Tugas Kuliah 1 Han (Zahlul - 042766783) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bg Z
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: ZAHLUL



NIM



: 042766783



TUGAS I



Soal Hukum Administrasi negara pada perkembangannya telah memiliki cakupan yang sangat luas berdasarkan pada pendapat-pendapat para pakar, banyak definisi-definisi yang dapat digabungkan untuk membatasi ruang lingkup hukum administrasi negara tersebut yang terbukti dapat kita lihat melalui kurikulum pada beberapa fakultas hukum. Ruang lingkup hukum administrasi negara menurut Prajudi Atmosudirdjo tidak jauh berbeda dengan pendapat Van Vollenhoven yang memasukkan administrasi negara di bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara. Pertanyaan: 1. Berdasarkan pernyataan di atas, berikan pendapat anda apa saja yang masuk dalam bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara. 2. Penjanjian teritorial yaitu perjanjian internasional yang menghasilkan aturan tentang batas wilayah dan merupakan bentuk sumber hukum formil yang dipraktikkan oleh suatu negara, berikan gambaran saudara tentang bentuk sumber hukum administrasi negara tersebut! Jawaban : 1. Menurut saya, berdasarkan pendapat tersebut yang masuk dalam bidang yuridis dalam lingkup wilayah hukum administrasi negara antara lain hukum yang Meliputi tugas dan wewenang lembaga negara (administrasi negara) baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lenbaga negara (administrasi negara), dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat (warga negara) serta memberikan jaminan perlindungan hukum kepada keduanya, yakni kepada warga masyarakat dan administrasi negar itu sendiri. Dalam perkembangan sekarang ini dengan kecenderungan negara turut campur tangan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi luas dan kompleks. Termasuk pula pengaturan susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun) peraturan wajib militer, pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan, perburuhan, peraturan jaminan orang miskin, dan sebagainya yang bersumber pada UUD, TAP MPR dan UU, hukum ini mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi Administrasi Negara (alat tata usaha negara) dan tidak boleh dilawan, dilanggar serta tidak boleh diubah oleh Administrasi Negara yang



mencakup aturan tentang Dasar-dasar dan prinsip umum administrasi negara, organisasi administrasi negara, berbagai aktivitas dari administrasi negara, seluruh sarana administrasi negara, dan badan peradilan administrasi.



2. Menurut saya, adanya Perjanjian Teritorial ini merupakan hal yang sangat vital yang sangat erat hubungannya dengan kedaulatan sebuah negara. Dengan adanya perjanjian teritorial ini maka privasi suatu negara akan lebih mudah diatur yang berarti ketika adanya pihak luar yang masuk ke dalam teritori suatu negara maka hukum administrasi yang berlaku adalah hukum negara yang sedang dimasuki. Adapun perjanjian internasional yang mengatur batas – batas wilayah suatu negara ini juga menjadi suatu acuan terhadap kekayaan alam/asset suatu negara yang tidak boleh diusik apalagi di klaim oleh negara lainnya.