Tugas Makalah Persaingan Usaha 212121212 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MAKALAH PERSAINGAN USAHA 2



O L E H



NAMA



: REVIDO YOGA SURYANDES



NPM



: 17.218



NO.TUGAS



: 1(SATU)



LOKAL



: A3



UNIVERSITAS MUHAMMADIYYAH SUMATERA BARAT FAKULTAS HUKUM



i



Kata Pengantar Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah hukum persaingan usaha ini tepat pada waktunya.



Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas bapak pada mata kuliah ini. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang kegiatan yang dilarang dalam persaingan usaha bagi para pembaca dan juga bagi penulis.



Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak Mahlil Adriaman Sh, MH, selaku dosen hukum persaingan usaha [nama bidang yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni.



Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.



Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Bukittinggi, 06 Mei 2020



Revido Yoga Suryandes i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………………………… I DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………………………. II PEMBAHASAN ……………………………………………………………………………………………………. 1. 2. 3. 4. 5.



KEGIATAN MONOPOLI ………………………………………………………………………. 3 KEGIATAN MONPSONI ………………………………………………………………………. 4 PENGUASAAN PANGSA PASAR …………………………………………………………… 6 JUAL RUGI (PREDATORY PRICING) ……………………………………………………… 7 PERSAINGAN ATAU KONSPIRASI USAHA ……………………………………………. 9



PENUTUP …………………………………………………………………………………………………………. III DAFTAR PUSTAKA ……………………………………………………………………………………………. IV



ii



iii



BAB I PEMBAHASAN A.Kegiatan yang dilarang 1. Kegiatan Monopoli Definisi monopoli adalah suatu kondisi bisnis dimana ada satu perusahaan yang memiliki layanan yang dibutuhkan oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan perusahaan tersebut tidak memiliki pesaing (competitor). Perusahaan yang bersifat monopoli, dapat mengambil keuntungan yang maksimal. Ciri khas perusahaan monopoli adalah: 1. Hanya terdapat satu penjual dalam pasar. 2. Tidak ada barang pengganti (substitusi) yang dapat dipasok oleh orang lain. Dalam bahasa inggris disebut dengan istilah no close substitute. 3. Harga produk/layanan diatur oleh satu perusahaan. Perusahaan monopoli adalah price maker. 4. Perusahaan lain (kompetitor baru) akan kesulitan untuk memasuki pasar. 5. Konsumen tidak memiliki alternatif lain untuk pindah penyedia layanan (vendor). 6. Praktek monopoli tentu saja dapat menimbulkan ketidakadilan atau kerugian untuk masyarakat. 7. Umumnya perusahaan-perusahaan monopoli memiliki anggaran beriklan (dan pemasaran) yang relatif kecil.



Ada beberapa alasan yang menyebabkan suatu perusahaan dapat menjadi monopoli, antara lain: 1. Perusahaan tersebut menguasai bahan mentah (raw material) yang banyak dibutuhkan pembeli. 1



2. Perusahaan memiliki teknik produksi atau cara produksi yang tidak dimiliki oleh orang lain. 3. Adanya hak istimewa dari pemerintah, seperti hak paten atas penemuan tertentu dan lisensi. 4. Perusahaan memiliki modal yang besar (misal gabungan beberapa perusahaan). Contoh perusahaan obat yang membeli perusahaan pesaing untuk menguasai pasar. 5. Perusahaan memiliki prestasi atau keahlian yang unik dan tidak dimiliki oleh orang lain. Misal dalam bisnis startup, terdapat teknologi canggih artificial intelligent yang tidak dimiliki orang lain. 6. Perusahaan sudah terlalu besar, sehingga menguasai hulu ke hilir dan membentuk ekosistem yang sulit dimasuki pemain baru. 7. Adanya keterbatasan pasar dan sifat alamiah industri. Secara umum perusahaan yang memonopoli pasar harus mengeluarkan uang ekstra untuk inovasi, karena perusahaan tersebut harus memiliki teknologi terbaru untuk tetap menjadi monopoli. Kelemahan pasar monopoli: 1. Dalam beberapa kasus pembeli (customer) dirugikan, karena pembeli tidak memiliki pilihan lain. 2. Perusahaan monopoli terkadang memasang harga jual yang cukup mahal (tetapi dalam batasan terjangkau oleh pembeli), karena hanya ada satu penjual di pasar. 3. Perusahaan monopoli sering mengeksploitasi faktor-faktor produksi dan sumber daya lainnya.



