Tugas LK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Arya Wihardika NBI



: 1311501715



Kelas : A



TUGAS LEMBAGA KEUANGAN “SISTEM KEUANGAN”



SISTEM KEUANGAN Sistem keuangan terdiri dari dua kata, yaitu “sistem” dan “keuangan”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem adalah perangkat unsur yang secara terstruktur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas, sedangkan keuangan adalah sebagai seluk-beluk uang atau urusan uang. Berdasarkan pengertian tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa sistem keuangan adalah suatu sistem yang dibentuk oleh lembaga-lembaga yang mempunyai kompetensi yang berkaitan dengan seluk-beluk di bidang keuangan. Menurut Dr. Insukindro, MA., dalam bukunya, Ekonomi, Uang dan Bank, sistem keuangan (financial system) merupakan suatu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya di bidang keuangan adalah menarik dana dari dan menyalurkannya kepada masyarakat. Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat melakukan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediate) perputaran uang dan melancarkan transaksi ekonomi.1 Fungsi sistem keuangan merupakan salah satu unsur yang paling penting dari setiap ekonomi suatu Negara. Sistem keuangan memberikan jasa-jasa yang sangat 1



Hermansyah. 2007. Edisi Revisi Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta. Kencana. Cet.3. h.1.



1



2



dibutuhkan dalam system ekonomi modern. Fungsi sistem keuangan dapat dijelaskan antara lain sebagai berikut: a. Menyediakan mekanisme pembayaran Sistem keuangan menyediakan suatu mekanisme pembayaran dalam bentuk uang, rekening Koran dan alat transaksi lain. Dalam rangka menarik minat dan memenuhi kebutuhan dan mempermudah pelaksanaan transaksi pembayaran nasabahnya, sistem keuangan terutama setelah era deregulasi telah menciptakan berbagai jenis instrument pembayaran. b. Menyediakan kredit Sistem keuangan menyediakan pembiayaan untuk mendukung pembelian barang,



jasa



dan



untuk



membiayai



investasi



modal



misalnya,



pembangunan gedung, jalan dan jembatan. c. Penciptaan uang Penciptaan uang oleh suatu sistem keuangan dimungkinkan dilakukan melalui penyediaan kredit dan mekanisme pembayaran. Uang dimaksud disini adalah semua bentuk uang yang dapat digunakan sebagai alat penukaran (medium of exchange) untuk membeli barang dan jasa. d. Sarana tabungan Memberikan sarana penyimpanan dana dalam berbagai bentuk jenis simpanan. Dengan bertambahnya fungsi sistem keuangan dalam perekonomian, menjada kestabilan sistem keuangan menjadi keharusan. Kestabilan sistem keuangan dapat dicapai dengan menjaga kestabilan komponen dalam sistem



3



keuangan. Apa saja komponen sistem keuangan tersebut? sistem keuangan setidaknya tersusun atas tiga komponen yang saling berkerja sama: 1) Lembaga keuangan Merupakan lembaga yang memperoleh laba melaui kegiatan : a. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kemasyarakat. Dalam bentuk pembiayaan / kredit (seperti yang dilakukan oleh bank); atau b. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut dalam bentuk investasi pada beragam aset keuangan dan aset riil (seperti yang dilakukan oleh pengelola dana pensiun). Dalam sistem keuangan, peran lembaga keuangan sangat signifikat, yaitu sebagai penggerak utama sistem keuangan. Lembaga keuangan dalam beroperasi harus dijaga dan diawasi oleh lembaga pengawas dan pendukung. 2) Lembaga pengawasan dan pendukung Yang bertugas menjaga, mengawasi, dan mendukung kegiatan lembaga keuangan agar terbentuk sistem keuangan yang teratur dan stabil. Lembaga yang memiliki sifat pengawasan dalam sistem keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan lembaga yang memberikan dukungan terhadap sistem keuangan adalah, lembaga pemeringkat (seperti Pefindo). 3) Infrastruktur keuangan.



