Tugas Kewarganegaraan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS KEWARGANEGARAAN URGENSI INTEGRASI



Oleh : Ganis Era Romandilla (201901605)



AKADEMI STATISTIKA MUHAMMADIYAH SEMARANG TAHUN 2019



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Konflik mengenai pengklaiman budaya terutama yang dilakukan oleh pihak Malaysia



terhadap kebudayaan Indonesia selalu menjadi sorotan. Semua orang dari Sabang hingga Merauke melakukan protes keras terhadap Negeri Jiran tersebut. Bahkan tak sedikit dari bangsa Indonesia sampai melakukan penghinaan terhadap negara tetangganya, Malaysia, karena negara tersebut sudah berulang kali mengklaim budaya Indonesia sebagai kebudayaan miliknya. Sudah barang tentu jika masyarakat Indonesia meluapkan kemarahannya melihat bagaimana kebudayaan Indonesia yang menjadi salah satu unsur pembentuk identitas nasional itu diklaim. 2007-2012 Malaysia klaim tujuh budaya Indonesia Selasa, 19 Juni 2012 21:39 WIB Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Windu Nuryanti, membentang catatan klaim Malaysia atas kekayaan budaya asli Indonesia selama ini. Pada rentang 2007-2012, Malaysia sudah tujuh kali mengklaim budaya Indonesia sebagai warisan budaya mereka. "Melihat sejarah klaim itu cukup panjang, dalam catatan saya sudah tujuh kali," kata Nuryanti di Jakarta, Selasa. Ini juga pertama kalinya seorang pejabat negara Indonesia menyatakan perihal klaim budaya oleh Malaysia itu kepada publik. Dia mengurai klaim Malaysia itu bermula pada November 2007 terhadap kesenian Reog Ponorogo, selanjutnya pada Desember 2008 klaim atas lagu Rasa Sayange dari Kepulauan Maluku. Lalu klaim batik pada Januari 2009. Tari pendet yang jelas-jelas dari Bali juga diklaim Malaysia pada Agustus 2009 yang muncul dalam iklan pariwisata negeri jiran yang suka menyatakan diri sebagai The Truly Asia itu. Selanjutnya instrumen dan ansambel musik angklung pada Maret 2010. Masih kurang? Pangan kekayaan kita juga diincar Malaysia, itu adalah beras asli Nunukan, Kalimantan Timur, yaitu beras Adan Krayan. Di Malaysia, beras organik bergizi tinggi itu dijual dengan merk Bario Rice. Lalu yang terbaru adalah klaim Malaysia atas tari tor-tor dan gondang sambilan yang merupakan asli kesenian dari Sumatera Utara. "Mereka menyatakan tidak mengklaim tari tor-tor tapi hanya mencatat, kita minta secara tertulis maksud mereka mencatat itu dalam kategori apa," katanya. Editor: Ade Marboen, COPYRIGHT © 2012, Sumber: http://www.antaranews.com/berita/317054/2007-2012-malaysiaklaimtujuh-budayaindonesia



1.2



Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, permasalahan yang dapat dirumuskan



adalah sebagai berikut: 1. Ada berapa budaya Indonesia yang diklaim Malaysia? Adakah contoh lainnya? Sebutkan, apakah klaim tersebut dimungkinkan terjadi lagi dikemudian hari? 2. Bolehkah sebuah negara mengklaim kebudayaan bangsa lain karena budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga negaranya? 3. Bolehkah bangsa Indonesia mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia? Misalnya, budaya makan sambil berdiri (standing party). 4. Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain? 5. Apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional? Jika dapat, adakah syaratnya? 6. Kebudayaan daerah sebagai kearifan lokal, dapatkah luntur? Mengapa demikian? Jika ya, akankah identitas bangsa itu hilang? 1.3



Tujuan Berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang hendak



dicapai dalam penulisan makalah ini, yaitu: 1. Untuk mengetahui jumlah budaya Indonesia yang diklaim Malaysia dan apakah klaim budaya ini dimungkinkan terjadi lagi dikemudian hari. 2. Untuk mengetahui apakah sebuah negara dapat mengklaim budaya bangsa lain karena budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga negaranya. 3. Untuk mengetahui apakah bangsa Indonesia dapat mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia, misalnya budaya makan sambil berdiri (standing party). 4. Untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain. 5. Untuk mengetahui apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional. 6. Untuk mengetahui apakah kebudayaan daerah sebagai kearifan lokal dapat luntur dan kaitannya dengan hilangnya identitas bangsa apabila kebudayaan daerah tersebut luntur.



