun informal. Cara-cara ini pernah dipraktekkan oleh beberapa negara, termasuk Indonesia dalam level-level tertentu. Cara-cara tersebut adalah; a. Penguatan koordinasi antar lembaga b. Membentuk lembaga koordinasi khusus c. Membangun gugus tugas d. Koalisi social Praktek WoG dalam pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Jenis pelayanan publik yang dikenal dapat didekati oleh pendekatan WoG di antaranya adalah; a) Pelayanan yang bersifat administratif; b) Pelayanan jasa; dan c) Pelayanan barang. Praktek WoG dalam pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh sektor yang terkait dengan pelayanan publik berdasarkan nilai-nilai dasar; a) Koordinasi; b) Integrasi; c) Sinkronisasi; dan d) Simplifikasi.



B. Penerapan 1. Manajemen ASN Pandemi covid 19 yang masih berlangsung saat ini rumah sakit memerlukan perawat ASN yang benar – benar memiliki keahlian dan berkompeten dibidangnya, memiliki nilai – nilai dasar dari keperawatan, etika keperawatan, bebas dari intervensi politik dan terbebas dari KKN. Rumah sakit memerlukan perawat ASN yang siap ditempatkan diruang mana saja dan dibekali dengan kemampuan dan pelatihan sesuai kebutuhan yang diperlukan oleh perawat tersebut 2. Pelayanan Publik Melayani pasien dengan baik dan dipenuhi dengan keikhlasan sesuai SOP yang berlaku adalah sebuah keharusan yang dimiliki oleh perawat. Pasien yang menderita covid yang sedang berada dalam perawatan di ruang isolasi memerlukan perawatan yang benar – benar komprehensif yang berlandaskan pada psiko sosio dan spiritual. Untuk keluarga pasien harus diberitahukan dan diinformconcent tentang penyakit yang di derita pasien dari mulai kondisi perawatan dan persiapan pulang.



3. Whole of Government (WoG) Asuhan keperawatan yang komprehensif yang sedang dilakukan di rumah sakit untuk pasien covid harus berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dari mulai dokter, ahli gizi,farmasi, analis, psikiater dan manajemen rumah sakit. Setelah pasien kembali kemasyarakat, pasien diharapkan untuk laporan ke puskesmas dan dari puskesamas menginformasikan kepada keluarga pasien dan masayarakat sekitar bahwa pasien tersebut sudah selesai isolasi diharapkan tidak pengucilan kepada pasien tersebut.