12 0 959 KB
Kenia Ritka Ayutimur 1606851106 MM-SDM/Pagi
Tugas Manajemen Hubungan Industrial: Hak Serikat Pekerja serta Fasilitas bagi Serikat Pekerja pada Perjanjian Kerja Bersama PT. UNITED TRACTORS Tbk I. I.1
Tentang Perjanjian Kerja Bersama Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan : PT. United Tractors Tbk Periode : 2016-2018 Pihak-pihak : 1. Pengusaha dalam hal ini Perusahaan yang diwakili oleh, Presiden Direktur : Gidion Hasan Direktur : Edhie Sarwono 2. Serikat Pekerja yang diwakili oleh, Ketua Umum : Ruddy Kusthana Sekertaris Jendral : Mulyono (Sesuai Surat Keputusan Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP. 139/PHIJSK-PK/PKB/IX/2016).
I.2 Hak dan Fasilitas untuk Serikat Pekerja Hak dan fasilitas untuk Serikat Pekerja PT.United Tractors Tbk dijelaskan di dalam Perjanjian Kerja Bersama pada Bab II mengenai Pengakuan Hak-Hak Pengusaha dan Serikat Pekerja serta Fasilitas Bagi Serikat Pekerja. Pasal
Mengenai
Pengakuan Hak-hak 6
Pengusaha dan Serikat Pekerja
Bunyi
Kenia Ritka Ayutimur 1606851106 MM-SDM/Pagi
7
Fasilitas dan Bantuan untuk Serikat Pekerja
Dispensasi untuk 8
Keperluan Serikat Pekerja
Kenia Ritka Ayutimur 1606851106 MM-SDM/Pagi
9
Jaminan Bagi Serikat Pekerja
Perjanjian Kerja Bersama dari PT. United Tractors Tbk sudah sejalan dengan aturan normatif yang berlaku yaitu sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, bahkan terdapat poin-poin yang mengatur lebih rinci mengenai fasilitas yang diberikan bagi Serikat Pekerja. Pasal 7 menjelaskan mengenai pemotongan iuran untuk dana Serikat Pekerja yang pelaksanaannya dibantu oleh pihak Perusahaan atas permintaan Serikat Pekerja. Pada pasal yang sama dijelaskan tentang penyediaan fasilitas seperti ruangan khusus dan papan pengumuman, izin
mengadakan
rapat
atau
pertemuan,
serta
bantuan
dalam
mengadakan
seminar/konferensi/kongres di luar lingkungan perusahaan. Pada Pasal 8 dijelaskan mengenai izin yang diberikan untuk pengurus/anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan tugas-tugas organisasi tanpa mengurangi hak dan kewajibannya sebagai pekerja. Pasal 9 menjelaskan tentang perlindungan dan jaminan dari Perusahaan terhadap para pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja; dikatakan juga pada pasal yang sama bahwa atas permintaan Serikat Pekerja, perusahaan dapat memberikan keterangan yang diperlukan menyangkut ketenagakerjaan di Perusahaan, kemudian disebutkan bahwa Perusahaan akan berusaha untuk menghindari lock-out
Kenia Ritka Ayutimur 1606851106 MM-SDM/Pagi
apabila lock-out adalah opsi terakhir maka Perusahaan akan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. II.
Perbandingan dengan Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan Lain Perusahaan : PT. Akebono Brake Astra Indonesia (selanjutnya disingkat -
PT. AAIJ) Periode : 2013-2014 Pihak-pihak : Pengusaha, diwakili oleh, Presiden Direktur : Seiki Takahashi Serikat Pekerja (PUK FSP LEM SPSI PT. Akebono Brake Astra Indonesia) yang diwakili oleh, Ketua
:
Ahmad Jajuli
Pada perjanjian kerja yang dimiliki oleh PT. AAIJ pasal-pasal yang mengatur tentang Hak serta Fasilitas Serikat Pekerja tidak jauh berbeda dari perjanjian kerja bersama PT. United Tractors Tbk. Perjanjian kerja bersama PT. AAIJ pun sudah memenuhi peraturan normatif yang berlaku bahkan mengatur lebih rinci poin-poin dalam pengakuan hak serta pemberian fasilitas bagi Serikat Pekerja, salah satu poin yang berbeda pada kedua perjanjian kerja bersama yang dibahas pada tugas ini adalah pada Pasal 7 mengenai Fasilitas Bantuan untuk Serikat Pekerja (Ayat 2) dikatakan bahwa, “Untuk menunjang program sosial dan kerohanian Serikat Pekerja bagi para anggotanya, Perusahaan membantu pelaksanaan pengumpulan dana untuk sumbangan/bantuan sosial antar anggota Serikat Pekerja dengan berpedoman kepada ketentuan pelaksanaan Serikat Pekerja dan Perusahaan.”