BAB II PEMBAHASAN 1. Ada berapa budaya Indonesia yang diklaim Malaysia? Adakah contoh lainnya? Sebutkan, apakah klaim tersebut dimungkinkan terjadi lagi dikemudian hari? ➢ Indonesia sebagai negara yang secara geografis berdekatan dan memiliki rumpun budaya yang sama dengan Malaysia, tidak dapat dipungkiri kemungkinan terjadinya akulturasi budaya antara masyarakat kedua negara. Namun, dalam konflik yang terjadi dalam hal ini, bukanlah mengenai adanya kemiripan budaya akibat adanya akulturasi tapi lebih kepada klaim atau pengakuan atau perampokan terhadap budaya Indonesia yang dilakukan Malaysia. Indonesia sebagai negara yang secara geografis berdekatan dan memiliki rumpun budaya yang sama dengan Malaysia, tidak dapat dipungkiri kemungkinan terjadinya akulturasi budaya antara masyarakat kedua negara. Namun, dalam konflik yang terjadi dalam hal ini, bukanlah mengenai adanya kemiripan budaya akibat adanya akulturasi tapi lebih kepada klaim atau pengakuan atau perampokan terhadap budaya Indonesia yang dilakukan Malaysia. ➢ Kasus pengklaiman budaya yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia memang sering terjadi.



Bukan hanya tujuh budaya yang



diklaim



Malaysia, seperti yang dilansir oleh Antara News pada Selasa (19/06/2012), namun sudah lebih dari itu. Seperti keris, naskah kuno dari berbagai provinsi di Indonesia, wayang kulit, gamelan dan lain sebagainya. ➢ Klaim dimungkinkan terjadi lagi jika pemerintah maupun warga Indonesia lengah dalam melakukan pengawasan. Disamping itu, pemerintah yang kurang tegas dalam mencatatkan kebudayaan Indonesia ke pihak UNESCO, banyaknya turis yang memiliki rasa ingin tahu yang lebih untuk mempelajari budaya bangsa Indonesia serta banyaknya budaya yang dimiliki Indonesia namun bangsanya terkadang malas untuk mencari tahu budaya apasaja yang dimiliki juga berpotensi pengklaiman tersebut terjadi lagi. Sebab pengklaiman yang dilakukan oleh negara Malaysia juga disebabkan karena adanya peluang yang diberikan Indonesia. Disamping itu, pemerintah yang kurang tegas dalam mencatatkan kebudayaan Indonesia ke pihak UNESCO, banyaknya turis yang memiliki rasa ingin tahu yang lebih untuk mempelajari budaya bangsa



Indonesia serta banyaknya budaya yang dimiliki Indonesia namun bangsanya terkadang malas untuk mencari tahu budaya apasaja yang dimiliki juga berpotensi pengklaiman tersebut terjadi lagi. Sebab pengklaiman yang dilakukan oleh negara Malaysia juga disebabkan karena adanya peluang yang diberikan Indonesia.



2. Bolehkah sebuah negara mengklaim kebudayaan bangsa lain karena budaya tersebut memang telah dijalankan oleh warga negaranya? ➢ Mengenai klaim budaya yang dilakukan suatu negara, permasalahan klaim ini kemungkinan diperbolehkan/dapat dilakukan apabila sesuatu yang ingin diklaim tersebut belum memiliki hak paten dan telah memiliki bukti yang cukup kuat atas sesuatu tersebut. Dan klaim tidak boleh dilakukan baik oleh siapapun, oleh pihak manapun maupun oleh negara manapun apabila sudah memiliki hak paten. Jadi meskipun budaya tersebut sudah dijalankan warga negaranya bahkan menjadi kebiasaan hidup, suatu negara tidak dapat mengklaim budaya lain sebagai budaya milik negaranya sebab pengklaiman ini berarti negara tersebut tidak menghormati serta tidak memiliki toleransi kepada negara yang bersangkutan.



