Tugas Mata Kuliah 1 Hkum4307-Hukum Persaingan Usaha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 1



Nama Mahasiswa



: I WAYAN WIDYANA



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: 030570661



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM 4307 / HUKUM PERSAINGAN USAHA



Kode/Nama UPBJJ



: 78/ UPBJJ MATARAM



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2021.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



TUGAS MATA KULIAH UNIVERSITAS TERBUKA SEMESTER: 2020/21.2 (2021.1) Fakultas Kode/Nama MK Tugas



: FHISIP/Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik : HKUM4307/Hukum Persaingan Usaha :1



1. Lima perusahaan yang menjual eceran BBM ke pasar ritel, yakni PT. Berkah Oil, PT. Bagus Oil, PT. Surya Oil, PT. Mentari Oil, dan PT. Senja Oil tidak menurunkan harga ecer BBM non subsidi di pasaran di saat harga minyak mentah global turun. Analisis kasus diatas apakah telah terjadi dugaan praktek monopoli. Jelaskan disertai dasar hukum. JAWABAN: Terkait dengan perusahaan menjual eceran BBM ke pasar ritel yakni PT. Berkah Oil, PT. Bagus Oil, PT. Surya Oil, PT. Mentari Oil, dan PT. Senja Oil Mereka diduga melakukan kartel harga BBM, karena kompak tidak menurunkan harga saat harga minyak mentah global turun dimana kartel penetapan harga tersebut dinilai melanggar pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka dari itu dapat disimpulkan perusahan tersebut dari analisis telah terjadi duagaan praktek monopoli yang dijelaskan dalam pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyebutkan, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama. 2. Lima perusahaan yang menjual eceran BBM ke pasar ritel, yakni PT. Berkah Oil, PT. Bagus Oil, PT. Surya Oil, PT. Mentari Oil, dan PT. Senja Oil tidak menurunkan harga ecer BBM non subsidi di pasaran di saat harga minyak mentah global turun. Coba telaah dan berikan pendapat saudara bagaimana penerapan asas demokrasi ekonomi dalam iklim persaingan usaha di Indonesia dikaitkan dengan kasus di atas.



2 JAWABAN: Dapat dijelaskan bahwa dalam penerapan asas demokrasi ekonomi dalam persaingan usaha diindonesia agar para pelaku usaha dalam hal ini pada Lima perusahaan yang menjual eceran BBM ke pasar ritel, yakni PT. Berkah Oil, PT. Bagus Oil, PT. Surya Oil, PT. Mentari Oil, dan PT. Senja Oil dapat melakukan persaingan usaha yang sehat agar tidak melakukan persaingan usaha secara tidak sehat, jika penerapan asas demokrasi ekonomi dalam persaingan usaha di indonesia dapat memperlancar perekonomian indonesia dimana masayarakat juga dapat meningmati adanya kegiatan yang dilakukan oleh lima perusahaan tersebut. 3. Lima perusahaan yang menjual eceran BBM ke pasar ritel, yakni PT. Berkah Oil, PT. Bagus Oil, PT. Surya Oil, PT. Mentari Oil, dan PT. Senja Oil tidak menurunkan harga ecer BBM non subsidi di pasaran di saat harga minyak mentah global turun. Berikan analisis saudara pendekatan apa yang digunakan dalam kasus dugaan praktek monopoli tersebut. Berikan dasar hukumnya Jawaban: Adapun pendekatan yang digunakan dalam kasus dugaan praktek monopoli dalam kasus tersebut adalah penedekatan rule of reason dimana pendekatan ini hukuman terhadp perbuatanyang dituduhkan melanggar hukum persaingan harus mempertimbangkan situasi dan kondisi kasus, bahwa dalam hal ini perbuatan membatyasi persaingan sacara tidak patuh atau dalam praktek monopoli dapat menunjukan akibat yang ditimbulkan dari perjanjian, kegiatan dan posisi domainan yang menghambat persaingan mau menyebabkan kerugian. Dalam perndekatan Rule Of Reason sebuah tindakan tidak secara otomatis dilarangm namun perbuatan yang dituduhkan dalam kasus ini kenyataan terbuti telah dilakukan kerana dalam persaingan usaha telah melakukan praktik monopoli sebab tidak menurunkan harga eceran BBM Non Subdidi pasaran saat harga minyak mentah global turun, maka dengan adanya pendekatan Rule Of Reason dalam persaingan usaha ini dapatdiketahui akibat yang tercipta kerana tindakan atau perjanjian yang mengakibatkan persaingan tidak sahat dan praktik monopoli sehingga merugikan pihak lain; Adapun substansi terhadap pendekatan yang dilakukan ini berdasarkan UndangUndang No. 5 Tahun 1999