4



Yang merupakan sarana/fasilitas yang dibagun untuk mendukung kegiatan lembaga keuangan, dan kegaiatan lembaga pengawas dan pendukung. Infrastruktur dalam sistem keuangan tidak hanya dibagun untuk kepentingan lembaga keuangan dalam kegiatannya mencari laba, tetapi juga untuk mempermudah fungsi pengawasan yang dijalankan lembaga pengawas dan pendukung. Misal, SIM – SPBI (Sistem Informasi Manajemen – Sektor Perbankan Bank Indonesia) yang dibangun oleh BI (Bank Indonesia), merupakan sistem informasi terpadu untuk mendukung perbankan (saat ini pengawasan perbankan telah beralih dari BI ke OJK).2



Metode Transfer Dana Dalam Sistem Keuangan Seperti dijelaskan diatas bahwa fungsi pokok sistem keuangan adalah mentrasfer dana dari unit surplus kepada unit defisit atau dari penabug kepada pemakai dana (peminjam). Transfer atau pemidaan dana tersebut terjadi melalui mekanisme pasar uang dan pasar modal yang mempertemukan pemakai dan peminjam dana. Metode pemindahan dana dari unit surplus ke unit defisit tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan tiga cara sbagai berikut: 1. Metode pembiayaan langsung Metode pembiayaan langsung atau direct financing method adalah suatu cara pemberian kredit dimana unit surplus atau ultimate leaders bertemu



2



Dewa P.K. Mahardika. 2015. Mengenal Lembaga Keuangan. Bekasi. Gramata Publishing. h. 27.



5



langsung denga unit defisit atau ultimate borrowers tanpa melalui atau menggunakan jasa lembaga keuangan. Setelah terjadi kesepakatan pinjammeminjam, si peminjam memberikan suatu tanda bukti utang yang disebut financial claims kepada pemilik dana sebagai bukti peminjaman. 2. Metode pembiayaan semi langsung Dalam proses ini, pemindahan atau pertukaran dana antara kedua pihak sangat tergantung pada intervensi dari pihak ketiga yaitu broker, dealer, investment, untuk menyelesaikan transaksi peminjaman dana tersebut. Pembiayaan semi langsung pada dasarnya merupakan perbaikan metode pembiayaan langsung, namun metode pembiayaan ini tidak menyelesaikan semua masalah dalam transaksi kredit. 3. Metode pembiayaan tidak langsung Kelemahan-kelemahan metode pembiayaan langsung (direct financing) dan



pembiayaan



semi



langsung



sebagaimana



telah



dijelaskan



menyebabkan dikembangkannya metode ketoga dalam melaksanakan transaksi keuangan yanitu lembaga intermediasi keuangan.dengan mtode ini baik peminjaman atau unit defisit maupun pemilk bantuan lembaga intermediasi keuangan. Unit surplus yang menyimpan uangnya dalam bentuk simpanan giro, tabungan atau deposito berjangka pada bank-bank umum ini memiliki beberapa perimbangan antara lain sebagai berikut: a. Safety atau default risk



6



Tingkat keamanan dalam arti dapat mengurangi kemungkinan tidak kembalinya uang investor akibat terjadi default. Di beberapa Negara, tabungan atau simpanan pada bank dijamin oleh pemerintah atau oleh lembaga asuransi yang dibentuk untuk tujuan perlindungan nasabah. b. Liquidity Simpanan dibank pada prinsipnya dapat meningkatkan dan menjamin kemampuan likuiditas. c. Accessibility Penabung dapat menyimpan atau menabung dalam denomisi yang relatif kecil. d. Convenience Banyaknya kemudahan dan keuntungan lain yang ditawarkan oleh lembaga intermediasi keuangan. Yang perlu diperhatikan bahwa bagian penting dari proses pembiayaan tidak langsung adalah penciptaan instrumen tagihan yang jauh lebih menarik bagi ultimate leders. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, pemilik dana lebih memilih menyimpan uangnya di bank daripada menghadapi kemungkinan timbulnya resiko yang lebih tinggi. Bagia yang penting dari proses pembiayaan tidak langsung adalah bagaimana menciptakan produk-produk dan jasa-jasa serta instrument utang atau klaim finansial untuk dapat menarik pemilik dana3



3



Rose & Fraser. 1988. Financial Institution. Texas A&M University. 3rd ed. Dalam buku Dahlan Siamat.