2. Kegiatan monopsoni Monopsoni adalah bentuk pasar yang didalamnya hanya terdapat satu penjual dan satu konsumen yang menjadi pembeli tunggal. Kelompok pengusaha selaku pembeli tunggal ini menguasai pasar komoditas dan dapat memunculkan potensi persaingan tidak sehat. Monopsoni merupakan sebuah kebalikan dari Monopoli, yang dikuasai oleh satu penjual besar. Pasar Monopsoni memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut: 2



1. Jumlah pembeli dan penjual tidak seimbang, biasanya penjual berjumlah banyak namun hanya ada satu atau beberapa pembeli. 2. Barang yang diperjualbelikan adalah barang mentah. Barang mentah tersebut nantinya akan dijual kembali ke pihak lain. 3. Harga ditentukan oleh pembeli. Tidak jarang harga yang ditawarkan pembeli tidak sesuai dengan harapan penjual, namun akan tetap diterima karena sulit untuk mendapatkan pembeli lain. 4. Pendapatan tidak merata, disebabkan oleh pembeli yang menentukan dan mempengaruhi harga. Pendapatan yang diterima oleh pelaku pasar monopsoni akan tidak seimbang karena kekuasaan yang tidak merata.  5. Sering terjadi perselisihan. Perselisihan antara penjual dan pembeli terjadi karena harga yang diberikan oleh pembeli tidak sesuai dengan ekspektasi penjual. Biasanya hal ini diatasi oleh pemerintah selaku pihak ketiga.  Kelebihan Pasar Monopsoni:  Kualitas produk terjamin, karena pembeli hanya mau membeli barang yang berkualitas.  Penjual termotivasi untuk selalu melakukan inovasi terhadap usahanya.  Penentuan harga lebih mudah karena tidak terpengaruh .  Penjual akan lebih mudah menemukan pembeli tanpa perlu melakukan promosi.  Alur penjualan lebih mudah diatur karena proses produksi akan selalu berjalan dan dijual langsung kepada pembeli. Kekurangan Pasar Monopsoni:  Pembeli berlaku semena-mena, khususnya dalam penentuan harga.  Keluhan penjual tidak didengar karena pembeli terlalu egois memikirkan keuntungan yang didapatnya.  Masalah ekonomi hanya ditanggung penjual, seperti inflasi, deflasi, hingga kelangkaan bahan baku.



3. Penguasaan pangsa pasar Pangsa Pasar Adalah sebuah strategi pemasaran yang mencakup sasaran pasar yang luas menjadi kumpulan dari beberapa bagian kecil diantaranya konsumen, bisnis ataupun negara yang mempunyai kebutuhan 3



umum atau sebuah kepentingan dan memiliki prioritas dan kemudian merancang sebuah strategi untuk menjadikannya sasaran. biasanya pangsa pasar digunakan untuk menganalisa target pasar sebuah produk yang tergantung pada permintaan yang spesifik dansesuai dengan segmentasi produk.



Segmentasi Pangsa Pasar Didalam pangsa pasar terdapat beberapa segmentasi untuk mempermudah pembagian kriterianya, segmentasi tersebut diantaranya adalah : 1. Segmentasi Geografis Pemasar biasanya menggunakan segmentasi geografis untuk melakukan analisa terhadap konsumen pada sebuah wilayah yang cenderung menggunakan produk tertentu berdasarkan wilayahnya, misalkan wilayah atau daerah yang memiliki curah hujan tinggi maka sasaran yang tepat adalah berjualan payung, jasa hujan atau yang sangat berfungsi ketika hujan. Dan pemasar didaerah yang panas menjual barang seperti kipas angin, Pendingin ruangan dan lain lain, seperti itulah kira-kira definisi dari segmentasi geografis. 2. Segmentasi Demografis Segmentasi yang berdasarkan usia, gender, agama, suku bisa juga berdasarkan manfaat dari layanan ataupun produk yang diberikan manfaat nya juga akan berbeda sesuai dengan klasifikasi dari konsumen nya. segementasi ini memungkinkan membagi pasar sesuai dengan tahap kehidupan yang ada. 3. Segmentasi Psikografis Segmentasi yang paling berpengaruh dalam kegiatan pangsa pasar karena berkaitan dengan gaya hidup, di zaman saat ini ketika suatu barang menjadi trending maka akan diikuti oleh semua kalangan. didalam perkembanganya media sosial yang paling berpengaruh pada segmentasi ini. 4. Segmentasi oleh Manfaat Segementasi ini bisa berjalan sesuai dengan manfaat yang diinginkan oleh pengguna atau costumer. 5. Segementasi Sesekali 4



Segmentasiini tidak mempertimbangkan kelas pelanggan baik bawah, menengah maupun atas misal dengan memberikan minuman bersoda didalam pesta sederhana. 6. Segmentasi Budaya segmentasi budaya digunakan untuk mengklasifikasikan pangsa pasar berdasarkan budaya karena budaya adalah hal yang sangat kuat dari sebuah prilaku pelanggan dan dipakai untuk meningkatakan pengetahuan konsumen dengan model prediksi. segmentasi budaya dapat digunakan sebagai cara yang baik untuk membuat komunitas berdasarkan adat atau budaya tertentu. 7. Segmentasi Prilaku Sekmentasi yang satu ini mengukur dengan tingkah laku pelanggan, dan diukur dari satus loyalitas dan pengetahuan, sikap ataupun tanggapan mengenai sebuah produk banyak pemasar yang menggunakan metode ini karna prilaku atau sikap adalah langkah pertama dalam membangun pangsa pasar. Tujuan Pangsa Pasar 1. Pasar lebih mudah dibedakan 2. Pelayanan kepada pembeli lebih baik 3. Strategi pemasaran yang lebih mengarah.



