Prakti Penyidikan-2 (Contoh Kasus Fiktif) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH KASUS FIKTIF BAHAN PRAKTIK PENYIDIKAN TP KESLING



Pada hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 09.30 Wib. telah terjadi suatu peristiwa dimana ratusan orang warga masyarakat yang bermukim di sekitar Rumah Sakit “Harapan Sehat Selalu” (RSHS2)” yang beralamat di Jalan Raya Hajimena Natar Lampung Selatan telah melakukan “unjuk-rasa/demo” menuntut RSHS2 untuk bertanggungjawab atas kondisi dimana air sumur mereka mengeluarkan aroma berbau busuk yang diduga karena tercemar oleh limbah rumah sakit tersebut. Berdasarkan penjelasan direktur yang sekaligus sebagai pemilik RSHS2 yang bernama Sehat bin Afiat bahwa limbah rumah sakitnya tidak mungkin mencemari lingkungan sekitar karena telah dikelola berdasarkan prinsipprinsip lingkungan hidup yaitu RSHS2 telah memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang menggunakan peralatan modern. Pengelolaan IPAL tersebut dilakukan oleh sebuah Tim yang terdiri dari Ali bin Badu sebagai koodinator, dengan anggota bernama: Cecep bin Dadu dan Eman bin Firman. Namun diakuinya bahwa sehubungan dengan adanya “pemadaman aliran listrik oleh PLN” yang telah berlangsung beberapa hari, IPAL tersebut tidak berfungsi secara maksimal karena mesin pembangkit listrik/Genset milik RSHS2 dalam keadaan rusak, sedangkan pihak rumah sakit belum memperbaikinya. Sehubungn IPAL tidak dapat berfungsi sehingga menyebabkan air limbah RSHS2 langsung meluap tanpa terkendali ke lingkungan pemukiman warga. Pada hari itu aparat penegak hukum yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap peristiwa hukum tersebut. Pertanyaan: 1. Identifikasi apakah ada perbuatan melawan hukum dalam kasus di atas? 2. Siapakah yang bertanggungjawab terhadap peristiwa hukum tersebut? 3. Siapakah yang berwenang bertindak sebagai “Penyidik” pada peristiwa tsb? 4. Jelaskan apakah peristiwa hukum yang terjadi tersebut dapat dikatagorikan sebagai “tertangkap tangan”. -----------------------------------5. Tugas minggu depan, buatlah dokumen-dokumen penyidikan terhadap kasus fiktif di atas?



Dokumen Hukum Pada Penyidikan Pada kegiatan Penyidikan, terdapat beberapa dokumen hukum yang harus dibuat oleh seorang Penyidik ketika melakukan Penyidikan. Dokumen-dokumen hukum tersebut meliputi: (1) ketika seorang Penyidik mulai melakukan penyidikan atas suatu tindak pidana, maka penyidik yang bersangkutan memberitahukan kegiatan penyidikannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri yang wilayah hukumnya sama dengan penyidik tersebut melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan disingkat SPDP; (2) membuat Surat Panggilan kepada para saksi dan tersangka jika ia tidak ditahan; (3) membuat Surat Penangkapan; (4) membuat Surat Penahanan, (5) membuat Surat Penggeledahan; (6) membuat Surat Penyitaan; (7) membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi, BAP Keterangan Ahli, BAP Tersangka, dll.