Tugas Kasus Penyidikan Lingkungan Muhammad Gilang Ramadhan 1713351005 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH KASUS FIKTIF BAHAN PRAKTIK PENYIDIKAN TP KESLING



Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 09.30 Wib. telah terjadi suatu peristiwa dimana ratusan orang warga masyarakat yang bermukim di sekitar Rumah Sakit “Harapan Sehat Selalu” (RSHS2)” yang beralamat di Jalan Raya Hajimena Natar Lampung Selatan telah melakukan “unjuk-rasa/demo” menuntut RSHS2 untuk bertanggungjawab atas kondisi dimana air sumur mereka mengeluarkan aroma berbau busuk yang diduga karena tercemar oleh limbah rumah sakit tersebut. Berdasarkan penjelasan direktur yang sekaligus sebagai pemilik RSHS2 yang bernama Sehat bin Afiat bahwa limbah rumah sakitnya tidak mungkin mencemari lingkungan sekitar karena telah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip lingkungan hidup yaitu RSHS2 telah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang menggunakan peralatan modern. Pengelolaan IPAL tersebut dilakukan oleh sebuah Tim yang terdiri dari Ali bin Badu sebagai koodinator, dengan anggota bernama: Cecep bin Dadu dan Eman bin Firman. Namun diakuinya bahwa sehubungan dengan adanya “pemadaman aliran listrik oleh PLN” yang telah berlangsung beberapa hari, IPAL tersebut tidak berfungsi secara maksimal karena mesin pembangkit listrik/Genset milik RSHS2 dalam keadaan rusak, sedangkan pihak rumah sakit belum memperbaikinya. Sehubungn IPAL tidak dapat berfungsi sehingga menyebabkan air limbah RSHS2 langsung meluap tanpa terkendali ke lingkungan pemukiman warga. Pada hari itu aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa hukum tersebut.



Pertanyaan: 1. Identifikasi apakah ada perbuatan melawan hukum dalam kasus di atas? 2. Siapakah yang bertanggungjawab terhadap peristiwa hukum tersebut? 3. Siapakah yang berwenang bertindak sebagai “Penyidik” pada peristiwa tsb? 4. Jelaskan apakah peristiwa hukum yang terjadi tersebut dapat dikatagorikan sebagai “tertangkap tangan”.



Nama : Muhammad Gilang Ramadhan



NIM : 1713351005 Prodi : DIV – Sanitasi Lingkungan (SMT.VII)



Jawaban: 1. Rumah Sakit Harapan Sehat Selalu (RSHS2) sudah memberikan keterangan palsu dengan mengklaim bahwa rumah sakit tersebut tidak mungkin mencemari lingkungan sekitar, padahal terdapat suatu penyataan yang memberitahukan bahwa terjadinya pemadaman Listrik oleh PLN di daerah rumah sakit sehingga menyebabkan IPAL yang ada di rumah sakit itu bekerja tidak maksimal dan mungkin bisa menyebabkan pencemaran ke lingkungan sekitar. Rumah Sakit Harapan Sehat Selalu (RSHS2) telah lalai dalam mengantisipasi kejadian pencemaran lingkungan akibat pemadaman listrik tersebut yakni dengan tidak segera mencari



sumber daya/ listrik cadangan dan tidak segera



memperbaiki genset yang rusak di rumah sakit tersebut sehingga menyebabkan IPAL itu tidak maksima fungsinyal dan air limbah dari rumah sakit mencemari lingkungan sekitar.



2. Pemilik rumah sakit dan Tim pengelolaan IPAL di Rumah Sakit Harapan Sehat Selalu (RSHS2)



3.



Pegawai Negeri Sipil yang memiliki keahlian di bilang lingkungan hidup yang di wewenang khusus. Sesuai yang telah dijelaskan pada Pasal 1 angka 1 KUHAP bahwa “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”



4.



“TIDAK” termasuk dalam kategori tertangkap tangan, sesuai yang tertulis pada Pasal 1 Angka 19 KUHAP memberi pengertian tertangkap tangan sebagai berikut: "tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa Ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu". Per definisi, ada empat keadaan seseorang disebut tertangkap tangan: (1) tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana; (2) tertangkapnya



seseorang segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan; (3) tertangkapnya seseorang sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; dan (4) apabila sesaat kemudian, pada orang yang melakukan tindak pidana, ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu. Per definisi dalam Pasal 1 Angka 19, KUHAP tidak saja mengatur keadaan-keadaan seseorang disebut tertangkap tangan, lebih dari itu, KUHAP memberi cakupan kepada pelaku. Tidak hanya materiele dader (pelaku materiil), tetapi juga pelaku peserta lainnyaapakah itu orang yang menyuruh lakukan, turut serta melakukan atau orang yang menganjurkan-bahkan terhadap pembantuan. Jadi dapat disimpulkan kembali, bahwa sesuai dengan kasus pada kasus pencemaran lingkungan di sekitar daerah Rumah Sakit Harapan Sehat Selalu (RSHS2) adalah murni kelalaian dari beberapa pihak dan di sebabkan oleh faktor lain, yaitu pemadaman aliran listrik oleh PLN yang telah berlangsung beberapa hari.