7



Aliran Dana dalam Sistem Keuangan Pemilik dana adalah mereka yang memiliki dana berlebihan tetapi tidak memiliki kesempatan investasi yang menguntungkan. Sedangkan peminjam dana adalah mereka yang memerlukan dana untuk merealisasikan proyek investasinya, dan/atauuntuk konsumsi, karena menganggap utilitas jika mengonsumsi sekarang lebih tinggi dari pada menunda sampai memiliki cukup uang. Pemilik dana meliputi : (1) Individu rumah tangga; (2) Sektor bisnis; (3) Pemerintah; dan (4) Orang asing yang ingin menginvestasikan dananya dinegara lain. Peminjam dana terutama meliputi sektor bisnis dan pemerintah, disamping individu rumah tangga dan orang asing yang mencari pinjaman dana ke negara lain. Aliran dana dalam sistem keuangan dapat terjadi secara langsung di pasar keuangan, dan tidak langsung melalui lembaga perantara keuangan (BLKL).4



Klasifikasi Lembaga Perantara Keuangan Lembaga perantara keuangan diklarifikasi berdasar sumber dananya, yaitu lembaga penerima deposito, contractual saving institution, dan perantara investasi. 1. Lembaga Penerima Simpanan (Depository Institusion)



4



Ketut Silvanita. 2014. Bank & Lembaga Keuangan Lain. Erlangga. Jakarta. h. 2.



8



Lembaga penerima simpana/deposito adalah lembaga perantara keungan yang memperoleh dana dari simpanan (deposits) pihak ketiga dan meminjamkannya kepada pihak lain. Yang tercangkup dalam lembaga ini antara lain bank komersial dan koperasi (credit unions). Alokasi dana utama (primary assets) bank komersial adalah memberikan pinjaman ke sektor bisnis dan konsumen (business and consumer loans), sedangkan koperasi memberikan pinjaman kepada konsumen. 2. Contractual Saving Institutions Memperoleh dana berdasarkan kontrak yang bersifat periodik, karena bersifat kontrak, sumber dananya relatif dapat diprediksi, seperti halnya penggunaan dananya relatif dapat diprediksi, sehingga likuiditas aset menjadi tidak terlalu penting seperti pada lembaga penerima deposito. Dengan karakteristik demikian, alokasi dana utama lembaga tersebut adalah investasi jangka panjang, seperti obligasi, saham, dan hipotik (mortgage). Lembaga keuangan yang termasuk contractual saving institutions adalah perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi kebakaran, dan kecelakaan, dan dana pensiun. 3. Perantara Investasi (Investment Intermediaries) Lembaga keuangan yang memperoleh dana melalui menjual surat berharga



diklasifikasikan



sebagai



perantara



investasi.



Perusahaan



pendanaan memperoleh dana dengan menjual commercial papers (CP) dan mengalokasikannya terutama untuk memberikan pinjaman konsumen. Mutual funds (reksa dana) dan money market mutual funds (reksa dana



9



pasar uang) memeproleh dananya dari menjual shares (unit penyertaan) dan mengalokasikannya ke aset yang terdiversifikasi, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang. Lembaga keuangan lain adalah pegadaian yang memperoleh dana dari menjual saham dan/atau obligasi, serta meminjamkannya kepada konsumen.5



5



Ibid. h.6.



10



DAFTAR PUSTAKA 1. Hermansyah, Edisi Revisi Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Cet.3 (Jakarta: Kencana, 2007). 2. Dewa P.K. Mahardika, Mengenal Lembaga Keuangan, (Bekasi: Gramata Publishing, 2015). 3. Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: Intermedia, 1995). 4. Ketut Silvanita, Bank & Lembaga Keuangan Lain, (Jakarta: Erlangga, 2014).