3. Bolehkah bangsa Indonesia mengklaim budaya bangsa lain sebagai bagian dari kebudayaan nasional karena budaya tersebut memang telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia? Misalnya, budaya makan sambil berdiri (standing party). ➢ Bangsa Indonesia tidak bisa mengklaim kebudayaan nasional bangsa lain hanya karena budaya tersebut telah disenangi dan dipraktikkan oleh orang Indonesia. Tidak masalah jika budaya negara lain hidup, tumbuh dan berkembang di negara Indonesia dalam artian masih dalam batasan yang wajar. Indonesia sudah memiliki kebudayaan sendiri dimana kebudayaan tersebut sebagai bagian dari kebudayaan nasional dan hal ini menjadi tugas utama bangsa Indonesia yang memiliki keberagaman budaya untuk dapat memajukan, melindungi, mengembangkan, memanfaatkan serta membina kebudayaan bangsa Indonesia agar tidak ada lagi kasus pengklaiman oleh negara lain.



4. Apa yang perlu dilakukan agar kebudayaan Indonesia sebagai identitas nasional tidak diklaim oleh negara lain?







Banyaknya budaya yang telah diklaim oleh negara Malaysia membuat Indonesia terus belajar tentang bagaimana caranya agar peristiwa pengklaiman budaya ini tidak terjadi lagi. Beberapa hal bisa dilakukan bangsa Indonesia supaya tak menambah daftar panjang kejadian klaim budaya oleh negara lain, khususnya Malaysia, diantaranya : •



Memperkenalkan,



mengajarkan serta



memiliki



rasa



bangga



akan



keberagaman budaya Indonesia kepada generasi muda untuk dilestarikan. •



Memperkenalkan kembali budaya-budaya bangsa Indonesia kepada negara lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan melestarikannya.







Menyaring budaya yang baik dari luar tanpa mengubah jati diri budaya negara sendiri.







Mendaftarkan keabsahan budaya bangsa Indonesia ke UNESCO Beragam produk budaya asli Indonesia belum semuanya dicantumkan dalam



daftar representatif UNESCO sesuai Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage). Padahal konvensi UNESCO tersebut telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 dan terhitung 15 Januari 2008, Indonesia resmi menjadi negara pihak konvensi.[7] Selain beberapa hal diatas, untuk meminimalisir terjadinya pengklaiman budaya yang sifatnya lebih jauh lagi, setiap daerah di Indonesia dapat mengajukan kebudayaannya ke tingkat nasional. 5. Apakah setiap orang Indonesia dapat mengajukan kebudayaan daerahnya sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional? Jika dapat, adakah syaratnya? ➢



Indonesia sudah memiliki program Warisan Budaya Nasional (Warbudnas) dan lembaga inilah yang bertugas mendata kebudayaan yang ada di Indonesia. Maka sudah seharusnya setiap daerah di Indonesia mengajukan kebudayaannya ke lembaga tersebut agar dicatat dan didaftarkan sebagai bagian dari kebudayaan warisan Indonesia supaya selain lebih tertib, juga dapat menghindari kasus klaim-klaim budaya nasional oleh negara lain. Kebudayaan nasional merupakan merupakan puncak kebudayaan daerah (Ki Hajar Dewantara) yang berada di wilayah Indonesia dan untuk mengajukan kebudayaan daerah sebagai kebudayaan nasional/identitas nasional tentunya ada syarat yang harus dipenuhi. Syarat mutlak yang harus dipenuhi yaitu harus memiliki sifat yang khas dan



dapat dibanggakan serta dapat memberikan suatu identitas bangsa Indonesia dan tidak dapat ditemukan di negara lain. Selain itu juga harus memenuhi syarat-syarat berikut ini: •



Pantas dan tepat diangkat sebagai budaya nasional







Memiliki unsur-unsur kebudayaan yang mendapat pengakuan dari bangsa lain sehingga menjadi milik bangsa kita