4.Jual Rugi (predatory pricing) Sesuai dengan tujuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) yaitu mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil, maka UU No. 5/1999 mengatur beberapa perilaku dan kegiatan yang dilarang dan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat. Berkaitan dengan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, salah satu kegiatan yang dilarang adalah pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 5



Praktek melakukan •jual rugi, atau •menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan dalam pasal 20 UU No. 5/1999 disebut predatory pricing. Praktek jual rugi dengan tujuan menyingkirkan atau mematikan pelaku usaha pesaingnya di pasar dalam konteks persaingan usaha adalah suatu perilaku pelaku usaha yang umumnya memiliki posisi dominan di pasar atau sebagai pelaku usaha incumbent menetapkan harga yang merugikan secara ekonomi selama suatu jangka waktu yang cukup panjang. Strategi ini dapat mengakibatkan pesaingnya tersingkir dari pasar bersangkutan dan atau menghambat pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar. Dalam jangka pendek, jual rugi sangat menguntungkan konsumen, namun setelah menyingkirkan pesaing dari pasar dan menghambat calon pesaing baru, pelaku usaha dominan atau pelaku usaha incumbent tersebut mengharap dapat menaikkan harga secara signifikan. Umumnya harga yang ditetapkan untuk menutupi kerugian tersebut merupakan harga monopoli (yang lebih tinggi) sehingga dapat merugikan konsnumen. Praktek ini adalah upaya untuk memaksimalkan keuntungan dan menutup kerugian yang ditimbulkan ketika melakukan jual rugi atau harga rendah.. Strategi penetapan harga yang sangat rendah, yang termasuk dalam Limit-Pricing Strategydiidentifikasikan dengan keinginan pelaku usaha monopolis atau dominan untuk melindungi posisinya dengan cara melakukan pemotongan harga secara substansial atau melakukan peningkatan produksi secara signifikan. Perilaku ini dimaksud agar tidak memberi kesempatan atau daya tarik pada pelaku usaha baru untuk masuk dalam industri, sehingga pelaku usaha monopolis dapat tetap mempertahankan posisi dominannya. Meskipun penetapan harga rendah dapat menguntungkan konsumen, namun keuntungan tersebut hanya untuk beberapa waktu saja, karena setelah jangka waktu tertentu, dimana sejumlah pelaku usaha pesaing tersingkir dari pasar konsumen justru akan dirugikan setelah pelaku usaha menetapkan harga yang sangat tinggi yang mengarah atau dapat merupakan harga monopoli. Kegiatan usaha semacam ini perlu dilakukan pengkajian berdasarkan Pasal UU No. 5/1999 dengan mendasarkan pada kerangka analisis dan pertimbangan ekonomi. Selain Pasal 20, larangan penetapan harga juga diatur dalam Pasal 7 UU No. 5/1999 mengenai larangan penetapan harga di bawah harga pasar. Namun demikian Pasal 7 dan Pasal 20 akan diterapkan berbeda oleh KPPU tergantung pada fakta kasus per kasus. Pasal 7 mensyaratkan adanya perjanjian 6



dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar, sedangkan Pasal 20 tidak mencantumkan adanya persyaratan perjanjian.



5.Persekongkolan atau Konspirasi Usaha Persekongkolan masuk dalam kategori persaingan tidak sehat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 1 Ayat (8) undang-undang tersebut, persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol. Salah satu tujuan pembentukan undang-undang tersebut adalah mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil. Dalam undangundang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ini, terdapat larangan melakukan persekongkolan dalam menentukan pemenang tender. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya.



7



BAB II PENUTUP A.Kesimpulan Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara yang tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.\ Undang-undang anti monopoli no.5 tahun 1999 memberi artis kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasa 1 ayat (1) undang-undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa terntentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam pasal 1 ayat (2) undang-undang anti monopolo. B.Kritik dan saran Dalam persaingan usaha sebaiknya kita mengikuti undang-undang yang menyangkut dengan undang-undang yang telah ditetapkan oleh KPPU agar tidaak terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang berkaitan dengan persaingan usaha.



iii



DAFTAR PUSTAKA



https://www.finansialku.com/definisi-monopoli-adalah/ https://kamus.tokopedia.com/m/monopsoni/ https://pengajar.co.id/pangsa-pasar-adalah/ https://www.kppu.go.id/docs/Pedoman/pedoman_pasal_20_j ual_rugi.pdf http://www.gresnews.com/berita/tips/113597-laranganmelakukan-persekongkolan-dalam-menentukan-pemenangtender/



iv