Berkualitas tinggi dan dapat di terima oleh seluruh bangsa Indonesia



6. Kebudayaan daerah sebagai kearifan lokal, dapatkah luntur? Mengapa demikian? Jika ya, akankah identitas bangsa itu hilang? Kebudayaan yang ada disetiap daerah sebagai kearifan lokal itu dapat luntur dan itu semua tergantung pada masyarakat tentang bagaimana cara menjaga dan melestarikan kebudayaan daerahnya. Di samping itu, adanya pengaruh arus globalisasi yang begitu besar juga akan berdampak pada eksistensi kebudayaan tersebut, seperti suatu kebudayaan daerah yang mengalami asimilasi dengan kebudayaan lain yang menimbulkan budaya baru sehingga memudarkan hingga menghilangkan kebudayaan asli. Namun, asimilasi ini tentunya ada dampak positif dan negatifnya yang semua itu bergantung dengan bagaimana cara menyikapinya. Hilangnya identitas bangsa bisa disebabkan karena adanya tingkat pemahaman yang lebih oleh bangsa lain terhadap budaya Indonesia sehingga mereka akan dengan mudahnya mengakui budaya tersebut. Bukan hanya itu, faktor masyarakat Indonesia yang acuh tak acuh terhadap kebudayaan daerahnya sendiri juga dapat melunturkan budaya khas daerahnya. Banyak sekali penyebab dari lunturnya kebudayaan daerah.. Dengan memudarnya/lunturnya kebudayaan daerah maka akan sangat berpengaruh terhadap identitas bangsa. Jika hal ini terus menerus dilakukan dan hanya dibiarkan begitu saja makan semakin lama identitas bangsa ini akan semakin hilang. Ketika identitas suatu bangsa itu menghilang maka masyarakat Indonesia akan kehilangan identitas dirinya. Sebab budaya menjadi sebuah unsur penting pembentuk identitas suatu kumpulan orang banyak terlebih suatu bangsa. Dan melalui budaya pula kepribadian suatu bangsa akan tercermin. Jika budaya sebagai identitas bangsa itu hilang, tentu akan melemahkan keadaan bangsa tersebut dalam berbagai bidang. Sehingga bangsa itu akan dengan mudah untuk dihancurkan dan semakin mudah dikuasai oleh bangsa asing entah itu melalui penguasaan ekonomi, penguasaan budaya dan bahkan penguasaan akan hajat hidup orang banyak.



BAB III PENUTUP 3.1 Simpulan Kasus pengklaiman budaya yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia memang sering terjadi. Bukan hanya tujuh budaya yang diklaim Malaysia, seperti yang dilansir oleh Antara News pada Selasa (19/06/2012), namun sudah lebih dari ituKasus pengklaiman budaya yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia memang sering terjadi. Bukan hanya tujuh budaya yang diklaim Malaysia, seperti yang dilansir oleh Antara News pada Selasa (19/06/2012), namun sudah lebih dari itu. Klaim dimungkinkan terjadi lagi jika pemerintah maupun warga Indonesia lengah dalam melakukan pengawasan. Disamping itu, pemerintah yang kurang tegas dalam mencatatkan kebudayaan Indonesia ke pihak UNESCO. Dan sudah seharusnya setiap daerah di Indonesia mengajukan kebudayaannya ke lembaga tersebut agar dicatat dan didaftarkan sebagai bagian dari kebudayaan warisan Indonesia supaya selain lebih tertib, juga dapat menghindari kasus klaim-klaim budaya nasional oleh negara lain.



3.2 Saran







Kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia.untuk mempertahankan budaya Indonesia dan janga biarkan globalisasi menggeser keberadaan budaya Indonesia yang dapat melunturkan nilai-nilai dan norma-norma bangsa Indonesia.







Kasus klaim budaya hendaknya diperhatikan secara seksama dan harus dijadikan prioritas utama bagi pemerintah dan budaya lokal yang mewakili identitas asli negara Indonesia harus segera dipatenkan.







Semua warrga negara harus berperan aktif dalam pemajuan, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan serta pembinaan kebudayaan.